BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi Dalam arti sempit korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara, perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi Dalam arti sempit korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara, perusahaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam pengertian luas ,korupsi adalah perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan. B.Ciri-ciri Korupsi 1.Melibatkan lebih dari satu orang 2.Terjadi di kalangan pegawai negeri atau birokrasi negara dan swasta. 3.Serba rahasia 4.Mengandung penipuan baik bagi badan publik maupun masyarakat umum. 5.Memperoleh keuntungan timbal balik,tidak selalu dalam bentuk uang.
C.Bentuk korupsi 1.Penyuapan Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan maksud agar urusan atau kepentingan selesai dengan cepat walaupun tidak memenuhi syarat atau prosedur.Wujud adalah uang ,hadiah,komisi dan uang pelicin. 2.Komersialisasi Jabatan yaitu dengan menggunakan jabatannya atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau kelompoknya.&
3. pungutan liar (pungli) Yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan misalnya : petugas memungut sejumlah uang kepada setiap supir kendaraan umum yang lewat demi kepentingan diri dan kelompoknya. 4. jual beli suara dalam PEMILU Jual beli suara disebut juga money politics yang terjadi dalam PEMILU pemilihan umum presiden,kepala daerah,DPR, dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang. 5. memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark up)
Menaikkan harga (mark up) antara pemerintah dengan pihak penjual denagn selisih harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, merugikan keungan negara.
Dalam pengertian luas ,korupsi adalah perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan. B.Ciri-ciri Korupsi 1.Melibatkan lebih dari satu orang 2.Terjadi di kalangan pegawai negeri atau birokrasi negara dan swasta. 3.Serba rahasia 4.Mengandung penipuan baik bagi badan publik maupun masyarakat umum. 5.Memperoleh keuntungan timbal balik,tidak selalu dalam bentuk uang.
C.Bentuk korupsi 1.Penyuapan Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan maksud agar urusan atau kepentingan selesai dengan cepat walaupun tidak memenuhi syarat atau prosedur.Wujud adalah uang ,hadiah,komisi dan uang pelicin. 2.Komersialisasi Jabatan yaitu dengan menggunakan jabatannya atau kedudukannya untuk memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau kelompoknya.&
3. pungutan liar (pungli) Yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan misalnya : petugas memungut sejumlah uang kepada setiap supir kendaraan umum yang lewat demi kepentingan diri dan kelompoknya. 4. jual beli suara dalam PEMILU Jual beli suara disebut juga money politics yang terjadi dalam PEMILU pemilihan umum presiden,kepala daerah,DPR, dengan maksud agar masyarakat memberikan suaranya kepada calon yang memberikan uang. 5. memperbesar harga dari yang sebenarnya Menaikkan harga (mark up)
Menaikkan harga (mark up) antara pemerintah dengan pihak penjual denagn selisih harga yang dinaikkan menjadi keuntungan pribadi atau kelompok. Akibatnya, merugikan keungan negara.