PERPAJAKAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KURVA SUPPLY PASAR UNTUK JANGKA PENDEK
Advertisements

Pengakuan dan Pencatatan Pendapatan dan Biaya berbasis Akrual
SURPLUS KONSUMEN, SURPLUS PRODUSEN DAN EFISIENSI PASAR
APLIKASI TEORI PERMINTAAN DAN PENAWARAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENERIMAAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
Mengelola persediaan pada supply chain
Pajak Pertambahan Nilai: Introduction
SUBDIT STATISTIK HARGA PRODUSEN
ekmikro08-ittelkom-mna
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Keputusan Penetapan Harga dan Manajemen Biaya
PERSAMAAN AKUNTANSI.

ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Kewajiban pencatatan pajak M-2
PERMINTAAN, PENAWARAN DAN KESEIMBANGAN PASAR
Shortfall Pajak Rp. 73 T. Konstribusi Pajak Terhadap APBN.
Sesi : 3.
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
SUNSET POLICY.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Menyusun rencana pemasaran Hal : 50-52
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
Bab 4 LAPORAN LABA-RUGI DAN INFORMASI TERKAIT Intermediate Accounting
TEORI PENGELUARAN NEGARA
KEBIJAKAN PUBLIK.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Andrian Noviardy,SE.,M.Si.
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
PENDAPATAN NASIONAL LANJUTAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KEBIJAKAN PEMERINTAH
KONSEP DEMAND DALAM SEKTOR KESEHATAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
Perilaku Perusahaan Biaya Produksi
PENERAPAN EKONOMI Fungsi linear sangat lazim diterapkan dalam ilmu ekonomi, baik dalam pembahasan ekonomi mikro maupun makro. Dua variabel ekonomi maupun.
PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PAJAK
XIV. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN
Tim dosen Pengantar Pajak DIA FISIP UI
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
Pajak Berganda Internasional
Membongkar Mafia Ekspor Timah Ilegal Indonesia
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Manajemen Pajak Penyusutan.
KEBIJAKAN FISKAL.
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
ELASTISITAS PASAR September 2016 – Januari 2017.
KEBIJAKAN FISKAL.
TEORI SEKTOR PUBLIK
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Pajak dalam Keuangan Negara
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
DASAR DASAR PERPAJAKAN
KEBIJAKAN EKONOMI PUBLIK - 02
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
Transcript presentasi:

PERPAJAKAN DI INDONESIA ENDRI SANOPAKA, S.Sos FISIP - UMRAH

KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA Instrumen kebijakan Perpajakan Kebijakan Perpajakan : Penetapan basis pajak Penetapan tarif pajak Kriteria Perpajakan: Efisien (Distorsi minimum) Cukup (Dapat memenuhi kebutuhan spending) Adil (horizontal equity terpenuhi) Elastis (potensi memadai) Political acceptibility (resistensi rendah)

Tarif Pajak Optimal? Tax Rate Laffer Curve A Tax Revenue

PAJAK DAN BEBAN PAJAK Beban pajak sesuai atas hukum (Legal or statutory incidence) Beban Sesungguhnya (Actual or economic incidence) Pergeseran beban pajak (Shifting – difference between economic and statutory incidence) Shifted backward (to a factor of production) Shifted forward (to consumers)

DAMPAK PAJAK TERHADAP SUPPLY Price Supply after tax Demand Supply before tax Price paid by buyer after tax Tax per unit Price paid by buyer before tax Revenue Perfectly competitive market Price received by seller after tax Q1 Q0 Market output

DAMPAK PAJAK TERHADAP DEMAND Price Demand before tax Supply Price paid by buyer after tax Demand after tax Perfectly competitive market Price paid by buyer before tax Revenue Price received by seller after tax Tax per unit Q1 Q0 Market output

DAMPAK PAJAK AD-VALOREM TERHADAP DEMAND Price Demand before tax Supply Price paid by buyer after tax Demand after unit tax Perfectly competitive market Price paid by buyer before tax Revenue Price received by seller after tax Demand after ad valorem tax Q1 Q0 Market output

PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR Pada saat pasar perfectly competitive, penanggung pajak akhir (economic incidence) tidak terpengaruh, walaupun pajak dibebankan pertama kali ke penjual maupun pembeli, dan juga apakah merupakan pajak unit ataupun pajak ad-valorem.

PENGARUH ELASTISITAS PADA PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR Price D S after tax Beban pajak (secara ekonomi) selalu ditanggung sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva tidak elastis. Dalam gambar di sebelah (atas) karena Demand tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya ditanggung pembeli. Dalam gambar di sebelah (bawah) karena supply tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya ditanggung penjual. S P1 Revenue P0 Price Output S P0 = P1 Revenue D D after tax Output

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Dasar perhitungannya adalah “nilai tambah”, yaitu output dikurangi input antara. PPN di Indonesia menganut: Single rate: hanya menggunakan satu jenis tingkat pajak yaitu 10% Destination Principle: Barang yang diekspor tidak dikenakan PPN Credit Method : PPN yang telah dibayarkan untuk pembelian input dapat diperhitungkan dalam pengajuan restitusi pajak Exemption dan bukan zero-rated: barang tertentu tidak dibebani PPN Consumption Approach: Barang modal langsung dibebani PPN, dan bukan depresiasi modal yang dikenakan PPN. PPN masih belum optimal pemungutannya, biaya pemungutan besar. PPN belum mencerminkan keadilan, misalnya untuk petani dan industri kecil.

KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan Pajak memberikan sumbangan sekitar 74% terhadap total penerimaan negara (Realisasi APBN 2003) Meningkatnya peran pajak dalam penerimaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri 50% penerimaan pajak berasal dari jenis pajak PPh, 30% dari PPN, sisanya dari pajak lain-lain Tax ratio sudah meningkat, namun masih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak : PDB) 13,7% Rax ratio beberapa negara ASEAN berkisar antara 17-20%

KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA Jumlah wajib pajak masih sedikit, dibandingkan jumlah penduduk Indonesia Jumlah penduduk sekitar 200 juta Wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3 juta Wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang kompetitif bagi investor Usulan draf RUU perpajakan 30% Malaysia 28% Singapura 22%

KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan rumit, karena banyaknya dokumen yang harus dipenuhi Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar (sekitar 3 juta), hanya 70-80% yang aktif mengirimkan SPT Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih banyak kasus penyelewengan pajak (tax evasion) Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar, dengan modus yang makin beragam: Tunggakan pajak senilai Rp.962 milyar (2003) dilakukan oleh 96 wajib pajak. Dua orang telah dikenakan penyanderaan badan 235 aparat dikenakan sanksi, terlibat kasus penyelewengan pajak selama tahun 2003 Restitusi pajak Rp.13,3 milyar dengan transaksi ekspor fiktif Diduga masih ada penyelewengan-penyelewengan lain yang belum terbongkar

KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA Adanya otonomi daerah telah memunculkan pungutan-pungutan baru bagi wajib pajak, melalui perda-perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian perda bermasalah, karena dilakukan pada obyek-obyek yang seharusnya dipungut pemerintah pusat: Pungutan pada pertambangan timah di Bangka Pungutan atas kegiatan transportasi barang antar daerah Pungutan atas usaha komunikasi Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan di pusat dan daerah belum terintegrasi dengan baik, masih terjadi pungutan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK Dalam jangka pendek dan menengah, upaya difokuskan pada peningkatan jumlah wajib pajak: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan memaparkan manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak Wajib pajak perseorangan ditargetkan sekitar 9-10 juta orang, dengan data dan asumsi sbb: Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga miskin 9,5 juta, keluarga petani gurem 13,7 juta, jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak 28,1 juta Bila sepertiga dari keluarga potensial tersebut bisa didata dan didaftar sebagai wajib pajak, maka sedikitnya sekitar 9-10 juta keluarga terdaftar sebagai wajib pajak perseorangan

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK Meningkatkan modernisasi sistem administrasi perpajakan, melalui: Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu (one stop service) Memperluas e-tax service (pelayanan pengisian SPT melalui internet Peningkatan pelayanan melalui large taxpayer office, medium taxpayer office, dan small taxpayer office Penyederhanaan prosedur pemungutan dan pelaporan pajak Pembayaran pajak melalui ATM Pelaporan pajak melalui internet Pernyederhanaan dan percepatan proses restitusi pajak

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK Meningkatkan pengawasan perpajakan, baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak, melalui: Peningkatan sistem monitoring Sistem Reward and punishment bagi aparat pajak Mengumumkan kepada publik wajib pajak yang bandel dan merugikan negara Untuk mendukung perbaikan iklim investasi, perlu dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategis, antara lain: Pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pengusaha potensial Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menghilangkan tumpang tindih dalam pemungutan pajak

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan Pajak yang bersifat progresif sebaiknya dipertahankan Dalam menentukan tarif pajak, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat yang terkena pajak

PERTANYAAN UNTUK DISKUSI Batam merupakan suatu kawasan industri yang dirancang untuk pembuat pabrikan barang ekspor. Selama ini PPN tidak dipungut di Batam sebagai upaya promosi industri untuk ekspor.Seharusnya hanya barang yang akan diekspor yang tidak perlu membayar PPN. Kenyataannya PPN tidak diterapkan untuk semua jenis komoditi yang dijual di Batam. Bagaimana sebaiknya penerapan PPN di Batam?