PERENCANAAN PEMBELAJARAN Jurusan Pendidikan Teknik Arsitektur FPTK UPI Sri Handayani
Pengertian Perencanaan Pembelajaran Catatan hasil pemikiran awal guru sebelum mengelola proses pembelajaran Berisi hal-hal yang perlu/harus dilakukan guru dan siswa dalam proses pembelajaran Meliputi unsur-unsur: standar kompetensi yang ingin dicapai, pemilihan materi, metode, media dan alat evaluasi
Peranan Perencanaan Pembelajaran Acuan guru untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan berjalan efektif dan efisien. Perencanaan pembelajaran berperan sebagai skenario proses pembelajaran yang berfungsi untuk memperkirakan dan memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran
Pentingnya melakukan perencanaan pembelajaran Untuk pengganti keberhasilan yang diperoleh secara untung-untungan Sebagai alat untuk menemukan dan memecahkan masalah Untuk memanfaatkan sumber secara efektif.
Keuntungan membuat perencanaan pembelajaran yang sistematis: Alat untuk menganalisis, mengidentifikasi dan memecahkan masalah sesuai kebutuhan Memiliki daya ramal dan kontrol yang baik karena didukung langkah-langkah: Perumusan kebutuhan secara spesifik dan nyata Penggunaan logika, proses setapak demi setapak menuju perubahan yang diharapkan Perhatian dan penentuan salah satu diantara berbagai pendekatan yang ssuai dengan sikon
Keuntungan membuat perencanaan pembelajaran yang sistematis: Penetapan mekanisme feedback yang memberi informasi tentang kemajuan, hambatan, serta perubahan yang diperlukan Penggunaan istilah dan langkah yang jelas, mudah dikomunikasikan dan dipahami orang lain
Kurikulum Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik
Kurikulum Kur 1994 Mendikbud No.060/u/1993 Mendikbud No.061/u/1993 KBK Sejak 2001 dilakukan penyempurnaan kur 1994 dengan pendekatan kompetensi Penyempurnaan kur meliputi: jml pelajaran, beban belajar, alokasi waktu, mata pelajaran pilihan dan mulok, sistem pelaksanaannya KTSP UU No.20 tentang Sisdiknas pasal 35 & 36 PP No. 19 th 2005 tentang standar nasional pendidikan Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi dan No 24/2006 tentang pelaksanaannya Penyempurnaan KBK mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran, beban belajar dan jumlah mata pelajaran serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1 ayat 15)
TUJUAN UMUM KTSP Untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum
TUJUAN KHUSUS KTSP Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang ingin dicapai
PERENCANAAN KTSP Perencanaan KTSP merujuk pada bagaimana KTSP disusun/direncanakan berdasarkan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan tersebut untuk menghasilkan cara dan program untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
PROSES PERENCANAAN KTSP Analisis potensi, kekuatan, kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, guruk, kep sek, dan tenaga administrasi, sarana dan prasarana serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitra, baik yang bersumber dari komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja serta sumber daya alam dan sosial budaya Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
LANGKAH2 DALAM PROSES PERENCANAAN KTSP Menentukan fokus atau kompetensi dasar Menentukan variabel atau indikator Menentukan standar Membandingkan standar dan kompetensi Menentukan kesenjangan yang terjadi Merencanakan target untuk mencapai standar Merumuskan cara-cara dan program untuk mencapai target
KOMPONEN KTSP Tujuan Pendidikan Sekolah Struktur dan Muatan KTSP (mata pelajaran,muatan lokal, pengembangan diri, beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, pend berbasis keunggulan lokal dan global Pengembangan Kalender Pendidikan Pengembangan Silabus Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
SILABUS Rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus harus mampu menjawab pertanyaan: (1) apa kompetensi yang harus dikuasai siswa, (2) bagaimana cara mencapainya dan (3) bagaiamana cara mengetahui pencapaian.
LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan komite madrasah,mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK. ()
KOMPONEN SILABUS Standar kompetensi Kompetensi dasar Materi pokok/pembelajaran Kegiatan pembelajaran Indikator Penilaian Alokasi waktu Sumber belajar
MENENTUKAN STANDAR KOMPETENSI urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI (standar isi) keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
MENENTUKAN KOMPETENSI DASAR keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
MENGIDENTIFIKASI MATERI POKOK PEMBELAJARAN potensi peserta didik relevansi dengan karakteristik daerah tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik struktur keilmuan aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan alokasi waktu
MENGEMBANGKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN Memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik yaitu kegiatan siswa dan materi
INDIKAKTOR PENCAPAIAN KOMPETENSI Perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup: sikap, pengetahuan dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator pencapaian kompetensi digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
INDIKAKTOR PENCAPAIAN KOMPETENSI Setiap kompetensi dasar dikembangkan menjadi beberapa indikator (lebih dari dua). Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur atau diobservasi. Tingkat kata kejra dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam kompetensi dasar maupun standar kompetensi
INDIKAKTOR PENCAPAIAN KOMPETENSI Prinsip pengembangan indikator adalah sesuai dengan kepentingan (urgensi), kesinambungan (kontinuitas), kesesuaian (relevansi) dan kontekstual. Keseluruhan indikator dalam satu kompetensi dasar merupakan tanda-tanda, perilaku, dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten
MENENTUKAN JENIS PENILAIAN Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar perserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio dan penilaian diri.
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENENTUKAN PENILAIAN Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator Menggunakan acuan kriteria Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran Untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, yang dilakukan berdasarkan indikator Menggunakan acuan kriteria Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
MENENTUKAN ALOKASI WAKTU Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
MENENTUKAN SUMBER BELAJAR Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajarn. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
CONTOH FORMAT SILABUS
PENGEMBANGAN SILABUS BERKELANJUTAN Dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan pembelajaran Dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru Dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran) dan evaluasi rencana pembelajaran.
LANDASAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Landansan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah PP. No. 19 tahun 2005 pasal 20. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
FUNGSI RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana pembelajaran, sehingga dapat berfungsi sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan berjalan efektif dan efisien.
ALUR PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR SILABUS RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KRITERIA RPP YANG BAIK Kemampuan dasar dan materi mengacu pada silabus Proses pembelajaran memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa Terdapat keselarasan antara kemampuan dasar, materi dan alat penilaian Mudah dimengerti/dipahami
KOMPONEN RPP Identitas mata pelajaran Standar kompetensi dan kemampuan dasar Materi pembelajaran Strategi belajar mengajar Media pembelajaran Penilaian dan tindak lanjut Sumber bacaan
LANGKAH MENYUSUN RPP Mengisi kolom identitas Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan Menentukan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang akan digunakan (terdapat pada silabus yang telah disusun) Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang telah ditetapkan (lebih rinci dari kompetensi dasar dan indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indikator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi.
LANGKAH MENYUSUN RPP Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir Menentukan alat/bahan/sumber belajar yang digunakan Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran dan lain-lain