GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
GOOD & CLEAN GOVERNANCE TIDAK TERBATAS PADA PEMERINTAH TAPI JUGA NON PEMERINTAH PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH DAN BERWIBAWA DILAKUKAN DENGAN EFEKTIF, EFISIEN, JUJUR, TRANSFARAN DAN BERTANGGUNGJAWAB JIKA
PARADIGMA PENGELOLAAN NEGARA GOOD AND CLEAN GOVERNANCE NEGARA MASYARAKAT MADANI AGAR BERHASIL HARUS DITOPANG DUA UNSUR
MERUBAH POLA PELAYANAN PUBLIK BIROKRASI ELITIS (DILAYANI) BIROKRASI POPULIS (MELAYANI)
PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE 1.PARTISIPASI (PARTICIPATION) 2.PENEGAKAN HUKUM (RULE OF LAW) 3.TRANSPARANSI (TRANSPARANCY) 4.RESPONSIF (RESPONSIVENESS) 5.ORIENTASI KESEPAKATAN 6.KEADILAN (EQUITY) 7.EFEKTIVITAS AND EFISIEN 8.AKUNTABILITAS (ACOUNTABILITY) 9.Visi stategis (Strategic Vision)
GOOD & CLEAN GOVERNANCE PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH DAN BERWIBAWA SELURUH MEKANISME PENGELOLAAN NEGARA HARUS DILAKUKAN SECARA TERBUKA- TRANSPARAN JIKA
TUJUH MACAM KORUPSI YANG DAPAT DILAKUKAN TRANSACTIVE CORRUPTION EXTORTIVE CORRUPTION INVESTIVE CORRUPTION NEPOTISTIVE CORRUPTION DEFENSIVE CORRUPTION AUTUGENIC CORRUPTION SUPPORTIVE CORRUPTION
Transactive Coroption adalah korupsi yang dilakukan saat transaksi, biasanya terjadi saat tawar menawar pekerjaan publik dengan bargaining harga bersih dan harga kotor dan kedua belah fihak mengambil keuntungan dari transaksi itu dengan merugikan negara. Extortive coruption adalah korupsi pemerasan, yakni pihak tertentu memeras pelaksana pekerjaan sehingga hasilnya tidak optimal Investive corruption adalah korupsi dimana terjadi kesalahan dalam kebijakan, yakni investasi yang belum memiliki kepastian dalam perolehan keuntunganya. Nepotistive corruption adalah korupsi nipotisme, yakni pemberian pekerjaan pada lingkaran keluarga sehingga mengurangi efektifitas kontrol.
Defensive corruption adalah korupsi untuk mempertahankan diri, yakni pihak korban memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mempertahankan diri dan prilaku pemberianya itu merugikan negara Autogenic corruption adalah korupsi yang dilakukan oleh seseorang dan tidak melibatkan orang lain seperti seorang anggota DPR melahirkan UU yang dapat menguntungkan dirinya Supportive corruption adalah korupsi untuk melindungi kegiatan korupsi lain yang telah dilakukanya.
PRINSIP POKOK GOOD AND CLEAN GOVERNANCE DAPAT DILAKSANAKAN MELALUI 5 PRIORITAS PROGRAM : 1. PENGUTAN PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA PERWAKILAN 2. KEMADIRIAN LEMBAGA PERADILAN 3. PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS APARATUR PEMERINTAHAN 4. PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT MADANI 5. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM KERANGKA DAERAH
APA SIH KORUPSI ? KORUPSI ADALAH TINGKAH LAKU INDIVIDU YANG MENGGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN GUNA MENGERUK KEUNTUNGAN RPIBADI, MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM DAN NEGARA KARTINI KARTONO KORUPSI ADALAH TINDAKAN YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN UMUM DAN MASYARAKAT LUAS DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI ATAU KELOMPOK TERTENTU BPKP PUSAT JAKARTA
MEKENISME PENANGGULANGAN KORUPSI KORUPSI POLITIKLEGAL EDUKASI RELIGI KELEMBAGAAN GOOD GOVERNANCE
TUGAS BIROKRASI PEMERINTAHAN PELAYANAN PUBLIK MEMBERIKAN JASA BAIK OLEH PEMERINTAH MAUPUN SWASTA KEPADA MASYARAKAT, DENGAN ATAU TANPA PEMBAYARAN GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT TIDAK SEMUA APARAT PEMERINTAH MENYADARINYA KALAU DAPAT DIPERSULIT MENGAPA DIPERMUDAH
FAKTOR-FAKTOR YG MEMPENGARUHI KINERJA BIROKRASI MANAJEMEN ORGANISASI BUDAYA KERJA DAN ORGANISASI KUALITAS SDM YANG DIMILIKI KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF KOORDINASI KERJA DALAM BIROKRASI
SEKIAN TERIMA KASIH KURANG LEBIHNYA MOHON MAAF W A S S A L A M