Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
Kelompok 5 Etika Sari ( ) Nieke Wijayanti ( )
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Komunikasi dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
Tahun : <<2008>>
SISTEM MANAJEMEN OHSAS 18001:2007
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Klausul Perencanaan realisasi produk
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Performance Audit / Audit Kinerja
Harita Nickel Division
DOKUMEN MUTU ISO 9001:2008.
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
TEORI PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
TIN211 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
SIKLUS HIDUP PROYEK dan MANAJEMEN
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Sistem manajemen mutu ISO 9001:2008
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Manfaat SMK3 1. Melindungi Pekerja
Anggota Kelompok: Muhammad Affina Hisyam Ovi Rofita Riski Nur Apriana
STANDAR KESELAMATAN KERJA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
BAGIAN BAGIAN POKOK SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM) dan
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Sumber: berbagai sumber 1 1

BIO DATA Nama : Ir. Isprasetya Basuki MSc. Lahir : 9 April 1953 di Yogyakarta Pendidikan : S1 Teknik Sipil UGM S2 Irrigation Engeenering, Southampton University Pangkat Terakhir : IVd Riwayat Pekerjaan : Bagpro Proyek Irigasi Baro Raya Sigli, Aceh PMU Proyek Rekonstruksi Tsunami Flores, NTT Pemimpin Proyek Irigasi Timor, NTT Pemimpin Proyek Waduk Jati Gede PIPWS Cimanuk Cisanggarung Kepala PMU South Java Flood Control Sector Project Dan Pinpro Proyek Penngendalian Banjir DIY Pemimpin Proyek Pengendalian Lahar Gunung Berapi Pulau Jawa Pengairan Kasubdit Evaluasi Kinerja , Direktorat Bina Program Kasudit Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Bina Program Kepala BBWS Pompengan Jeneberang Sulselbar Kepala BBWSW Pemali Juana Jawa Tengah

Regulasi pelaksanaan SMK3 antara lain :

UU No : 1/1970 tentang Keselamatan Kerja UU No : 18/1999 tentang Jasa Konstruksi UU No : 13/2003 tentang Ketenagakerjaan PP No : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi PP No : 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi SKB Menaker dan Men PU No : 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986 tentang Ke selamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Permenaker No : 05/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Ke sehatan Kerja (SMK3) Keppres No : 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kep. Menkimpraswil No : 339/KPTS/2003 tentang Penilaian Kualifikasi Penye dia Jasa Konstruksi Kep. Menteri PU No : 08/SE/M/2006 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Un tuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006. Peraturan Menteri PU No: 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.  Dari kesebelas produk kepranataan diatas, akan diuraikan pasal-pasal atau ayat yang relevan dengan pelaksanaan K3 dan untuk Permen PU No: 09/PRT/M/2008 akan dibahas secara khusus di Bab IV. Kepri 29 Nopember 2010

K3 dapat dideskripsikan sebagai suatu pengetahuan termasuk penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, pencemaran dan lain-lain akibat yang ditimbulkan. Kepri 29 Nopember 2010

Cara pendekatan terhadap pelaksanaan K3 ini adalah melalui ketentuan hukum sehingga suka tidak suka, mau tidak mau, semua pihak ’dipaksa’ untuk melaksanakannya. Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini adalah Undang-undang No: 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Kepri 29 Nopember 2010

Fokus K3   Dengan outcome spesifik menekan resiko kerugian maka kegiatan K3 ini difokuskan kepada tiadanya kecelakaan kerja. Nihil kecelakaan kerja. Untuk itu maka fokus dari K3 ini adalah: mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran dll. Kepri 29 Nopember 2010

BIAYA DALAM PEMBUKUAN: Rp 100 jt BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) 100 jt HINGGA 300 jt BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT - Pengobatan/ Perawatan - Gaji (Biaya Diasuransikan) - Gaji terus dibayar untuk waktu yang hilang - Biaya pemakaian pekerja pengganti / melatih - Upah lembur - Ekstra waktu untuk kerja administrasi - Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban - Hilangnya bisnis dan nama baik … - Kerusakan peralatan - Kerusakan produk dan material - Hambatan dan ganguan produksi - Biaya legal hukum - Biaya fasilitas dan perawatan gawat darurat - Sewa peralatan - Kehilangan Waktu untuk penyelidikan Rp 150 jt – 500 jt Gambar diatas ingin menyampaikan pesan bahwa bila terjadi kecelakaan kerja, maka akibat yang diderita bukan hanya sesuatu yang muncul di permukaan air saja, melainkan juga semua yang tersembunyi di bawah permukaan air akan menanggung akibat dengan jumlah yang jauh lebih besar. Kepri 29 Nopember 2010

Alur kerja konsep K3, seperti terlihat pada bagan alir diatas. Uraian Kerja Jenis Pekerjaan Prosedur kerja Pelaks. pekerjaan Syarat K3 Inspeksi K3 AMAN Identifikasi Hazard Alur kerja konsep K3, seperti terlihat pada bagan alir diatas. Sesuai degan jenis dan uraian pekerjaan maka pada tahap perencanaan telah dapat diidentifikasikan kemungkinan2 dan potensi terjadinya kecelakaan kerja, dalam hal ini juga dapat ditetapkan persyaratan-persyaratan K3. Kepri 29 Nopember 2010

Prinsip SMK3 SMK3 ditinjau dari perspektif ekonomi / business merupakan aspek penting dalam pengendalian risiko kerugian / kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan / kejadian berbahaya seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan ; Sistem Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perjalanan waktu sampai saat ini, berkembang menjadi disiplin ilmu pengetahuan tersendiri, yang merupakan gabungan dari berbagai cabang ilmu yang mempelajari pengendalian risiko dalam suatu pekerjaan yang semakin komplek.

Prinsip SMK3 Penerapan Norma K3 di tempat kerja, merupakan norma wajib yang harus dipenuhi sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan oleh dunia usaha, terkait dengan persyaratan dalam hubungan kerjasama industri, perdanganan maupun dalam kontrak pekerjaan harus dibuktikan memiliki Sertifikat SMK3

Sistem Manajemen K3 Merupakan suatu rangkaian proses kegiatan K3 yang memiliki siklus dimulai dari kegiatan PERENCANAAN, IMPLEMENTASI, PEMANTAUAN dan PENINJAUAN KEMBALI. Prinsip dasar manajemen perbaikan melalui siklus Plan – Do – Check – Action. Merupakan rangkaian tertutup yang mengandung spirit PERBAIKAN BERKESINAMBUNGAN.

RANGKAIAN PROSES SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Perbaikan berkelanjutan 5. Tinjauan Manajemen 1. Kebijakan K3 4. Pemeriksaan 4.1 Pengukuran & Pemantauan 4..2 Evaluasi Kepatuhan 4..3 Penyel Insiden,Ketidaksesuaian, Tidakan Perbaikan & Pencegahan 4.4 Pengendalian Rekaman 4.5 Audit Internal 2. Perencanaan 2.1 Ident Bahaya,Penilaian Resiko & Pengendalian 2.2 Pemenuhan Per UU & Persyaratan Lainnya 3.3 Sasaran dan Program 3. Penerapan & Operasi 3.1 Sumberdaya,Struktur Org dan Pertanggungjwb 3.2 Kompetensi,Pelatihan, & Kepedulian, 3.3 Komunikasi, Keterlibatan& Konsultasi 3.4 Dokumentasi 3.5 Pengendalian Dokumen 3.6 Pengendalian Operasional 3.7 Kesiagaan & Tanggap Darurat 13 13

KEBIJAKAN K3 Management Review Feedback from measuring performance Policy Audit Feedback from measuring performance Management Review Planning

Kebijakan harus ditetapkan dan disahkan pimpinan. 1. KEBIJAKAN K3 Kebijakan harus ditetapkan dan disahkan pimpinan. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3 Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; Sebagai kerangka untuk menyusun dan mengkaji sasaran K3; 15

Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara; 1. KEBIJAKAN K3 Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara; Dikomunikasikan kepada semua personil dibawah pengendaliannya; Dapat diakses oleh semua pihak yg berkepentingan. Dievaluasi secara berkala. 16

Implementation and Operation PERENCANAAN Policy Feedback from measuring performance Audit Planning Implementation and Operation

2.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya : 2. PERENCANAAN 2.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya : Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian nya secara berkesinambungan. Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya harus mempertimbangkan beberapa hal. harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman selalu muktahir hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya.

2.2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya : Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan serta persyaratan K3 lainnya yang digunakan; Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3 ; Memelihara informasi tsb selalu muktahir; Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak lain yang relevan;

2.3. Sasaran dan Program; Penyedia Jasa wajib : Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi, Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan : Relevan dg fungsi dan tingkat resiko yg ada; Dibuat secara spesifik dan terukur; Dideklarasikan secara eksplisit; Disosialisasikan kepada pihak terkait yang relevan; Sesuai dengan Kebijakan K3; Ditinjau ulang dalam rangka peningkatan berkelanjutan.

2.3. Sasaran dan Program; Penyedia Jasa wajib : Mengukur dan mengkaji tingkat pencapaian sasaran. Membuat, menerapkan serta memelihara program untuk mencapai sasarannya. Membuat RK3K, dg ketentuan: Dibuat pada awal kegiatan Mencantumkan katagori resiko Melakukan tinjau ulang RK3k Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

Implementation and Operation Checking and Corrective Action PENERAPAN & OPERASI Planning Feedback from measuring performance Audit Implementation and Operation Checking and Corrective Action

3. PENERAPAN DAN OPERASI 3.1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Tgg jawab; Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan Sistem Manajemen K3, Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya dengan : Menjamin ketersediaan sumber daya yang utama dlm membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3, Menentukan peranan, pembagian tanggung jawab dan memberi kewenangan kepada pelaksana SMK3, Mendokumentasikan dan mengkomunikasikan ketentuan pada angka 1) dan 2) di atas.

3. PENERAPAN DAN OPERASI 3.1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Tanggung jawab; Penyedia Jasa harus menentukan penanggung jawab K3, Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.

3.2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian; Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai. Mengidentifikasikan dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya. Mengevaluasi keefektifan pelatihan. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat tanggung jawab, kemampuan, keterampilan, pendidikan dan resiko.

3.3. Komunikasi, Keterlibatan dan Konsultansi; Dalam kaitannya dengan bahaya K3, Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : Komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi Penyedia Jasa; Komunikasi dengan pemasok, sub kontraktor dan pengunjung lainnya yang datang ke tempat kerja; Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi kritik dan saran dari pihak luar yang terkait.

3.3. 2. Keterlibatan dan Konsultansi 3.3. Komunikasi, Keterlibatan dan Konsultansi; 3.3. 2. Keterlibatan dan Konsultansi Membuat, menerapkan dan memelihara keterlibatan pekerja dalam hal : Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian; Penyelidikan insiden; Pengembangan dan pengkajian kebijakan dan sasaran K3; Konsultansi jika ada beberapa perubahan yang mempengaruhi K3; Sebagai Perwakilan atas hal-hal yang berkaitan dengan K3.

3.3. 2. Keterlibatan dan Konsultansi Menginformasikan kepada pekerja tentang pengaturan keterlibatannya, termasuk siapa yang mewakili jika terkait dengan hal-hal K3. Konsultansi dengan pemasok, sub kontraktor jika ada perubahan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan K3

Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya; Acuan yang terkait; 3.4. Dokumentasi; Dokumentasi SMK3 meliputi : Kebijakan K3; Sasaran K3; Uraian lingkup SMK3; Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya; Acuan yang terkait; Rekaman yang diperlukan; dan Hal-hal penting untuk menjamin efektivitas perencanaan, operasi dan pengendalian proses, dikaitkan dengan risiko K3.

Untuk Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan dengan Risiko K3 yang : Tinggi, wajib menerapkan 7 ketentuan, yaitu : a; b; c; d; e; f; g. Sedang, wajib menerapkan 6 ketentuan, yaitu : b; c; d; e; f; g. Kecil, wajib menerapkan 4 ketentuan, yaitu : b; d; f; g.

3.5. Pengendalian Dokumen; Pengelolaan dokumen harus memenuhi ketentuan sbb : Semua dokumen yang diperlukan harus dikendalikan; Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk : Menyetujui dokumen untuk kecukupannya sebelum dikeluarkan; Mengkaji ulang dan memutakhirkan seperlunya ; Menyimpan dokumen tersebut dan diidentifikasi (diberi penomoran) sehingga mempunyai kemampuan telusur; Memastikan versi terbaru dari dokumen yang dipakai telah teridentifikasi dan tersedia di tempat-tempat yang diperlukan;

Memastikan dokumen eksternal asli yang penting untuk perencanaan dan operasi SMK3; Menjaga penggunaan yang tidak diinginkan dari dokumen kadaluarsa dan melakukan identifikasi yang sesuai jika dokumen tersebut disimpan untuk tujuan tertentu.

3.6. Pengendalian Operasional Penyedia Jasa harus menentukan jenis kegiatan yang bahayanya telah diidentifikasi, dan pada pelaksanaannya dianggap perlu untuk melakukan pengendalian operasional untuk mengelola resiko K3; Untuk kegiatan tersebut, Penyedia Jasa harus menerapkan dan memelihara : Pengendalian operasional dalam SMK3 Organisasi Penyedia Jasa, Mendokumentasikan semua prosedur pengendalian operasional; Menentukan kriteria pengendalian operasional.

3.7. Kesiagaan dan Tanggap Darurat Membuat, mengidentifikasi, menerapkan dan memelihara prosedur pada situasi darurat, Tanggap terhadap situasi darurat dan mencegah atau meminimalkan kerugian yang ditimbulkan, Perencanaan tanggap darurat harus memperhitungkan keberadaan pihak-pihak terkait antara lain pemadam kebakaran, kantor polisi dan rumah sakit. Secara berkala menguji prosedur tanggap darurat dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang diperlukan, apakah masih dapat diterapkan dalam menanggapi situasi tanggap darurat. Secara berkala mengkaji ulang dan merevisi prosedur kesiagaan dan tanggap darurat.

Checking and Corrective Action Implementation and Operation PEMERIKSAAN & TINDAKAN PERBAIKAN Checking and Corrective Action Audit Feedback from measuring performance Implementation and Operation Management Review

4. PEMERIKSAAN 4. 1. Pengukuran dan Pemantauan; Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan pementauan kinerja K3 secara teratur, meliputi: pengukuran kualitatif dan kuantitatif, pemantauan kesesuaian sasaran K3, pemantauan efektifitas pengendalian, pemantauan penyakit, insiden dan bukti historis lainnya akibat kinerja K3 yg kurang. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.

4. 2. Evaluasi Kepatuhan Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur mengevaluasi kepatuhan terhadap: peraturan perundang-undangan, persyaratan lainnya yang diikuti; Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2 ataupun dibuat prosedur terpisah.

4. 3. Penyelidikan Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan; Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisa insiden untuk : Identifikasi kebutuhan tindakan perbaikan ; Identifikasi peluang untuk tindakan pencegahan dan untuk peningkatan berkelanjutan; Mengkomunikasikan hasil penyelidikan kepada pemangku kepentingan.

4. 3. Penyelidikan Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan; Penyelidikan harus tepat waktu; Beberapa identifikasi memerlukan tindakan perbaikan atau peluang tindakan pencagahan harus sesuai dengan klausul 4.3.2.

4. 3.2. Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menentukan potensi ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan, dengan persyaratan : Mengidentifikasi, memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan untuk mencegah risiko K3; Menyelidiki ketidaksesuaian, menentukan penyebab dan mengambil tindakan untuk menghindari terjadi kembali;

4. 3.2. Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menentukan potensi ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan, dengan persyaratan : Mengevaluasi tindakan perbaikan dan pencegahan agar tidak terjadi ketidaksesuaian; Mengkomunikasikan hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil kepada pemangku kepentingan; dan Mengkaji ulang keefektifan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil.

4. 4. Pengendalian Rekaman Membuat dan memelihara rekaman yang diperlukan. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur utk identifikasi, penyimpanan, pemeliharaan kemampu telusuran, masa simpan dan pemusnahan. Rekaman harus dapat terbaca, teridentifikasi dan mudah diperoleh.

4. 5. Audit Internal Memastikan audit internal SMK3 dilaksanakan pada interval waktu yang telah direncanakan; Program audit harus direncanakan, dibuat, diterapkan, dipelihara dan didasarkan atas hasil penilaian risiko; Prosedur audit harus dibuat, diterapkan dan dipelihara; Pelaksanaan audit harus objektif dan auditor harus memiliki integritas.

Tinjauan Ulang Manajemen Management Review Internal Factor External Factor Checking and Corrective Action Policy

5. TINJAUAN MANAJEMEN 5.1. Tinjauan Manajemen Pimpinan puncak harus melakukan tinjauan manajemen SMK3; Peninjauan harus memasukkan analisa peluang untuk peningkatan dan perlunya perubahan SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran K3; Tinjauan manajemen mencakup : Hasil audit internal dan evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan persyaratan lainnya; Hasil keterlibatan dan konsultansi; Komunikasi dari pihak luar yang relevan; Kinerja K3; dst. Hasil dari tinjauan manajemen harus sesuai dengan komitmen perusahaan untuk peningkatan berkelanjutan dan harus berupa keputusan; Hasil tinjauan manajemen harus dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

TIP AGAR KITA SELAMAT DARI KECELAKAAN KERJA Awali dengan ber- Doa dulu… Lakukan identifikasi bahaya dan bagaimana cara menanggulangi nya Lakukan pekerjaan dengan senang hati, penuh rasa syukur dan keikhlasan mengerjakannya. Apapun yang terjadi pasrahkan pada Yang Maha Kuasa.

Kejadian kecelakaan Pada saat pengelakan air pada saat membuat waduk atau bendung sungai Pada saat pengelasan bangunan pintu pintu hidrometikal bendungan, pintu air di sungai dll. Pengelasan pintu intake bendungan atau bendung

Alat berat jatuh pada saat mobilisasi

Pemadatan tanah dasar tubuh bendungan

Konstrusi terowongan pengelak

Konstruksi penyangga terowongan ambrol

Tanda keselamatan ini menunjukkan pada lokasi ini lalu lalang alat berat

1. Pakai sepatu untuk keselamatan 3.Jangan merokok 2. Pakai masker muka.

. Keselamatan kerja kawasanTegangan tinggi tempat pusat pengobatan darurat . kawasanTegangan tinggi

SEKIAN DAN TERIMA KASIH 55 55