Sertifikat Deposito & Sertifikat Bank Indonesia MK : Hukum Surat Berharga Semester 4
Kelompok 6 Kanthi Citra Hapsari – 0711518116 Mohamad Teguh Yudi – 0711518120 Nedya Eliza – 0711518127 Trisa Rembonita – 0711518135 Ari Warokah Latif – 0711518140 Hanifa Rachmasari – 0711518144 Andri Riza - 0711518147
SERTIFIKAT DEPOSITO
PENGERTIAN sertifikat deposito Menurut Pasal 1 Butir 7 dan 8 UU#10/1998 Ttg Perbankan “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasaban penyimpan dengan Bank” dan “Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan”. Menurut SKDBI NO.21/48/KEP/DIR “Sertifikat Deposito adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang merupakan suatu pengakuan utang dari penerbit (bank dan Lembaga keuangan bukan Bank) dan dapat diperjualbelikan dalam pasar uang”
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/ 2 /Pbi/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Di Pasar Uang “Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan”
Jadi sertifikat deposito memiliki sifat Surat pengakuan utang Diperjualbelikan Ada klausula mengatur peralihan hak (atas pembawa/ atas unjuk)
DASAR HUKUM sertifikat deposito Undang-undang NO. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/ 2 /PBI/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Di Pasar Uang
Bentuk Sertifikat Deposito
Syarat Formal Sertifikat Deposito “Sertifikat Deposito” & “Dapat Diperdagangkan” No. Seri & No. Urut Penerbit (nama, Kedudukan, Tanggal, tempat penerbitan) Nominal IDR Tingkat Suku Bunga Diskonto Perngikatan (penerbit membayar jumlah tertentu, tgl dan tempat tertentu) Tandatangan Pejabat Penerbit Tandatangan Pejabat kantor cabang diterbitkan 1. Halaman Depan
Syarat Formal Sertifikat Deposito..2 Menjamin SD dgn seluruh harta piutangnya SD dapat diperjualbelikan Pelunasan pd tgl jatuh tempo 2. Halaman Belakang Jenis Kertas Khusus Tanda Pengaman (tanda air, background gambar dll) 3. lain-lain
Cara Penggunaan Sertifikat Deposito 1 Pada tanggal jatuh tempo Sertifikat Deposito diserhakan kembali kepada Penerbit. 2 Pembayaran bunga didapatkan di depan (Diskonto)
Cara Pengalihan Sertifikat Deposito 1 Dengan Memindahtangankan Sertifikat Deposito (klausula atas pembawa/ atas unjuk) Dengan Memindahtangankan Sertifikat Deposito (klausula atas pembawa/ atas unjuk) 2 Dapat dijaminkann kepada Bank Penerbit “Back to Back”
SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
Pengertian Sertifikat Bank Indonesia Menurut SKDBI No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia “Surat berharga atas tunjuk dalam rupiah yang diterbitkan secara dikonto oleh Bank Indonesia sebagai pengauan hutang jangka waktu pendek dengan system diskonto” .
Jadi SBI memiliki sifat Memiliki klausula atas tunjuk Penerbit Bank Indonesia Surt Pengakuan Utang Jangka waktu pendek Perhitungan Bungan dengan DIskonto
Dasar Hukum SBI KEPRES No.5 tahun 1984 tentang Penerbitan sertifikat Bank Indonesia Pelaksanaannya diatur dalam : SKDBI No. 28/84/KEP/DIR Tentang Penerbitan Dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, diubah menjadi SKDBI No. 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia
Dasar Hukum SBI Kepres No.5 Tahun 1984 Tentang Penerbitan SBI Peraturan Pelaksananya adalah SKBI No.28/84/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI Diubah kemudian dengan SKBI No.31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI
SKBI No.31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan SBI mengatur : SBI adalah Surat berharga atas unjuk yg diterbitkan BI sebagai pengakuan utang jangka pendek dengan system Diskonto Sistem Diskonto adalah pihak yang menerima pembayaran bunga dimuka atau diperhitungkan pada saat SBI dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo Pemilik SBI : Perorangan/ Perusahaan Diperoleh melalui Bank/ Perusahaan pialang Jenis Pasar : Pasar Pedana atau Pasar Sekunder. Proses : Mengaukan Penawaran kuantitas dan tingkat diskonto menurut jangka waktu untuk kepentingan sendiri/ pihak lain
1. 2. 3. Syarat Formal SBI “Sertifikat Bank Indonesia” No Seri, No. Urut Nominal 1. Penerbit (kedudukan Penerbit) Tanggal & Tempat Penerbitan 2. Menyebutkan Klausula Atas Unjuk Pernyataan Mengikat diri Tandatangan Gubernur Bank Indonesia 3.
Bentuk Sertifikat Bank Indonesia
Jangka Waktu & Nominal SBI 1 Jangka Waktu 1,2,3,6, 12 bulan dari tanggal transaksi 2 Nominalnya 50, 100, 200, 500, 1000, 2000, 10.000, 20.000, 50.000, 100.000 juta
Cara Penggunaan SBI 1 Pemilik Mencairan di Kantor Pusat Bank Indonesia/ Kantor Bank Indonesia 2 Pada Tanggal Jatuh Tempo 3 BI Mengkredit rekening giro Pemegang SBI 4. SBI yang tidak di bayar, tidak berlaku lagi. 5 Dapat menjual kembali SBI sebelum jatuh tempo kepada BI dengan syarat-syarat tertentu
Cara Pengalihan SBI SKBI 31/67/KEP/DIR Lelang Peserta Lelang : Bank / Pialang Mengajukan Penawaran Kuantitas dan tingkat diskonto Memiliki Saldo Giro di BI Lelang di Hari Rabu/ hari lain bila Recana target indikatif dan perincian jangka waktu diumumkan 1 hari sebelumnya melalui media yang ditunjuk SKBI 31/67/KEP/DIR
Cara Pengalihan SBI Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR MELALUI OPU Pada Pialang di wilayah Jabodetabek, disampaikan kepada Bagian OPU (Operasi Pasar Uang) Diluar Jabodetabek, melalui Kantor Bank Indonesia di daerah tsb MELALUI RMDS (Reuter Monitor Dealing System) Penawaran minimal 500 jt Perincian denominasi Penawaran melalui Pialang melakukan pendebetan rekenig gironya di BI Maksiman 4 penawaran berbeda Tingat diskonto diajukan dengan kelipatan 0,125% Admin 5000/ lembar Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR
Cara Pengalihan SBI Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR PENGUMUMAN PEMENANG : Tingkat diskonto rendah = Stop Out rate (SOR) Penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto sebesar SOR => target indikatif terlampaui, Pemenang dihitung Proporsional SOR diluar batas kewajaran : menyesuaikan kuantitas / membatalkan lelang Apabila Rekening bank ybs giro tidak mencukupi, maka lelang dibatalkan dan dikenakan sanksi adminstratif dan sanksi denda Pasal 9, SKBI 31/67/KEP/DIR
Sumber Hermansyah SH., H “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Prenada Media Group, Cetakan ke 8, Jakarta Agustus 2014. James Julanto Irawan SH., MH, “Surat Berharga Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis” Prenadamedia Group, Cetakan ke 1, Jakarta , Januari 2014.