Bismillahirrohmaanirrohiem

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Peraturan Menteri no Standar Nasional pendidikan
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Suatu upaya untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuannya, sekolah khususnya serta.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Transcript presentasi:

Bismillahirrohmaanirrohiem Assalaamualaikum w.w.

STANDAR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN TK Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro SOSIALISASI SPM

DIPERLUKAN GURU KOMPETEN: Kualifikasi dan Kompetensi BAGAIMANA TUNTUTAN SDM ABAD INI? Allah Diri sendiri Keluarga Masyarakat ALam 1.Godly Character Berakhlak 2. Excellent Competence 3. Spiritual Discrement Pemahaman Keterampilan Sikap-Nilai Unjukkerja Kedekatan dgn Allah DIPERLUKAN GURU KOMPETEN: Kualifikasi dan Kompetensi

DASAR HUKUM PP No. 25 Th 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, UU RI No. 23 /2002 tentang Hak-hak Perlindungan Anak; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak; UU No. 20 /2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru;

lanjutan PP No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah; Permendiknas No. 16 /2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses; Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah; Permendiknas No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD; Permendiknas No. 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan; Kepmendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar; dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TK. Kemendikbud Tahun 2011.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TK SYARAT UMUM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1. Guru TK adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik, dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak. Guru TK juga seorang yang sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

lanjutan 2. Kepala TK adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala TK, yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

lanjutan Tenaga Tata Usaha TK berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat. Penjaga atau Pembantu TK berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMP.

Kualifikasi akademik dan kompetensi kepala TK seperti berikut: B. KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kualifikasi akademik dan kompetensi kepala TK seperti berikut: Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; Memiliki kompetensi: kepribadian, manajerial, kewira-usahaan, supervisi, dan sosial yang sesuai dengan isi Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar di TK sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

Berstatus sebagai guru TK; lanjutan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Berstatus sebagai guru TK; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK; dan Memiliki sertifikat kepala TK yang diterbitkan oleh Pemerintah atau lembaga bagi TK swasta.

2. Kualifikasi akademik dan kompetensi Guru TK adalah: Memiliki kualifikasi pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan Memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional sesuai Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, khususnya untuk guru TK.

3. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru pendamping TK adalah: Kualifikasi Lulusan D-II PGTK Memiliki kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional sesuai Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, khususnya untuk guru TK.

4. Kualifikasi akademik dan kompetensi TU TK adalah seperti berikut. Tenaga Tata Usaha TK berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat; Menguasai bidang administrasi perkantoran khususnya ketata-usahaan TK; Memiliki komitmen terhadap tugasnya; dan Disiplin dalam pengertian yang luas.

5. Kualifikasi akademik dan kompetensi penjaga TK adalah seperti berikut Penjaga atau Pembantu TK berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMP; Menguasai bidang penataan lingkungan TK; Memiliki komitmen terhadap tugasnya; dan Disiplin dalam pengertian yang luas.

C. BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Setiap pendidik TK memiliki jam wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu termasuk untuk persiapan mengajar, koreksi, dan analisis hasil bermain dan belajar peserta didik. 1. Setiap pendidik TK berkewajiban: Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak; Mengembangkan rencana pembelajaran sesuai dengan tahapan perkembangan anak; Mengelola kegiatan bermain untuk anak sesuai dengan tahapan perkembangan anak dan minat anak; dan Melaksanakan penilaian sesuai dengan kemampuan yang dicapai anak

2. Kewajiban guru pendamping TK adalah Menjadi teladan bagi pembentukan karakter anak; Membantu guru dalam menyusun rencana pembelajaran; Membantu mengelola kegiatan bermain sesuai dengan tahapan perkembangan anak; dan Membantu dalam melakukan penilaian tahapan perkembangan anak. Setiap tenaga kependidikan lainnya di TK memiliki jam kerja yang diatur sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku.

Selesai Terima kasih Wassalaamualaikum w.w.