Free template from www.brainybetty.com1 KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI (11005005) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH (11005006) 3. ESNI NUR ROHMAH (11005040)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi Teknologi Informasi & Komunikasi / Ibas’s Document H ak A tas K ekayaan I ntelektual HAKI.
Advertisements

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Undang-undang Hak Cipta
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
MIGRASI KE ? STMIK WP Open Source Community UKM Pengembangan Komputer Thanks to KSL UNG OPEN SOURCE LINUX.
Universitas Gadjah Mada
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
Bab VIII Hak Cipta dan Perlindungan Program Komputer
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Allan R. Rahadian ( ) Arya Dewa E. ( ) Edi Hariadi ( )
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak atas Kekayaan Intelektual
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
ETIKA dan KETENTUAN dalam Teknologi Informasi dan Komuikasi
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Transcript presentasi:

Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( ) 4. ERNI ASMIRAWATI ( ) 5. YANI PRASETYA RAKHMAWATI ( )

Etika dan moral dalam penggunaan TIK •Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. • Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia Free template from

Hak Atas Kekayaan Intelektual •HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu: - hak cipta atau copyright - hak kekayaan industri atau industrial property right •Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Free template from

Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak •Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu: - Undang-undang No. 6 Tahun Undang-undang No. 7 Tahun Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Free template from

Bentuk dan Aturan Pelanggaran Hak Cipta •Bentuk pelanggarannya dapat berupa: a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin b. penjualan perangkat lunak bajakan c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin Free template from

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan •a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). Free template from

b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Free template from

•c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) Free template from

Menghargai Hak Cipta Orang Lain 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. 2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal. 3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal- hal positif. 4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya. 5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum. Free template from

Kriminalitas di Internet (Cybercrime) •Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yangdilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi Free template from

•Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu : Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidangteknologi informasi. Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Free template from

TERIMA KASIH Free template from