Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Professional behavior
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Tata Krama Etika Periklanan
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Hak Pasien Hak PasienHak Pasien Hak Pasien Hak Pasien Hak Pasien.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Eko Rahmadi, S.KM., MPH.

Kewajiban Rumah Sakit dalam melaksanakan fungsi sosial antara lain dilaksanakan dengan: bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu; pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; penyediaan ambulans gratis; pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 5

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 22 Kewajiban Rumah Sakit dalam menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara: melakukan komunikasi, informasi dan edukasi; membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan memberdayakan komite etik dan hukum di Rumah Sakit. Keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: permintaan untuk melakukan aborsi illegal; permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide; pemberian keterangan palsu; dan melakukan fraud. Penolakan keinginan pasien dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis.

Hak-hak pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan; memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014

Hak-hak pasien didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya; memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut; mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik; mendapatkan akses terhadap isi rekam medis; memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan; menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima; mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014

Kewajiban Pasien mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Kewajiban Rumah Sakit dalam melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas yang bekerja di Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 25

Kewajiban Rumah Sakit dalam menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; memberikan hak cuti; memberikan jaminan sosial tenaga kerja; melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 26

Kewajiban RS antara lain dilaksanakan dengan: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan antara lain dilaksanakan dengan: bakti sosial atau penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar Rumah Sakit bagi masyarakat tidak mampu; pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; penyediaan ambulans gratis; pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya dalam rangka fungsi sosial Rumah Sakit.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 5

Jual beli organ atau jaringan tubuh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pelayanan kesehatan tradisional

Korporasi

Terima kasih