PENGGUNAAN ATM UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MAKASSAR KELOMPOK VI ZULKARNAEN TIFANNY SUBHAN SUBHANA GORAN TOKAN QADRI ANUGRAH PERDANA DEWI JULIANI MARDIANTO
Latar Belakang Model pelayanan pemerintah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat adalah ketika melakukan pembayaran pajak pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA). Masyarakat menunggu berjam-jam untuk mendapat pelayanan, ini dikarenakan DISPENDA dalam pelayanannya masih menggunakan sistem manual. Pemerintah sudah saatnya menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi di semua lini untuk mempermudah masyarakat sebagai sasaran pelayanan.
Pengertian ATM ATM (Automatic Teller Machine, atau Automated Teller Machine, atau di Indonesia dikenal sebagai Anjungan Tunai Mandiri) adalah mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. (http://deskripsi.com/bisnis/anjungan-tunai-mandiri- atm) Sebuah alat atau media elektronik yang menyediakan layanan kepada nasabah-nasabah bank dan mengizinkannya untuk mengambil uang atau mengecek saldo simpanan dari bank-bank tertentu tanpa pelayanan dari seorang “Teller” manusia. (Kompas.co.id)
Sejarah Singkat Mesin ATM Mesin pintar ini ditemukan oleh Don Wetzel, Vice President of Product Planning pada perusahaan Docutel Konsep ATM pertama kali lahir pada tahun 1968, akhirnya Docutel mendaftarkannya pada Kantor paten pada tahun 1973. Dana yang dibutuhkan dalam pembuatan 1 unit mesin ATM sebesar $ 5 juta, ATM pertama dipasang atau digunakan oleh sebuah bank di New York, yaitu Chemical Bank New York. Secara umum ATM terdiri dari box ATM, tombol angka sebagai keyboard yang dilengkapi tombol cancel, enter dan exit, kemudian sebuah layar atau monitor dan kamera (optional). Sementara di dalam ATM itu sendiri terdiri dari sebuah CPU, keyboard, modem, kotak uang, printer mini dan card reader. (Kompas.co.id).
Fungsi ATM Bila Diterapkan pada Instansi Pemerintah Akan memberikan kepuasan kepada masyarakat; Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi instansi pemerintah dan menunggu antrian berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan; Dengan menggunakan kartu ATM masyarakat bisa melakukan transaksi sesuai kebutuhan /memperoleh pelayanan yang ingin ia dapatkan dari pemerintah kapan dan dimana saja.
CARA MENGADAPATASI SISTEM ATM KE INSTANSI PEMERINTAH (DISPENDA) Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk pengadaaan infrastruktur seperti mesin ATM karena sudah menyebar; Adanya kerjasama antara pihak Bank dan Pemerintah, biasanya dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU); Selain itu pemerintah dalam hal ini (DISPENDA) perlu menyiapkan komputer khusus agar sistem komputerisasi pihak swasta bisa terhubung secara online dengan sitem komputerisasi milik pemerintah.
PELUANG DAN HAMBATAN BILA SISTEM ATM DITERAPKAN DI INSTANSI PEMERINTAH (DISPENDA) Memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran; Pemerintah tidak terlalu terbebani dengan pekerjaan berat seperti merekap/mencatat ; Tidak terlalu direpotkan melayani sekian banyak wajib pajak yang datang membayar dalam sehari; Meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga PAD meningkat pula Secara tidak langsung dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap keuangan negara oleh oknum tertentu.
Tidak semua masyarakat wajib pajak memiliki kartu ATM; PELUANG DAN HAMBATAN BILA SISTEM ATM DITERAPKAN DI INSTANSI PEMERINTAH (DISPENDA) Hambatan : Sebagian masyarakat belum terlalu paham melakukan transaksi menggunakan kartu ATM; Tidak semua masyarakat wajib pajak memiliki kartu ATM; Seringnya terjadi ATM ERROR yang menyebabkan terhambatnya sistem transaksi pembayaran pajak; Dibutuhkan keamanan lebih disekitar ATM dari oknum yang yang tidak bertanggung jawab. Mengingat besarnya jumlah kas dalam brankas ATM.
KESIMPULAN Sudah saatnya pemerintah harus merubah metode pelayanan kepada masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan publik; Masyarakat modern senantiasa menghendaki adanya bentuk pelayanan yang cepat, murah dan praktis serta mudah terjangkau; Dengan pembayaran pajak melalui ATM Perbankan akan menumbuhkan semangat dan meningkatkan keinginan kepada para wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu.