KELOMPOK 5 1. Roby Hermawan( ) 2. Marselinus Domaking ( ) 3. Ayu Febriyanti Asri ( ) 4. Masniati Zaenal ( ) 5. Ade Pungky Ambarwati ( ) 6. Nurhikmah ( ) 7. Rizaldy Rachmansyah Haris ( )
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik atau biasanya kita kenal dengan KPE yaitu Kartu Identitas yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Tujuan di buatnya KPE ini untuk membentuk suatu pelaksanaan pemerintahan yang baik, efisien, dan efektif. Adapun kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan KPE, yaitu : o Untuk memudahkan pelayanan kepada PNS, penerima pensiun PNS dan keluarganya. o Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan KPE.
Badan Kepegawaian Negara mencoba mengimplementasikan Kartu Pegawai Elektronik dengan dasar hukum yang melandasi sebagai berikut: o Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) o Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Petunjuk pelaksanaan konversi Nomor Induk Pegawai o Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan Nomor Induk Pegawai
o Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik dan Petunjuk pelaksanaan penerbitan Kartu Pegawai Elektronik. Adapun Manfaat dari KPE kepada PNS antara lain : Gaji Kesehatan Pensiun THT Tabungan perumahan; Transaksi keuangan/perbankan
Desain KPE o Microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : Data kepegawaian, sidik jari, data keluarga dan nama jabatan.
Program pembuatan kartu elektronik untuk PNS ini disambut baik oleh perbankan. Kemungkinan dapat lebih cepat dari target semula tahun 2015, dalam pembuatan kartu elektronik tersebut selain melibatkan bank-bank BUMN juga bank milik pemerintah daerah terutama melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Sejak dirintis tahun 2006 hingga akhir Desember 2010,Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengimplementasikan 1,96 juta lembar dan menargetkan seluruh PNS, yang berjumlah sebanyak 4,8 juta orang telah memilikinya paling lambat tahun 2015.
Belum meratanya sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Kartu Pegawai Elektronik dan petunjuk teknisnya. Alokasi anggaran yang kurang memadai Kurang adanya komitmen dari para pemimpin atau pejabat bagi terlaksananya Kartu Pegawai Elektronik Faktor penyebab lainnya seperti banyak Pegawai Negeri Sipil yang berada di daerah-daerah terpencil
Agar tercapai tujuan dari program KPE ini hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain : o Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan KPE dan petunjuk teknisnya kepada seluruh PNS. o Pengalokasian anggaran yang memadai. o Perlu adanya komitmen dari para pemimpin atau pejabat bagi terlaksananya KPE. o Pemerataan pembangunan sampai ke daerah-daerah pelosok