Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Latar belakang paradigma konsep Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 1. ketahanan nasional akan berkembang baik jika ketahanan masyarakat desa dikembangkan menjadi kekuatan pembangunan nasional. 2. pasal 4 huruf g uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa menerangkan bahwa pengaturan desa bertujuan “meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional”. 3. asas rekognisi dan subsidiaritas dalam undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang desa mengandung implikasi dilaksanakannya desentralisasi politik sosial dan ekonomi di dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa. 4. kegagalan model pembangunan di masa lalu menjadi titik tolak pergeseran paradigma pembangunan dan pemberdayaan desa.
DESAIN PEMBANGUNAN&PEMBERDAYAAN DESA Pasal 1 UU Desa No.6 TH 2014 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2015 maka arah kebijakan ketahanan masyarakat Desa dalam konteksna terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diwakilkan terhadap dua aspek utama pada 2 (dua) aspek yaitu : 1.Fasilitasi di bidang kelembagaan masyarakat yaitu pembinaan dan pendampingan kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan agar aktif berpartisipasi dalam mengembangkan ketahanan masyarakat desa. 2.Fasilitasi di bidang advokasi hukum yaitu mengembangkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat desa dalam bidang hukum dan resolusi konflik. KETAHANAN MASYARAKAT DESA DALAM KONTEKS PPMD TUJUAN PENGEMBANGAN KETAHANAN MASYARAKAT DESA Meningkatkan kemampuan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi tantangan atau permasalahan Membentuk sikap tanggap/responsif terhadap ancaman/paham yang menyimpang Membentuk “sistem” pencegahan/upaya preventif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Meningkatkan kepedulian dan solidaritas berdasarkan gotong royong, musyawarah, kekeluargaan dan kebersamaan Meningkatkan peran kelembagaan masyarakat dalam pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat
KONSEP STRATEGIS KETAHANAN MASYARAKAT DESA A Mendudukkan status Desa sebagai bagian dari pemerintahan Negara. B Tugas dan fungsi Desa didudukkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 tentang recognisi dalam hal pengakuan atas hak asal-usul, adat istiadat, nilai-nilai budaya masyarakat yang digabungkan dengan pasal 8 ayat (7) UUD 1945 yaitu menjelaskan status Desa sebagai bagian dari pemerintahan negara.
STRATEGI PENGUATAN KETAHANAN MASYARAKAT DESA Penguatan terhadap norma-norma sosial : norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan dan hukum Stabilisasi fungsi kemasyarakatan : interaksi, solidaritas, gotong royong, kebersamaan dst. Penyelesaian konflik dengan jalan musyawarah dan mengedepankan asas kekeluargaan Pelibatan unsur-unsur kemasyarakatan dalam pengembangan ketahanan masyarakat Penguatan nilai filosofis ketahanan masyarakat desa yang mencakup keberagaman, kegotongroyongan, kekeluargaan dan kebersamaan Jaring Komunitas Wiradesa, Penguatan daya dan ekspansi kapabilitas masyarakat desa Lumbung Ekonomi Desa, Optimalisasi sumber daya Desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan dan ketahanan energi Lingkar Budaya Desa, merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya (kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa TRIMATRA PEMBANGUNAN DESA
PERAN PUSAT KEMASYARAKATAN DESA Fasilitasi Kelembagaan Masyarakat dalam konteks Ketahanan Masyarakat Desa dilaksanakan melalui Pengembangan Pusat Kemasyarakatan Desa Pusat Kemasyarakatan Desa adalah sebuah system yang dibangun dalam rangka belajar kolektif masyarakat Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman dan kearifan local Munculnya permasalahan yang semakin banyak dan komplek maka perlu penanganan masalah berbasis kearifan local dalam masyarakat pusat kemasyarakatan (community center) berfungsi sebagai wadah masyarakat desa secara terpadu dan difungsikan sebagai pusat informasi, pusat kegiatan dan pendampingan atau pusat advokasi masyarakat. PUSAT KEMASYARAKATAN DESA
MAKSUD DAN TUJUAN PENGEMBANGAN PUSAT KEMASYARAKATAN DESA Merangsang inisiatif local untuk terlibat dalam kebijakan public di Desa Mendayagunakan kearifan local dalam setiap penyelesaian masalah yang berbasis masyarakat Mengembang system ketahanan masyarakat Desa yang didasarkan pada proinsip partisiasi dan gotong royong masyarakat FUNGSI PENGEMBANGAN PUSAT KEMASYARAKATAN DESA Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pembangunan desa Tersampaikannya informasi kebijakan pemerintah dengan baik Terbentuknya komitmen bersama dalam pembangunan desa Penyelesaian masalah dapat diterima oleh semua pihak Mendayagunaan potensi desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
KESIMPULAN Ketahanan Masyarakat Desa ikut menentukan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju Desa yang Maju, Mandiri, Demokratis, dan Sejahtera Ketahanan Masyarakat Desa semakin kokoh apabila didukung partisipasi masyarakat, gotong royong, nilai, norma, dan budaya setempat (kearifan local) Kearifan local potensial dalam menyelesaikan permasalahan dan menurunkan potensi konflik dalam masyarakat Pemberdayaan yang dilakukan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas memberikan peluang yang sangat luas dalam proses pengembangan masyarakat tanpa menghilangkan karakter dan budaya yang ada di suatu desa Dengan adanya Pusat Kemasyarakatan Desa, maka akan serta merta dengan mudah menyebarluaskan informasi yang bermanfaat bagi pembangunan desa dan menyaring informasi-informasi palsu yang dapat menimbulkan perpecahan dan konflik
TERIMA KASIH