PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS
PENDAHULUAN Upaya pelayanan Laboratorium Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari upaya kesehatan di Puskesmas puskesmas wajib menyelenggarakan laboratorium puskesmas Ketentuan mengenai keharusan memenuhi kriteria dalam penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas yang diatur dalam PerMenKes ini persyaratan minimal yang harus dimiliki setiap puskesmas, tergantung daerah/ pengembangan wilayah setempat, dilengkapi sesuai kebutuhan Rincian kegiatan ditetapkan berdasarkan kondisi dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat
Puskesmas sudah merata di seluruh Indonesia, belum diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan dan keterjangkauan oleh seluruh masyarakat Untuk meningkatkan mutu pelayanan yang optimal perlu pelayanan laboratorium yang bermutu Sebelumnya Standar Pelayanan Laboratorium Puskesmas tahun Sekarang PerMenKes, sebagai tolok ukur menilai kinerja Laboratorium Puskesmas
PENGERTIAN Laboratorium Puskesmas adalah: Sarana pelayanan kesehatan Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan perorangan dan masyarakat
JENIS, KUALIFIKASI DAN JUMLAH TENAGA LABORATORIUM PUSKESMAS NoJenis TenagaKualifikasiJumlah PDTPPuskesmasPDTPK 1Penanggung jawabDokter111 2Tenaga TeknisAnalis Kesehatan (DIII) 211 3Tenaga non TeknisMinimal SMU/sederajat 111 PDTP : Puskesmas Dengan Tempat Perawatan PDTPK : Puskesmas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan terluar
Penambahan tenaga pelaksana tergantung beban kerja laboratorium Penanggung jawab labor Puskesmas : dokter Puskesmas/Kepala Puskesmas Tenaga teknis dianjurkan jangan merangkap tugas lain Setiap petugas laboratorium harus mempunyai uraian tugas tertulis, diketahui Kepala Puskesmas
SARANA, PRASARANA, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN A. SARANA Ruang laboratorium : - Ukuran ruang minimal 3 x 4 m 2 - Langit-langit berwarna terang, mudah dibersihkan - Dinding berwarna terang, harus keras, tidak berpori, kedap air - Lantai warna terang, tidak licin, tidak berpori - Bukaan pintu minimal 100 cm (2 daun pintu) - Disarankan ada lubang/celah untuk pasien memberikan sampel dahak
B. PRASARANA 1. Pencahayaan cukup, cahaya dari jendela tidak boleh langsung mengarah ke meja pemeriksaan dan rak reagen 2. Sirkulasi udara yang baik 3. Area pengambilan sampel dilengkapi exhauster, dipasang pada ketinggian 120 cm dari permukaan lantai 4. Suhu ruangan tidak boleh panas (22 s/d 26°C). 5. Pengambilan dahak di ruangan terbuka yang telah disiapkan 6. Fasilitas air bersih, mengalir, memenuhi syarat kesehatan 7. Tersedia wadah tempat sampah infeksius dan non infeksius bertutup 8. Limbah cair/air buangan diolah pada sistem/instalasi pengelolaan air limbah puskesmas
C. PERLENGKAPAN DAN PERALATAN 1. Perlengkapan a. Meja pengambilan sampel darah b. Loket pendaftaran, penerimaan sampel urin dan dahak, pengambilan hasil c. Kursi petugas laboratorium dan kursi pasien d. Bak cuci, ukuran minimal 40 x 40 cm, kedalaman bak 30 cm e. Meja pemeriksaan f. Meja khusus untuk meletakkan sentrifus g. Lemari pendingin : reagen dan sampel disimpan terpisah h. Lemari alat : ukuran 160 cm x 40cm x 100 cm, mikroskop dilengkapi lampu 5 watt i. Rak reagen : ukuran sesuai kebutuhan, dari kayu, dilapisi teflon/formika atau dari kaca 2. Peralatan Jenis dan jumlah tergantung metode pemeriksaan, jenis dan program puskesmas
KEGIATAN PEMERIKSAAN A. Adanya Alur Kegiatan Pemeriksaan B. Memiliki Kemampuan Pemeriksaan Dasar, Metode Pemeriksaan (manual, semi automatik, automatik) dan adanya Reagen yang disesuaikan dengan metode yang digunakan C. Rujukan, apabila labor puskesmas tidak mampu melakukan pemeriksaan maka dikirim ke laboratorium lain D. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan : untuk pemantauan data dan evaluasi Pelaporan : berupa laporan bulanan, triwulan, semester, tahunan yang disampaikan secara berkala ke DKK
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Beberapa hal perlu diperhatikan : A. Tempat Kerja dan Lingkungan Kerja 1. Desain tempat kerja yang menunjang K3 2. Sanitasi Lingkungan B. Proses Kerja, Bahan dan Peralatan Kerja 1. Melaksanakan praktek laboratorium yang benar 2. Tersedia fasilitas K3 3. Wajib memakai alat pelindung diri (APD)
4. Jas laboratorium dipakai selama bekerja dalam laboratorium 5. Cuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas laboratorium 6. Dilarang makan, minum, merokok di tempat kerja 7. Tempat kerja selalu bersih 8. Semua tumpahan harus segera dibersihkan 9. Jangan menggunakan mulut untuk memipet 10. Pengelolaan spesimen 11. Pengelolaan bahan kimia yang benar 12. Pengelolaan Limbah
10. Pengelolaan bahan kimia yang benar 11. Pengelolaan Limbah a. Limbah Padat, terdiri limbah/sampah umum dan limbah infeksius Fasilitas Pembuangan Limbah Padat: 1) Tempat Pengumpulan Sampah 2) Tempat Penampungan Sampah Sementara 3) Tempat Pembuangan Sampah Akhir b. Limbah Cair, terdiri limbah cair umum/domestik, limbah cair infeksius dan limbah cair kimia. Cara menangani limbah cair: 1) Limbah cair umum/domestik dialirkan masuk kedalam septic tank 2) Limbah cair infeksius dan kimia dikelola sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
MUTU LABORATORIUM A. Bakuan Mutu 1. Kebijakan mutu dibuat oleh Penanggungjawab labor/Kepala Puskesmas 2. SOP dan instruksi kerja dibuat oleh tenaga teknis lab, disahkan oleh penanggungjawab labor puskesmas/Kepala Puskesmas B. Pemantapan Mutu 1. Pemantapan Mutu Internal (PMI/ Internal Quality Control) 2. Pemantapan Mutu Eksternal (PME/ External Quality Control) 3. Peningkatan Mutu
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota dan masyarakat Kepala Puskesmas yang merupakan penanggungjawab Puskesmas harus menyelenggarakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dalam rangka pembinaan dan pengawasan