KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK STANDAR 5 KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
5.1.1a. Kebijakan UM dalam Pengembangan Kurikulum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang, khususnya Pasal 81 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 tahun 2012 tentang Statuta Universitas Negeri Malang, khususnya Pasal 77 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi Panduan Kurikulum Berbasis Kompetensi Perguruan Tinggi, terbitan Direktorat Akademik Ditjen Dikti tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (baru diterapkan terbatas pada beberapa program studi)
b. Bentuk Dukungan Institusi dalam Pengembangan Kurikulum Program Studi Bentuk dukungan regulasi berupa peraturan tentang pengembangan kurikulum sebagai berikut. Keputusan Rektor UM Nomor 0173/KEP/H32/HK/2009 tentang Pengesahan Dokumen Penjaminan Mutu Akademik UM Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2012 tentang Peningkatan Relevansi Program Studi dengan Kebutuhan Stakeholder Peraturan Rektor tentang Pedoman Pendidikan UM yang diterbitkan setiap awal tahun akademik mengatur pengembangan kurikulum dan implementasinya
PUSAT PENGEMBANGAN KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN (P2KPP) BERKOORDINASI DENGAN (1) PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER BELAJAR (P2SB), (2) PUSAT PENGEMBANGAN MATAKULIAH UNIVERSITER (P2MU), (3) PUSAT PENGEMBANGAN PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN (P4L), DAN (4) PUSAT PENGEMBANGAN SUMBERDAYA WILAYAH DAN KULIAH KERJA NYATA (P2SWKKN) LP2M.PENGEMBANGAN KURIKULUM DI TINGKAT FAKULTAS DIKOORDINASI OLEH DEKAN BESERTA WD-I, SEDANGKAN OPERASI PENGEMBANGANNYA DILAKSANAKAN OLEH JURUSAN/KOORDINATOR PROGRAM STUDI.
c. Sistem Monitoring dan Evaluasi Kurikulum PENYEMPURNAAN KURIKULUM DILAKUKAN SECARA BERSAMAAN DENGAN MONEV MUTU PEMBELAJARAN YANG DILAKUKAN SECARA INTERNAL OLEH TIM PENJAMINAN MUTU, PEJABAT JURUSAN, DOSEN, DAN MAHASISWA YANG DILAKUKAN SETIAP SEMESTER DAN SETIAP TAHUN, YANG DILAKUKAN OLEH JURUSAN, FAKULTAS DAN UNIVERSITAS KEGIATAN PENINJAUAN KURIKULUM DILAKUKAN 4–5 TAHUN SEKALI NYEMPURNAAN KURIKULUM DILAKUKAN SECARA BERSAMAAN DENGAN MONITORING DAN EVALUASI MUTU PEMBELAJARAN YANG DILAKUKAN SECARA INTERNAL OLEH TIM PENJAMINAN MUTU, PEJABAT JURUSAN, DOSEN, DAN MAHASISWA YANG DILAKUKAN SETIAP SEMESTER DAN SETIAP TAHUN,
5.1.2 Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kurikulum Program Studi MONEV & IMPLEMENTASI KURIKULUM DILAKUKAN BERSAMAAN DENGAN EVALUSI MUTU PROSES PEMBELAJARAN OLEH: GUGUS PENJAMINAN MUTU (GPM) DI TINGKAT JURUSAN, UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM) DITINGKAT FAKULTAS, DAN SATUAN PENJAMINAN MUTU (SPM) DITINGKAT UNIVERSITAS PADA TIAP SEMESTER DAN TIAP AKHIR TAHUN MONEV DILAKUKAN PADA: (1) AWAL SEMESTER, (2) TENGAH SEMESTER, DAN (3) AKHIR SEMESTER),
5.2 PEMBELAJARAN 5.2.1 Sistem Pembelajaran LP3 MELAKUKAN KEGIATAN-KEGIATAN BERIKUT: PENYUSUNAN RENCANA, PROGRAM DAN ANGGARAN LEMBAGA, PENGEMBANGAN KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN, PENGEMBANGAN SUMBER BELAJAR, PENGELOLAAN MATA KULIAH UNIVERSITER, PENGEMBANGAN PROGRAM PENGALAMAN LAPANGAN, PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERAGAMA, PENGEMBANGAN BIMBINGAN DAN KONSELING MAHASISWA, DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN PROFESI GURU.
5.2.2 PENGENDALIAN MUTU PEMBELAJARAN (1) PENETAPAN STANDAR PEMBELAJARAN, (2) PELAKSANAAN STANDAR PEMBELAJARAN, DAN (3) MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN DAN CAPAIAN STANDAR PEMBELAJARAN.
KERANGKA KERJA PERENCANAAN DAN SUMBERDAYA PEMBELAJARAN
5.2.3 PEDOMAN PELAKSANAAN TRIDHARMA (1) HASIL-HASIL PENELITIAN YANG DITINDAKLANJUTI KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT; (2) HASIL-HASIL PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DITINDAKLANJUTI DENGAN PENYUSUNAN BAHAN AJAR DAN PEMBELAJARAN; (3) PELIBATAN MAHASISWA DALAM KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
Kebebasan Mimbar Akademik 5.3. SUASANA AKADEMIK 5.3.1 OTONOMI KEILMUAN, KEBEBASAN AKADEMIK, DAN KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK Otonomi Keilmuan Kebebasan Akademik Kebebasan Mimbar Akademik
Kebijakan dan Strategi Program Implementasi yang Terjadwal 5.3.2 Kebijakan dan Dukungan Institusi untuk Menjamin Terciptanya Suasana Akademik yang Kondusif untuk Meningkatkan Proses dan Mutu Pembelajaran Kebijakan dan Strategi Program Implementasi yang Terjadwal Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT) Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) KuliahKerja Lapangan (KKL) Pembinaan Prestasi Mahasiswa Bidang Non-Akademik. Kuliah Tamu Kuliah Umum Pidato Ilmiah Pekan Bulan Bahasa Olimpiade Sains dan Olimpiade Ekonomi Lomba Karya Ilmiah Seminar Ilmiah, Workshop, Lokakarya, Simposium, dan Pelatihan Tes Kemampuan Bahasa Inggris bagi Mahasiswa
c. Pengerahan Sumber Daya (a) sumberdaya manusia: dosen, laboran/teknisi, konselor, staf administrasi; (b) dana; dan (c) sarana dan prasarana. d. Monitoring dan Evaluasi e. Tindak Lanjut untuk Langkah Perbaikan Suasana Akademik Secara Berkelanjutan