LIYA IRAWATI, 3450406580 Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SITI FATIMAH, FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA DI DESA SARIMULYA KECAMATAN KEMUSU KABUPATEN BOYOLALI.
Advertisements

YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
INDRIANI KURNIA PUTRI, POLA PENGASUHAN ANAK PADA KELUARGA NELAYAN PANDHIGA (Studi Kasus tentang Peran Orangtua dalam mengasuh Anak di Desa Bajomulyo.
HAJAR PAMUJI, PEMANFAATAN LINGKUNGAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR GEOGRAFI DI MADRASAH ALIYAH NEGERI KABUPATEN PATI KELAS XI IPS TAHUN AJARAN 2008/2009.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
AHMAD MUHAJIR, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT SISWA KELAS X DALAM MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER OLAHRAGA DI SMA ISLAM SULTAN AGUNG.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
HARTANTO, TINGKAT PEMAHAMAN GURU PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 4 PURWOREJO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2008/2009.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
DIDIK PRIYANA, DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN EKONOMIS ANAK (STUDI PADA KELUARGA YANG BERCERAI DI DESA LOGEDE KECAMATAN SUMBER.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
SITI AISAH, Peran Guru dan Orangtua dalam Menanamkan Budi Pekerti pada Anak Usia Dini.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
ELIYA A' YUN, Pelaksanaan Pendidikan Moral pada Anak di Kalangan Wanita Pedagang Pasar Simo Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
FATIH VERWIATA NURUL AZMI, Pendidikan Karakter pada Anak dalam Lingkungan Keluarga Pedagang Kerupuk di Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
HANA SAPUTRI, Ekploitasi Anak Jalanan Sebagai Pengamen di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
WAHYU KARTIKA EKAWATI, Kenakalan Remaja di Tinjau dari Pola Asuh Orang Tua di Desa Kecitran Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
RIZKI NUR ALFIANTI, POLA ASUH ANAK IBU BERUSIA MUDA <br /> (STUDI KASUS DI DESA SAWOJAJAR KECAMATAN WANASARI KABUPATEN BREBES)
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AYU PUSPITASARI, AKTIVITAS BELAJAR SISWA DALAM PEMBELAJARAN IPS PADA PENERAPAN METODE DISKUSI DI SMP NEGERI 12 SEMARANG.
SOVI NURHAYATI, Partisipasi Politik Masyarakat Sedulur Sikep Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
BAGUS ALDRIAN, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Magelang.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
INDRI JATININGTYAS, Kesesuaian Evaluasi Dengan Indikator dalam RPP pada Aspek Menyimak Mata Pelajaran Bahasa Jawa di SMK N 1 Sale Tahun Ajaran.
RIZKI YUSNIA, Upaya Sekolah Alam dalam Mensosialisasikan Nilai Sikap dan Perilaku Cinta Lingkungan Trhadap Anak (Studi Kasus di Sekolah Dasar.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
Transcript presentasi:

LIYA IRAWATI, Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)

Identitas Mahasiswa - NAMA : LIYA IRAWATI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - liea_88 pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Perkawinan di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Klaten)

Abstrak Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pembentukan keluarga yang bahagia dan kekal itu, haruslah berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa. Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun secara sosial. Perkawinan umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya.Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan kasus perceraian, karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumahtangga bagi suami istri. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : faktor-faktor penyebab perkawinan dibawah umur, pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974, dampak perkawinan dibawah umur dan cara mencegah perkawinan dibawah umur. Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 yaitu perkawinan hanya diijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Namun dalam praktekanya masih banyak kita jumpai perkawinan dibawah umur, padahal perkawinan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggungjawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yang bersifat kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Dalam hal ini untuk menggambarkan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Data yang digunakan adalah 1.Data Primer Data ini merupakan sejumlah keterangan-keterangan dan fakta yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang mengatahui obyek yang diteliti dan 2. Data sekunder Data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, berupa peraturan perundangundangan, buku literatur, dokumen-dokumen resmi, yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah 1. Wawancara yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara langsung guna mendapatkan data-data yang diperlukan yaitu Hakim dan Penitera Pengadilan Agama Kabupaten Klaten, Ketua KUA, dan juga masyarakat pada umumnya. 2. Dokumentasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan melalui dokumen-dokumen dan mengkaji bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah-masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur dipengaruhi oleh berbagai macam faktor yang mendorong mereka melakukan perkawinan dibawah umur diantaranya : faktor ekonomi, faktor kemauan sendiri, faktor pendidikan, faktor orangtua, faktor kehamilan. Pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang No 1 tahun Terjadinya perkawianan dibawah umur membawa dampak yang tidak baik bagi mereka antara lain : bagi suami-istri, dampak terhadap anak-anak, dampak terhadap masing-masing keluarga. Dan cara mencegah perkawinan dibawah umur. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua perkawinan dibawah umur berdampak kurang baik bagi sebuah keluarga karena sedikit dari mereka telah melangsungkan perkawinan dibawah umur dapat mempertahankan dan memelihara keutuhannya sesuai dengan tujuan perkawinan saran yang direkomendasikan antara lain : kepada masyarakat yang memiliki sosial ekonomi rendah hendaknya lebih meningkatkan keadaa ekonominya untuk dijadikan sebagai sumber penghasilan lain. Saran dari hasil penelitian agar masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan sebaiknya dilakukan dalam usia yang yang cukup matang dan telah ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Atau suami istri telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan atau harus benar-benar telah matang secara fisik maupun psikis dan harus siap jasmani dan rohani.Agar orangtua lebih mengawasi, memberikan pendidikan yang cukup guna masa depan anak agar lebih baik lagi. Cara yang lebih baik atau cepat dilakukan agar dapat mencegah perkawinan dibawah umur adalah anak lebih didekatkan kepada Tuhan YME agar mereka tahu mana hal yang baik dan buruk dan mengetahui tentang pendidikan agama. terlebih lagi adalah peran orangtua dalam mendidik anak-anak dan mengarahkan mereka kepada hal yang positif.

Kata Kunci Kawin, Dibawah Umur,UU

Referensi Abdulmanan Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : Rajagrafindo Ahmad Baharudin Hukum Perkawinan di Indonesia studi Historis Metodologis. Jakarta : Syariah Press Hadikusuma hilman Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Penerbit mandar maju Hadikusuma. Hilman Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni. Hamid, Andi Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya. Jakarta: Sinar Grafika Irianto sulistyowati Perempuan dan Hukum (menuju hukum yang berprespektif kesetaraan dan keadilan). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia Komariah Hukum Perdata. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang Meliala S Djaja Perkembangan hukum perdata tentang orang dan hukum keluarga. Bandung: Nuansa Mulia Moleong. lexy Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Pt.Remaja Rosdakarya Rasyid. Raihan Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada Saebani Beni Ahmad Perkawinan dalam Hukum Islam Dan Undang- Undang (Prespektif Fiqh Munakahat dan UU No 1 tahun 1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung : Penerbit Pustakasetia Saleh Wantjik Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia Salim Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Penerbit Sinar Grafika Subekti Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Penerbit PT Intermasa Sudarsono Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta Sugito Paparan Kuliah atau Buku Ajar, Semarang : Universitas Negeri Semarang Soeryono. Soekanto Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta:PT. Grafinda Soimin Soedarya Hukum Orang dan Keluarga Prespektif Hukum Perdata Barat/BW-Hukum Islam & Hukum Adat, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika Syahrani. Riduan Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung; Penerbit PT.Alumni Titik Triwulan Titik Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher Usman Rachmadi Aspek-Aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika Peraturan Perundangan Lain Subekti dan Tjitro Sudibio Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pradya Paramita, Jakarta Subekti dan Tjitro Sudibio Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pradya Paramita, Jakarta Usman Rachmadi Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang PT PPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Terima Kasih