Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
Pengertian Pemberhentian ( separation ) adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manager perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang bersangkutan. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
Alasan-alasan Pemberhentian Pemberhentian dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Undang-undang 2. Keinginan perusahaan 3. Keinginan karyawan 4. Pensiun 5. Kontrak kerja berakhir 6. Kesehatan karyawan 7. Meninggal dunia 8. Perusahaan dilikuidasi
Undang-undang Undang undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suau perusahaan. misalnya; karyawan anak-anak, WNA, dan karyawan yang terlibat organisasi terlarang. Pemberhentian karyawan harus berdasar undang- undang No 12. th 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan. Pemberhentian harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”
Keinginan Perusahaan Penyebab dilakukannya pemberhentian oleh perusahaan : 1) Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. 2) Perilaku dan disiplin karyawan yang kurang baik. 3) Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku. 4) Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. 5) Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
Konsekwensi pemberhentian berdasar keinginan perusahaan : Karyawan dengan status masa percobaan dan karyawan kontrak diberhentikan tanpa pesangon. Karyawan dengan status tetap harus diberi pesangon; Besarnya uang jasa Masa kerjaUpah Mk < 1 tahun1 bln upah bruto 1th > Mk < 2th2 bln upah bruto 2th > Mk < 3th3 bln upah bruto Mk > 3th5 bln upah bruto Masa kerja 10 tahUang jasa 5 th s.d. 10 th1 bln upah bruto 10 th s.d 15 th2 bln upah bruto 15 th s.d 20 th3 bln upah bruto 20 th s.d 25 th4 bln upah bruto 25 th keatas5 bln upah bruto
Keinginan Karyawan Pemberhentian karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Alasan – alasan pengunduran diri : 1.pindah ketempat lain untuk mengurus orang tua. 2.kesehatan yang kurang baik. 3.untuk melanjutkan pendidikan. 4.berwiraswasta Biasanya alasan tersebut hanya dibuat buat oleh karyawan, dan alasan sbenarnya adalah balas jasa terlalu rendah, lingkungan kerja tidak nyaman, kesempatan promosi tidak ada, perlakuan kurang adil.
Pensiun Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun karyawan itu sendiri. Perusahaan : karena karyawan yang produktifitasnya berkurang yang disebabkan usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan kerja, dll. Undang-undang : karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misal usia 55 th dan masa kerja 15 th. Karyawan itu sendiri : karyawan yang mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu dan permohonannya dikabulkan perusahaan.
Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Kontrak Kerja Berakhir
K K esehatan Karyawan Kesehatan karyawan dapat dijadikan sebagai alasan yang utama untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian tersebut dapat berdasar atas keinginan perusahaan ataupun keinginan dari karyawan sendiri.
Meninggal Dunia Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
P P erusahaan Dilikuidasi Karyawan akan dilepas apabila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepaskan harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari berbagai alasan-alasan suatu perusahaan melakukan pemberhentian terhadap karyawan- karyawannya dapat disimpulkan sebagai berikut : •Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi. •Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan. •Pemberhentian karyawan dapat disebabkan oleh undang- undang, keinginan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab yang lainnya. •Pemberhentian karyawan telah diatur dalam undang-undang. •Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. •Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang berakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
PProsedur pemberhentian keryawan : 1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan, 2. Musyawarah pimpinan buruh serikat dengan pimpinan perusahaan, 3. Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4D (panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah), 4. Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4P (panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat), 5. Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. PROSES PEMBERHENTIAN KARYAWAN
SEBAB AKIBAT DAN DASAR HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Sebab-Sebab Pemberhentia n Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 I.Keinginan Perusahaan Tidak cakap dalam masa percobaan Alasan mendesak Pegawai sering mangkring/tidak cakap Pegawai ditahan oleh negara Buruh dihukum oleh hakim Pasal KUHP Pasal KUHP a) P4/M/57/6388 = mendesak b) P4/M/57/6083; = tidak mendesak P4/M/56/4599 P4/M/57/6231 Tidak pesangon/uang jasa Idem Diberi uang pesangon dan uang jasa Selama dalam tahanan diberi tunjangan Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi
Sebab-Sebab Pemberhentia n Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 Buruh sakit-sakitan Buruh berusia lanjut Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja P4/M/56/4699 P4/M/57/6542 P4/M/57/6150 Peraturan pensiun perusahaan Sakit bulan I = 100% gaji bulan II = 75% gaji bulan III = 60% gaji bulan IV = 25% gaji bulan-bulan selanjutnya, kebijaksanaan perusahaan
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 II. Keinginan Pegawai 1.Tidak cakap dalam masa percobaan 2.Alasan – alasan mendesak 3.Menolak bekerja kepada majikan baru Pasal KUHP Pasal 1603 p Tidak diberi apa-apa
Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 III. Sebab – Sebab Lain1.Pegawai meninggal dunia 2.Berakhir masa hubungan kerja a)Pasal 1603 j KUHP b)UU Kecelakaan Pasal KUHP a)Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap b)Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan Tidak diberi apa-apa