KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dilingkungan Mahkamah Agung, khususnya pada lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dari mulai penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban , Saudara Saudara harus dituntut menguasai aturan-aturan normatif dalam operasionalnya, misalnya : Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Undang-undang No.15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kuasai PMK Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas. Perpers No. 70 tahun 2012 perubahan atas perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. PMK No. 33 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa Barang Milik Negara. PMK No. 36 tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum tahun 2012. PP 53 tahun 2010 dan KMA nomor 48 tahun 2010 tentang PNBP
Tugas Tugas Bendahara Penerima: Menerima menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan PNBP Melakukan pencatatan pembukuan PNBP Menyetorkan PNBP ke kas negara Membuat laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan Bertanggung jawab atas PNBP dan melaporkan kepada atasan langsung
Tugas Tugas bendahara Bendahara Pengeluaran: Menerima menyimpan, membayarkan, menata usahakan dan mempertanggung jawabkan APBN Melakukan pencatatan pembukuan APBN Membuat laporan pertanggung jawaban Memungut dan menyetorkan pajak
Pesan Laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dan jangan menyimpang dari aturan yang membuat saudara cemas dan gelisah. Seluruh pelaksanaan di lapangan laporkan kepada KPA (Pansek) dan Ketua sebagai pengawas DIPA sesuai dengan surat SEKMA No 37a tahun 2012 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Mahkamah Agung Meningkatkan kinerja di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya diperlukan adanya tenaga – tenaga yang terampil dan profesional dalam mengelola anggaran, menguasai Sistem Aplikasi baik perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan dengan menggunakan Sistem Akuntansi Instansi, serta mampu melaksanakan tugas dalam penatausahaan Barang Milik Negara (BMN). Agar tercipta manajemen keuangan yang baik, pemerintah menciptakan sistem dan mekanisme pengelolaan APBN yang transparan dan akuntabel maka diperlukan pembinaan dan supervisi secara terus menerus.
Untuk keberhasilan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban dan pelaporan. Dalam pelaksanaan ini diperlukan adanya kerjasama yang harmonis dan konstruktif secara intern di satuan kerja, maupun secara ekstern dengan mitra kerja terkait. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan, saudara – saudara diharapkan mengetahui Manajemen Pengelolaan Keuangan Negara. Hal ini berkaitan dengan posisi Saudara – saudara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, penanggung jawab kegiatan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima, Penanda tangan SPM, dan para pejabat yang merupakan pelaksana kegiatan masing – masing Tupoksinya.
Diharapkan saudara –saudara dapat mengambil manfaat dari pembinaan dan pengembangan Administrasi Keuangan ini. Kita ketahui bersama bahwa pengurusan keuangan negara merupakan hal yang sangat komplek, sangat pelik, bahkan dapat dikatakan sangan sensitif. Karena seluruh komponen yang ada di satuan kerja memiliki kepentingan, memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, sebagai sebuah Institusi Pemerintah. Sebagai sebuah sistem yang hidup, maka seluruh komponen harus mengaktualisasikan diri, berfungsi, bersinergi, agar dapat menghasilkan sebuah output yang efektif, efisien, dan produktif. Jadilah bendahara yang amanah dan profesional
8 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) Penataan Peraturan Per-UU-an Penataan dan Penguatan Organisasi Penataan Tata Laksana Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Kinerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pengadilan yang Baik Ada Tujuh Syarat Pengadilan yang Baik : Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan (Court manajemen and leadership); Kebijakan Peradilan (court policies); Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan (human, material and financial resources) Proses Peradilan (court proceeding) Kebutuhan dan Kepuasan Orang yang Berperkara (clience need and satisfaction); Biaya Terjangkau dan Dapat Diakses (affordable and accessible); Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan (public trust)
Terima Kasih