Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Subbag umum / kepegawaian
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Grand Design dan Roadmap Reformasi Birokrasi 2010 – 2025
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
Area Perubahan AREA HASIL YANG DIHARAPKAN 1. Organisasi 2. Tatalaksana
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
Transcript presentasi:

Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri PENATAAN KELEMBAGAAN Pendidikan DIPLOMA BIDANG Kesehatan Pemerintah Daerah Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri

Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Kondisi Birokrasi Yang Diinginkan 2025 Telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara 2014 Jumlah PNS yang proporsional Pemerintahan bersih dan bebas KKN Peningkatan kualitas pelayanan publik Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Peningkatan profesionalime SDM aparatur Peningkatan mobilitas aparatur antar daerah, antar pusat dan daerah, serta peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan

Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi Ruang lingkup dan Obyek Meliputi seluruh aspek MANAJEMEN PEMERINTAHAN Organisasi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance Peraturan Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif Sumber daya manusia aparatur SDM apatur yang berintegritas, netral , kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera Area Perubahan Pengawasan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Hasil Yang Ingin Dicapai

Diktikes Pemda dalam Membantu Percepatan Pembangunan Kesehatan Motor Utama Pemda dalam Meningkatkan Pembangunan Kesehatan Lulusan Trampil danBerkualitas NonProfit Oriented

Kedudukan Diktikes Pemda Kebijakan Menkes Tahun1996 Sekolah Kesehatan Pemda ditingkatkan menjadi Dikti Kes Pemda UU nomor 20 Thn 2003 , PP 19 THn 2005, PP 38 Thn 2007 Pemda Tidak mempunyai kewenangan menyelenggrakan Pendidikan Tinggi

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN SE Mendagri Nomor 061/3936/SJ Tgl 19 Desember 2008 Membuat Kebijakan “Status Quo” Terhadap Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemda. SRT MENDAGRI KEPADA MENDIKNAS Nomor 061/2234/SJ Tanggal 22 Juni 2009 Perihal Kelembagaan Akademi Kesehatan Di Daerah Agar Penyelesaian Permasalahan Tersebut Dapat Ditetapkan Melalui Keputusan Bersama Antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan Dan Dengan Menteri PAN DAN RB SRT MENDAGRI KEPADA MENDIKNAS DAN MENKES Nomor 061/2568/Sj Tgl 5 Maret 2010 Perihal Kelembagaan Akdemi Bidang Kesehatan Di Daerah Untuk Melakukan Pengelolaan Kelembagaan Pendidikan Tingggi Kesehatan Milik Pemda Menjadi BHPP, BHPM, dan Merger Dengan PTN Setempat. SRT MENDAGRI KEPADA MENPAN DAN RB Nomor 061/400/SJ Tgl 10 Februari 2011, hal Rancangan Permendagri ttg Otk Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. SRT SUSULAN MENDAGRI KEPADA MENPAN DAN RB Nomor 061/2886/Sj Tgl 25 Juli 2011 hal Penyampaian Data Institusi Pendidikan Diploma Biang Kesehatan Milik Pemda

Lanjutan Upaya Pemerintah PASCA PENCABUTAN UU 9 THN 2009 MENDAGRI BERSURAT KEPADA MENDIKNAS DAN MENKES Nomor 061/2568/Sj Tgl 29 Juni 2010 Perihal Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Pada Pemerintah Daerah, Agar Pemerintah Mempertimbangkan Dapat Melimpahkan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Kepada Pemda Yang Selama Ini Telah Memiliki Institusi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Untuk Legalitas Operasionalnya. SRT MENDAGRI KEPADA MENKOKESRA Nomor 061 4501/SJ Tanggal 4 Nopember 2010 Perihal Kelembagaan Akademi Bidang Kesehatan Di Daerah Untuk Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Keberadaan Kelembagaan Akademi Bidang Kesehatan Milik Pemda. KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKNAS , MENKES DAN MENDAGRI Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/Menkes/PB/XII/2010 , Dan Nomor 420-1072 Tahun 2010 Tentang Pengelolaaan Institusi Pendiikan Diploma Bid Kesehatan Milik Pemda

KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKAS, MENKES, DAN MENDAGRI Selama Proses Revisi Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, Tetap Diselenggarakan. Menteri Pendidikan Nasional memberikan ijin penyelenggaraan dan pembinaan akademik pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah setelah memperoleh rekomendasi/pertimbangan tertulis dari Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas fasilitasi daerah dalam hal pembiayaan, pengadaan sarana prasarana, pemenuhan SDM Pendidik dan Kependidikan dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB. Dengan terbitnya Keputusan Bersama ini, Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan) kepada Menteri Pendidikan Nasional.

KELEMBAGAAN DIKTIKES PEMDA Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala dengan sebutan Direktur yang secara Teknis Pelaksana civitas akademik dibina oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan Petunjuk Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan secara teknis Operasional dan Administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan Direktur Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dibantu oleh beberapa Pembantu Direktur (selanjutnya disebut PUDIR) sesuai dengan bidangnya masing-masing.

TUGAS DAN FUNGSI Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 3, Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah, menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan pengembangan pendidikan profesional dalam bidang pendidikan tinggi kesehatan; pelaksanaan penelitian dibidang pendidikan tinggi kesehatan; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya ; pelaksanaan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif.

SUSUNAN ORGANISASI DIKTIKES PEMDA RANPERMENDAGRI

RANPERMENDAGRI Variable

STRUKTUR ORGANISASI DIKTIKES PEMDA TYPE A RANPERMENDAGRI DIREKTUR WAKIL DIREKTUR BIDANG AKADEMIK WAKIL DIREKTUR KEMAHASISWAAN WAKIL DIREKTUR KERJASAMA SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN KEUANGAN

STRUKTUR ORGANISASI DIKTIKES PEMDA TYPE B RANPERMENDAGRI DIREKTUR WAKIL DIREKTUR BIDANG AKADEMIK WAKIL DIREKTUR KEMAHASISWAAN WAKIL DIREKTUR KERJASAMA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAG TATA USAHA

ESELONISASI RANPERMENDAGRI

RANPERMENDAGRI PEMBIAYAAN Pembiayaan Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

TINDAK LANJUT SKB 3 MENTERI Surat Menteri Dalam negeri Nomor 061/2886/SJ Tanggal 25 Juli 20111 hal Penyampaian Data Informasi Data Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemda; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2270/SJ Tanggal 15 Juni 2012 hal Persetujuan Penataan Kelembagaan.

TERIMA KASIH

Moderator Kelembagaan diktikes pemda di bawah Kemdagri (STPDN dst). Anggaran tetap menggunakan APBD. Pengelolaan aset tetap di kemdagri.

M. Hanif – Akper Padang Pariaman Penataan dr segi SDM Mengarah pada PPK BLUD Akper berdiri sendiri tdk d bwh Dinkes Dinkes tdk tegas tupoksinya terkait pendidikan. Lembaga pendidikan dikepalai Direktur dan jabfung dosen. Pendekatan kepada organisasi fungsional. Pegawai dan aset dari Pemda  segera dilegalkan  berkirim ke Kemdagri.

Budi – Prov Kalbar Kab memiliki Akper Pemda Ketapang, skrg tdk masuk SKPD nya Ketapang dan tdk jg jadi mandiri, seharusnya bagaimana?

Adrianto – AKZI Surabaya Mohon janji, kepastian organisasi dr pendidikan kesehatan Pemda. Eselonisasinya. Di Jatim, Bupati dan walikota

Dr Susanto - Bojonegoro Tindaklanjuti SKB terkait kelembagaan, tenaga fungsional dosen dan keuangan. SE 10 Maret keuangan sdh jelas. Tenaga dosen  byk bukan fungsional dosen. Sk pengangkatan fungsional dosen  diharapkan ada edaran.

Sumsel

Rudi – Lahat, Sumsel Edaran di Kemdagri utk Aptikesda yg cepat berubah mjd yayasan. Dualisme kelembagaan  Yayasan dan BLUD. Contoh Kab Manna  protes dari mahasiswa. Mohon kalo ada surat dikirimkan ke Daerah, demikian pula dg edaran pengelolaan keuangan

Analis Jambi Edaran tentang jabfung dosen secepatnya diproses. Boleh merekrut tenaga non PNS.

Galingging UU 20/2003  kewenangan daerah, menengah ke bawah. UU 12/2012  Akademi komunitas boleh dikelola Pemda. Revisi UU 32  Provinsi mengelola dikti dan dikmen.  dosen mjd dosen daerah dan anggarannya mjd APBD. Bagaimana persoalan pengangkatan dosen di daerah? PP 9/2003 pembina kepegawaian dpt mengangkat pegawai s/d IV b. UU guru  IV b ke IV c ada persyaratan administratif yg hrs dipenuhi. Kalo sudah yayasan maka berlaku UU yayasan, tdk boleh dosen PNS, anggaran dan aset pemda.

Galingging Ada inst pemda mjd yayasan  ada kemungkinan konflik kepentiangan dg kepala daerah. Prosesnya mll hibah.

Moderator Bahwa berdasarkan SKB, inst Pemda tetap diselenggarakan Terkait kelembagaan  mengirim surat ke Kemdagri. Draft OTK segera disahkan sbg dasar di daera. SE mjd BLUD dg penyesuaian OTK. Ketenagaan  fungsional dosen  ada edaran Penilaia PAK  pedoman 17/2013 penilaian PAK, dilakukan inst, lektor kepala di kementerian. Yang milik provinsi, kalo studi banding ke Akper Jayakarta dan Akzi Surabaya.