LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Mengenal Sekilas : LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. LATAR BELAKANG Salah satu upaya dalam rangka memperkenalkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan adalah melalui kegiatan yang diprakarsai oleh Bapak Gubernur dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang peran, tugas dan fungsi LPMP, serta kedudukannya dalam sistem organisasi Departemen Pendidikan Nasional maupun dalam kaitannya dengan organisasi Pemerintah Provinsi mauoun Pemerintah Kabupaten/Kota
II. DASAR HUKUM Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperbaharui dengan Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.177 tahun 2000 tentang susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebaimanan diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 82 tahun 2001 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 tahun 2002 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong SK Menteri Pendidikan Nasional No. 031/0/2002 tentang Organisasi dan Tata Keja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 127/M.PAN/2003 tentang Rancangan Kepmendiknas tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dilingkungan Depdiknas SK. Mendiknas No. 087/0/2003 tanggal 4Juli tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
III. PENGERTIAN LPMP Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang disingkat LPMP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat di daerah dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikoordinasikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan, dengan Tugas Pokok : Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di daerah untuk mencapai standar mutu pendidikan Nasional.
IV. VISI DAN MISI LPMP 1. Visi LPMP “Menjadi lembaga penjamin mutu pendidikan dasar dan menengah berstandar nasional dan berwawasan global”. 2. Misi LPMP a. Menjamin pelaksanaan pendidikan di sekolah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pusat. b. Memfasilitasi peningkatan mutu tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah. c. memfasilitasi peningkatan kinerja lembaga kependidikan dasar dan menengah.
V. TUJUAN LPMP : Terjaminnya pelaksanaan pendidikan meliputi input, proses, output dan outcome, agar sesuai dengan standar, norma, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan pendidikan nasional. Terdidiri dari : 1. Tersedianya data, peta mutu pendidikan serta pengembanagan dan penyajian sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi. 2. Terselenggaranya pemantauan, pengkajian, pengukuran, dan evaluasi pelaksanaan pendidikan serta perancangan model-model pembelajaran pendidikan dasar dan menengah di provinsi. 3. Terlaksananya fasilitas lembaga pendidikan, dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar, pengelolaan sumber daya pendidikan, serta peningkatan kompetensi tenaga kependidikan di provinsi.
VI. SASARAN 1. Terwujudnya pengelolaan maupun layanan data dan informasi mutu pendidikan secara cepat, akurat dan mutkhir, anatar lain : a. Terjalinnya mekanisme dan jaringan pendataan mutu pendidikan dasar dan menengah antara LPMP dan Kantor Dinas Pendidikan kabupaten/Kota, sekolah b. Terwujudnya penyajian informasi mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi dengan cepat, akurat dan mutkhir. c. Adanya data perkembangan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi yang valid dan akuntabel.
2. Terwujudnya kegiatan kajian mutu pendidikan di provinsi, antara lain : Adanya standard operasional pemantauan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi. Terlaksananya pengukuran dan evaluasi mutu pendidikan dasar dan memengah di provinsi sebagai dasar penyusunan program tindak lanjut. Adanya perancangan dan pengembangan model-model pembelajaran sebagai upaya peningkatan proses belajar di pendidikan dasar dan menengah di provinsi.
3. Terselenggaranya pemberdayaan sumber. daya 3.Terselenggaranya pemberdayaan sumber daya pendidikan pada lembaga pendidikan dasar dan menengah di provinsi, antara lain: Terwujudnya lembaga yang mampu memfasilitasi dan mengembangkan silabus implementasi, proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Terlaksanaya fasilitas pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam kerangka peningkatan kinerja lembaga pendidikan dasar dan menengah di provinsi. Terlaksanaya fasiltas peningkatan kompetensi tenaga kependidikan di provinsi melalui sertivikasi kompetensi.
Terwujudnya pemberdayaan pegawai dan pengelolaan ketatausahaan yang efektif dan efisien, antara lain : Terwujudnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan ketatatusahaan LPMP melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan. Terwujudnya peningkatan kemampuan pegawai di lingkungan LPMP provinsi yang mampu berperan dalam tugas pokok dan fungsi LPMP.
VII. TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMP 1. Tugas Pokok LPMP LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional Fungsi LPMP Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMP menyelenggarakan fungsi :
2. Fungsi LPMP Pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah Perancangan model-model pembelajaran di sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar mutu nasional Fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
2. Fungsi LPMP (sambungan) Fasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan LPMP
VIII. SUSUNAN ORGANISASI LPMP Kepala Subbagian Umum Seksi Data dan Informasi Seksi Kajian Mutu Pendidikan Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Pendidikan Kelompok Jabatan Fungsional
IX. TATA KERJA DAN HUBUNGAN Dalam melaksanakan tugas dasn fungsi LPMP didasarkan atas tata kerja : a. LPMP dikoordinasikan oleh Direktur Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah b. LPMP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota
IX. TATA KERJA DAN HUBUNGAN (sambungan) 2. Setiap Pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPMP dalam melaksanakan tugasnya wajib : a. Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan internal maupun eksternal LPMP. b. Melaksanakan akuntabilitas kinerja c. Melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang
X. MEKANISME KOORDINASI EKSTERNAL Direktur Depdagri Ditjen Dikdasmen Ditjen PUOD Dittendik LPMP PPPG Dit TKSD Pemprov Didikprov Pemkab Didikdab Perguruan Tinggi Dit PLTP Dit PMU Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Dit PMK Dit PLB Sekolah
XI. PROGRAM PRIORITAS LPMP 1. Program pengembangan Sistem Informasi Mutu Pendidikan 2. Program Pemantauan dan Pemetaan Mutu Pendidikan 3. Program Pengkajian Pelaksanaan Pendidikan di Provinsi
XII. MANFAAT PENDIRIAN LPMP. 1. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan XII. MANFAAT PENDIRIAN LPMP 1. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi,yakni sebagai acuan untuk mengembangkan program kemitraan 2. Bagi Sekolah, yakni sebagai acuan perencanaan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaraan sesuai dengan standar nasional 3. Bagi Tenaga Kependidikan, yakni memperoleh peluang untuk mengikuti program peningkatan kompetensi dalam rangka mencapai standar kompetensi tenaga kependidikan yang telah ditetapkan secara nasional
Bagi Masyarakat, yakni memperoleh peluang untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup di masa depan Bagi Pemerintah Pusat/Depdiknas, yakni sebagai acuan Pembinaan dan Pengembangan kelambagaan, program dan kegiatan serta tenaga kependidikan secara nasional MANFAAT PENDIRIAN LPMP (sambungan)
XIII. PENGEMBANGAN LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN SDM Pendukung Sumber Dana LPMP Program Kemitraan LPMP Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan fasilitas LPMP
XIV. PROGRAM LPMP TAHUN 2004 KHUSUS UNTUK PROVINSI GORONTALO Program Pemberian Subsidi Program Guru bantu Pengadaan Buku