Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan Tridjoko Hadianto
Etika Profesi Profesional adalah bekerja dengan tujuan mulia untuk membuat orang lain menjadi sejahtera. Pekerjaan yang dapat kita sebut dengan profesi adalah yang mempunyai karakter sebagai berikut; bekerja penuh waktu, orientasi kerja lebih untuk melayani daripada sekedar mencari nafkah (komitmen untuk membantu orang lain, bahkan di luar waktu kerja), bekerja berdasar ilmu dan keterampilan yang didapat dari pendidikan khusus, bekerja secara otonom (berdasar keputusannya sendiri), bekerja berdasarkan etika, mempunyai tanda atau simbol identitas terorganisir dalam asosiasi profesi (Latham, 2002).
Sejak masa Hippocrates ilmu kedokteran sudah merupakan sebuah pencapaian keilmuan yang sangat dihormati tampak adanya indikasi dan perhatian menyangkut profesi kedokteran hingga diatur dengan sejumlah peraturan setidaknya menjabarkan bagaimana seharusnya sikap dan perilaku seorang dokter. membahas hubungan dokter dengan pasiennya, hubungan seorang guru dengan murid-muridnya, dan sebaliknya Sejak abad ke-18 Masehi para dokter di Eropa telah sibuk dengan pengembangan konsep-konsep etika profesi kedokteran yang modern, pada tahun 1789, Thomas Percieval di Inggris mengajukan apa yang disebut sebagai Medical Ethics or Code of Institute and Precepts Adapted to the Professional Conduct of Phycisian & Surgeon. Ini adalah standar baku panduan etika medis bagi para dokter di Inggris pada abad itu (Taher, 2003).
Etika pokok profesional kesehatan adalah primum non nocere (Latin) first, do no harm primary rule, was to do no harm. Tenaga kesehatan yang profesional mengacu prima-facie, yaitu autonomy, beneficence, non-maleficence justice (Monagle & Thomasma, 1998).
Prinsip autonomy (self-governance) menghormati hak pasien dalam menentukan sikap dan dilindungi kerahasiaannya. mencerminkan konsep bahwa professional memberikan layanan mediknya (pengobatan) berdasarkan kehendak pasiennya. mengikutsertakan pasien pada penentuan pengobatan dan tindakan medis, dokter juga harus merahasiakan informasi medis pasiennya. Prinsip beneficence (do good) meningkatkan kesejahteraan pasiennya. mencerminkan konsep bahwa profesional dalam pekerjaannya selalu memberikan keuntungan bagi pasiennya. Prinsip non-maleficence (do no harm) menjauhi tindakan yang merugikan pasiennya. kompetensi dokter harus selalu dijaga tetap tinggi dan selalu diperbarui (up-date), serta menyadari keterbatasannya. Prinsip justice (fairness) selalu adil dalam mengobati pasien-pasiennya, berusaha agar semua orang mudah mendapatkan pelayanannya (Jonsen dkk, 1982).
Standar Pelayanan Kesehatan Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini tidak lagi memandang dokter sebagai penyelamat, yang tidak dapat berbuat salah, melainkan sebagai sasaran empuk untuk digugat, apabila melakukan kekeliruan yang mengakibatkan kerugian bagi penderita yang dirawatnya. Oleh karena itu sebagai salah satu usaha preventif terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, setiap dokter harus dapat memahami hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). (Haroen, 1997).
Telah diberlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada tanggal 17 September 1992. Pada Undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan profesi dokter sebagai tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan pada suatu sarana kesehatan. Yang patut mendapat perhatian bagi para dokter (dan tenaga kesehatan lainnya) adalah akibat hukum yang dapat timbul dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang tujuannya adalah untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan.
PUSTAKA Haroen, Anna. 1997. Hukum dalam Kedokteran, Fakultas Kedokteran UNAIR, Surabaya. Jonsen, A.R., Siegler,M & Winslade, W.J. 1982. Clinical Ethics, Bailliere Tindall, London. Latham, Stephen R. 2002. Medical Professionalism: A Parsonian View, The Mount Sinai Journal of Medicine Vol. 69 No. 6 November, pp. 363 – 369. Monagle, J.F. & Thomasma, D.C. 1998. Health Care Ethics; Critical Issues for the 21st Century, An Aspen Publication, Gaithersburg-Maryland, USA. Presiden RI. 1992. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Republik Indonesia. Taher, Tarmizi. 2003. Medical Ethics; Manual Praktis Etika Kedokteran untuk Mahasiswa, Dokter, dan Tenaga Kesehatan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.