Alasan kenapa BLU harus mengoptimalkan aset KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM ASET BLU UNTUK APA? Alasan kenapa BLU harus mengoptimalkan aset
WAKAF = ENDOWMENT 350 Ha 119 Ha 44 Ha 23 Ha Sumber data luas tanah wakaf; https://zawa.ipmafa.ac.id/2017/06/menata-manajemen-wakaf-berbasis-masjid.html 23 Ha
MANFAAT ASET
RAHASIA DI BALIK MURAHNYA LAYANAN Pada peringatan Delapan Windu Pondok Modern Gontor (1991), tanah wakaf yang dimilikinya dan dikelola oleh YP2WPM mencapai luas 253 ribu hektare. Selain di Gontor, tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di daerah-daerah Ngawi, Madiun, Ponorogo, Nganjuk, Kediri, Jombang, Lumajang, Jember, Banyuwangi, dan Trenggalek. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/16/10/15/of2ut0313-badan-wakaf-dan-kemandirian-pesantren-gontor
ASET BLU UNTUK APA?
ASET BLU UNTUK APA?
ASET SEBAGAI SUMBER DANA DAN KEBANGGAAN *By AndrewHorne - Own work, CC BY-SA 3.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=16542210
ILUSTRASI PEMISAHAN FUNGSI *http://groupon.co.id/promo.php?i=79451
Landasan Hukum Optimalisasi Aset BLU Berkewajiban untuk Mengoptimalkan Aset/Kekayaannya Dua Kunci Harmonisasi PP 23/2005 dan PP 27/2014: Pengelolaan aset merupakan “TUGAS” BLU sesuai amanat Menteri Keuangan (Pasal 2 PMK 136) “Tusi” adalah yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang membawahi BLU (Pasal 1 PMK 136), sebaiknya di BLU ada unit profesional yang memiliki tusi optimalisasi aset. UU 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (2) Hasil pengelolaan aset BLU sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU PP No. 23 Tahun 2005 Pasal 22 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset BLU diatur oleh Menteri Keuangan PMK 136 Tahun 2016 Pengelolaan Aset pada BLU* Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2004 (1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. *Pasal 6: Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU ditegaskan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN sepanjang tidak diatur dalam PMK 136 Tahun 2016
Prinsip, Tujuan, dan Mitra TIDAK berakibat PENGALIHAn ASSET Execution Biaya kerjasama tidak membebani RM APBBN Tidak mengganggu Layanan Tujuan Optimalisasi Aset Pemerintah1: Memaksimalkan kinerja aset (maximizing asset performance). Mengurangi biaya kepemilikan aset (reducing total cost of ownership). Menghasilkan PNBP dari aset (adding new income streams). Prinsip optimalisasi aset Dapat digunakan sebagai dasar surat berharga dengan izin menkeu 1Agnès Audier, Sébastien Bard, and Lucie Robieux. 2014. The Hidden Value in Government Assets. The Boston Consulting Group (https://www.bcgperspectives.com) *Pasal 7 Ayat (1) PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset pada BLU
Skema Pengelolaan Aset BLU KSO Kerja Sama Operasional KSM Kerja Sama Manajemen “Sewa” 15 Kompensasi tetap, imbal hasil (opsional) Manaj. BLU + Aset Mitra 5 BTO Tanah dan Bangunan 30 Imbalan Kompensasi tetap dan/atau imbal hasil Aset BLU BOT 30 Manaj. Mitra + Aset BLU 5 Kompensasi tetap dan/atau imbal hasil Imbalan Selain Tanah dan Bangunan Kompensasi tetap, manfaat lain dan/atau imbal hasil Keterangan: Aset Mitra (khusus peralatan dan mesin) = Pemilihan mitra dengan lelang = jangka waktu maksimal dalam tahun 5 Imbal hasil
Summary Mekanisme Optimalisasi Aset BLU KSO KSM Aset BLU Aset Pihak Lain SDM/ Manajerial BLU SDM/ Manajerial Pihak Lain Tanah dan bangunan Selain Tanah dan/atau Bangunan Peralatan dan Mesin “Sewa+” (A) BSG (B) BGS (C) Keputusan pemimpin BLU Max = 15 tahun Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi Max = 30 tahun Hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan. Dapat melanjutkan kerjasama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan (A). Dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi, dan penyesuaian klausul dalam perjanjian Memperhitungkan masa manfaat Max = 5 tahun Kompensensi tetap (wajib) Imbal Hasil (dapat) Kompensensi tetap dan/atau imbal hasil Kompensensi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya. Imbal hasil Imbalan Penunjukan langsung Lelang Penunjukan langsung, perizinan, atau lelang Perizinan Pemimpin BLU menetapkan standar pedoman operasional yang diperlukan sebagai pelaksanaannya
Siklus Optimalisasi Aset BLU yang Melibatkan Mitra PERENCANAAN PENYIAPAN TRANSAKSI PELAKSANAAN Pengawasan dan Pengendalian oleh Pemimpin BLU Aspek Teknis Aspek Keuangan Aspek Hukum Spesifikasi teknis Kegiatan terkait objek KSO Dicantumkan di dalam RBA Proyeksi Pendapatan Proyeksi Biaya Bukti kepemilikan aset Resiko Rekam jejak calon mitra
Pros Cons Haruskah Dikerjasamakan? Tidak selalu mutually rewarding Keputusan tidak sepenuhnya di tangan Potensi konflik dan ketidaksetujuan Financial backing Feedback dari Mitra Skill set yang berbeda
Crocs are no longer going to make Crocs Diproduksi Sendiri Outsourching Unit diproduksi: 40.000 Per Unit (juta Rp) Total Variable costs Direct material 2 80.000 Direct labor 1 40.000 Var. factory overhead 0,5 20.000 Shipping & handling 0,25 10.000 Sale commissions Total variable costs 4,75 190.000 Fixed costs, salary and benefit 60.000 Other fixed overhead 100.000 Total fixed costs 160.000 Total cost 350.000 Unit diproduksi: 40.000 Per Unit (juta Rp) Total Variable costs Direct material Direct labor Var. factory overhead Purchase cost 3,8 152.000 Shipping & handling 0,25 10.000 Sale commissions 1 40.000 Total variable costs 5,05 202.000 Fixed costs, salary and benefit Other fixed overhead 100.000 Total fixed costs Total cost 302.000
Siklus Optimalisasi Aset BLU yang Melibatkan Mitra PERENCANAAN PENYIAPAN TRANSAKSI PELAKSANAAN Identifikasi proyek yang akan di-KSO Studi pendahuluan Penyusunan rencana KSO Menilai kelayakan awal dan final bahwa KSO adalah solusi pengadaan terbaik, dan bahwa itu sudah dipersiapkan sebelum tender Desain kontrak KSO yang tepat,request for proposal, dan proses tender yang disusun dengan baik Sampai pengerjaan fisik dan beroperasi serta berakhir BLU menyusun pedoman operasional KSO: prosedur, formulir, flow chart, dll untuk pelaksanaan KSO di lapangan
Naskah Perjanjian Pelaksanaan KSO atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian. Paling kurang memuat: Antara lain: Kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO atau KSM berupa Aset BLU dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga, kepada pemimpin BLU. Kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dengan ketentuan: diserahkan dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga; dan disertai dengan laporan hasil pemeriksaan teknis terhadap bangunan dan berita acara serah terima bangunan. para pihak dalam perjanjian; objek KSO/KSM; bentuk KSO/KSM; jangka waktu KSO/KSM; volume kegiatan; besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau bentuk imbalan lainnya; jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/atau imbalan lainnya; hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal); sanksi; force majeur; dan penyelesaian perselisihan. Naskah perjanjian untuk KSO Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun, dibuat dihadapan notaris.
DO dan DON’T dalam mencari Mitra OR Kecocokan Cari Keahlian yang melengkapi pada mitra Harus memiliki Exit Strategi Lakukan Due-diligent Coba skala kecil Jangan pertahankan komitmen tidak sama Jangan setuju untuk handshake deals Hindari teman tanpa skill komplementer Jangan cari partner untuk alasan yang salah Satu pihak seharusnya hanya ditambahkan ke sebuah kemitraan hanya jika membawa satu di antara 2 hal: skill atau modal
Daftar Potensi Kegagalan KSO di BLU Beberapa Sampel Mitra dipilih tanpa Alasan Benar Conflict of interest dalam pemilihan mitra, penegakan hukum tidak jalan. Tidak ada tender terbuka. Lack of skill lack of capital Mitra modal dengkul, tidak punya pengalaman. BLU ajang coba-coba. Pengendalian dan control lemah Tidak ada pengendalian intern yang baik pada KSO. Pengawasan oleh BLU lemah. Lebih cocok purchasing biasa, bukan KSO? Pendapatan BLU ikut dinikmati oleh pihak lain yang seharusnya tidak terjadi. Feasibility study tidak memadai Tidak ada studi kelayakan sebelum KSO, baik sisi finansial, legal, maupun teknis. Tidak ada tender.
Direktorat Pembinaan PK BLU Kontak : Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan RI Telp (021) 3812767, (021) 3524022, Fax (021) 3812767