Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011
2 Gambaran Umum Program Perkeretaapian Khusus IndII 1.Mengidentifikasi kebutuhan untuk perubahan pada peraturan sektor perkeretaapian untuk mendorong investasi sektor swasta (Fase I – awal 2010) 2.Mengidentifikasi kebijakan khusus dan perubahan peraturan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan (Fase II – akhir 2010) 3.Membantu Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan menerapkan reformasi peraturan (Fase III – April sampai Juni 2011).
3 Tujuan Utama Fase III 1.Mengklarifikasi dan memperbaiki ketentuan Perkeretaapian Khusus saat ini melalui rancangan Peraturan Menteri (Permen) 2.Mengembangkan kesempatan investasi perkeretaapian melalui perubahan yang ditargetkan terhadap Peraturan Pemerintah yang ada saat ini (PP 56/2009 dan PP 72/2009)
4 Pengaturan Waktu Fase III 1.Usulan rancangan awal diajukan pada tanggal 21 April Laporan awal diselesaikan pada tanggal 26 April Rancangan usulan peraturan diajukan pada tanggal 13 Mei Rancangan akhir usulan peraturan akan diajukan pada tanggal 15 Juni Laporan teknis akhir akan diajukan paling lambat akhir Juni
5 Tantangan Utama 1.Kurangnya kejelasan mengenai siapa yang bisa menyelenggarakan perkeretaapian khusus 2.Pembatasan terhadap lingkup perkeretaapian khusus 3.Ketidakpastian mengenai interkoneksi 4.Perlunya mengikuti tenderumum berdasarkan proses Peraturan Infrastruktur 5.Kerumitan sistem perizinan 6.Kurangnya koordinasi antara perkeretaapian khusus dan skema perizinan peraturan lain
6 Kendala Utama 1.Kurangnya kejelasan mengenai siapa yang bisa menyelenggarakan perkeretaapian khusus Hal ini mempengaruhi niat investor untuk berinvestasi administrator untuk menerbitkan izin
7 Kendala Utama 2.Keterbatasan lingkup perkeretaapian khusus Peraturan ‘titik ke titik’ tampak membatasi perkeretaapian untuk menunjang pelanggan atau stasiun yang terletak di antara ‘titik ke titik’ Peraturan “satu pelanggan” menghalangi perkeretaapian khusus untuk melayani sekelompok industri yang sejenis
8 Kendala Utama 3. Ketidakpastian mengenai interkoneksi Terdapat kekhawatiran bahwa apabila perkeretaapian khusus terinterkoneksi dengan perkeretaapian khusus lainnya atau dengan perkeretaapian umum, akan berdampak pada hak para investor dapat dikompromikan. Hal ini menghambat pembuatan jaringan perkeretaapian yang efisien.
9 Kendala Utama 4.Perlunya mengikuti tender umum berdasarkan proses Peraturan Infrastruktur Keinginan sektor swasta untuk memajukan perkeretaapian terhambat keharusan mengikuti tender berdasarkan ketentuan Peraturan Infrastruktur.
10 Kendala Utama 5. Kerumitan sistem perizinan Proses untuk mendapatkan seluruh izin yang diperlukan berbelit-belit dan memakan waktu
11 Kendala Utama 6. Kurangnya koordinasi antara perkeretaapian khusus dan ketentuan perizinan peraturan lain Hubungan yang layak antara perizinan perkeretaapian khusus dengan ketentuan perizinan peraturan lain (contoh, pertambangan, pertanian) harus diatur untuk menghindari keterlambatan atau hasil yang tidak konsisten
12 Solusi yang Diusulkan Permen baru akan memperjelas Undang – Undang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah yang ada saat ini (PP 56 and PP 72) Beberapa perubahan kecil terhadap peraturan pemerintah yang ada saat ini juga sebaiknya dilakukan tetapi tidak sepenuhnya diperlukan untuk menerapkan Permen yang diusulkan Tidak diperlukan perubahan terhadap Undang – Undang Perkeretaapian – seluruh peraturan yang diusulkan konsisten dengan Undang – Undang Perkeretaapian
13 Permen untuk menjelaskan secara lebih akurat mengenai hubungan yang diperbolehkan antara penyelenggara dan usaha yang ditunjangnya Diusulkan agar Permen mensyaratkan usaha pokok untuk memiliki kendali dalam, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan, penyelenggara Pengendalian dapat berarti kepemilikan atas mayoritas saham dengan hak suara atau kemampuan untuk menunjuk atau mengganti mayoritas direksi perseroan 1. Kurangnya kejelasan mengenai siapa yang dapat menyelenggarakan Perkeretaapian Khusus
14 2. Pembatasan terkadap lingkup perkeretaapian Kami mengusulkan tiga solusi terhadap masalah ini Memberikan definisi terhadap ‘klien’ (pengguna jasa) untuk memperbolehkan beberapa pengguna tergabung dalam bentuk konsorsium Menjelaskan peraturan interkoneksi Melonggarkan peraturan titik-ke-titik
15 Definisi klien Memberikan definisi terhadap klien Perkeretaapian Khusus yang memuat konsorsium usaha, yang intinya memperbolehkan usaha-usaha tersebut untuk membentuk dan menyelenggarakan suatu perkeretaapian khusus bersama yang menunjang usaha mereka masing-masing.
16 Menjelaskan peraturan interkoneksi Menjelaskan peraturan intekoneksi berdasarkan Pasal 374 PP 56 untuk memungkinkan beberapa penyelenggara perkeretaapian khusus (masing-masing menunjang kliennya) untuk berbagi infrastruktur dan lokomotif, gerbong tanpa kehilangan status sebagai perkeretaapian khusus
17 Mengubah peraturan titik ke titik Merubah pasal 350 PP 56/2009 untuk melonggarkan batasan ‘titik ke titik’ yang ada saat ini sehingga beberapa titik stasiun dapat ditunjang (sepanjang pelayanan tersebut tetap berhubungan dengan usaha pokok klien) Hal ini memerlukan pengubahan terhadap PP 56/2009
18 3. Apa yang terjadi apabila perkeretaapian terinterkoneksi Untuk sebagian besar, kita dapat menjelaskan apa yang terjadi di dalam Permen. Interkoneksi tidak akan mempengaruhi status perkeretaapian khusus (lihat komentar sebelumnya terhadap Pasal 374 PP 56/2009). Namun, perubahan terhadap Pasal 161(3) PP 72/2009 juga akan berguna untuk menghilangkan keraguan pada hal ini.
19 Apa yang terjadi apabila perkeretaapian terinterkoneksi Kami mengusulkan agar perjanjian interkoneksi memperbolehkan penyelenggara pertama untuk : – memiliki akses terhadap infrastruktur penyelenggara lain dengan tujuan untuk menyediakan layanan dalam menunjang klien penyelenggara pertama – Mengatur penyelenggara lain (apabila penyelenggara umum) untuk menyediakan layanan yang menunjang klien penyelenggara pertama – Memberikan akses terhadap penyelenggara lainuntuk menggunakan infrastruktur dan penyelenggara pertama untuk tujuan apapun yang konsisten dengan usaha penyelenggara lain
20 4. Perlunya mengikuti ternder berdasarkan proses Peraturan Infrastruktur Kekhawatiran mengenai perlunya menggunakan proses Peraturan Infrastruktur (dengan persyaratannya agar konsesi perkeretaapian ditenderkan) timbul karena hal ini dilihat sebagai satu-satunya cara untuk melayani lebih dari satu pelanggan Pembatasan ini dapat diperlonggar dengan memperbolehkan perkeretaapian khusus untuk memiliki interkoneksi dan dengan memperbolehkan suatu perkeretaapian khusus untuk melayani beberapa usaha yang tergabung dalam suatu konsorsium
21 5. Kerumitan sistem perizinan Prosedur untuk mendapatkan izin terlalu berbelit-belit Kami berpendapat bahwa proses tersebut dapat disederhanakan dan dipersingkat tanpa mengurangi efektifitas atau membatasi otonomi daerah Banyak dari penyederhanaan ini dapat dilakukan melalui Permen, walaupun perubahan kecil terhadap PP 56/2009 juga diinginkan.
22 Usulan untuk menyederhanakan sistem perizinan Masalah perencanaan harus dibahas dan diselesaikan pada tahap persetujuan prinsip (bukan pada tahap selanjutnya) Pemeriksaan dari berbagai tingkat pemerintahan harus dikoordinasikan dan dilakukan secara bersamaan untuk menghindari keterlambatan dan keputusan yang tidak konsisten Penyelenggara harus dapat melakukan ‘pre-kualifikasi’ sendiri selama tahap pembangunan untuk memastikan bahwa izin operasi akan diterbitkan kemudian, apabila telah memenuhi persyaratan yang jelas
23 6. Koordinasi antara perkeretaapian khusus dan ketentuan perizinan peraturan lain Pilihan untuk pengguna perkeretaapian untuk menggunakan afiliasi sebagai penyelenggara (untuk mempermudah pembiayaan) Larangan untuk transaksi terafiliasi dalam industri tertentu (contoh, pertambangan) harus dipertimbangkan Apabila pemegang izin perkeretaapian khusus juga harus mendapatkan izin lain, koordinasi yang layak antar institusi terkait harus dipastikan untuk menghindari keterlambatan dan keputusan yang tidak konsisten
24 Kesimpulan Tujuan meningkatkan keterlibatan sektor swasta belum dapat dicapai karena sejumlah kendala Kami berpendapat bahwa kendala-kendala ini dapat secara efektif diatasi melalui pembuatan ketentuan peraturan-peraturan yang didasarkan pada Undang – Undang Perkeretaapian yang berlaku saat ini Sebagian besar dapat dicapai melalui Permen baru, walaupun beberapa perubahan terhadap PP 56/2009 dan PP 72/2009 yang berlaku saat ini juga sebaiknya dilakukan.
25 Langkah selanjutnya Usulan rancangan– menyatakan prinsip-prinsip yang umum dalam menyusun Permen dan perubahan terhadap PP 56/2009 danPP 72/2009 Rancangan Permen dan Perubahan terhadap kedua PP – usulan awal dari team adalah, didasarkan pada usulan rancangan dan diskusi awal dengan Kementerian Perhubungan Kelompok kerja– dibentuk untuk mengkoordinasikan masukan pemerintah terhadap proses dan mencapai kesepakatan Pembahasan yang terus menerus– antara team hukum kami dengan Kementerian Perhubungan