KELOMPOK 10 RIZKY AKMALIA A WIDYA YANA SENGKETA PEGADAIAN (Sengketa Pelanggaran SOP karyawan PT. Pegadaian Persero) ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DASAR HUKUM BEA METERAI :
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
11. Pegadaian Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERSEROAN TERBATAS 1.
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Pegadaian Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
BEA METEREI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PUTUSAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
AKUNTANSI MANAJEMEN SOAL KUIS.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
AKUNTANSI MANAJEMEN SOAL KUIS.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
BEA MATERAI.
Pegadaian RIKA KHARLINA E., S.E., M.T.I.
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
STP dan Ketetapan Pajak
Anggaran Produksi.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
PEGADAIAN (Persero) CABANG TELUK BETUNG
Bea Materai BEA MATERAI.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
5.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Materi 11.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Kelompok 2 munajah dewi raja gukguk Lela martina Oktavia rahmayati
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
BEA MATERAI Bea Materai.
Anggaran Produksi.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Akuntansi keuangan 2 Liabilitas jangka pendek Indira shofia S.E.,M.M.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 10 RIZKY AKMALIA A WIDYA YANA SENGKETA PEGADAIAN (Sengketa Pelanggaran SOP karyawan PT. Pegadaian Persero) ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts

Perkara No. 8/G/2013/PHI.PN.TPI antara : PT.PEGADAIAN PERSERO melawan Emil Arie Prasetyo.SE (karyawan yang berkerja di PT Pegadaian) KASUS

KRONOLOGI PT Pegadaian (“penggugat”) melaporkan bahwa Emil (“tergugat”) pada saat bertugas sebagai pengelola UPC di unit pelayanan cabang Tanjungriau dan UPC Orchidpark (Kantor Cabang Ciptapuri- Kantor Wilayah Pekanbaru) telah melakukan pelanggaran berupa: Pelanggaran di UPC Tanjungriau 1.Bahwa tergugat telah melakukan transaksi gadai dengan cara menggunakan nama orang lain 2.Bahwa tergugat memberikan uang pinjaman kepada nasabah melebihi seharusnya diterima oleh nasabah Pelanggaran di UPC Orchidpark 1.Bahwa tergugat menyalahgunakan uang perusahaan dengan cara menggunakan uang kas UPC Orchidpark untuk menebus barang jaminan yang digadaikan di UPC Tanjungriau 2.Bahwa tergugat melakukan transaksi gadai dengan cara menggadaikan barang jaminan berupa emas palsu atau imitasi 3.Bahwa tergugat memberikan uang pinjaman kepada nasabah melebihi seharusnya diterima oleh nasabah

DASAR HUKUM Pasal 83 ayat (2): Kuasa Pemutus Kredit (KPK) yang dengan sengaja memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan yang ditetapkan atau tidak sesuai dengan nilai agunan yang diserahkan / diikat dan/ atau memberikan kredit tidak sesuai prosedur dengan maksud unt uk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian perusahaa n dijatuhi sanksi SP-II/SP-III/PHK Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2): 1.Melakukan Kredit Fiktif, yaitu diantaranya berupa melakukan transaksi kredit tanpa ada fisik barang jaminan, menggunakan identitas nasabah yang tidak sebenarnya me mbuat dan menggunakan perjanjian kredit/SBK/SBR palsu atau dipalsukan, atau ber upa hal-hal lain yang membuat suatu transaksi kredit dikategorikan fiktif, dijatuhi sa nksi SP-III/PHK 2.Melakukan transaksi kredit untuk dirinya sendiri dengan mengatasnama kan orang la in, menggunakan identitas orang lain, dengan sepengetahuan maupun tidak sepenget ahuan orang lain tersebut sehingga menimbulkan kerugian, dijatuhi sanksi SP-II/SP-I II/PHK

GUGATAN 1.Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran PKB Pasal 98 huruf d dan e sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 83 ayat (2), Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 3873/ SDM / 2010 tanggal 09 Juni 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai (PDP) 2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara penggugat dengan tergugat sejak tanggal 1 februari Menghukum tergugat untuk membiayai biaya perkara

ALAT BUKTI PENGGUGAT: 1.Fotocopy salinan Akta Notaris Nomor: 01 tertanggal 01 April 2012 (Anggaran dasar PT.Pegadaian); 2.Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan atas nama EMIL ARIE PRASETYO, SE. Nomor: 2962/SDM tertanggal 01 April 2010; 3.Fotocopy Slip Gaji atas nama EMIL ARIE PRASETYO, SE. Bulan Juni 2013; 4.Fotocopy AYD dan KPYD serta penaksir dan KPK Barang jaminan gadai fiktif UPC ORCHID PARK tertanggal 01 Nopember 2011; 5.Fotocopy Aplikasi permintaan kredit Bulan Agustus dan September 2011; 6.Fotocopy Contoh barang jaminan emas imitasi/palsu yang digadaikan oleh tergugat; 7.Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 251/LB.1.00/2010 tertanggal 11 Oktober 2010; 8.Fotocopy Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor:91/ UG /2010 tertanggal 02 Desember 2010 tentang perlakuan administrasi barang jaminan taksiran tinggi; 9.Fotocopy Perjanjian Bersama antara Perum Pegadaian dengan Srikat Pekerja Pegadaian Nomor: 3905/ SDM / 2009 tertanggal 01 April 2009; 10.Fotocopy Peraturan Direksi Perum Pegadaian Nomor: 3873/ SDM / 2010 tertanggal 09 Juni 2010; 11.Fotocopy Berita Acara Permintaan Keterangan Terhadap Pelaku (Tergugat) Nomor: R.01/ Pi /2012 tertanggal 05 januari 2012; 12.Fotocopy Hasil Mediasi (Anjuran) Nomor: B.319/ TK-4/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012; 13.Fotocopy Jawaban Atas Anjuran Nomor: 52/ /2013 tertanggal 23 Januari 2013; 14.Fotocopy Surat Skorsing atas nama EMIL ARIE PRASETYO Nomor: R.84/ KHI /2012 tertanggal 04 juli 2012

ALAT BUKTI TERGUGAT: 1.Fotocopy Surat Pernyataan atas nama EMIL ARIE PRASETYO; 2.Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang Pembayaran Angsuran Tuntutan Ganti Rugi Perusahaan dari EMIL ARIE PRASETYO tanggal 24 Maret 2012; 3.Fotocopy Surat dari EMIL ARIE PRASETYO tanggal 21 Nopember 2012 berupa Surat Keterangan Tertulis Perundingan Mediasi; 4.Fotocopy Surat Perjanjian Bersama atas nama TITIK RAHMAWATI; 5.Fotocopy Surat Perjanjian atas nama EFI SULISTYOWATI; 6.Fotocopy Hasil Mediasi (Anjuran) Nomor: B.319/TK-4/XII/2012 tertanggal 10 Desember 2012; 7.Fotocopy Jawaban dari EMIL ARIE PRASETYO Atas Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tertanggal 25 Desember 2012

JAWABAN DARI TERGUGAT 1.Adapun semua yang telah disampaikan oleh pihak penggugat adalah suatu hal yang benar 2.Kesalahan yang dilakukan telah menyebabkan kerugian perusahaan dan tidak sepatutnya dilakukan 3.Tergugat berharap untuk dapat diberikan kesempatan kembali bekerja di PT Pegadaian 4.Tergugat bersedia diberikan hukuman apapun asalkan tidak berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sesuai dengan undang- undang nomor 2 Tahun 2004, yaitu: 1.Perundingan Bipartit 2.Perundingan Tripartit Mediasi

PENYELESAIAN SENGKETA Berdasarkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat yaitu EMIL ARIE PRASETYO dan dengan bukti yang ada, penyelesaian dari sengketa ini lebih baik melalui jalur litigasi. Mengingat bahwa hal yang dilakukan oleh tergugat merupakan kesalahan yang fatal dan tergugat tidak memungkinkan untuk dipekerjakan kembali pada PT. Pegadaian Persero atas pertimbangan psikologis maupun kebijkan perusahaan dalam menyikapi masa yang akan datang.