OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE (1) Pertemuan Ke XII MPK 2019 OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE Bentuk Negara Dari Sisi Konsep dan Teori Modern 1. Negara Kesatuan Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan wilayah dan daerah- daerah (propinsi, kabupaten dan seterusnya) . Pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilakukan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.
(2) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah dibawahnya melaksanakan kebijakaan pemerintah pusat, contohnya model pemerintahan Orde Baru ( Soeharto ) di Indonesia.
(3) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang melimpahkan sebagian kewenangan pusat ke daerah, dan kepala daerah melaksanakan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di daerahnya sendiri, contoh pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia.
(4) Dibanding dengan negara federal, negara kesatuan mempunyai beberapa keuntungan atau sisi positif antara lain : (a). Negara kesatuan itu susunannya sederhana, sehingga lebih mudah dimengerti oleh rakyat banyak, tidak begitu meminta kecakapan di daerah-daerah. (b). Susunan pemerintahan yang tunggal dari pusat hingga daerah tidak begitu banyak memerlukan ahli pemerintahan daerah.
(5) (c). Dengan susunan pemerintahan yang tunggal dapat dipelihara persatuan dan kesatuan bangsa yang bulat dan erat dan dapat mengurangi kemungkinan separatism ( orang atau golongan yang mencari dukungan dengan cara memecah belah keutuhan bangsa ) atau propinsialisme yang membahayakan integrasi nasional.
(6) Disamping ada kelebihan, negara kesatuan juga memiliki kekurangan atau sisi negative yaitu sebagai berikut : (a). Lebih mudah timbul pemusatan kekuasaan yang birokratis dan dapat merugikan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. (b). Pemusatan pemerintahan dalam negara kesatuan dapat menimbulkan pemerintahan sentralisasi yang mengutamakan pusat dan kurang terhadap kepribadian dan kepentingan daerah-daerah.
Negara Serikat ( Federal ) (7) Negara Serikat ( Federal ) Negara serikat atau federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapan yang cukup, dengan kepala negara sendiri dan dengan badan-badan legislative atau yudikatif sendiri.
(8) Bentuk negara serikat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (a). Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian. (b). Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
(9) (c). Pemerintahan pusat memperoleh kedaulataan dari negara- negara bagian untuk urusan keluar dan kedalam. (d). Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat. (e). Kepala Negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan ) yang diajukan oleh parlemen (senat dan konggres).
Arti dan Makna Otonomi Daerah (10) Arti dan Makna Otonomi Daerah Landasan konstitusional pemerintah adalah UUD 1945 pasal 18 (2) : pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengtur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 18 (5) : pemerintaah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan . sebagai urusan pemerintah pusat.
(11) Otonomi adalah pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri berdaya membuat keputusan mengenahi kepentingan sendiri berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ( UU No.32 Tahun 2004 ).
(12) Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (UU No.32 Tahun 2004).
(13) Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi luas adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerntahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang tertentu yang masih ditangani oleh pemerintah pusat.
(14) Kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat meliputi beberapa bidang, antara lain sebagai berikut : (a). Politik / hubungan luar negeri . (b). Pengadilan / yustisi. (c). Moneter dan/atau keuangan. (d). Pertahanan . (e). Keamanan. (f). Agama.
(15) Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem yaitu sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.
(16) Tingkat Desentralisasi Abdul Wahab (1994), menjelaskan tingkat desentralisasi sebagai berikut : (a). Dekonsentrasi : pada hakikatnya bentuk desentralisasi kurang ekstensif (menjangkau secara luas), hanya sekedar pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen ke pejabat staf tanpa wewenang untuk memutuskan bagaimana fungsi-fungsi yang dibebankan kepadanya harus dilaksanakan. Artinya, para pejabat staf tidak diberi hak dan kewenangan dalam perencanaan maupun pembiayaan dan hanya kewajiban dan tanggung jawab kepada pejabat tingkat atasnya.
(17) (b). Delegasi : bentuk lain dari desentralisasi adalah delegasi pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol oleh departemen-departemen pusat.
(18) (c). Devolusi : merupakan desentralisasi politik yang karakteristiknya sebagai berikut : 1. Diberikan otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah serta control yang relative kecil. 2. Pemerintah daerah harus memiliki wilayah dan kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan kewenangan dalam menjalankan fungsi-fungsi public dan politik atau pemerintahan. 3. Pemerintah Daerah harus diberi corporate status dan kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya.
(19) 4. Perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi dalam arti bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai organisasi yang menyediakan pelayanaan yang memuaskan kebutuhan mereka serta sebagai satuan pemerintahan di mana mereka berhak untuk mempengaruhi keputusannya. 5. Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara pusat dan daerah.
(20) Dari berbagai definisi, Syarbaini Syahrial, 2016 : 171, dikatakan bahwa prinsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan pemerintah dibawahnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
(21) Manfaat Desentralisasi Banyak manfaat yang dapat dipetik dalam politik desentralisasi, sebagaimana yang dikemukakan beberapa pakar sebagai berikut : Rondinelli (1981) menjelaskan bahwa beberapa manfaat dari desentralisasi antara lain sebagai berikut : (a). Desentralisasi merupakan sarana untuk memangkas sejumlah prosedur yang terlalu kaku yang biasanya merupakan ciri perencanaan dan manajerial di negara sedang berkembang, sebagai akibat dari terlalu menumpuknya kekuasaan, kewenangan dan sumber-sumber pada pemerintah pusat.
(22) (b). Desentralisasi akan memungkinkan penetrasi ( penerobosan /perembesan) politik dan administrasi atas kebijakan pemerintah nasional/pusat hingga ke daerah-daerah pelosok/terpencil, dimana rencana pemerintaah pusat sering tidak diketahui dan diabaikan oleh orang-orang desa dan dukungan terhadap rencana pembangunan nasional amat buruk.
(23) Otonomi Daerah dan Implementasinya Sesuai dengan UU No. 32 Tahan 2004, pemerintah daerah dalam era otonomi diberi kesempatan untuk membuat dan mengembangkan kebijaksanaannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya masing- masing.
(24) Pada prinsipnya, otonomi daerah merupakan sarana untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tatanan pemerintahan dan pelayanan terhadap publik (Widodo, Lestari, 2008 : 71-72 ). (a). Otonomi daerah merupakan upaya untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyat.
(25) (b). Melalui otonomi daerah dapat tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. (c). Kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan ikut serta bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
(26) Dalam aspek ekonomi, implementasi otonomi daerah bertujuan untuk memberdayakan kapasitas daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Otonomi daerah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah lokal untuk membuat kebijakan ekonomi sesuai dengan kepentingan daerahnya.
(27) Dalam aspek social budaya, implementasi otonomi daerah merupakan apresiasi terhadap keanekaragaman daerah, baik suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainya yang terkandung di daerah. Namun , masalah pengelolaan lingkungan hidup harus mendapat perhatian dalam pelaksanaan otonomi daerah.
(28) Instrumen Desentralisasi Sebagaimana telah dikemukakan di muka, desentralisasi tidak hanya sekedar desentralisasi administrasi, tetapi juga terkait erat dengan kewenangan, untuk itu perlu instrumen-instrumen sebagai berikut : (a). Harus ada ruang selain institusi (pelembagaan) negara (bukan politik yang monolitik (meyerupai tugu)).
(29) Artinya dalam pelaksanaan desentralisasi dimungkinkan adanya ruang publik yang bebas, yang memungkinkan publik mengakses informasi dan bebas membicarakan isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama yang dikenal dengan wacana publik, seperti menyatakan pendapat, mengartikulasikan kepentingan, melakukan protes, memilih pimpinan atau perwakilan rakyat.
(30) (b). Munculnya Non-Government Organization dan Grass Root Organization (NGOs dan GROs). Sebagaimana dikemukakan oleh Upholff (1966), bahwa dalam proses pemerintahan akan Sektor pemerintahn merupakan mekanisme birokrasi yang menjalankan keputusan elit politik yang lebih atas, peran pemerintah sebagaimana dikemukakan Osborne, bukan steering (sistem kemudi), namun rowing (memarahi).
(31) (c). Harus memungkinkan lahirnya institusi nonpemerintah (organisasi nonpemerintah) yang merdeka atau civil society. Civil society dipahami sebagai mengurangi dominasi negara terhadap masyarakat. Pengurangan dominasi dimaksudkan dalam rangka membangun kesetaraan hubungan antara masyarakat dan negara, sehingga negara tidak superior dan masyarakat inferior. Dengan demikian, desentralisasi menciptakan relasi yang seimbang antara pemerintah (pusat) dengan masyarakat.
(32) Pembagian Urusan Pemerintahan Sejarah ketatanegaraan RI memasuki babak baru setelah era reformasi yaitu dengan pelaksaanaan otonomi daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 . Dalam Undang-undang tersebut telah terpenuhi sendi-sendi otonomi yaitu : pembagian kekuasaan (sharing of power), pendapatan (distribution of income) dan kemandiriaan administrasi pemerintah daerah (emporing). Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2004.
(33) Pembagian kewenangan (UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah) sebagai berikut : 1. Kewenangan Pemerintah (ps.10 ayat (3) ) : (a). Politik luar negeri.. (b). Pertahanan. (c). Keamanan. (d). Yustisi. (e). Moneter dan fiscal nasional. (f). Agama.
(34) 2. Kewenangan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi. (a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan. (b). Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. (c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (d). Penyediaan sarana dan prasarana (penunjang utama) umum. (e). Penanganan bidang kesehatan dll.
(35) 3. Kewenaangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota ( pada dasarnya sama, namun dalam skala kabupaten/kota ) : (a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan. (b). Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. (c). Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. (d). Penyediaan sarana dan prasarana umum dll.
(36) 4. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut yang meliputi : (a). Eksplorasi (penyelidikan), eksploitasi (pendayagunaan), konservasi (pelestarian) dan pengelolaan laut (b). Pengaturan administrasi. (c). Pengaturan tata ruang. (d). Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah. (e). Ikut serta pemeliharaan keamanan. (f). Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan rakyat.
(37) Pemekaran Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, bahwa pemekaran suatu daerah sangat dimungkinkan, dikaitkan pencapaian optimal pemerintah (good governance) di daerah. Dengan diaturnya pemekaran daerah/wilayah akan memudahkan pelayanan publik dari suatu pemerintahan daerah.
Ketentuan pemekaran tersebut adalah sebagai berikut : (38) Ketentuan pemekaran tersebut adalah sebagai berikut : Daerah otonomi dibentuk dan disusun menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah otonom itu dibentuk atas pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daaerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah.
(39) Good Governance Keberhasilan pembangunan ekonomi adalah daya saing melalui efisiensi pelayanan, mutu dan kepastian kebijakan publik . Dalam menghadapi tantangan tersebut, salah satu prasyarat yang harus dikembangkan adalah good governance , yaitu tata kepemimpinan atau tata kepemerintahan yang baik. Good Governance dapat bermakna sebagai kinerja suatu Lembaga yang mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik.
(40) Menurut United Nations Development Program (UNDP) (1997), memberikan definisi kepemerintahan/kepemimpinan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas dan kohesitas (perpaduan yang erat) sosial dalam masyarakat.