KONSEP PUBLIK DALAM KEBIJAKAN DR. NIMMI ZULBAINARNI STAF PENGAJAR DEPARTEMEN PSP-FPIK, IPB
PUBLIK : UMUM PRIVATE : SWASTA (PERORANGAN) MASALAH YANG SERING MUNCUL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM (PERIKANAN) ADALAH BERBAGAI DAMPAK NEGATIF AKIBAT PEMANFAATAN SUMBERDAYA SERING TIDAK SEIMBANG DENGAN BIAYA SOSIAL YANG HARUS DITANGGUNG TIMBUL KARENA BEBERAPA SUMBERDAYA ALAM (PERIKANAN) DIKATEGORIKAN SEBAGAI BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) DIMANA TIMBUL KONSUMSI YANG BERLEBIHAN (OVER CONSUMPTION) AKAN TERJADI
DALAM EKONOMI BARANG DIGOLONGKAN DALA M 2 KELOMPOK UTAMA : BARANG PERORANGAN (PRIVATE GOODS) BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) CIRI-CIRI BARANG PUBLIK : TIDAK DAPAT DISEKAT (NON-EXCLUDIBILITY) TIDAK ADA PERSAINGAN (NON-RIVALRY) TIDAK DAPAT DITOLAK (NON-REJECTIBILITY) SETIAP ORANG DAPAT MEMILIKI BARANG PUBLIK TANPA HARUS MENGELUARKAN KORBANAN SEHINGGA EKSPLOITASI AKAN TERUS BERJALAN TANPA ADA PEMELIHARAAN. SEORANG KONSUMEN TIDAK AKAN MENGURANGI KESEMPATAN BAGI KONSUMEN LAIN UNTUK MENGGUNAKANNYA. BARANG PUBLIK TDK DAPAT DIPRODUKSI SECARA EFISIEN (KEGAGALAN PASAR) KARENA TIDAK DAPAT DIPRODUKSI SECARA EFISIEN OLEH PASAR PERORANGAN (PRIVATE) SEBAB MENGANDUNG EKSTERNALITAS POSITIF.
BARANG PRIVATE : DAPAT DISEKAT (EXCLUDIBILITY) ADA PERSAINGAN (RIVALRY) SEHINGGA PENGUNAAN BARANG PRIVATE AKAN MENGURANGI KESEMPATAN ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKANNYA. SUATU BARANG DISEBUT BARANG PUBLIK MURNI (PURE PUBLIC GOOD) JIKA BARANG TERSEBUT MEMILIKI KEDUA SIFAT YAITU TIDAK ADA PERSAINGAN DAN TIDAK DAPAT DISEKAT PENGUNAANNYA. SEBALIKNYA BARANG PERORANGAN MURNI. Klafikasi Exclution Non-Exclution Rivalry Barang perorangan murni: Makanan,pakaian,tempat tinggal Kemacetan jalan raya,pantai yang penuh sesak pengunjung (transisi) Non-Rivalry TV sirkuit tertutup,taman sepi pengunjung,kursi kosong pertunjukan orkes simponi (transisi) Barang Publik Murni: Pertahanan nasional,jalan yang bersih,keindahan pemandangan
KONSUMSI TERHADAP BARANG PUBLIK SERING MENIMBULKAN APA YANG DISEBUT EKSTERNALITAS ATAU DAMPAK EKSTERNAL. SECARA UMUM EKSTERNALITAS DIDEFINISIKAN SEBAGAI DAMPAK (POSITIF ATAU NEGATIF) DARI TINDAKAN SATU PIHAK TERHADAP PIHAK LAIN. LEBIH SPESIFIK LAGI EKSTERNALITAS TERJADI JIKA KEGIATAN PRODUKSI ATAU KONSUMSI DARI SATU PIHAK MEMPENGARUHI UTILITAS (KEGUNAAN) DARI PIHAK LAIN SECARA TIDAK DIINGINKAN, DAN PEMBUAT EKSTERNALITAS TIDAK MENYEDIAKAN KOMPENSASI TERHADAP PIHAK YANG TERKENA DAMPAK APA KAITAN ANTARA BARANG PUBLIK DAN EKSTERNALITAS? FRIEDMAN(1990) : MENYATAKAN BAHWA EKSTERNALITAS DAN BARANG PUBLIK ADALAH DUA CARA PANDANG YANG BERBEDA DALAM MELIHAT MASALAH YANG SAMA. EKSTERNALITAS YANG POSITIF MENGHSILKAN BARANG PUBLIK, SEMENTARA EKSTERNALITAS NEGATIF MENGHASILKAN BARANG PUBLIK “NEGATIF”.ARTINYA, EKSTERNALITAS NEGATIF TIDAK DIPRODUKSI,MAKA AKAN MENGHASILKAN BARANG PUBLIK.
CONTOH : JIKA SEMUA ORANG BERHENTI MEROKOK MAKA AKAN MENGHASILKAN UDARA BERSIH YANG MERUPAKAN BARANG PUBLIK. JIKA PEMERINTAH MEMBUAT JALAN YANG BAGUS, MENJAGA LINGKUNGAN ATAU MEMBUAT NEGARA INI AMAN YANG SEMUANYA TERMASUK KATEGORI EKSTERNALITAS POSITIF, AKAN DIHASILKAN BARANG PUBLIK DI MANA KITA SEMUA BISA MENIKMATINYA PEMAHAMAN TENTANG EKSTERNALITAS ERAT KAITANNYA DENGAN EFISIENSI ALOKASI SUMBER DAYA.EFISIENSI ALOKASI SENDIRI TERKAIT DENGAN PENGATURAN KELEMBAGAAN (INSTITUTIONAL ARRANGEMENT).
SUMBER DAYA BISA SAJA DIALOKASIKAN MELALUI BERBAGAI PERATURAN KELEMBAGAAN SEPERTI KEDIKTATORAN (DICTATORSHIP),PERENCANAAN TERPUSAT (CENTRAL PLANNING),ATAU MELALUI MEKANISME PASAR (FREE MARKET). TEORI EKONOMI STANDAR MENGATAKAN BAHWA MESKIPUN PENGATURAN KELEMBAGAAN SELAIN FREE MARKET BISA SAJA MENGHASILKAN ALOKASI YANG EFISIEN ,NAMUN HANYA MEKANISME PASAR (FREE MARKET) YANG MENGHASILKAN ALOKASI YANG EFISIEN DAN OPTIMAL (PARETO OPTIMAL) JIKA PASAR TIDAK EKSIS,ALOKASI SUMBER DAA ALAM TIDAK AKAN TERJADI SECARA EFISIEN DAN OPTIMAL CONTOH PENCEMAAN UDARA JIKA MEKANISME PASAR BERJALAN DENGAN SEMPURNA, PELAKU PENCEMARAN UDARA TERSEBUT SEHARUSNYA MEMBAYAR KOMPENSASI TERHADAP MASYARAKAT YANG TERKENA PENCEMARAN.
KEGAGALAN PASAR ADALAH CERMINAN SUMBER DAYA ALAM DALAM BEBERAPA HAL MENJADI BARANG PUBLIK JADI,BARANG PUBLIK,EKSTERNALITAS,DAN KEGAGALAN PASAR (MARKET FAILURE) : SATU MATA RANTAI YANG SERING TIMBUL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MASALAH HAK PEMILIKAN (PROPERTY RIGHT) MENJADI HAL POKOK UNTUK BERHASILNYA EFISIENSI ALOKASI SUMBER DAYA DAN BEKERJANYA PASAR KEGAGALAN DALAM MENENTUKAN DENGAN JELAS HAK PEMILIKAN JUGA AKAN MENIMBULKAN EKSERNALITAS,KHUSUSNYA DALAM KAITAN DENGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM.
JIKA HAK PEMILIKAN ATAS SUMBER DAYA TIDAK DIMILIKI OLEH SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG,TIDAK ADA HAK YANG SAH YANG MEMUNGKINKAN MEREKA MELARANG PIHAK LAIN UNTUK MENGONSUMSI SUMBER DAYA. SUMBER DAYA ALAM SERING DIKATEGORIKAN SEBAGAI “FREE OF GIFT”DIMANA HAK PEMILIKAN SERING MENJADI PROBLEMATIIK. DENGAN DEMIKIAN,PENTING MEMAHAMI KONSEP HAK PEMILIKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. DENGAN ADANYA SIFAT SUMBERDAYA PERIKANAN SEBAGAI BARANG PUBLIK TELAH MEMBAWA KONSEKWENSI TERHADAP TERBENGKALAINYA SUMBERDAYA KARENA AKAN SANGAT LANGKA PIHAK SWASTA ATAU INDIVIDU YANG MAU MEMELIHARA ATAU MENGUSAHAKAN KELESTARIANNYA.
HAL LAIN YANG SANGAT PENTING DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ADALAH MENGENAI HAK KEPEMILIKAN (PROPERTY RIGHT). MENURUT BROMLEY (1991), PROPERTY ADALAH ARUS MANFAAT ATAU KEGUNAAN DARI SESUATU YANG KITA MILIKI DIMANA PROPERTY ITU TIDAK MENGARAH KEPADA OBJEK ITU SENDIRI MELAINKAN LEBIH KEPADA SUATU HUBUNGAN SOSIAL YANG MENGGAMBARKAN HAK MILIK SESEORANG PEMILIK SUMBERDAYA SEHINGGA MEREKA DAPAT MELAWAN TERHADAP ORANG YANG LAIN YANG AKAN MEMANFAATKAN SUMBERDAYA MEREKA TERSEBUT. SEDANGKAN RIGHT ADALAH HAK DIMANA ORANG LAIN MENGAKUI BARANG YANG KITA MILIKI SEHINGGA PROPERTY RIGHT : CLAIM SESEORANG TERHADAP ARUS MANFAAT DIMANA NEGARA SETUJU UNTUK MELINDUNGI SESEORANG DENGAN MEMBERIKAN KEWAJIBAN KEPADA ORANG LAIN.
MENURUT TIETENBERG (1992) : JIKA PROPERTY RIGHT DITERAPKAN MAKA ALOKASI SUMBERDAYA MENJADI EFISIEN DENGAN 4 KARAKTERISTIK, YAITU : 1. UNIVERSALITY SEMUA SUMBERDAYA ADALAH MILIK PRIBADI (PRIVATELY OWNED) YANG DAPAT DIRINCI DENGAN JELAS SELURUH HAK-HAKNYA. 2. EXCLUSIVITY SEMUA PROFIT DAN COST SEBAGAI AKIBAT KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA HARUS DIMILIKI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DALAM TRANSAKSI ATAUPUN PENJUALAN KE PIHAK LAIN HANYA OLEH PEMILIK YANG BERSANGKUTAN. 3. TRANSFERABILITY SELURUH HAK PEMILIKAN DAPAT DIPINDAHTANGANKAN DARI SATU PEMILIK KE PEMILIK LAIN DENGAN TRANSAKSI YANG JELAS DAN BEBAS. 4. ENFORCEABILITY HAK PEMILIKAN TERSEBUT HARUS AMAN DARI PENGAMBILALIHAN SECARA TIDAK BAIK OLEH PIHAK LAIN. JIKA KEEMPAT KARAKTERISTIK TERSEBUT DITERAPKAN DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA MAKA ALOKASI SUMBERDAYA AKAN EFISIEN SEHINGGA EKSTERNALITAS NEGATIF DAPAT DITEKAN.
PENGELOLAAN SUMBERDAYA REGIM PROPERTY RIGHTS BERBEDA DENGAN REGIM ACCESS . State (Pemerintah) Private Common Closed/ Restricted Limited Open Access Rasionalisasi Jika dishare dgn orang lain Private Benefit Dan private cost dan sosial cost Sosial Benefit Rezim Property Rezim Access Jika bekerja/dilaksakan Jika tdk bekerja/dilaksakan
DI DALAM KEBIJAKAN PERIKANAN TERDAPAT DUA HAL YANG PALING KRITIKAL YAITU : 1. SUMBERDAYA PERIKANAN ADALAH PUBLIC GOODS DAN 2. MENYANGKUT REZIM KEPEMILIKAN YANG BERSIFAT COMMON PROPERTY YAITU KEPEMILIKAN BERSAMA DAN REZIM AKSES YANG BERSIFAT OPEN ACCESS YAITU SIAPA SAJA BOLEH MEMANFAATKAN SUMBERDAYA TERSEBUT TANPA IJIN DARI SIAPAPUN. DALAM JANGKA PANJANG COMMON PROPERTY BISA MENJADI OPEN ACCESS JIKA INSTITUTIONAL TIDAK BEKERJA (BROMLEY, 1991). DI INDONESIA OPEN ACCESS MURNI TIDAK ADA, YANG TERJADI ADALAH QUASI OPEN ACCESS (SETENGAH ATAU SEMI OPEN ACCESS) KARENA SETIAP NELAYAN YANG AKAN BERUSAHA, PALING TIDAK HARUS MEMPEROLEH IZIN (PERMIT) DARI PEMERINTAH, BAIK DAERAH MAUPUN PUSAT.
PERLU KEBIJAKAN YANG EFISIEN DAN OPTIMAL BERDASARKAN DUA HAL YANG DISEBUTKAN DI ATAS MAKA GEJALA OVERFISHING SECARA EKONOMI DAPAT SAJA TERJADI. ECONOMIC OVERFISHING YAKNI JUMLAH INPUT YANG DIGUNAKAN CUKUP TINGGI, SEHINGGA MENGAKIBATKAN TIDAK TERCIPTANYA KESEIMBANGAN ANTARA INPUT DAN OUTPUT (TERJADI KELEBIHAN INPUT). PERLU KEBIJAKAN YANG EFISIEN DAN OPTIMAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN
KOMBINASI REZIM : BAHAN DASAR “TIDAK HARUS/WAJIB” SHG PERLU DISESUAIKAN DENGAN KARAKTERISTIK WILAYAH KEBIJAKAN : “ART” CHARLES (2001) MENEGASKAN BAHWA SISTEM PERIKANAN MERUPAKAN SEBUAH KESATUAN DARI 3 KOMPONEN UTAMA YAITU : SISTEM ALAM (NATURAL SYSTEM) YANG MENCAKUP EKOSISTEM, IKAN DAN LINGKUNGAN BIOFISIK; SISTEM MANUSIA (HUMAN SYSTEM) YANG TERDIRI DARI UNSUR NELAYAN ATAU PETANI IKAN, PELAKU PASAR DAN KONSUMEN, RUMAH TANGGA PERIKANAN DAN KOMUNITAS PESISIR SERTA LINGKUNGAN SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA YANG TERKAIT DENGAN SISTEM INI; (3) SISTEM PENGELOLAAN PERIKANAN (FISHERY MANAGEMENT SYSTEM) YANG MENCAKUP UNSUR-UNSUR KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PERIKANAN, PEMBANGUNAN PERIKANAN, REJIM PENGELOLAAN PERIKANAN, DAN RISET PERIKANAN.
DALAM KONTEKS INI MAKA DAPAT DIKATAKAN BAHWA SISTEM PERIKANAN ADALAH SISTEM YANG KOMPLEKS. DENGAN MENGGUNAKAN PERSPEKTIF INFORMAL, SISTEM DIKATAKAN KOMPLEKS APABILA STRUKTUR DAN FUNGSI DARI SISTEM TERSEBUT TIDAK DIKETAHUI DENGAN BAIK SEBAGAIMANA TERJADI UNTUK SISTEM PERIKANAN. SELAIN ITU, DEFINISI KOMPLEKS ADALAH APABILA SISTEM TERSEBUT MEMILIKI SEJUMLAH UNSUR YANG TERKAIT SATU SAMA LAIN SECARA DINAMIK MAUPUN STATIS. SEMAKIN BANYAK JUMLAH UNSUR DALAM STRUKTUR SEBUAH SISTEM MAKA SEMAKIN KOMPLEKS SISTEM TERSEBUT PERLU CO-MANAGEMENT
Gambar 1. Kelautan dan Perikanan Sebagai Sebuah Sistem (Charles, 2001)
CO-MANAGEMENT : BERBAGI TANGGUNG JAWAB ANTARA INSTANSI PEMERINTAH DAN KELOMPOK PENGGUNA SUMBERDAYA. DI BANYAK NEGARA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DIRUMUSKAN DARI KONTROL EKSKLUSIF NEGARA UNTUK BERBAGAI JENIS PENGELOLAAN BERSAMA DI MANA MASYARAKAT LOKAL, MASYARAKAT ADAT DAN ORGANISASI NON-PEMERINTAH BERBAGI OTORITAS DAN MANFAAT DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH.
TERIMAKASIH