Konvensi Hak Anak Setiap Anak adalah Anak Kita Hamid Patilima (S.Sos., M.Si.P., Dr.) Tenaga Ahli Pengembangan Kab./Kota Layak Anak
Pengantar
BudayaMasyarakat Keluarga Orang tua Anak Seimbang dalam pengembangan nilai tradisi dan norma budaya Pengembangan kepribadian anak Semangat perdamaian, bermartabat, bertenggang rasa, merdeka, persamaan, dan setiakawan Menyadari perkembangan kepribadian secara utuh & serasi suasana bahagia, kasih sayang, dan pengertian Meyakini pendidik pertama dan utama mampu mengemban tanggung jawab Massa kritis memperoleh pemeliharaan dan bantuan khusus Fokus Penanganan Sumber: KHA, 1989
Kewajiban Negara: Doc.Ist., 2019Sumber: KHA, 1989 Melindungi (To Protect) Menghormati (To Respect) Memenuhi (To Fulfill) Memajukan (To Advance)
Substansi Doc.Ist., 2019
definisi KHA Pasal 1
seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak ditentukan usia dewasa dicapai lebih awal. Pasal 1 - Definisi Anak Doc.Ist., 2019
Prinsip umum KHA Pasal 2, 3, 6, dan 12 Memperhatikan : Komentar Umum Komite No 12 (2009) tentang Hak Anak untuk Didengar Komentar Umum Komite No 11 (2009) tentang Anak masyarakat adat dan Haknya dalam Konvensi Komentar Umum Komite No 14 (2013) tentang Hak Anak Agar Kepentingan Terbaiknya dijadikan Pertimbangan Utama
Prinsip Non- diskriminasi (Pasal 2) Kepentingan Terbaik Anak (Pasal 3) Kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 6) Mendengar Pandangan Anak (Pasal 12) Doc.Aulia, 2002
Pasal 2 Non-Diskriminasi 1.menghormati dan menjamin hak setiap anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. 2.mengambil langkah yang layak untuk memastikan anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Dok. Unicef, 2019
Pasal 3 Kepentingan Terbaik Anak 1.semua tindakan yang menyangkut anak, dilakukan kepentingan terbaik bagi anak harus dijadikan pertimbangan utama. 2.menjamin adanya perlindungan dan pemeliharaan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua anak, walinya yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab atas... Dok. Unicef, 2019
Pasal 6 Hak Anak untuk Hidup dan Kelangsungan Hidup dan Pengembangan Maksimum 1.mengakui semua anak mempunyai hak untuk hidup. 2.menjamin semaksimal mungkin kelangsungan dan perkembangan anak Dok. Unicef, 2019
Pasal 12 Penghormatan terhadap Pendapat Anak menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pendapat anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan mereka. Dok. Unicef, 2019
Hak sipil dan kebebasan KHA Pasal 7, 8, 13-17, 28 paragraf 2, 37 (a) dan 39 Catatan penting: -Apa peran media dalam pemajuan dan perlindungan hak anak Mempertimbangkan: -Komentar Umum Komite No 8 (2006) tentang Perlindungan Anak dari Penghukuman Badan dan lainnya
Pasal 7 - Pendaftaran Kelahiran, Nama, Kewarganegaraan, dan Hak untuk Tahu dan Dirawat oleh Orang tua Anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya, dan sejak kelahirannya berhak untuk: memperoleh sebuah nama, memperoleh kewarganegaraan, dan, mengetahui orang tuanya dan dibesarkan oleh orang tuanya. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 8 Mempertahankan Identitas menghormati hak anak: ▪mempertahankan identitasnya, termasuk kewarganegaraan, nama, dan hubungan. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 13 Hak Anak atas Ekspresi 1.Anak mempunyai hak untuk: menyatakan pendapat; mencari, menerima, dan memberi informasi dan gagasan, secara lisan, tertulis maupun tercetak, dalam bentuk seni atau melalui media lain menurut pilihan anak yang bersangkutan. 2.Pembatasan tertentu (undang-undang) (a)untuk menghormati hak atau reputasi orang lain; (b)untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral umum. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 14 Hak Anak Atas Berpikir, Berhatinurani, Beragama 1.menghormati hak anak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. 2.menghormati hak dan kewajiban orang tua, dan apabila sesuai hak dan kewajiban wali yang sah, untuk memberikan pengarahan kepada anak dalam menjalankan haknya dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan si anak. 3.Kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan (undang-undang) melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak asasi dan kebebasan dasar orang lain. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 15 Hak Anak atas Berorganisasi Anak-anak dapat bergabung atau membentuk kelompok atau organisasi, dan mereka dapat bertemu dengan orang lain, selama ini tidak membahayakan orang lain. Dok. Unicef, 2019
Pasal 16 Anak atas Privasi Tidak seorang anak pun dapat dikenai campur tangan sewenang-wenang atau yang tidak sah atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya, ataupun diserang secara tidak sah kehormatan dan nama baiknya. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 17 Hak Anak atas Informasi Layak Anak mengakui fungsi penting yang dilaksanakan oleh media massa, dan menjamin anak dapat memperoleh informasi dan bahan meningkatkan kesejahteraan sosial, spiritual, dan moralnya, serta untuk kesehatan rohani dan jasmaninya. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 28 Disiplin Utama Non Kekerasan mengambil semua langkah yang layak untuk menjamin disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan harkat dan martabat anak dan sesuai dengan KHA. Dok. Unicef, 2019
Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif KHA P. 5, 9-11, 18 (ayat 1 dan 2) 19-21, 25, 27 (ayat 4), dan 39 Untuk mempertimbangkan: -Komentar Umum Komite No 6 (2005) tentang Penanganan Anak Tanpa Pendamping dan Terpisah Di Luar Negara Asal -Komentar Umum Komite No 7 (2005) tentang Pelaksanaan Hak Anak pada Anak Usia Dini -Pedoman Perawatan Alternatif Anak termuat dalam Resolusi Majelis Umum 64/142 tanggal 18 Desember 2009
Pasal 5 Hak Anak atas Bimbingan Orang tua menghormati tanggungjawab, hak dan kewajiban orang tua, atau, jika berlaku, anggota keluarga besar atau komunitas sebagaimana ditentukan oleh adat setempat, wali hukum yang sah atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak, untuk memberikan pengarahan dan bimbingan dalam pelaksanaan hak anak dengan cara yang sesuai dengan perkembangan kemampuan seorang anak. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 9 Hak Anak atas Penyatuan Keluarga ▪menjamin seorang anak tidak akan dipisahkan dari orang tuanya jika itu bertentangan dengan keinginan si anak, kecuali apabila pejabat yang berwenang yang tunduk pada peninjauan oleh pengadilan ▪menghormati hak anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orang tuanya mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orang tuanya Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 18(1-2) Tanggung jawab orang tua 1.Orang tua atau, dalam hal tertentu, walinya yang sah, memikul tanggung jawab utama pertumbuhan dan perkembangan anak. Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. 2.memberi bantuan orangtua dan wali pelaksanaan tanggung jawab mereka membesarkan anak. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 19 Perlindungan dari Kekerasan melindungi anak dari semua bentuk kekerasan: fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakuan buruk atau eksploitasi, dan penganiayaan seksual ada dalam pemeliharaan orangtua, walinya yang sah, atau setiap orang lain yang memelihara anak tersebut. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 20 Anak-anak tanpa Keluarga 1.Seorang anak yang untuk sementara atau selama-lamanya kehilangan lingkungan keluarganya menjamin adanya pemeliharaan alternatif untuk anak-anak. 2.Pemeliharaan seperti di atas dapat mencakup antara lain: tempat penitipan anak, kafala dalam Hukum Islam, pengangkatan anak, atau jika perlu penempatan dalam lembaga-lembaga untuk pemeliharaan anak. Dalam mempertimbangkan pemecahan masalah kesinambungan pengasuhan anak, dan pada latar belakang: suku bangsa, agama, budaya dan bahasa anak yang bersangkutan. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 21 Anak-anak yang diadopsi Negara… mengakui dan/atau memperkenankan adanya sistem pengangkatan anak menjamin kepentingan terbaik anak merupakan pertimbangan paling utama Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Disabilitas, kesehatan dasar, dan kesejahteraan KHA P. 6, 18 (ayat 3), 23, 24, 26, 27 (ayat 1-3), dan 33 Memperhitungkan: -Komentar Umum Komite No 3 (2003) tentang HIV/AIDS dan Hak Anak -Komentar Umum Komite No 4 (2003) tentang Kesehatan dan Perkembangan Remaja dalam Konteks KHA -Komentar Umum Komite No 9 (2006) tentang hak Anak Disabilitas -Komentar Umum Komite No.15 (2013) tentang Hak Anak Menikmati Pencapaian Tertinggi Standar Kesehatan (P. 24)
Pasal 18 Hak Anak atas Perawatan mengambil semua langkah yang layak untuk memastikan anak yang kedua orang tuanya bekerja berhak memperoleh manfaat dari jasa pelayanan perawatan anak yang berhak diperolehnya. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 23 Hak Anak Disabilitas anak disabilitas fisik dan mental menikmati kehidupan yang utuh dan layak dalam keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri, dan mempermudah partisipasi aktif anak dalam masyarakat. Dok. Unicef, 2019
Pasal 24 Hak Anak atas Kesehatan ▪mengakui hak Anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi. ▪Berusaha keras untuk menjamin tidak seorang anak pun bisa dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan, perawatan kesehatan. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 27 Hak Anak atas Kesejahteraan 1.mengakui hak setiap anak atas kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya. 2.Orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab atas anak, mempunyai tanggung jawab utama mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk pengembangan anak, sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan mereka. 3.membantu orang tua dan orang lain yang bertanggung jawab atas anak memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian, dan perumahan. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya KHA P. 28, 29, 30, dan 31 Mempertimbangkan: -Komentar Umum Komite No 1 (2001) tentang Tujuan Pendidikan; -Komentar Umum Komite No 7 (2005) tentang Pelaksanaan Hak Anak pada Anak Usia Dini; -Komentar Umum Komite No 9 (2006) tentang Hak Anak dengan Disabilitas -Komentar Umum Komite No 17 (2013) tentang Hak Anak Beristirahat, bersenang-senang, bermain, berkegiatan rekreasi, kehidupan budaya dan seni.
Pasal 28 Hak Anak atas Pendidikan ▪mengakui hak anak atas pendidikan. ▪mengambil langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan untuk menurunkan tingkat putus sekolah. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Pasal 29 Tujuan Pendidikan pendidikan anak diarahkan untuk: (a)pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya; (b)pengembangan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar; (c)pengembangan rasa hormat kepada: ▪orang tua anak, ▪identitas budaya, ▪bahasa dan nilai-nilainya sendiri, ▪nilai-nilai nasional negara tempat anak bermukim, anak berasal, dan ▪penghormatan kepada peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri; Dok. Unicef, 2019
(a)A (b)A (c)a (d)penyiapan anak kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat: saling pengertian, perdamaian, toleransi, kesetaraan, dan persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa, kelompok nasional dan agama, dan orang yang termasuk penduduk asli. (e)Pengembangan rasa hormat pada lingkungan alamiah. Doc.Ist., 2019
Pasal 31 Hak Anak atas Istirahat, Bermain, Budaya 1.mengakui hak anak: beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan rekreasi berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni. 2.menghormati dan memajukan hak anak: berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni, dan mendorong pengaturan dan kesempatan yang sama untuk kegiatan- kegiatan: budaya, seni, rekreasi, dan santai. Doc.Ist., 2019 Dok. Unicef, 2019
Perlindungan khusus KHA Pasal 22, 30, 32-36, 37 (b)-(d), 38, 39, dan 40 Mempertimbangkan: - Komentar Umum Komite No 6 (2005) tentang Penanganan Anak Tanpa Pendamping dan Terpisah Di Luar Negara Asal. -Komentar Umum Komite No 11 (2009) tentang Anak masyarakat adat dan Haknya dalam Konvensi
22. Pengungsi Anak 1.Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin anak yang mencari status pengungsi mendapat perlindungan yang layak dan bantuan kemanusiaan 2.Kerjasama dengan PBB dan lembaga internasional yang kompeten atau LSM untuk melindungi dan membantu anak dalam mencari orang tuanya atau anggota keluarga lainnya 3.Melakukan perlindungan terhadap anak yang terpisah dari orang tuanya seperti yang diperoleh oleh anak yang masih bersama orang tuanya Doc.Aulia, 2002 Dok. Unicef, 2019
38. Perlindungan bagi anak dari pengaruh konflik bersenjata Negara menghargai dan menjamin penghormatan atas hukum humaniter internasional Menjamin anak di bawah 15 tahun tidak terlibat dalam permusuhan Tidak merekrut anak di bawah 15 tahun dalam angkatan perang Memprioritaskan anak yang lebih tua (antara 15 – 18 tahun) ke dalam dinas militer Mengambil langkah untuk menjamin perlindungan dan perawatan bagi anak-anak yang diakibatkan oleh konflik bersenjata Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
39. Rehabilitasi anak korban Pasal 39 menuntut Negara mengambil langkah-langkah untuk membantu anak-anak yang menjadi korban Segala bentuk : Kekerasan Penelantaran Eksploitasi Perlakuan salah (Pasal-pasal : 19, 32, 33, 34, 35, 36) Penyiksaan atau bentuk perlakuan atau hukuman lainnya : Yang kejam Tidak manusiawi Merendahkan martabat (Pasal 37) Konflik bersenjata (Pasal 38) Doc.Aulia, 2002 Dok. Unicef, 2019
Negara wajib mengambil langkah untuk pemulihan fisik dan psikis serta reintegrasi sosial anak yang menjadi korban : Penelantaran Eksploitasi Perlakuan salah Penyiksaan Hukuman yang kejam tidak manusiawi Merendahkan martabat atau Konflik bersenjata Foto: Ist., 2019.
37. Penyiksaan, perlakuan yang merendahkan dan pencabutan kebebasan Pasal 37 memberikan hak perlindungan kepada anak dari : Siksaan Perlakuan lain maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya Hukuman mati Hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan untuk bebas Perampasan atas hak secara tidak sah ataupun sewenang-wenang Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
40. Pelaksanaan Peradilan Anak Negara mengakui hak anak yang disangka, dituduh atau diakui telah melanggar hukum diperlakukan dengan cara yang sesuai dengan peningkatan martabat dan nilai anak yang memperkuat penghargaan anak pada hak-hak asasi manusia Negara menjamin setiap anak yang disangka atau dituduh telah melakukan pidana setidaknya mendapat jaminan sebagai berikut : Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum Diberitahu segera atas tuduhannya termasuk kepada orang tua atau walinya Mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya ditangani oleh pihak yang berkompeten dan independen Tidak dipaksa memberi kesaksian atau mengakui bersalah ; untuk memeriksa saksi yang memberatkan serta mendapatkan partisipasi dan pemeriksaan saksi atas namanya dengan memakai prinsip persamaan Berhak atas kasasi Mendapat bantuan interpreter gratis Privasinya sepenuhnya dihormati Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
32. Buruh Anak Negara wajib melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan dari pekerjaan yang : Berbahaya Mengganggu pendidikan anak, atau Merugikan kesehatan anak maupun perkembangan : oFisik oMental oSpiritual oMoral atau oSosial Negara wajib mengambil langkah: Legislatif Administratif Sosial dan pendidikan Untuk menjamin pelaksanaan, dan secara khusus memberikan: Batas usia atau serangkaian batas usia minimum yang memberikan ketentuan perijinan untuk bekerja Peraturan yang sesuai mengenai jam kerja dan kondisi pekerjaan Hukuman atau sangsi yang sesuai untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pasal ini Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
33. Anak Dan Penyalahgunaan Narkoba Negara wajib mengambil semua langkah untuk : Melindungi anak dari penggunaan obat-obatan jenis Narkotika dan Zat-zat psikotropika Mencegah penggunaan anak-anak dalam produksi dan pengiriman illegal dari zat-zat ini Perjanjian-perjanjian Internasional telah mengidentifikasi sekuruh obat bius dan zat-zat yang membutuhkan pengawasan, dalam pengelompokan yang masih luas berikut ini : Opium, morfin dan alkaloid opium serta morfin sintetis (misalnya heroin) Daun koka serta kokain Produk Cannabis (mariyuana) Obat-obatan psikotropika/ psikoaktif yang biasa menimbul-kan ketergantungan atau penyalahgunaan yang biasa menciptakan masalah- masalah sosial dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan kontrol Internasional (obat penenang seperti barbiturat, stimulan seperti amfetamin dan halusinogen seperti LSD Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
34. Eksploitasi Seksual Anak Mewajibkan Negara melaku- kan perlindungan bagi anak dari “segala bentuk eksploi- tasi maupun penyalahgunaan seksual”, yang membutuhkan langkah-langkah : Nasional Bilateral Multilateral Untuk melindungi anak dari tiga bentuk khusus (dan sering berkaitan), yakni : a)Bujukan (inducement) atau paksaan (coercion) terhadap anak untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak sah b)Eksploitasi anak dalam pelacuran atau praktek seksual lainnya yang tidak sah c)Eksploitasi anak dalam pertunjukan serta segala bentuk pornografi Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
35. Pencegahan Dari Penculikan, Penjualan Dan Trafiking Pasal 35 bertindak sebagai perlindungan sempurna bagi anak-anak yang beresiko terhadap penculikan, penjualan, dan trafficking anak untuk tujuan apapun dan dalam bentuk apapun 36. Protection from Other Form of Exploitation Negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi lainnya, seperti : Eksploitasi Media Eksploitasi oleh para peneliti Eksploitasi Sosial Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
30. anak-anak dari kelompok minoritas dan anak KAT (komunitas adat terpencil) Negara menjamin hak anak anak dari kelompo minoritas dan terasing atas : Budaya sendiri Keyakinannya Bahasanya Foto: Ist., Dok. Unicef, 2019
Simpul
Perubahan Paradigma Sumber: Mehta, 2008:7
Daftar Pustaka A World Fit For Children. New York: Unicef, Crain, William. Teori Perkembangan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Durrant, Joan E. Positive Discipline in Everyday Teaching: Guidelines for Educators. Bangkok: Save the Children, Geidenmark, Eva. Child Rights Programming: How to Apply Rights-Based Approaches to Programming A Handbook for International Save the Children Alliance Members. 2 nd ed. Lima: Save the Children, Hurlock, Elisabeth B. Psikologi Perekembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta: Unicef, Papalia, Diane E., Sally Wendkos Old, dan Ruth Duskin Feldman. Human Development (Psikologi Perkembangan). (Edisi Kesembilan). Jakarta: Kencana, Salkind, Neil J. Teori-teori Perkembangan Manusia: Sejarah Kemunculan, Konsepsi Dasar, Analisis Komparatif, dan Aplikasi. Bandung: Nusa Media, Santrock, John W. Perkembangan Anak. Jilid Satu. Edisi 11. Jakarta: Erlangga, _______. Perkembangan Anak. Jilid Dua. Edisi 11. Jakarta: Erlangga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kepribadian Rasul sebagai Pendidik Sangat mendorong belajar dan mengajar Berbasis kasih lagi penyayang Lemah lembut Menghargai setiap anak tanpa pandang bulu Pendengar yang baikBerbicara jelas Mengindahkan kondisi kejiwaan murid Mempertimbangkan perbedaan di antara murid Mendidik secara bertahap Membalas kejahatan dengan kebaikan Menggali potensi Sumber: al-Thahhan, 2016
Metode Nabi dalam Mendidik KeteladananNasihatTahapanPerumpamaanKisahDialog Praktik langsung Peristiwa Adat dan pembiasaan Ibadah Menghidupkan hati Kabar gembira dan ancaman Sumber: al-Thahhan, 2016
Hamid Patilima (S.Sos., M.Si.P., Dr.) ▪Tenaga Ahli Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak ▪WA