Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Bab 1 Etika Profesi.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK RULLYANTO WIRAHARDJA.
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
TENAGA KESEHATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10
Pertemuan 2 Arti Penting dan Tujuan Pengembangan SDM
HUKUM KESEHATAN.
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
HUKUM KESEHATAN.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )
Etika Kedokteran Reza Maulana.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Bioetika.
UNDERSTANDING ETHICS.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
dr. Nurtakdir Setiawan, Sp.S. M. SC
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Batas-batas Kewenangan Profesional
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan Tridjoko Hadianto

Etika Profesi Profesional adalah bekerja dengan tujuan mulia untuk membuat orang lain menjadi sejahtera. Pekerjaan yang dapat kita sebut dengan profesi adalah yang mempunyai karakter sebagai berikut; bekerja penuh waktu, orientasi kerja lebih untuk melayani daripada sekedar mencari nafkah (komitmen untuk membantu orang lain, bahkan di luar waktu kerja), bekerja berdasar ilmu dan keterampilan yang didapat dari pendidikan khusus, bekerja secara otonom (berdasar keputusannya sendiri), bekerja berdasarkan etika, mempunyai tanda atau simbol identitas terorganisir dalam asosiasi profesi (Latham, 2002).

Sejak masa Hippocrates ilmu kedokteran sudah merupakan sebuah pencapaian keilmuan yang sangat dihormati tampak adanya indikasi dan perhatian menyangkut profesi kedokteran hingga diatur dengan sejumlah peraturan setidaknya menjabarkan bagaimana seharusnya sikap dan perilaku seorang dokter. membahas hubungan dokter dengan pasiennya, hubungan seorang guru dengan murid-muridnya, dan sebaliknya Sejak abad ke-18 Masehi para dokter di Eropa telah sibuk dengan pengembangan konsep-konsep etika profesi kedokteran yang modern, pada tahun 1789, Thomas Percieval di Inggris mengajukan apa yang disebut sebagai Medical Ethics or Code of Institute and Precepts Adapted to the Professional Conduct of Phycisian & Surgeon. Ini adalah standar baku panduan etika medis bagi para dokter di Inggris pada abad itu (Taher, 2003).

Etika pokok profesional kesehatan adalah primum non nocere (Latin) first, do no harm primary rule, was to do no harm. Tenaga kesehatan yang profesional mengacu prima-facie, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence justice (Monagle & Thomasma, 1998).

Prinsip autonomy (self-governance) menghormati hak pasien dalam menentukan sikap dan dilindungi kerahasiaannya. mencerminkan konsep bahwa professional memberikan layanan mediknya (pengobatan) berdasarkan kehendak pasiennya. mengikutsertakan pasien pada penentuan pengobatan dan tindakan medis, dokter juga harus merahasiakan informasi medis pasiennya. Prinsip beneficence (do good) meningkatkan kesejahteraan pasiennya. mencerminkan konsep bahwa profesional dalam pekerjaannya selalu memberikan keuntungan bagi pasiennya. Prinsip non-maleficence (do no harm) menjauhi tindakan yang merugikan pasiennya. kompetensi dokter harus selalu dijaga tetap tinggi dan selalu diperbarui (up-date), serta menyadari keterbatasannya. Prinsip justice (fairness) selalu adil dalam mengobati pasien-pasiennya, berusaha agar semua orang mudah mendapatkan pelayanannya (Jonsen dkk, 1982).

Standar Pelayanan Kesehatan Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini tidak lagi memandang dokter sebagai penyelamat, yang tidak dapat berbuat salah, melainkan sebagai sasaran empuk untuk digugat, apabila melakukan kekeliruan yang mengakibatkan kerugian bagi penderita yang dirawatnya. Oleh karena itu sebagai salah satu usaha preventif terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, setiap dokter harus dapat memahami hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). (Haroen, 1997).

Telah diberlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada tanggal 17 September 1992. Pada Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan profesi dokter sebagai tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan pada suatu sarana kesehatan. Yang patut mendapat perhatian bagi para dokter (dan tenaga kesehatan lainnya) adalah akibat hukum yang dapat timbul dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang tujuannya adalah untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan.

PUSTAKA Haroen, Anna. 1997. Hukum dalam Kedokteran, Fakultas Kedokteran UNAIR, Surabaya. Jonsen, A.R., Siegler,M & Winslade, W.J. 1982. Clinical Ethics, Bailliere Tindall, London. Latham, Stephen R. 2002. Medical Professionalism: A Parsonian View, The Mount Sinai Journal of Medicine Vol. 69 No. 6 November, pp. 363 – 369. Monagle, J.F. & Thomasma, D.C. 1998. Health Care Ethics; Critical Issues for the 21st Century, An Aspen Publication, Gaithersburg-Maryland, USA. Presiden RI. 1992. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Republik Indonesia. Taher, Tarmizi. 2003. Medical Ethics; Manual Praktis Etika Kedokteran untuk Mahasiswa, Dokter, dan Tenaga Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.