RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan Pada Rapat Koordinasi Keprotokolan Kementrian Dalam Negeri, Jakarta 22-23 November 2013
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
KETENTUAN UMUM Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
KETENTUAN UMUM Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. Pejabat yang melantik adalah pejabat yang mengambil sumpah/janji sesuai dengan agama yang dianut. Pejabat yang dilantik adalah pejabat yang diambil/mengangkat sumpah/janji sesuai dengan agama yang dianut. Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan bersaksi kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang diucapkannya itu benar. Janji adalah perkataan yang menyatakan kesediaan hendak berbuat sesuatu yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
KETENTUAN UMUM Pelantikan adalah upacara resmi pengangkatan yang didahului dengan pengambilan sumpah/janji jabatan sesuai dengan agama yang dianut. Saksi adalah pejabat yang ditunjuk dan mempunyai kedudukan jabatannya setara atau lebih tinggi dari pejabat yang dilantik untuk menyaksikan dan menandatangani berita acara pengambilan sumpah/janji. Rohaniwan adalah petugas pendamping yang ditunjuk untuk membantu Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji sesuai dengan Agama yang dianut.
PELANTIKAN PEJABAT SRTUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH DAERAH Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional di pemerintah daerah provinsi dilantik oleh Gubernur. Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional di pemerintah daerah kabupaten/kota dilantik oleh Bupati/Walikota. Pelantikan Pejabat Struktural dan pejabat fungsional di provinsi dan kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada pejabat lain sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
KELENGKAPAN UPACARA PELANTIKAN JABATAN PNS Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional diselenggarakan dalam suatu upacara resmi. Kelengkapan Upacara Pelantikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang melantik; Pejabat yang dilantik; Saksi-saksi; Rohaniwan; Pembaca surat keputusan; Pembaca doa; Pembawa acara;dan Dirigen.
Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Diawali dengan kata-kata sebagai berikut: Bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”. Bagi penganut agama Kristen/Katholik“Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”. Bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa, Saya Berjanji”. Bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
SUMPAH /JANJI JABATAN Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya.
SUMPAH /JANJI JABATAN Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan. Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur tertib cermat dan semangat untuk kepentingan Negara.
Susunan Acara Lagu kebangsaan Indonesia Raya; Pembacaan Keputusan; Pengucapan sumpah/janji. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan; Kata-kata pelantikan; Penyerahan surat keputusan; Sambutan pejabat yang melantik; Doa.
Susunan acara dapat ditambahkan: Pembacaan ayat suci Al-Qur’an; dan Serah terima jabatan. Serah terima jabatan dilaksanakan setelah sambutan pejabat yang melantik.
Tata Tempat Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pejabat yang melantik berdiri berhadapan dengan Pejabat yang akan dilantik. Rohaniwan berdiri disebelah kanan atau sebelah kiri pejabat yang dilantik. Saksi berada di sebelah kiri pejabat yang melantik. Undangan disediakan tempat sesuai dengan kondisi ruangan.
Tata Tempat Pada Saat Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Saksi berdiri di sebelah kiri meja penandatanganan dan pejabat yang melantik. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan masing-masing agama.
TATA PAKAIAN Pejabat yang melantik menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap dengan Peci Nasional; Pejabat yang akan dilantik menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap dengan Peci Nasional; Saksi menggunakan Pakaian Sipil Lengkap berwarna gelap dengan Peci Nasional. Rohaniwan berpakaian sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama. Petugas Protokol dan Kepegawaian menggunakan Pakaian Sipil Lengkap.
Tata Pakaian Undangan Undangan laki-laki menggunakan Pakaian Sipil Lengkap Undangan Perempuan menggunakan Pakaian Nasional. Anggota TNI/Polri menggunakan pakaian PDU-III. Anggota Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK dapat menggunakan pakaian seragam resmi organisasi masing-masing
PERLENGKAPAN Gambar resmi presiden dan wakil presiden; Lambang negara; Bendera merah putih; Meja penandatanganan naskah berita acara; Mimbar sambutan; dan Mikrofon.
Penempatan Perlengkapan Upacara Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional Gambar resmi presiden ditempatkan di sebelah kanan pejabat yang melantik dan gambar wakil presiden di sebelah kiri. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden. Bendera merah putih ditempatkan di sebelah kanan pejabat yang melantik dan bendera/lambang pataka daerah ditempatkan di sebelah kiri. Meja tempat penandatanganan naskah berita acara terletak di sebelah kiri pejabat yang melantik. Mikrofon minimal disediakan pada 3 (tiga) tempat: Untuk pejabat yang melantik; Untuk pejabat yang akan dilantik; dan Untuk pembawa acara.
LAY OUT PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KETERANGAN: 1. GARUDA 6. PODIUM 11. SAKSI 2. FOTO PRESIDEN DAN WAPRES 7. BENDERA MERAH PUTIH 12. ROHANIWAN 3. PEJABAT YANG MELANTIK 8. PEJABAT YANG DILANTIK 13. UNDANGAN 4. MEJA PENANDATANGANAN 9. UNDANGAN 5. PERWAKILAN AGAMA 10. SAKSI 1 2 2 7 9 9 10 6 3 11 4 5 12 8 8 13 13