BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BY:RINDHA WIDYANINGSIH
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
KI kd/indikator materi pustaka
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Bab VIII Ketahanan Nasional
PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Bela Negara “
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Pendidikan kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Pendidikan kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Pengaruh Aspek Politik
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NKRI Mengembangkan Sikap Positif terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Bela Negara Mahendra P. Utama.
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bab VIII Ketahanan Nasional
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
WUJUD KETAHANAN NASIONAL
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh :. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya dilandasi Pancasila.
Nilai persatuan dalam bermasyarakat dan bernegara
Membiasakan Perilaku Patriotik
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN BANGSA & NEGARA
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
Transcript presentasi:

BAB 1 BELA NEGARA

Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan tersebut rusak dan tidak mampu lagi dipergunakan sebagai sumber kehidupan manusia, bagaimana manusia hidup? Oleh karena itu, kita harus mempertahankan apa yang dikaruniakan Tuhan kepada kita untuk hidup, mempertahankan apa yang kita miliki dari sifat serakah dan menang sendiri dari sebagian manusia.

Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan bahwa Pancasila sebagai idiologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan dari pembelaan negara adalah terwujudnya warga negara Republik Indonesia yang mengerti, menghayati serta yakin dan mampu untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri: 1.cinta tanah air, 2.sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, 3.yakin akan kesaktian Pancasila, 4.rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, 5.memiliki kemampuan psikis (disiplin, ulet, kerja keras, percaya diri, patuh pada hukum, tahan uji, pantang menyerah) dan fisik (sehat jasmani dan rohani).

Pembelaan negara berbeda dengan bela penguasa atau bela pemerintah. Bela negara artinya membela kepentingan rakyat dari negara, Bela penguasa adalah membela segala kepentingan yang dijalankan penguasa, yang belum tentu ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Bela negara merupakan tugas seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya tugas TNI. TNI adalah salah satu alat negara yang diberi tugas dalam pembelaan negara, tetapi dalam pembelaan negara seluruh rakyat mempunyai kewajiban yang sama. Membela negara, tidak selalu diwujudkan dalam bentuk perang, tetapi dapat pula diwujudkan dalam bentuk karya atau prestasi, seperti menemukan alat tertentu, menjadi juara dunia dalam bidang ilmu, seni, dan olahraga. Bahkan pembelaan negara juga dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dalam bentuk penghormatan, penghargaan, dan kasih sayang kepada orang lain.

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara Agar sumber daya alam (lingkungan) kita tidak diambil alih oleh negara lain, Agar kelangsungan hidup kita terjamin, Membela negara dari ancaman kekuatan lain merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Melindungi kedaulatan negara Republik Indonesia.

Ancaman terhadap negara dikelompokkan menjadi: Ancaman kerusuhan masyarakat yang ditimbulakan oleh kesenjangan sosial ekonomi. Ancaman kerusuhan masyarakat disertai kekerasan yang timbul karena golongan tertentu memaksakan kepentingan sepihak secara tidak konstitusional. Ancaman pemberontakan kelompok bersenjata dari kalangan separatis, Ancaman yang bersifat terorisme di tempat-tempat umum. Ancaman pemberontakan bersenjata yang ditimbulkan oleh golongan yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Ancaman dalam bentuk tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ancaman dalam bentuk merosotnya kesadaran masyarakat Indonesia akan kebersamaan, hidup rukun, rasa kebangsaan, patriotisme, dan kepatuhan terhadap ideologi Pancasila.

Untuk memperkecil ancaman terhadap kedaulatan Indonesia dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut: meningkatkan rasa kebangsaan (nasionalisme) pada warga negara. mengembangkan saling pengertian diantara warga yang memiliki perbedaan etnik, agama dan kepentingan mendayagunakan kekuasaan secara adil demi kesejahteraan bangsa bagi para pemegang kekuasaan yang telah diberi amanta oleh rakyat. memperkuat unsur-unsur alat pertahanan negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Upaya bela negara sangatlah diperlukan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain sebagai kewajiban dasar, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, atau rela berkorban demi pengabdian kepada negara dan bangsa. Bentuk kewajiban bela negara dewasa ini dilakukan dengan cara mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan yang bermanfaat dan berguna untuk tetap menjamin kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia menuju masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban membela negara saat ini bukan berupa perjuangan dalam mengusir para penjajah atau memerangi mereka yang ingin menggulingkan kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mengangkat senjata atau bertempur. Bentuk kewajiban bela negara dewasa ini dilakukan dengan cara mengisi kemerdekaan dengan berbagai pembangunan yang bermanfaat dan berguna untuk tetap menjamin kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia menuju masyarakat yang dicita – citakan, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum Undang – Undang Dasar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1); Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Bentuk-bentuk Pembelaan Negara 1.Perjuangan secara Militer Pembelaan negara yang dilakukan dengan cara perang (militer). 2. Perjuangan secara non-Militer Pembelaan negara yang dilakukan dalam bentuk non militer adalah ketika mengisi kemerdekaan. Hal ini dapat terlihat dari perjuangan putra-putri Indonesia di bidang olahraga, seni budaya, dan ilmu pengetahuan teknologi.

Partisipasi dalam Pembelaan Negara Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam pembelaan negara. Hak dan kewajiban pembelaan negara diwujudkan dalam bentuk partisipasi warganegara dalam pembelaan negara yang ditandai oleh sikap dan perilaku (1) cinta tanah air, (2) sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, (3) yakin akan kesaktian Pancasila, (4) rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pada hakekatnya usaha pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan berbagai macam kegiatan mempertahankan negara saja, melainkan juga berbagai upaya untuk memajukan bangsa dan negara. Segala bentuk partisipasi warganegara yang memberi dampak positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, merupakan wujud bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, ataupun negara.