ASPEK PEDAGOGIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
GANGGUAN PADA KESEHATAN DAN DAYA KERJA
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Perawatan Mesin dan Peralatan
Administrasi Perkantoran
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Sanitasi dan Keamanan.
Keamanan & Kesehatan Karyawan
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Materi Tutorial Tatap Muka
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
KESEHATAN KERJA RUANG LINGKUP :
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA.
PENGELOLAAN SDM : ERGONOMI KERJA.
Higiene Industri dan Identifikasi Faktor Berbahaya
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Manajemen Sumber Daya Manusia
KESEHATAN KERJA SYAFRIANI, M.Kes.
BAHAYA DAN RESIKO KESEHATAN
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
Program Higiene Industri dan Sistem Manajemen Higiene Industri
H I SYAFRIANI.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HAZARD MANAGEMENT Keselamatan Kerja.
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DRA. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.KES. DOSEN PENDIDIKAN TEKNIK BUSANA PTBB FT UNY.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Perawatan Mesin dan Peralatan
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
Transcript presentasi:

ASPEK PEDAGOGIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. PUTUT HARGIYARTO, M.Pd. PENDIDIKAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

RASIONAL Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap proses/aktifitas pekerjaan. Saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, kecelakaan/ potensi kecelakaan kerja harus dicegah/ dihilangkan, atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan kerja di dunia pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan.

RASIONAL Alasan sulitnya pembiayaan dan efisiensi kerja tidak boleh mengurangi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja Besarnya biaya untuk rehabilitasi kecelakaan dan pak harus ditekan dengan upaya pencegahan Perlu tindakan yang efisien untuk mengatasi bahaya yang timbul dalam tempat kerja.

STATISTIK KECELAKAAN KERJA No. Kasus 2014 2015 1 Kecelakaan kerja (BPJS ketenagaan kerjaan) 53.319 50.089 2 Jaminan kecelakaan kerja 510.087 494.886 3 Jaminan kematian 10.351 11.406 4 Kecelakaan kerja (BPJS)   105.182 5 Meninggal dunia (BPJS) 2.375

TUJUAN Peserta dapat memahami pentingnya konsep K3LH dalam penerapannya di dunia pendidikan. Peserta memahami lingkup K3LH dalam pendidikan, meliputi: peraturan perundangan K3, alat pelindung diri, pencegahan kecelakaan kerja, bahan-bahan beracun berbahaya dan penanggulangannya, manajemen K3, P3K, ergonomi terhadap peningkatan produktifitas kerja.

PENDEKATAN nyaman, sehat, & selamat Tempat kerja Lingkungan kerja Output,produk Input Proses Produksi Prosedur kerja Outcomes, impak, nss, sadar, peka

HERS (health, environment, risk, safety) ……..key word Isolation, protection Health exam HERS oriented, preventive, anticipate Change, modificatesubstitue OHS analysis Ventilate, dilution Eliminate, reduction, condition Desain develop Environt analysis Sanitation Resume of Lince, Sudirman, Hersu, & Djoko, IKK PPS UGM lectures, by KI Ismara,2000 SMK3 HERSMIS Combine Coordintion lightin’ Ergonomic job hazard analysis Simplification-SOP Education promotion

OHS KEY-WORD ukur cegah awasi kenali mnilai rawat desain tingkatkan LAYANI cegah tingkatkan awasi analisis lindungi kenali ukur implementasi plihara mnilai Tindak lanjuti rawat desain periksa pulihkan

Katagorisasi Ling.Kerja Arus listrik getaran Terasa keras >NAB, dust collector, ventilating, PPE <cukup >NAB, PPE Tak nikmat, udara tak segar Tata-letak (5S/5R), informasi, alur kerja, emergency suport, Pekat, keras, menyesakkan Dust light Work Environment noise Temperature workplace biologis Chemis fume

Kesehatan Kerja dalam UU 14/1969 Tiap naker berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pemerintah membina perlindungan kerja : Norma KK dan higene perusahaan Norma Keselamatan kerja Norma Kerja Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja

TUJUAN Mencegah dan mengurangi kecelakaan Mencegah dan mengurangi, memadamkan kebakaran Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya Memberi P3K Memberi APD Mencegah dan mengendalikan timbul & tersebarnya suhu, kelembaban, debu dll Mencegah dan mengendalikan timbul & tersebarnya pak Memperoleh penerangan yang cukup Menyelenggarakan penyegaran udara

K3 dan produktifitas Agar terjamin kesehatan kerja dan produktifitas naker yang serasi diperlukan keseimbangan antara : Beban kerja Beban tambahan Kapasitas kerja

Beban kerja Kesehatan kerja dan higene perusahaan memberikan bantuan untuk meringankan beban kerja naker dalam hal perencanaan, modifikasi, dan implementasi mesin dan alat kerja

Beban tambahan Faktor fisik Faktor kimia Faktor biologi Faktor fisiologi Faktor mental-psikologis

Faktor yang mengganggu Penerangan Gaduh Gas dan uap Debu Parasit Ergonomi Hubungan kerja tidak serasi

Faktor bermanfaat Musik Penerangan Dekorasi warna Suhu Pengaturan ergonomi dll

Kapasitas kerja Keterampilan, fitness, keadaan gizi, jenis kelamin dan ukuran tubuh

Pencegahan Substitusi Isolasi/separasi Ventilasi Proteksi/APD Informasi/Tutorial sebelum bekerja Edukasi/promosi/Pendidikan Inspeksi/Rikkes sebelum kerja Inspeksi/Rikkes berkala

BAHAYA/RISIKO Bahaya/ resiko lingkungan bahaya biologi, kimia, ruang kerja, suhu, kualitas udara, kebisingan, panas/ termal, cahaya dan pencahayaan. dll. Bahaya/ resiko pekerjaan/ tugas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual, peralatan dan perlengkapan dalam pekerjaan, getaran, faktor ergonomi, bahan/ material kerja (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)) .dll. Bahaya/ resiko manusia Kejahatan di tempat kerja, termasuk kekerasan, sifat pekerjaan itu sendiri yang berbahaya, umur pekerja, Personal Protective Equipment, kelelahan dan stress dalam pekerjaan, pelatihan, dsb

PRINSIP PENGENDALIAN BAHAYA Penggantian/substitution, dikenal sebagai engineering control. Pemisahan/separation Pemisahan fisik/physical separation Pemisahan waktu/time separation Pemisahan jarak/distance separation Ventilasi/ventilation Pengendalian administratif/administrative controls Perlengkapan perlindungan personnel/ Personnel Protective Equipment/ PPE

IMPLEMENTASI PENGENDALIAN BAHAYA Pada saat pekerjaan dan fasilitas kerja sedang dirancang Pada saat prosedur operasional sedang dibuat Pada saat perlengkapan/ peralatan kerja dibeli

Terima kasih, semoga bermanfaat