Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo2209007 Puji Ernawati2209008 Zulham Ahmad F 2209009 Virgiawan Yumardika2209010 Dadi Ramlan2107005.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN/PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN SISTEM INFORMASI SDM
Pemutusan Hubungan Karyawan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Kelompok 4 Aidini lestari Ayu kusmaningtyas Andika Putri Fatullah
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Manajemen Sumber Daya Manusia
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENSIUN Endah Setyowati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
Teori tentang Rahasia Bank
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMBERHENTIAN (PHK).
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Pemutusan Hubungan Kerja
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Teori tentang Rahasia Bank
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
copyright by Elok Hikmawati
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hukum Perburuhan.
PERADILAN Tata Usaha Negara
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan

Pengertian  Pemberhentian ( separation ) adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia.  Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.

 Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manager perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun bagi karyawan yang bersangkutan.  Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan, seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.

Alasan-alasan Pemberhentian Pemberhentian dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Undang-undang 2. Keinginan perusahaan 3. Keinginan karyawan 4. Pensiun 5. Kontrak kerja berakhir 6. Kesehatan karyawan 7. Meninggal dunia 8. Perusahaan dilikuidasi

Undang-undang  Undang undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suau perusahaan. misalnya; karyawan anak-anak, WNA, dan karyawan yang terlibat organisasi terlarang.  Pemberhentian karyawan harus berdasar undang- undang No 12. th 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P atau dengan keputusan pengadilan.  Pemberhentian harus memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP mengenai “tenggang waktu saat dan izin pemberhentian”

Keinginan Perusahaan  Penyebab dilakukannya pemberhentian oleh perusahaan : 1) Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. 2) Perilaku dan disiplin karyawan yang kurang baik. 3) Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku. 4) Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. 5) Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Konsekwensi pemberhentian berdasar keinginan perusahaan :  Karyawan dengan status masa percobaan dan karyawan kontrak diberhentikan tanpa pesangon.  Karyawan dengan status tetap harus diberi pesangon;  Besarnya uang jasa Masa kerjaUpah Mk < 1 tahun1 bln upah bruto 1th > Mk < 2th2 bln upah bruto 2th > Mk < 3th3 bln upah bruto Mk > 3th5 bln upah bruto Masa kerja 10 tahUang jasa 5 th s.d. 10 th1 bln upah bruto 10 th s.d 15 th2 bln upah bruto 15 th s.d 20 th3 bln upah bruto 20 th s.d 25 th4 bln upah bruto 25 th keatas5 bln upah bruto

Keinginan Karyawan Pemberhentian karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Alasan – alasan pengunduran diri : 1.pindah ketempat lain untuk mengurus orang tua. 2.kesehatan yang kurang baik. 3.untuk melanjutkan pendidikan. 4.berwiraswasta Biasanya alasan tersebut hanya dibuat buat oleh karyawan, dan alasan sbenarnya adalah balas jasa terlalu rendah, lingkungan kerja tidak nyaman, kesempatan promosi tidak ada, perlakuan kurang adil.

Pensiun  Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun karyawan itu sendiri.  Perusahaan : karena karyawan yang produktifitasnya berkurang yang disebabkan usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan kerja, dll.  Undang-undang : karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misal usia 55 th dan masa kerja 15 th.  Karyawan itu sendiri : karyawan yang mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu dan permohonannya dikabulkan perusahaan.

Karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Kontrak Kerja Berakhir

 K K esehatan Karyawan Kesehatan karyawan dapat dijadikan sebagai alasan yang utama untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian tersebut dapat berdasar atas keinginan perusahaan ataupun keinginan dari karyawan sendiri.

 Meninggal Dunia Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.

 P P erusahaan Dilikuidasi Karyawan akan dilepas apabila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepaskan harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dari berbagai alasan-alasan suatu perusahaan melakukan pemberhentian terhadap karyawan- karyawannya dapat disimpulkan sebagai berikut : •Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi. •Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan. •Pemberhentian karyawan dapat disebabkan oleh undang- undang, keinginan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab yang lainnya. •Pemberhentian karyawan telah diatur dalam undang-undang. •Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. •Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang berakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

PProsedur pemberhentian keryawan : 1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan, 2. Musyawarah pimpinan buruh serikat dengan pimpinan perusahaan, 3. Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4D (panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah), 4. Musyawarah pimpinan buruh serikat, pimpinan perusahaan dan P4P (panitia penyelesaian perselisihan perburuhan pusat), 5. Pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. PROSES PEMBERHENTIAN KARYAWAN

SEBAB AKIBAT DAN DASAR HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Sebab-Sebab Pemberhentia n Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 I.Keinginan Perusahaan  Tidak cakap dalam masa percobaan  Alasan mendesak  Pegawai sering mangkring/tidak cakap  Pegawai ditahan oleh negara  Buruh dihukum oleh hakim Pasal KUHP Pasal KUHP a) P4/M/57/6388 = mendesak b) P4/M/57/6083; = tidak mendesak P4/M/56/4599 P4/M/57/6231 Tidak pesangon/uang jasa Idem Diberi uang pesangon dan uang jasa Selama dalam tahanan diberi tunjangan Bila bersifat mendesak tidak diberi apa-apa; bila tidak, diberi

Sebab-Sebab Pemberhentia n Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234  Buruh sakit-sakitan  Buruh berusia lanjut  Penutupan badan usaha/pengurangan tenaga kerja P4/M/56/4699 P4/M/57/6542 P4/M/57/6150 Peraturan pensiun perusahaan Sakit bulan I = 100% gaji bulan II = 75% gaji bulan III = 60% gaji bulan IV = 25% gaji bulan-bulan selanjutnya, kebijaksanaan perusahaan

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 II. Keinginan Pegawai 1.Tidak cakap dalam masa percobaan 2.Alasan – alasan mendesak 3.Menolak bekerja kepada majikan baru Pasal KUHP Pasal 1603 p Tidak diberi apa-apa

Sebab-Sebab Pemberhentian Alasan-AlasanDasar HukumKeterangan 1234 III. Sebab – Sebab Lain1.Pegawai meninggal dunia 2.Berakhir masa hubungan kerja a)Pasal 1603 j KUHP b)UU Kecelakaan Pasal KUHP a)Diluar hubungan kerja diberi uang duka pada pegawai tetap b)Dalam hubungan kerja ahli waris dapat tunjangan Tidak diberi apa-apa