PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN POKJA REGULASI BPJS KESEHATAN
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN …...(1) NO KEGIATAN 1 PERATURAN PEMERINTAH No. 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN 2 PP TENTANG PENGELOLAAN ASET DAN LIABILITAS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN 3 PP TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA 4 PP TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, DIREKSI BPJS, DAN PEMBERI KERJA 5 PENCABUTAN PP No 69 TAHUN 1991, dan PP No 28 TAHUN 2003 6 REVISI PP No 14 TAHUN 1993 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP No. 53 TAHUN 2012. 7 PERATURAN PRESIDEN No. 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN 8 PERPRES TENTANG BESARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN 9 PERPRES TENTANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BAGI OPERASIONAL TNI DAN POLRI 10 PERPRES TENTANG GAJI ATAU UPAH ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DEWAN DIREKSI
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN …..(2) NO KEGIATAN 11 PERPRES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI 12 KEPPRES TENTANG KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAS DAN ANGGOTA DIREKSI. 13 PERPRES TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM BPJS 14 PERMENKES TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 15 KEPMENKES TENTANG ASOSIASI FASILITAS KESEHATAN 16 PERMENKES TENTANG STANDAR TARIF JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 17 PERATURAN BPJS KESEHATAN 18 PEDOMAN/SOP BPJS KESEHATAN 19 PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN KESEHATAN DAN PT ASKES (PERSERO) TENTANG PENGALIHAN PROGRAM JAMKESMAS KEPADA BPJS KESEHATAN
PERATURAN PEMERINTAH PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 1 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH 1. RPP TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) Pentahapan pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) sebagai peserta kepada BPJS (Pasal 14 ayat (3) UU SJSN) Ketentuan mengenai Iuran Program Jaminan Sosial bagi Fakir Miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, dan untuk tahap pertama dibayar oleh Pemerintah untuk Program Jaminan Kesehatan (Pasal 17 Ayat (6) UU SJSN) Telah ditetapkan PP Nomor 101 Tahun 2012 2. PP TENTANG PENGELOLAAN ASET DAN LIABILITAS BPJS KESEHATAN DAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Dana Jaminan Sosial (Pasal 47 ayat (2) UU SJSN) Kewajiban BPJS untuk membentuk cadangan teknis sesuai standar praktek aktuaria (Pasal 50 ayat (2) UU SJSN) Sumber dan Penggunaan Aset BPJS (Pasal 41 UU BPJS) Sumber dan Penggunaan Aset Dana Jaminan Sosial (Pasal 43 ayat (3) UU BPJS) Ketentuan mengenai Presentasi Dana Operasional (Pasal 45 Ayat (2) UU BPJS) Saat ini pembahasan dilakukan dibawah koordinasi Kementerian Keuangan; Setelah selesai pembahasan di tingkat POKJA, Kementerian Keuangan akan segera mengirimkan hasil pembahasan kepada Kementerian Kesehatan untuk dikirimkan kepada Kementerian Hukum&HAM untuk di Harmonisasi . Belum disepakati beberapa hal antara lain: Alokasi sebagian ekuitas PT Askes ke DJS; Batas atas dan batas bawah Net Aset DJS Kesehatan; Batas atas Ekuitas BPJS Kesehatan; Penyertaan langsung Opsi talangan dari BPJS .
PERATURAN PEMERINTAH PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 2 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH 3. RPP TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA Ketentuan Tata Cara Hubungan Antar Lembaga (Pasal 51 ayat (4) UU BPJS) Telah dilakukan Pembahasan Antar Kementerian oleh Pokja BPJS. Pembahasan dilakukan dibawah koordinasi DJSN Proses Pembahasan 4. RPP TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, DIREKSI BPJS, DAN PEMBERI KERJA YANG TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN PEKERJANYA KEPADA BPJS Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya kepada BPJS (Pasal 17 ayat (5) UU BPJS) Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS yang melanggar ketentuan Larangan (Pasal 53 ayat (4) UU BPJS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mendapatkan ijin prakarsa dari Presiden untuk Pembahasan RPP ini. Pembahasan dilakukan dibawah koordinasi DJSN dan Kemenakertrans
PERATURAN/KEPUTUSAN PRESIDEN PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 1 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS 1 PERPRES TENTANG JAMINAN KESEHATAN Kepesertaan jaminan kesehatan bagi perkerja yang mengalami PHK dan Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (Pasal 21 ayat (4) UU SJSN) Manfaat Jaminan Kesehatan dan urun biaya. (Pasal 22 Ayat (3) UU SJSN) Kewajiban BPJS untuk memberikan kompensasi kepada peserta dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta. (Pasal 23 Ayat (5) UU SJSN) Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS (Pasal 26 UU SJSN) Tambahan iuran bagi Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang (Pasal 28 Ayat (2) UU SJSN) Kewajiban Pemberi Kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (Pasal 13 ayat (2) UU SJSN dan Pasal 15 ayat (3) UU BPJS) Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran program jaminan kesehatan (Pasal 19 ayat (5) huruf a UU BPJS) Telah ditetapkan Perpres Nomor 12 Tahun 2012 Pokja juga telah menyepakati pembagian tugas sebagai penanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PERATURAN/KEPUTUSAN PRESIDEN PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 2 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH 2. PERPRES TENTANG BESARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN Besarnya iuran jaminan kesehatan dan batas upah (Pasal 27 ayat (5) UU SJSN) Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan (Pasal 19 ayat (5) huruf a UU BPJS), dan Besaran iuran jaminan Kesehatan (Pasal 16 ayat (4) Perpres Jaminan Kesehatan) Dalam rapat koordinasi tingkat Menteri yang diadakan di Kemenakertrans pada tanggal 1 Juli 2013 telah diputuskan: Iuran bagi PBI Jamkes sebesar Rp. 15.500,-/jiwa/bulan Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan: Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pekerja. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja. Besaran iuran PBI terbuka untuk dikaji ulang dan diusulkan sebesar Rp19.225/jiwa/bulan sesuai dengan usulan rakor BPJS tanggal 1 Juli 2013 dan selanjutnya dilaporkan kepada Bapak Wakil Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan pertimbangan bahwa dana kelolaan dari iuran peserta harus dapat menjamin kelangsungan operasional BPJS kesehatan, pelayanan harus lebih baik dari sebelumnya, jangan sampai terganggu atau bahkan berhenti sama sekali karena tujuan pembentukan BPJS adalah untuk pelayanan dan pengelolaan jaminan yang lebih baik.
PERATURAN/KEPUTUSAN PRESIDEN PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 3 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH Iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan, dengan ketentuan: a) sebesar Rp.25.500,-/orang/bulan dengan pelayanan di rmanfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b) sebesar Rp.42.500,-/orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c) sebesar Rp.59.500,- /orang/bulan dengan manfaat uang perawatan Kelas I. iuran bagi pensiunan ditetapkan sebesar 5% dari besaran pensiun yang diterima per bulan, dengan ketentuan: - 3% dibayar oleh Pemerintah; dan - 2% dibayar oleh penerima pensiun.
PERATURAN/KEPUTUSAN PRESIDEN PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 4 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH Iuran bagi Veteran dan/atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari pensiun PNS Gol III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per orang per bulan, dibayar oleh Pemerintah. Batas paling tinggi upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran sebesar 2 (dua) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan status kawin dengan 1 (satu) orang anak. . 3. PERPRES TENTANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BAGI OPERASIONAL TNI DAN POLRI Program Pelayanan Kesehatan tertentu bagi operasional TNI dan POLRI (Pasal 57 huruf c dan Pasal 60 ayat (2) huruf b UU BPJS) Telah Dilakukan rapat Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. - 4. R. PERPRES TENTANG GAJI ATAU UPAH BAGI ANGGOTA DEWAS DAN ANGGOTA DIREKSI Gaji atau Upah dan Manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi (Pasal 44 ayat (8) UU BPJS) Telah dilakukan Pembahasan Antar Kementerian oleh Pokja BPJS. Pembahasan dilakukan dibawah koordinasi DJSN
PERATURAN/KEPUTUSAN PRESIDEN PERINTAH UU BPJS dan UU SJSN ……………………… 5 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH 5. PERPRES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI Tata cara pemilihan dan penetapan Dewas dan Direksi (Pasal 31 UU BPJS) Tata cara Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Pengganti Antar Waktu (Pasal 36 ayat (5) UU BPJS) Pembahasan dilakukan dibawah koordinasi DJSN 6. KEPPRES TENTANG KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAS DAN ANGGOTA DIREKSI. Keanggotaan Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewas dan Anggota Direksi. (Pasal 28 ayat (3) UU BPJS) 7. PERPRES TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM BPJS Bentuk dan isi laporan pengelolaan program BPJS (Pasal 37 ayat (7) UU BPJS)
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN PERINTAH PERPRES JAMINAN KESEHATAN ……………… 1 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS 1. PERMENKES TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan (Pasal 21 ayat (7)), pelayanan kesehatan lain yang dijamin oleh BPJS Kesehatan (Pasal 22 ayat (1) huruf c), Jenis dan plafon harga alat bantu kesehatan (Pasal 22 ayat (4)), Penggunaan hasil penilaian teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan (Pasal 26 ayat (2)), pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (Pasal 29 ayat (6)), prosedur pelayanan kesehatan (Pasal 31), daftar dan harga obat, dan bahan medis habis pakai (Pasal 32 ayat (1)), pemberian kompensasi (Pasal 34 ayat (4)), persyaratan bagi Faskes milik pemerintah dan Faskes milik swasta yang dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan (Pasal 36 ayat (5)), dan pelaksanaan dan pengembangan sistem kendali mutu pelayanan (Pasal 44) Telah dilakukan pembahasan dengan melibatkan seluruh lintas sektor dan lintas unit terkait. Telah dijadwalkan untuk pembahasan draft ini setiap hari selasa.
PERATURAN/KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN PERINTAH PERPRES JAMINAN KESEHATAN ……………… 2 No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS MASALAH 2. KEPMENKES TENTANG ASOSIASI FASILITAS KESEHATAN Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 37 ayat (3)) Penyusunan dan Pembahasan Draft Untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan telah ditetapkan PERSI sebagai Asosiasi Faskes yang ditunjuk; Untuk Fasilitas Kesehatan Dasar belum ditentukan asosiasinya. 3. PERMENKES TENTANG STANDAR TARIF JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Standar tarif pelayanan kesehatan yang menjadi acuan bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Pasal 41 ayat (1)) Saat ini Pokja Pembiayaan masih melakukan perhitungan Standar Tarif, sehingga pembahasan Permenkes ini belum dapat dilaksanakan.
PERATURAN BPJS KESEHATAN dll No JUDUL SUBSTANSI PROGRESS 1. PERATURAN BPJS KESEHATAN tata cara pengenaan denda administratif (Pasal 17 ayat (7)); tata cara pembayaran iuran (Pasal 19); tata cara penggunaan hasil penilaian teknologi (health technology assessment) (Pasal 26 ayat (3)); prosedur pelayanan kesehatan (Pasal 31) Penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat (Pasal 40 ayat (5)); penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan (Pasal 42 ayat (3)); dan prosedur pendaftaran, verifikasi kepesertaan, perubahan data kepesertaan, dan identitas Peserta (Pasal 15). Penyusunan draft awal oleh PT Askes 2. PENYUSUNAN PEDOMAN/ SOP BPJS KESEHATAN - 3. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kesehatan dan PT Askes (Persero) tentang Pengalihan Program Jamkesmas Kepada BPJS Kesehatan transformasi kelembagaan dan program PT. Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan Penyusunan dan pembahasan draft oleh PT Askes (Persero) dan Kemenkes
KENDALA Penyusunan peraturan perUUan pelaksanaan BPJS Kesehatan harus melibatkan banyak lintas baik lintas sektor maupun program Peserta yang hadir dalam pembahasan sering tidak bisa mengambil keputusan sehingga banyak materi yang dibahas harus pending. Sulitnya koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penyusunan peraturan perUUan, yang disebabkan karena padatnya kegiatan masing-masing anggota Pokja dalam mendukung terselenggaranya BPJS Kesehatan.
STRATEGI DAN LANGKAH PENYELESAIAN Membagi penyelesaian regulasi ini dalam 2 kategori prioritas penyelesaian, yaitu : Prioritas I untuk peraturan perUUan yang harus dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2013; dan Prioritas II untuk peraturan perUUan yang dapat diselesaikan setelah 31 Desember 2013. Membagi lintas sektor terkait yang akan menjadi leading dalam penyelesaiannya regulasi.. Melakukan koordinasi secara terus-menerus dengan stakeholder terkait dalam penyusunan peraturan perUUan yang mendukung terselenggaranya BPJS Kesehatan
STRATEGI PENYELESAIAN (1) NO KEGIATAN LEADING SEKTOR PROGRESS 1 PERATURAN PEMERINTAH No. 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN KEMENSOS Prioritas I 2 PERATURAN PRESIDEN No. 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN KEMENKES 3 PP TENTANG PENGELOLAAN ASET DAN LIABILITAS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KEMENKEU 4 PP TENTANG TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DJSN 5 PP TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, DIREKSI BPJS, DAN PEMBERI KERJA KEMENAKER TRANS 6 PENCABUTAN PP No 69 TAHUN 1991, dan PP No 28 TAHUN 2003 7 REVISI PP No 14 TAHUN 1993 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP No. 53 TAHUN 2012. 8 PERPRES TENTANG BESARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN 9 PERPRES TENTANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BAGI OPERASIONAL TNI DAN POLRI KEMENHAN 10 PERPRES TENTANG GAJI ATAU UPAH ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DEWAN DIREKSI ASKES
STRATEGI PENYELESAIAN …..(2) NO KEGIATAN LEADING SEKTOR PROGRESS 11 PERMENKES TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KEMENKES Prioritas I 12 KEPMENKES TENTANG ASOSIASI FASILITAS KESEHATAN 13 PERMENKES TENTANG STANDAR TARIF JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 14 PERATURAN BPJS KESEHATAN ASKES 15 PEDOMAN/SOP BPJS KESEHATAN 16 PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEMENTERIAN KESEHATAN DAN PT ASKES (PERSERO) TENTANG PENGALIHAN PROGRAM JAMKESMAS KEPADA BPJS KESEHATAN KEMENKES - ASKES 17 PERPRES TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI DJSN Prioritas II 18 KEPPRES TENTANG KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAS DAN ANGGOTA DIREKSI. 19 PERPRES TENTANG BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM BPJS
Terima kasih