Mekanisme dan Alur Permohonan Paten Dra. Lastami., S.T., MIP Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Disampaikan pada: Jakarta, 16 Mei 2019
The Age that we live in... Old stone, middle stone, new stone age Bronze age Iron Age Consumer Age! Intellectuals Property!
SDM VS KECERDASAN BUATAN
KI ASET BERHARGA Market Value of S & P 500 Companies 1985 (%) 1995 (%) 2005 (%) Intangible 32 68 80 Tangible 20 Importance of IP Among Intangible Assets Aset Intangible 1985 (%) 1995 (%) 2005 (%) IP/HKI 10 20 40 Organizational Capacity 30 25 5 Human Resources 15 Customer Relationship 45 35
TIGA PILAR KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMERSIALISASI PENEGAKAN HUKUM SISTEM FILING (DATA BASE)
PERBEDAAN YANG PRINSIP BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pembeda Hak Cipta Desain Industri DTLST Rahasia Dagang Paten Merek PVT UU 28/2014 31/2000 UU 30/2000 UU 32/2000 13/2016 20/2016 29/2000 Subyek Pencipta & Pemilik Hak Terkait Pendesain Pendesain DTLST Pemilik Rahasia Dagang Inventor Pemilik Merek Pemulia Tanaman Obyek Seni, sastra, IP & hak terkait Penampilan produk Desain tata letak IC Informasi bisnis rahasia Invensi: proses, produk Simbol dagang (barang & jasa) Varietas Tanaman Cara Memperoleh Perlindungan Tanpa Pendaftaran (Deklaratif) Pendaftaran (Konstitutif) Tanpa Pendaftaran Syarat Substantif Orisinalitas Kebaruan Informasi bernilai ekonomi dan dirahasiakan Kebaruan, Langkah inventif, Industrial applicable Dapat berfungsi sebagai tanda pembeda dalam perdagangan Baru, unik, seragam, stabil, diberi penamaan Lama Perlindungan Meninggal + 70 tahun 10 tahun (sejak tgl penerimaan) 10 tahun sejak didaftar/ dieksploitasi Selama dapat dirahasiakan 10 thn (Paten Sederhana) 20 thn (Paten Biasa) 10 tahun sejak tanggal penerimaan (bisa diperpanjang) 20 thn (tanaman musiman) 25 thn (tanaman tahunan) 6
PATEN MERUPAKAN PELINDUNGAN UTAMA BAGI HASIL RISET Subjek yang tidak dapat dipatenkan Melindungi Invensi di bidang Teknologi Metode pengobatan, perawatan, diagnostik (produk obat, bahan dan alat yang digunakan tetap dapat dipatenkan) Penggunaan obat kedua (ex: obat anti radang yang kemudian ditemukan sebagai obat jantung) Komposisi baru tetap dapat dipatenkan Tanaman dan Hewan kecuali Mikroorganisme Syarat Patentabilitas Baru Mempunyai Langkah Inventif Dapat diterapkan dalam Industri Yang dapat di Patenkan Produk: alat, senyawa, komposisi, sistem Proses Penggunaan .
Tahun 2018 Paten Indonesia berada di urutan 85 dari 126 Negara 2017 DANA RISET 2018 MENINGKAT dari Rp.2,1 Triliun menjadi Rp.2,45 Triliun Sumber: 2017 Vietnam urutan ke 37 Indonesia harus lebih berupaya keras agar tidak ketinggalan dengan negara anggota ASEAN Badan Litbang Kesehatan dapat mengambil peran yang lebih besar, mengingat pasar obat di Indonesia yang sangat besar, mewujudkan kemandirian industri farmasi tanpa ketergantungan bahan baku obat dari perusahaan asing Thailand urutan ke 38 Indonesia di urutan ke 87
Sistem Pemberian Paten Sistem First to File: First-to-Invent Principle Sistem pemberian paten yang konstitutif => menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. The first and original inventor is entitled to a patent. The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention
Makna tanggal penerimaanan (filing date) First to file principle Priority right Publication Substantive examination First use Term of protection
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (1) Perluasan objek pelindungan Paten Sederhana (ingat prinsip dasar: pelindungan teritorial) Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru atau pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 3 ayat (2)) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi (hanya untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan (Pasal 122 ayat (1) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (2) Publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah: c. diumumkan oleh Inventornya dalam: sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian (Pasal 6 ayat (1) huruf (c) sistem pelindungan paten di Indonesia
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (3) Inventor ASN/PNS: sebagai Pemegang Paten, mendapatkan Imbalan dan Royalti, dan dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain Pemegang Paten, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. (Pasal 13) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
4. Pengangkatan Expert/Ahli sebagai Pemeriksa Paten PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (4) 4. Pengangkatan Expert/Ahli sebagai Pemeriksa Paten Pasal 53 Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. sistem pelindungan paten di Indonesia
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (5) sistem pelindungan paten di Indonesia Percepatan/Pengurangan waktu penyelesaian pemeriksaan substantif Paten, paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan substantif atau berakhirnya jangka waktu pengumuman apabila permohonan substantif diajukan sebelum berakhirnya pengumuman (Pasal 57) Paten sederhana, paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan (Pasal 124 ayat (1))
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (6) sistem pelindungan paten di Indonesia Pengecualian pembayaran biaya tahunan Paten bagi Perguruan Tinggi dan Litbang Pemerintah, yaitu pembebasan dan pengurangan (Pasal 126 ayat (4)) Biaya Tahunan Paten untuk Tahun I – V : “Rp 0” Biaya Tahun VI sampai berakhirnya pelindungan : “10%” x Biaya Tahun dimaksud Pengurangan biaya Permohonan sebesar “50%”
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (7) Pemanfaatan sistem elektronik Kekayaan Intelektual (e-filing) Paten dapat dijadikan sbg objek jaminan fidusia Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun non- elektronik. (Pasal 24 ayat (4)) Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (Pasal 108 ayat (1)) Era baru sistem pelindungan paten di Indonesia
PENGATURAN/KETENTUAN SEBAGAI KATALISATOR PENINGKATAN PATEN NASIONAL (8) Imbalan kepada Inventor atas Paten yang dihasilkan dalam hubungan kerja Pasal 12 Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi dimaksud sistem pelindungan paten di Indonesia
PMK Nomor 72/PMK.02/2015 (6 April 2015) IMBALAN YANG BERASAL DARI PNBP PATEN KEPADA INVENTOR Nilai Sampai 100 jt : 40% Nilai 100 jt – 500 jt : 30% Nilai 500 jt – 1 M : 20% Nilai Lebih dari1 M :10%
Peraturan Pemerintah Terkait Pelaksaan UU Paten No. 13 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi Wajib paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan paten oleh Pemegang paten
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2019 Komisi Banding Paten (1) Permohonan dapat diajukan terhadap: Penolakan Permohonan Koreksi atas Deskripso, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi paten Koreksi Pemberian Paten
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 39 Tahun 2018 Permohonan Lisensi wajib diajukan dengan mengisi formulir yang telah disediakan, dimana permohonan dapat dilakukan baik secara manual maupun secara elektronik Dalam satu Permohonan Lisensi wajib hanya boleh diajukan lisensi wajib terhadap 1 (satu) paten saja Untuk Permohonan lisensi wajib berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a berlaku ketentuan bahwa Permohonan Lisensi wajib tidak dapat diberikan apabila telah terdapat persetujuan Menteri dalam hal penundaan pelaksanaan paten di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten yang diajukan oleh pemegang paten .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten meliputi: Syarat dan tata cara Pengajuan permohonan; Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas; Permohonan berdasarkan Traktat kerja Sama Paten; Tata cara Perubahan dan divisional Permohonan; Tata cara Penarikan Kembali Permohonan; Syarat dan Tata cara Pemeriksaan Substantif Sertifikasi; dan Syarat dan Tata cara pencatatan perubahan data
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan paten oleh Pemegang paten Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia Apabila belum dapat melaksanakan patennya di Indonesia dapat melakukan penundaan paling lama 5 tahun Permohonan penundaan Pelaksanaan paten paling lama 3 tahun sejak tanggal pemberian paten Apabila Menteri menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan paten, maka Menteri akan memberitahukan kepada pemegang paten Penundaan pelaksanaan paten dapat diperpanjang dengan disertai alasan
KELENGKAPAN PERMOHONAN PATEN
Tahapan strategi untuk menulis spesifikasi permohonan paten ■Penelusuran (searching) ■ Pembuatan Gambar (bila ada) ■ Penulisan Klaim ■ Penulisan Judul ■ Penulisan Deskripsi ■ Penulisan Abstrak
Hubungan Antar-Bagian2 Spesifikasi GAMBAR KLAIM (PATEN) ABSTRAK DESKRIPSI
PENTINGNYA STRATEGI Penyajian spesifikasi permohonan PATEN 1. Menentukan invensi dapat diberi / ditolak ■ Novelty ■ Mengandung Langkah inventif ■ Dapat Diterapkan Dalam Industri ■ Memenuhi Ketentuan Peraturan Lainnya yang berlaku 2. Menentukan Lingkup Pelindungan paten ■ Klaim (klaim-klaim)
Searching ■ Mengetahui prior art (invensi sejenis terdahulu) ■ Mendapatkan pembanding ■ Mengetahui famili paten (tanggal prioritas sama) ■ Mengetahui pemohon/ perusahaan/ inventor/ kompetitor ■ Mengetahui trend suatu invensi ■ Mengetahui strategi reserch yg harus dilakukan
Informasi Paten diperoleh melalui Internet Searching Fee based (subscribe) Delphion (http://www.delphion .com) Micro Patent (http://www.micropatent.com) Free (gratis) Ditjen KI (www.dgip.go.id) EPO (http://worldwide.espacenet.com) USPTO (http://patft.uspto.gov/netahtml/PTO/search- bool.html) JPO (http://www.jpo.go.jp/) Google (http://www.google.com/patents)
Formulir
UKURAN KERTAS Naskah deskripsi, klaim, abstrak dibuat di atas kertas berukuran A4 80 gram dan untuk gambar A4 100 gram.
BATAS TEPI Batas-batas pengetikan diatur sebagai berikut: dari tepi kiri 4 cm (min 2,5 cm), dari tepi atas 4 cm (min 2 cm), dari tepi bawah 3 cm (min 2 cm) dan dari tepi kanan 3 cm (min 2 cm).
Deskripsi: (Spesifikasi Paten) Pelatihan Konsultan HKI 2011
Abstrak
Klaim Pelatihan Konsultan HKI 2011
Gambar
Form 011
Form 012
Form 015
INOVASI Proses pendaftaran Merek Pendaftaran Hak Cipta DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL FENOMENA GOJEK DI INDONESIA INOVASI : PELAYANAN DENGAN MENGGUNAKAN IT Proses pendaftaran Merek Pendaftaran Hak Cipta Google berinvestasi di Gojek :$1.2B Astra Int’l $150M Farallon Capital Tencent and JD.ID
Contoh Penemuan Post-it Notes Repositionable pressure-sensitive adhesive sheet material US Patent 5,194,299 Dress-Pin Ordinary safety-pins US Patent No. 6,281
NILAI EKONOMI HKI membayar NTP sebesar US$612,5 juta atas penggunaan teknologi pushmail PT Tiga Raksa Tbk (TGKA) menandatangani perjanjian hak atas merk dagang Produgen kepada PR Djembatan Dua dengan nilai Rp 31M JK Rowling menerima royalti Hak Cipta atas penerbitan buku seri sebesar US$ 15 M Spencer Silver menerima bagian atas produk Post-it® dari 3M sebesar $100 juta sejak tahun 1980 hingga kini LaRoche menerima royalti USD 2 milyar atas lisensi obat-obatan yang diproduksi oleh pabrik lain.
Knockdown rattan chair. Contoh-contoh Paten Knockdown rattan chair. US 301338 A, July 1, 1884
Contoh Pengembangan Invensi yang dilindungi PATEN Computer Storage Floopy Disk Flash Disk SD Card Micro SD Cloud Storage Wirelss Communication
PATEN 1 4 2 3
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BERKEMBANG DARI MASA KE MASA Information Age Contain of goods: Merek , Desain Industri, paten sederhana Industrial Age Factory worker Concept Age 04 03 02 05 Agriculture Age Farmer 01 TARGET 2018
DGIP SEARCH FACILITY FOR PUBLIC DIRECTORATE GENERAL OF INTELLECTUAL PROPERTY
Contoh informasi paten (Front Page Paten USA) 2014
SEKIAN Website : www.dgip.go.id Facebook: ditjenhki Twitter: @djki.indonesia Sri Lastami: slastami13@gmail.com