KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT drg. I Wayan Agus Wirya Pratama Bagian IKGM FKG UNMAS Denpasar
DASAR HUKUM Dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan K3 RS : UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3 Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit
DEFINISI Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Tujuanya untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi semua jenis pekerjaan Tujuannya memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan.
ISU K3 RUMAH SAKIT Beberapa isu K3 RS yang penting adalah : Keselamatan pasien dan pengunjung Keselamatan dan kesehatan petugas kesehatan Keselamatan bangunan Keselamatan lingkungan
KESELAMATAN PETUGAS Petugas Kesehatan : Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pemeriksaan Kesehatan Khusus
KESELAMATAN PASIEN Suatu proses pelayanan pasien yang aman terdiri dari: 1. Asesmen risiko 2. Identifikasi dan manajemen risiko 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Tindak lanjut dan solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
TUJUAN K3 RUMAH SAKIT Untuk terciptanya : cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan RS.
PRINSIP K3 RUMAH SAKIT Untuk Rumah Sakit Meningkatkan mutu pelayanan Mempertahankan kelangsungan operasional RS Meningkatkan citra RS. Bagi karyawan RS : Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) 3. Bagi pasien dan pengunjung : Mutu layanan yang baik Kepuasan pasien dan pengunjung
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA(SMK3) Dasar hukum penerapan SMK3 ditempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja adalah : Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA(SMK3) Peningkatan Penetapan Kebijakan K3 Berkelanjutan dan menjamin Peninjauan Peninjauan Ulang Komitmen & Ulang Peningkatan & SMK3 oleh Peningkatan Manajemen oleh manajemen Perencanaan K3 Pengukuran dan Evaluasi Penerapan K3
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN TENAGA KERJA Beban kerja Lingkungan kerja Fisik Kimia Biologi Ergonomi Psikologi -Fisik -Mental Kapasitas kerja Ketrampilan Kesegaran jasmani & rohani Status kesehatan/gizi usia Jenis kelamin Ukuran tubuh
IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA
IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA
IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA
KECELAKAAN KERJA Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan dapat berbentuk 2 jenis yaitu : 1. Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien 2. Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas itu sendiri.
KECELAKAAN KERJA Pada umumnya teori tentang kecelakaan kerja dpt disebabkan tiga faktor penyebab utama yaitu : peralatan cara kerja manusia atau pekerja.
KECELAKAAN KERJA Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, perlu dipahami : potensi bahaya (hazard) yang ada, mengenali (identify) potensi bahaya, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya. Kemudian dilakukan penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan menentukan berbagai cara (control, manage) untuk mengatasinya.
adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit dan merawat orang sakit.
Beberapa sarana Keselamatan kerja yang perlu diawasi antara lain bejana tekan uap, penangkal petir, sistem pemadaman kebakaran, sistem jaringan gas medis. Sarana tesebut perlu mendapat pemeliharaan dan pengawasan sehingga aman dalam pengoperasiannya.
Kebakaran terjadi apabila terdapat tiga unsur bersama-sama Kebakaran terjadi apabila terdapat tiga unsur bersama-sama. Unsur-unsur tersebut adalah adalah oksigen, panas dan bahan yang mudah terbakar. Bahan yang mudah terbakar di Rumah Sakit antara lain ethyl eter, ethylene oxide dan ethyl alcohol. Sebagai tempat layanan umum perlu disediakan peralatan pemadaman kebakaran mulai dari APAR, Hydran hingga sistem pemadaman Otomatis. Jalur evakuasi juga perlu dipasang.
Kegawatdaruratan merupakan suatu kejadian yang dapat menimbulkan kematian atau luka serius bagi pekerja, pengunjung ataupun masyarakat atau dapat menutup kegiatan usaha, mengganggu operasi, menyebabkan kerusakan fisik lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra RS.
Implemetasi Safety Model PDCA Implementasi keselamatan kerja dengan menggunakan model PDCA atau Plan-Do-Check-Action merupakan implementasi secara sistematis dengan prinsip dasar perbaikan terus menerus (continuous improvement).
Implemetasi Safety Model PDCA Implementasi keselamatan kerja dengan menggunakan model PDCA atau Plan-Do-Check-Action merupakan implementasi secara sistematis dengan prinsip dasar perbaikan terus menerus (continuous improvement).
Perencanaan (Plan) Melakukan perencanaan atau membuat program sesuai dengan tujuan dan permasalahan yang ada atau berdasarkan OH&S Policy. Contoh: apa major accident yang mungkin terjadi, apa penyebab atau sumber bahaya yang dapat menyebabkan major accident tersebut dapat terjadi.
Pelaksanaan (Do) Melaksanakan rencana yang sudah di tetapkan . Tahap ini merupakan tahapan paling penting karena akan melibatkan semua departemen atau divisi terkait. Contoh: pelakasanaan tolok ukur untuk mengontrol bahaya pelaksanaan manajemen.
Pengecekan (Check) Memastikan bahwa semua program yang sudah ditetapkan berjalan sesuai dengan rencana dan waktu. Pengecekan dapat dilakukan dalam bentuk audit atau manejemen review. Contoh: Memastikan bahwa peralatan digunakan secara benar. Tindakan (Action) Melakukan perbaikan terhadap temuan atau kekurangan pelaksanaan program yang sudah ditetapkan.
Process Safety Management (PSM ) 1. OSHA Process Safety Management Merupakan suatu regulasi yang di keluarkan oleh U.S. Occupational Safety and Health Administration (OSHA). OSHA mengusulkan suatu standar yang mengatur cara penanganan bahan-bahan kimia berbahaya dan membuat suatu program komprehensif dan terintegrasi kedalam proses teknologi, prosedur dan manajemen praktis. Kemudian OSHA mengeluarkan suatu regulasi tentang penanganan, penggunaan dan proses bahan-bahan Kimia yang sangat berbahaya.
Elemen-elemen yang terdapat dalam OSHA PSM adalah sebagai berikut: 1. Process Safety Information Membuat prosedur informasi keselamatan mengenai identifikasi bahaya kimia dan proses ditempat kerja, peralatan yang digunakan dan teknologi proses yang digunakan. 2. Process Hazard Analysis Melakukan kajian bahaya ditempat kerja, termasuk identifikasi potensi sumber kecelakaan dan kejadian kecelakaan yang pernah terjadi serta memperkirakan dampak terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
3. Operating Procedures Mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur operasi untuk proses kimia, termasuk prosedur untuk masing tahap operasi, batasan operasi, dan pertimbangan keselamatan dan kesehatan. 4. Employee Participation Melakukan konsultasi atau diskusi dengan pekerja atau perwakilan pekerja dalam mengembangkan dan melakukan kajian bahaya di tempat kerja dan perencanaan pencegahan kecelakaan dan memberikan kepada mereka akses terhadap standar yang dibutuhkan. 5. Training Semua pekerja baik lama atau baru harus di training mengenai prosedur operasi, prosedur keselamatan, prosedur emergensi dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan ditempat kerja. 6. Contractors Memastikan kontraktor dan karyawan kontrak diberikan informasi dan training yang sesuai.
7. Pre-Startup Safety Review Melakukan pre-startup review pada semua peralatan yang baru di install atau dimodifikasi. 8. Mechanical Integrity Membuat system perawatan untuk peralatan-peralatan yang kritikal, termasuk prosedur tertulis, pelatihan pekerja, inspeksi dan pengujian untuk memastikan semua peralatan berjalan baik. 9. Hot Work Permit Hot work permit harus dikeluarkan atau digunakan untuk bekerja diarea panas. 10. Management of Change Membuat procedur yang mengatur perubahan atau modifikasi proses, teknologi, peralatan, bahan baku dan prosedur kerja.
11. Incident Investigation Melakukan instigasi terhadap semua potensi kecelakaan yang berpotensi atau dapat mengakibatkan kecelakaan besar di tempat kerja. 12. Emergency Planning and Response Memberikan training atau pelatihan kepada pekerja dan kontraktor dalam mengahdapi keadaan darurat. 13. Compliance Audits Melakukan review secara berkala terhadap kajian bahaya ditempat kerja dan sistem tanggap darurat. 14. Trade Secrete Menyediakan informasi kepada petugas yang bertanggung jawab atau diberi wewenang yang berkaitan dengan bahaya proses, kimia, procedur operasi dan la
2. CCPS Process Safety Management Definisi PSM menurut CCPS adalah aplikasi dari prinsip-prinsip manajemen dan sistem untuk mengidentifikasi, memahami, dan mengontrol bahaya proses untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang berhubungan dengan proses tersebut. Center for Chemical Process Safety (CCPS) dari the American Institute of Chemical Engineers (AIChE)