1 GRAND STRATEGY PEMBANGUNAN NASIONAL KEPEMUDAAN 1.Melaksanakan pengarusutamaan pemuda, sehingga pemuda menjadi bagian yang senantiasa melekat dan tak.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Advertisements

T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
PENGELOLAAN KURIKULUM
Hakikat PKn.
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
Pendidikan Tinggi dan Nilai-Nilai Keadaban Publik
Kebijakan Pembangunan Kepemudaan
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
Kurikulum PKN dan Agama
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
KOPERASI & kewirausahaan
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pengertian Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
PDGK4201 Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS dan Mata Pelajaran Lain   Pertemuan Ketiga.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Matakuliah Pengembangan Karakter
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
JURUSAN MAGISTER PENDIDIKAN IPS FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PKn yang berhasil menumbuhkan sikap mental : bersifat cerdas,
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. KONTRAK BELAJAR Perkuliahan / Kehadiran : 30% Tugas / Quiz : 35% UTS : 15% UAS : 20% 2.
Transcript presentasi:

1

GRAND STRATEGY PEMBANGUNAN NASIONAL KEPEMUDAAN 1.Melaksanakan pengarusutamaan pemuda, sehingga pemuda menjadi bagian yang senantiasa melekat dan tak terpisahkan dalam setiap program pembangunan; 2.Menjangkau keseluruhan pemuda baik individu, kelompok maupun lembaga kepemudaan, baik yang berpotensi maupun yang bermasalah; 3.Menempatkan organisasi kepemudaan pada posisi penting dan strategis dalam melaksanakan berbagai upaya pembangunan kepemudaan dalam lingkup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan; 4.Menempatkan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. 2

SIAPAKAH PEMUDA ITU ? Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 40/2009 Tentang Kepemudaan) 3

Fase Kemandirian dan kematangan Fase Pertumbuhan dan Perkembangan yang memerlukan: Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Fase yang menitikberatkan pada : Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Seluruh per-Undang Undangan yang terkait dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia Undang-Undang Tentang Kepemudaan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak FASE PERTUMBUHAN MANUSIA INDONESIA DALAM ASPEK SOSIOLOGIS YURIDIS Usia 0 < 16 th Usia 16 – 30 th Usia 30 th keatas Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 4

Fase Kemandirian dan kematangan Fase Pertumbuhan dan Perkembangan yang memerlukan: Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Fase yang menitikberatkan pada: Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Seluruh per-Undang Undangan yang terkait dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia Undang-Undang Tentang Kepemudaan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak FASE PERTUMBUHAN MANUSIA INDONESIA DALAM ASPEK SOSIOLOGIS YURIDIS Usia 30 th keatas Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda 5 Usia 0 < 16 th Usia 16 – 30 th

JUMLAH PEMUDA USIA 16 – 30 TAHUN (Sumber: Proyeksi Data Single Years BPS Tahun 2009) Terdiri dari: 1.Siswa SMA atau sederajat; 2.Mahasiswa S1, S2, atau S3; 3.Pekerja Pemula; 4.Pekerja Profesional (Pegawai Pemerintah, Non Pemerintah, Wiraswasta, Seniman dll); 5.Anggota Legislatif; 6.Anggota TNI/POLRI; 7.Pengangguran Tidak Terdidik, Kurang Terdidik, dan Terdidik; 8.Pemuda Bermasalah (Narkoba, HIV/AIDS, Preman, Warga Binaan, dll); 9.Aktivis (LSM, Ormas, Orpol, dll). 6

7

REALITAS KEBERADAAN ORGANSASI KEPEMUDAAN DI MAGETAN 1.Jumlahnya semakin banyak tetapi tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai; 2.Idealisme pengurus dan anggota mulai tekikis oleh kepentingan pragmatis; 3.Lebih cenderung berorientasi kepada kepentingan politik dari pada sosial kemasyarakatan; 4.Belum mampu mandiri dan masih tergantung kepada pihak lain; 5.Belum mampu memainkan peran secara maksimal dalam merespons persoalan sosial kemasyarakatan; 6.Masih berorientasi kepada kuantitas dari pada kualitas; 7.Amanat AD/ART organisasi tidak dapat dijalankan secara konsisten, sehingga AD/ART hanya berfungsi sebagai acuan formal tapi tak mampu digunakan sebagai alat pemicu untuk mencapai tujuan organisasi. 8

PROBLEMATIKA ORGANISASI KEPEMUDAAN 1.Lemahnya manajemen kesekretariatan dan perkantoran; 2.Sumber pendanaan tidak konkrit; 3.Konsolidasi organisasi tidak berjalan dengan baik; 4.Penyelenggaran program menghadapi banyak kendala; 5.Proses kaderisasi dan regenerasi umumnya tidak berjalan secara normal, kecuali organisasi kemahasiswaan; 6.Usia pimpinan tergolong tidak muda atau banyak yang sudah tua-tua; 7.Peran strategis organisasi kepemudaan belum dapat dimanfatkan secara maksimal. 9

PERAN STRATEGIS ORGANISASI KEPEMUDAAN YANG DIHARAPKAN 1.Organisasi Kepemudaan dapat memainkan peran strategis sebagai mitra Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional serta mengantisipasi dan menanggulangi perubahan dan perkembangan global; 2.Organisasi Kepemudaan dapat menempa pemuda bersikap sensitif dan menjadi wahana memperkuat empati sosial serta memiliki kepedulian terhadap masalah-masalah nasional dan internasional; 3.Organisasi Kepemudaan menjadi kawah candradimuka untuk menempa para pemuda sebagai kader-kader pemimpin bangsa pada masa kini dan masa yang akan datang; 4.Organisasi Kepemudaan menjadi sarana konglomerasi pemikiran, gagasan dalam upaya mencapai kemajuan bangsa; 5.Organisasi Kepemudaan dapat memanfaatkan KNPI sebagai wadah berhimpun agar menjadi ujung tombak dalam pembangunan kepemudaan untuk menciptakan pemuda yang maju yakni pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. 10

REVITALISASI ORGANISASI KEPEMUDAAN 1.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang handal; 2.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance; 3.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa; 4.Menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri; 5.Menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju. 11

FAKTOR PENDUKUNG UNTUK MENCAPAI TUJUAN KOMPONEN YANG PERLU DISIAPKAN TUJUAN ARAH LANDASAN PANCASILA & UUD 1945 ASAS, FUNGSI, TUJUAN DAN KARAKTERISTIK Menyiapkan Prasarana dan Sarana ARAH Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 3) Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 3) PEMUDA MAJU, BERKARAKTER, BERKAPASITAS, DAN BERDAYA SAING PEMUDA MAJU, BERKARAKTER, BERKAPASITAS, DAN BERDAYA SAING Penetapan Peran, Tanggung jawab dan Hak Pemuda Penetapan Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah daerah Penetapan Strategi Pelayanan Kepemudaan INTI PELAYANAN KEPEMUDAAN PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN PENYADARAN Menguatkan Organisasi Kepemudaan Menyiapkan Pendanaan Memberikan Penghargaan Melakukan Koordinasi Kemitraan Penguatan Peran Serta Masyarakat 12 Drs. H. Sakhyan Asmara, M.SP – Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda

TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN (Pasal 3 UU No. 40/2009 Tentang Kepemudaan) Terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13

1. Pemuda yang beriman dan bertakwa; (Karakter) 2. Berakhlak mulia; (Karakter) 3. Demokratis; (Karakter) 4. Bertanggungjawab; (Karakter) 5. Sehat, cerdas, kreatif, inovatif, dan mandiri; (Kapasitas) 6. Berjiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. (Karakter & Kapasitas) 7. Berdaya saing; (Daya Saing) INTI TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN 14

Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. (Pasal 4) 15

TUJUAN PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN Menjadikan pemuda Indonesia sebagai pemuda yang maju yakni berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing (Penjelasan Umum, Paragraf 6) 16

PERAN AKTIF PEMUDA Pemuda berperan aktif dalam segala aspek pembangunan nasional, sebagai: 1.Kekuatan Moral 2.Kontrol Sosial 3.Agen Perubahan 17

1. Menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; 2. Memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; 3. Meningkatkan kesadaran hukum. 18 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN MORAL

1. Memperkuat wawasan kebangsaan; 2. Membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; 3. Membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; 4. Meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; 5. Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; Memberikan kemudahan akses informasi. 19 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI KONTROL SOSIAL

1. Pendidikan politik dan demokratisasi; 2. Sumber daya ekonomi; 3. Kepedulian terhadap masyarakat; 4. Ilmu pengetahuan dan teknologi; 5. Olahraga, seni, dan budaya; 6. Kepedulian terhadap lingkungan hidup; 7. Pendidikan kewirausahaan; 8. Kepemimpinan dan kepeloporan pemuda. 20 PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

Tanggung jawab pemuda dalam pembangunan nasional: 1. Menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; 2. Menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; 4. Melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; 5. Meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat; 6. Meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau 7. Meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa. TANGGUNG JAWAB PEMUDA 21

1. Pemuda berhak mendapatkan: a. Perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. Pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi; c. Advokasi; d. Akses untuk pengembangan diri; dan e. Kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. 2. Pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan. HAK PEMUDA 22

1. PENYADARAN 2. PEMBERDAYAAN 3. PENGEMBANGAN INTI PELAYANAN KEPEMUDAAN 23

PENYADARAN Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan. (Pasal 1 Angka 5) 24

PENYADARAN (Pasal 23) Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui: 1. Pendidikan agama dan akhlak mulia; 2. Pendidikan wawasan kebangsaan; 3. Penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 4. Penumbuhan semangat bela negara; 5. Pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; 6. Pemahaman kemandirian ekonomi; 7. Penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang. 25

PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. (Pasal 1 Angka 6) 26

PEMBERDAYAAN Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui: 1.Peningkatan iman dan takwa; 2.Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; 3.Penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; 4.Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; 5.Peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; 6.Peningkatan kemampuan hubungan internasional; 7.Peningkatan kemampuan pengelolaan lembaga kepemudaan; 8.Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. 27

PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN (Pasal 30, 31, 32, 33, dan 34) Pengembangan Kepemudaan terdiri dari: 1. Pengembangan kepemimpinan 2. Pengembangan kewirausahaan 3. Pengembangan kepeloporan 28

PENGEMBANGAN 1. Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda. 2. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. 3. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. (Pasal 1 Angka 7, 8, dan 9) 29

PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN, KEWIRAUSAHAAN, DAN KEPELOPORAN DILAKSANAKAN MELALUI: Pendidikan, Pelatihan, Pengaderan, Pemagangan, Pembimbingan, Pendampingan, Kemitraan, Promosi, Bantuan Akses Permodalan, dan Forum Kepemimpinan Pemuda (Pasal 26, 27, 28, dan 29) 30

3. ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 40) 1)Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. 2)Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. 4)Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. 31

ORGANISASI KEPELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN (Pasal 41) 1)Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional. 2)Organisasi kepelajaran merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah. 3)Organisasi kemahasiswaan terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi. 32

BENTUK ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 44) Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang. Organisasi kepemudaan dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.  Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk struktural" adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya.  Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk nonstruktural" adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok pencinta alam, serta kelompok minat dan bakat.  Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah yang ada di bawahnya.  Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan tidak berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat nasional atau tingkat daerah. 33

FASILITAS ORGANISASI KEPEMUDAAN (Pasal 45)  Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.  Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. 34

KETENTUAN PERALIHAN (Bab XV Pasal 52) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PENUTUP Parang patah jangan dicela Elok disepuh dibara api Hang tuah bijak pernah berkata Tak pernah pemuda menyerah di bumi Untuk apa memeras kelapa Kalau tidak banyak santannya Untuk apa jadi pemuda Kalau tak bisa membangun bangsa Walau debur ombak menerpa Tak kan perahu berhenti laju Walau hancur dihantam gempa Pemuda Indonesia tetap bersatu 36

Neal Creative © THANK YOU

1. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) 2. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) 3. Fatayat NU 4. GP Ansor 5. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) 6. Nasyiatul Aisyiah 7. Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) 8. Badan Komunikasi Putra Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) 9. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) 10. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) 11. Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) 12. Pemuda Muhammadiyah 13. Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (GEMA SABA) 14. Gerakan Pemuda Kabah (GPK) 15. Barisan Muda PAN (BM PAN) 16. Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) 17. Gerakan Muda Pemuda Keadilan (GEMA Keadilan) 18. Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (GM FKPPI) BAMUSI 20. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 21. Generasi Muda Warga Jaya Indonesia (GM WJI) 22. Keluarga Besar Putera-Puteri Polisi (KBPPP) 23. Pemuda Panca Marga (PPM) 24. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) 25. Persatuan Pemuda Indonesia (PERPINDO) 26. Taruna Merah Putih (TMP) 27. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) 28. Wirakarya Indonesia 29. Garda Pemuda NASDEM 30. Garnita NASDEM 31. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI)

UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH ORGANISASI KEPEMUDAAN DALAM RANGKA REVITALISASI 1.Melengkapi dokumen organisasi meliputi: a. Database keanggotaan; b. Dokumen tentang kepengurusan; c. Dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti Akte Notaris, NPWP, dan Rekening Bank a.n. organisasi; d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sejenisnya. 39

Lanjutan … 2.Melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun 2009; 3.Menyusun program berbasis kinerja; 40