PENGERTIAN DASAR SERTIFIKASI KOMPETENSI
SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas produk, proses, keterangan, kepemilikian barang, atau orang
SERTIFIKASI kepemilikan, misalnya untuk mendapatkan bukti pengakuan kepemilikan atas sebidang tanah. Bila pengakuan ini didapatkan, maka keluarlah SERTIFIKAT TANAH tersebut. SERTIFIKASI produk, misalnya untuk mendapatkan pengakuan HALAL atas produk makanan tertentu. Bila pengakuan ini didapatkan, maka keluarlah SERTIFIKAT HALAL atas produk makanan tersebut SERTIFIKASI dan SERTIFIKAT
SERTIFIKASI keterangan, misalnya untuk mendapatkan pengakuan atas tanggal kelahiran. Bila pengakuan ini didapatkan, maka keluarlah SERTIFIKAT (Akte) KELAHIRAN. Selain dari itu, sertifikasi keterangan bisa juga untuk mendapatkan pengakuan atas adopsi anak. Bila pengakuan ini didapatkan, maka keluarlah SERTIFIKAT Adopsi Anak. SERTIFIKASI dan SERTIFIKAT
SERTIFIKASI untuk orang diberikan karena yang bersangkutan mempunyai KOMPETENSI atas suatu tugas/pekerjaan/jabatan. Proses ini dikenal juga dengan SERTIFIKASI KOMPETENSI Bila yang bersangkutan telah mendapatkan pengakuan atas kompetensinya, maka ia akan mendapatkan SERTIFIKAT KOMPETENSI SERTIFIKASI dan SERTIFIKAT
SERTIFIKASI KOMPETENSI Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup : pendaftaran, asesmen, keputusan sertifikasi, survailen, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat.
KELEMBAGAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2004, diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 2018 : BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI ( B N S P merupakan Badan Otoritas Sertifikasi di Indonesia BNSP dapat memberikan otoritas penerbitan SERTIFIKAT KOMPETENSI kepada LSP
TERIMA KASIH