Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Triyanto Univ. Sebelas Maret - Surakarta try.staff.uns.ac.id
Dasar Hukum Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara (Ps.2 UU 12/2011) Semua peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
Tata Urutan Per-UU-an Lex Superior Derogat Legi Inferiori Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu) PP (Peraturan Pemerintah) Perpres (Peraturan Presiden) Peraturan daerah (Perda) Provinsi Peraturan daerah (Perda) Kab/Kota. Sumber: UU 12 / 2011
Pancasila = rechtside Pancasila menjadi cita hukum (rechtside ) yang mendasari setiap hukum di Indonesia, or Setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasar pada Pancasila. Hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tu juan-tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: melindungi segenap bangsa dan selu ruh tumpah darah Indonesia, mencerdasakan kehidupanbangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pancasila sebagai Dasar Hukum Hukum harus ber-KeTuhanan Hukum harus menjunjung tinggi HAM Hukum harus membangun dan menjaga persatuan bangsa Hukum harus partisipatif Hukum harus ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Hukum harus toleran Hukum harus non diskriminatif
Faktor2 yang mempengaruhi Penegakan Hukum Peraturan Aparat Masyarakat Budaya Hukum
Diskusi Carilah aturan-aturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum berdasarkan Pancasila Tugas kelompok