Demokrasi Reformasi Kelompok 3 Angelita M. (03) Gebby Candra (12) Hadi Winata (13) Michiel F.I (23) Surya Pratama Tanzil (30) Thomas Billy C.F (31)
DEMOKRASI Secara etimologis, “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kadaulatan.
“Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat.”
REFORMASI
Pengertian Reformasi adalah proses perubahan atau pembentukan kembali suatu tatanan kehidupan yang lama, diganti dengan tatanan kehidupan yang baru. Pendapat lain, Reformasi adalah proses pembentukan atau perubahan sistem yang telah ada pada suatu masa diganti dengan yang baru. Perubahan dan perbaikan tersebut utamanya dilakukan pada bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan pendidikan.
Demokrasi masa Reformasi (1998)
Latar Belakang Demokrasi Reformasi Faktor yang mendorong lahirnya reformasi adalah kesulitan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Harga-harga sembilan bahan pokok (sembako), seperti beras, terigu, minyak goreng, minyak tanah, gula, susu, telur, ikan kering, dan garam mengalami kenaikan yang tinggi. Bahkan, warga masyarakat harus antri untuk membeli sembako itu. Sementara, situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia semakin tidak menentu dan tidak terkendali. Harapan masyarakat akan perbaikan politik dan ekonomi semakin jauh dari kenyataan. Keadaan itu menyebabkan masyarakat Indonesia semakin kritis dan tidak percaya terhadap pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Oleh karena itu, tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi.Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru
Masa pemerintahan orde baru berakhir ditandai dengan lengsernya kepemimpinan presiden Soekarno pada 1998, bangsa Indonesia kemudian memasuki masa orde reformasi (1988- sekarang). Cerminan mengenai pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi dapat diketahui dari naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Dalam naskah tersebut diuraikan mengenai keadaan pembangunan demokrasi, sebagaimana berikut yg merupakan demokrasi era reformasi : Perkembangan demokrasi sejak 1998 hingga proses diselenggarakannya Pemilu 2004 telah memberikan sebuah kesempatan untuk mengakhiri sebuah masa transisi demokrasi menuju proses konsolidasi demokrasi.
Pemilihan umum secara langsung, yakni pemilihan presiden dan wakilnya, pemilihan anggota DPR, PDP, DPRD, dan juga pemilihan kepala daerah. Hal ini merupakan modal awal yang teramat penting dalam meningkatkan proses perkembangan demokrasi di masa mendatang. Dengan terciptanya sebuah hubungan baru antara pemerintah pusat dan daerah melalui program Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia. Perkembangan demokrasi juga terlihat dari hubungan antara sipil-militer, yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan TNI sebagai militer dengan Kepolisian NKRI (POLRI) terkait dengan hubungan dalam sebuah kewenangan dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan juga kemanan kedulatan bangsa.
Demokrasi pada masa reformasi terlihat dari telah berkembangnya kesadaran masyarakat mengenai partisipasinya dalam kehidupan perpolitikan nasional yang juga menjadi jalan untuk terbukanya kesempatan untuk ikut dalam meningkatkan keehidupan politik dimasyarakat.
Ciri-ciri demokrasi reformasi
Kedaulatan di tangan rakyat Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong musyawarah untuk mencapai mufakat Diakui adanya keselarasan hak dan kewajiban Menghargai hak asasi manusia Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil - wakil rakyat. Tidak menganut system monopartai Pemilu dilaksanakan secara LUBER JURDIL Mengandung system mengambang Tidak kenal adanya dictator mayoritas dan tirani minoritas Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
Tujuan Demokrasi Reformasi Untuk membuat perubahan serius dan bertahap agar seluruh elemen masyarakat nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk melakukan penataan kembali terhadap seluruh struktur kenegaraan, termasuk konstitusi dan perundang-undangan yang selama ini menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita masyarakat dan negara. Untuk memperbaiki setiap bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mencakup bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Mengubah atau menghilangkan kebiasaan atau cara-cara hidup yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. Misalnya, perilaku Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN), sikap otoriter, penyimpangan, penyelewengan, dan lain-lain.
Dampak Positif Demokrasi Reformasi
Adanya Pembatasan Masa Jabatan Presiden Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen itu berbunyi begini: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Kemudian diamandemen pada sidang umum MPR tahun 1999 menjadi : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Terlaksananya UUD 1945 Beserta Amandemennya Sebagai dasar negara yang telah ditetapkan maka setiap kebijakan yang dibuat harus berdasarkan UUD 1945. Maka jika hal ini benar-benar dilaksanakan akan membuat asas demokrasi dan pemerataan dapat dilaksanakan. UUD 1945 telah dibentuk dan selalu diaempurnakan agar tidak menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih. Dan yang paling penting adalah keberdaan UUD 1945 merupakan fundamental bagi seluruh terbentuknya kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang baru. Kebebasan Pers Era reformasi membuat kebebasan pers mulai berkembang dan mendapatkan kebebasan untuk menyuarakan pendapatnya. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat membuat orang dengan mudahnya melontarkan kritik yang kadang tidak beretika dan melanggar tata krama. Namun, yang positifnya adalah saat ini kita dapat berpendapat, mengkritik pemerintahan dan bahkan mengapresiasinya dengan terbuka dan tak lagi dibatasi.
Terlaksananya Pemilihan Presiden Langsung Pemilu secara langsung ini juga memberikan kita kemudahan untuk mengenal setiap kandidat secara lebih jelas. Mendengarkan visi misi mereka dalam upaya membangun negeri ini serta merupakan sebuah bentuk dari jiwa nasionalisme bangsa. 5) Meningkatnya Derajat Bangsa Indonesia Hal inilah yang juga membakar semangat akan perubahan dan perbaikan kehidupan di segala aspek bagi kehidupan bangsa indonesia. 6) Sifat Terbuka Indonesia Pada Dunia Internasional Pada era orde baru kita sangat membatasi koneksi dengan dunia luar dan dunian internasional. Semenjak reformasi berhasil dilakukan, bangsa Indonesia lebih bisa bersikap terbuka terhadap dunia internasional. Inilah yang kemudian membuat Indonesia mulai dikenal dunia. Sehingga para investor asing kemudian berbondong-bondong menanamkan modalnya di dalam negeri.