BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Pendidikan Anti-Korupsi
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
Disampaikan pada PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK (PPA) 2013
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
 Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami garis besar tentang pajak dan latar belakang, ruang lingkup, struktur serta permasalahan.
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
SALAM ADHYAKSA.
TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
MANAJEMEN BIROKRASI PERUSAHAAN MILIK NEGARA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
ETIKA BISNIS “NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SDM DAN FINANSIAL” NURDESRI WAHYU NINGTAS 4EA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Korupsi dan Penegakan Hukum
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Menangani Surat atau Dokumen Kantor
Pratek Money Politics dalam Pemilu
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Keterbukaan Desa dan Potensi Korupsinya
KASUS SIMULATOR SIM.
PUNGLI DAN TINDAKAN PENCECAHAN   Disampaikan Pada Acara Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan.
Pendidikan Anti-Korupsi
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PILKADA DILIHAT DARI INTEGRITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
RUANG LINGKUP KORUPSI.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
PERMODALAN KOPERASI.
ASPEK BISNIS BIDANG TI.
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi Dalam arti sempit korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara, perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi Dalam arti sempit korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara, perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pengertian luas ,korupsi adalah perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan. B.Ciri-ciri Korupsi 1.Melibatkan lebih dari satu orang 2.Terjadi di kalangan pegawai negeri atau birokrasi negara dan swasta. 3.Serba rahasia 4.Mengandung penipuan baik bagi badan publik maupun masyarakat umum. 5.Memperoleh keuntungan timbal balik,tidak selalu dalam bentuk uang.

C.Bentuk korupsi 1.Penyuapan Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan maksud agar urusan atau kepentingan selesai dengan cepat walaupun tidak memenuhi syarat atau prosedur.Wujud adalah uang ,hadiah,komisi dan uang pelicin. 2.Komersialisasi Jabatan yaitu dengan menggunakan jabatannya atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau kelompoknya.&

3. pungutan liar (pungli) Yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan misalnya : petugas memungut sejumlah uang kepada setiap supir kendaraan umum yang lewat demi kepentingan diri dan kelompoknya. 4. jual beli suara dalam PEMILU Jual beli suara disebut juga money politics yang terjadi dalam PEMILU pemilihan umum presiden,kepala daerah,DPR, dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang. 5. memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark up)

Menaikkan harga (mark up) antara pemerintah dengan pihak penjual denagn selisih harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, merugikan keungan negara.

Dalam pengertian luas ,korupsi adalah perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan. B.Ciri-ciri Korupsi 1.Melibatkan lebih dari satu orang 2.Terjadi di kalangan pegawai negeri atau birokrasi negara dan swasta. 3.Serba rahasia 4.Mengandung penipuan baik bagi badan publik maupun masyarakat umum. 5.Memperoleh keuntungan timbal balik,tidak selalu dalam bentuk uang.

C.Bentuk korupsi 1.Penyuapan Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan maksud agar urusan atau kepentingan selesai dengan cepat walaupun tidak memenuhi syarat atau prosedur.Wujud adalah uang ,hadiah,komisi dan uang pelicin. 2.Komersialisasi Jabatan yaitu dengan menggunakan jabatannya atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau kelompoknya.&

3. pungutan liar (pungli) Yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan misalnya : petugas memungut sejumlah uang kepada setiap supir kendaraan umum yang lewat demi kepentingan diri dan kelompoknya. 4. jual beli suara dalam PEMILU Jual beli suara disebut juga money politics yang terjadi dalam PEMILU pemilihan umum presiden,kepala daerah,DPR, dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang. 5. memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark up)

Menaikkan harga (mark up) antara pemerintah dengan pihak penjual denagn selisih harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, merugikan keungan negara.