BAB IV LEGITIMASI PROFESI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Divisi PR & Marketing UNNAR GAPTEK….tyuuss…miyapa.
Advertisements

ETIKA KOMPUTER Pertemuan 7
KOMPUTER Def : Komputer digunakan sebagai alat bantu untuk menyimpan, mengolah, dan mengambil kembali data atau informasi yang diperlukan.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
SAINS & TEKNOLOGI INFORMASI DALAM KONTEKS PENDIDIKAN SEJARAH Hansiswany Kamarga.
Pertemuan 1 Etika Profesi dan Hukum Sisfo Lukman Hakim, ST., M.Kom.
Isu Sosial Dan Masalah Komputer Dalam Pemerintahan
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Bab 5 Kewaspadaan dan sadar beretika komputer
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Etika dan Dampak IT Terhadap Individu dan Perusahaan
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER
ETIKA PROFESI PURWATI.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
Etika Profesi Dalam Dunia Informasi
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
BAB IV LEGITIMASI PROFESI.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Tugas Individu Etika Profesi
ARIF ABDUL AZIZ EA09 UNIVERSITAS GUNADARMA
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
ETIKA PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
BAB V ETIKA BISNIS.
BABIV ETIKA PROFESI.
Profesi gizi.
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Bab 5 Isu-Isu Etika dan Sosial Dalam Perusahaan Digital
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
ETIKA PROFESI.
BAB IV ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SI
1. Apakah yang dimaksud dengan etika 2. apasajakah :
KODE ETIK PROFESI.
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
ETIKA PROFESI.
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
Nama : Chatu Fathihah Nim :
Bab 3 Etika dan Internet.
Kode Etik.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi pada bidang IT.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Etika & Isu Sosial dalam Sistem Informasi
Kode Etik Profesi.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
BAB IV ISU SOSIAL DAN ETIKA DALAM SI
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik Etika Profesi.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Kode Etik Profesi di Bidang TI Pertemuan 5
Kelompok 5 Hasri Novidawati Purba Kristin Nanda Sitorus Marisa Monika Artauli Nainggolan.
ETIKA PROFESI
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

BAB IV LEGITIMASI PROFESI

KODE ETIK PROFESI Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi : Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa denagn kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode Etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memehami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan

TANGGUNG JAWAB PROFESI YANG LEBIH SPESIFIK Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional Menjaga kompetensi sebagai profesional Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI (TI) Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma – norma dalam kaitan denagn hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional denagn klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semuanya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user : ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hecker, cracker, dll).

KODE ETIK PROFESI INFORMATIKAWAN Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentinagn pribadi atau kelompok.

KODE ETIK PENGGUNA INTERNET Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah : Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalammnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyikasaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta tanggungjawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

POTENSI – POTENSI KERUGIAN YANG DISEBABKAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI TERSEBUT SECARA KURANG TEPAT Rasa Ketakutan Banyak orang mencoba menghindari pemakaian komputer, karena takut merusakkan, atau takut kehilangan kontrol, atau secara umum takut menghadapi sesuatu yang baru, ketakutan akan kehilangan data, atau harus diinstal ulang sistem program menjadikan pengguna makin memiliki rasa ketakutan ini. Keterasingan Pengguna komputer cenderung mengisolasir dirinya, dengan kata lain menaiknya jumlah waktu pemakaian komputer, akan juga membuat mereka makin terisolir.

Golongan miskin informasi dan minoritas Akses kepada sumber daya informasi juga terjadi ketidakseimbangan di tangan pemilik kekayaan dan komunitas yang mapan. Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani sistem yang dikembangkan denagn birokrasi komputer begitu kompleks dan cepat berubah sehingga sangat sulit bagi individu untuk mengikuti dan membuat pilihan. Tingkat kompleksitas ini menjadi makin tinggi dan sulit ditangani, karena denagn makin tertutupnya sistem serta makin besarnya ukuran sistem (sebagai contoh program MS Windows 2000 yang baru diluncurkan memiliki program sekitar 60 juta baris). Sehingga proses pengkajian demi kepentingan publik banyak makin sulit dilakukan.

Makin rentannya organisasi Suatu organisasi yang bergantung pada teknologi yang kompleks cenderung akan menjadi lebih ringkih. Metoda seperti Third Party Testing haruslah makin dimanfaatkan. Dilanggarnya privasi Ketersediaan sitem penganbilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi denagn mudah dan cepat

Pengangguran dan pemindahan kerja Biasanya ketika suatu sistem otomatis diterapkan, produktivitas dan jumlah tempat pekerjaan secara keseluruhan meningkat, akan tetapi beberapa jenis pekerjaan menjadi makin kurang nilainya, atau bahkan dihilangkan. Kurangnya tanggungjawab profesi Organisasi yang tak bermuka (hanya diperoleh kontak elektronik saja), mungkin memberikan respon yang kurang personal, dan sering melemparkan tanggungjawab dari permasalahan. Kaburnya citra manusia Kehadiran terminal pintar (intelligent terminal), mesin pintar, dan sistem pakar telah menghasilakn persepsi yang salah pada banyak orang.

PENDEKATAN & ANALISIS MASALAH DALAM ETIKA PROFESI IT Pendekatan “The Golden Rute”, lakukan kepada orang – orang lain seperti apa yang kamu inginkan mereka melakukannya kepadamu. Pendekatan “Immanuel kant’s categorial Imperative”, jika suatu tindakan tidak benar untuk dilakukan oleh setiap orang, maka itu tidak benar untuk setiap orang. Pendekatan “Utilitarian Principle”, ambilah tindakan yang akan memberikan niali lebih tinggi atau yang lebih besar.

Pedekatan “Risk Aversion Principle”, ambilah tindakan yang menghasilkan bahaya terkecil atau potensi resiko terendah. Pendekatan “No Free Lunch Rule”, asumsikan bahwa semua objek tampak dan tidak tampak dimiliki oleh orang lain kecuali jika ada pernyataan yang spesifik.