Syarat syarat konselor 1.Memiliki sifat baik 2.Bertawakal 3.Sabar 4.Tidak emosional 5.Memiliki retorika yang baik 6.Dapat membendahkan tingkah laku klien yang berimplikasi terhadap hukum wajib, sunnah, mubah, makhruh, haram terhadap perluhnya taubat atau tidak
Pengembangan Profesi BK 1.Standardisasi unit kerja profesional konselor 2.Standardisasi penyiapan konselor 3.Akreditasi 4.Stratifikasi dan lisensi
Prinsip untuk mengembangkan pelayanan BK di sekolah 1.Konselor harus memulai kariernya sejak awal dengan program kerja yang jelas 2.Konselor harus selalu mempertahankan sikap profesional tanpa menggunggu keharmonisan hubungan antara konselor dengan personal sekolah lainnya dan siswa 3.Konselor bertanggung jawab untuk memahami peranannya sebagai konselor profesional dan menerjemahkan peranannya itu ke dalam kegiatan nyata 4.Konselor bertanggung jawab kepada semua siswa 5.Konselor harus memahami dan mengembangkan kompotensi 6.Konselor harus mampu bekerjasama secara efektif dengan kepala sekolah