70.903 Ketua Dasawisma PKK (1:56 KRT) JANGKAUAN 307 KDR (1:29 KRT) 70 % RT (89/127) 100 % RW (24/24) 7.634 KDR (1:51 KRT) 54 % RT (2.514/4700) 93 % RW (369/3920) 10.200 KDR (1:62 KRT) 57 % RT (3.033/5.286) 78 % RW (353/452) 12.633 KDR (1:65 KRT) 55 % RT (3.573/6.509) 86 % RW (500/586) Register / Cari Kader Dasawisma Kondisi Saat ini 70.903 Ketua Dasawisma PKK (1:56 KRT) 90 % RW (2.461/2.744) 60 % RT (18.214/30.742) 24.223 KDR (1:50 KRT) 66 % RT (5.261/7.966) 95 % RW (670/708) 15.905 KDR (1:54 KRT) 61 % RT(3.744/6.154) 94 % RW (547/582)
Ketua Kelompok Dasawisma PKK Pemilihan Ketua Kelompok Dasawisma PKK Ketua Kelompok dasawisma PKK dipilih disetiap Rukun Tetangga (RT) atas usul dan musyawarah melalui forum pertemuan warga,diusulkan oleh Ketua Kelompok PKK RT Ketua dasawisma berdomisili di RT sesuai dengan Domisili Kelompok Dasawisma nya Di sahkan dengan Keputusan Lurah Dikukuhkan oleh Lurah/RW atas nama Lurah
Tugas Kelompok Dasawisma
Manfaat Pendataan Kader Dasawisma melakukan Pendataan langsung menjangkau Masyarakat 1 Kader Dasawisma mendata melalui Aplikasi Dasawisma 2 Data Dasawisma dikumpulkan dan diolah oleh SKPD 3 Data Dasawisma digunakan sebagai dasar kebijakan pemerintah 4 Kebijakan yang dibuat Pemerintah menjadi Tepat Guna dan Tepat Sasaran 5 Masyarakat DKI Jakarta Menjadi Lebih Bahagia
Alur Pendataan Kelompok Dasawisma Melaksanakan kunjungan dari rumah ke rumah sesuai wilayah kerja. 1 Menghimpun data sesuai dengan format yang telah ditentukan melalui tanya jawab dengan warga yang dikunjungi 2 Setiap Kader Dasawisma melakukan input data rumah tinggal, data keluarga, dan data warga dengan menggunakan Aplikasi Dasawisma (SIM PKK), dengan satu username dan satu password untuk satu Kelompok Dasawisma. 3 Pendataan dilakukan setiap kurun waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jenis data yang diperlukan. (Contoh Lahir, Meninggal, Pindah) 5 Pada saat mendata Kader tidak boleh meminta Foto copy atau memfoto atau sejenisnya 4
Peran SKPD/UKPD Dalam Mendukung Pusat Pelayanan Kesejahteraan Keluarga Satu Pintu (PPKKSP) “Pendataan Dasawisma PKK”
Dasar Hukum Point KESATU : Memberikan dukungan dan memfasilitasi agar terwujudnya penyelenggaraan SIM PKK sebagai sumber data dan informasi tentang 10 (sepuluh) Program Pokok PKK mulai dari Tingkat Dasa Wisma hingga Provinsi. 1. Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (SIM-PKK) DAN Penetapan Walidata di Tingkat Kelurahan Provinsi DKI Jakarta Point KEDUA: Menyiapkan prasarana dan sarana pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan SIM PKK serta menugaskan SEKEL sebagai Wali Data yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Point KETIGA : Wali Data bertanggung jawab dalam proses pengumpulan dan penginputan data yang berasal dari hasil pendataan Kader Dasa Wisma, Kelompok PKK RT dan PKK RW serta Tim Penggerak PKK Kelurahan. 2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Bab III, Pasal 4 (Fungsi RPTRA) Point “j” Fungsi RPTRA sebagai Sistem Informasi Manajemen PKK Pusat Pelayanan Kesejahteraan Keluarga Satu Pintu (PPKKSP) Bab VII, Pasal 9 (Tugas Pengelola RPTRA) Point “6 - g” Tugas Pengelola memberikan pelatihan, penyuluhan, sosia1isasi, pendampingan, pemahaman, komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemanfaat dan pengunjung RPTRA Bab VII, Pasal 9 (Tugas Pengelola RPTRA) Point “6 - g” Tugas Pengelola memberikan pelatihan, penyuluhan, sosia1isasi, pendampingan, pemahaman, komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemanfaat dan pengunjung RPTRA 3. Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Sinnkronisasi dan Integrasi Pelayanan Kesejahteraan Keluarga Satu Pintu
STRUKTUR Pengurus RPTRA Tingkat Kelurahan KETUA : LURAH KETUA HARIAN : SEKRETARIS KELURAHAN WAKIL KETUA : Kasie. Perekonomian dan Kesra SEKRETARIS : PKB STRUKTUR Pengurus RPTRA Tingkat Kelurahan Kasie Prasarana, Sarana Kebersihan dan lingkungan Hidup TP PKK KELURAHAN TOKOH MASYARAKAT PENGELOLA
STRUKTUR PENGELOLA RTPRA Ketua / Koordinator (POKJA IV) STRUKTUR PENGELOLA RTPRA Bendahara (POKJA II) Sekretaris Pengelola SIM PKK Humas (POKJA I) Sarpras (POKJA III) Ekonomi Kreatif / Program (POKJA II)
PKK ADALAH MITRA STRATEGIS PEMERINTAH Keberhasilan tidak bisa diukur dari siapa yang paling baik di antara yang lain, tapi bagaimana kita bersama-sama melakukan yang terbaik untuk menghadirkan kebahagiaan di rumah-rumah. (Fery Farhati, Ketua TP PKK DKI Jakarta) PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)