KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PENGEMBANGAN SILABUS.
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
Teori Graf.
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
KEBIJAKAN DIREKTORAT PEMBINAAN SMP
pendampingan SDP SMK rujukan - 3 thn melalui SEAEDUNET 20
START.
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SEMINAR BERSAMA MENINGKATKAN AKTUALISASI LANSIA 1 DESEMBER 2009
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Hak atas Kebebasan Pribadi
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Tugas dan Tanggungjawab
Alur Kegiatan Workshop
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
KONSEP DAN STRATEGI PROGRAM IMPLEMENTASI
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Luas Daerah ( Integral ).
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
SUNSET POLICY.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Analisis Standar Penilaian
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KOTA SEHAT BERAWAL DARI LINGKUNGAN YANG SEHAT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
BEDAH KISI-KISI IPA UN SD/MI TAHUN 2013 GURU KELAS VI SD/MI KECAMATAN
Statistika Deskriptif: Distribusi Proporsi
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Korelasi dan Regresi Ganda
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Transcript presentasi:

KOMISI NASIONAL LANJUT USIA Kebijakan Komnas Lansia disampaikan oleh : dr. Asviretty N Yerly, MPH Seminar Lansia Sehat, Produktif dan Sejahtera sebagai Syarat Pembangunan Berkelanjuan Bekasi, 19 Mei 2009

Pertanyaan yang perlu dijawab Mengapa Komnas perlu membuat kebijakan Komnas lansia itu apa Apa kebijakannya Siapa dan dimana kebijakan tersebut dilaksanakan Bagaiman cara menerapkannya

I. Mengapa perlu kebijakan A. Permasalahan lansia besar Jumlah Pertambahan cepat Kondisi kesehatan Kondisi Sosial ekonomi Stigma Masyarakat B. Sarana dan prasana pelayanan C. Aksesibilitas fisik dan non fisik D. Aturan yang berlaku

USIA HARAPAN HIDUP (UHH) Perkembangan Lanjut Usia di Indonesia 1. Jumlah TAHUN USIA HARAPAN HIDUP (UHH) JUMLAH (#) PROSENTASE 1980 52,2 Tahun 7.998.543 5,45 % 1990 59,8 Tahun 12.778.121 6,29 % 2000 64,5 Tahun 14.439.967 7,18 % 2010* 67,4 Tahun 23.992.552 9,77 % 2020* 71,1 Tahun 28.822.879 11,34 % Sumber Data : Badan Pusat Statistik

Bureau of the Cencus USA 1993 2. Pertambahan cepat Perkiraan Pertambahan lansia dari th 1990-2025 Negara Pertambahan lansia % Indonesia 414 Kenya 347 Brazil 255 India 242 Cina 220 Jerman 66 Swedia 33 Bureau of the Cencus USA 1993

Kemunduran fisik mental  3. Kondisi Kesehatan Kemunduran fisik mental  Hubungan & komunikasi terbatas. Produktivitas kerja menurun Rawan terhadap penyakit; ;

Gangguan kesehatan 13 I Immobility/ tidak dapat bergerak Instability/ berdiri dan berjalan tidak stabil/ mudah jatuh Intellectual impairment/ ggn intelektual Isolation/depresi Insomnia/susah tidur Incontinence/beser bak & bab Impotence/ impotensi immune deficiency/daya tahan tubuh Infection/infeksi Inanition/ kurang gizi Iatrogenesis/ penyakit akibat obat2an Impaction/konstipasi Impairment of vision, hearing, taste, smell, communication, convalenscence, skin integrity/ggn panca indera, komunikasi, penyembuhan dan kulit K E M A N D I R

4. Sosial ekonomi Kondisi Laki-laki % Perempuan Kawin 84,99 62,18 Cerai Hidup 1,25 2,19 Cerai Mati Duda/janda 11,19 52,08 Tidak sekolah 26,56 48,91 Pendidikan SMA 4,38 1,89 Bekerja 80,34 50,94

1. TERLANTAR 2.706,700 15,28 % 2. RAWAN TERLANTAR 4.718,500 26,63 % 3. Lanjut Usia di Indonesia Berdasarkan Keterlantaran NO LANJUT USIA JUMLAH PROSEN TASE 1. TERLANTAR 2.706,700 15,28 % 2. RAWAN TERLANTAR 4.718,500 26,63 % 3. TIDAK TERLANTAR 10.292.500 58,09 % 17.717.700 100,00 % Sumber : Susenas tahun 2006

Kriteria ketelantaran Tidak / belum sekolah atau tidak tamat SD Makan makanan pokok kurang dari 21 kali/ seminggu. 3.Makan lauk pauk berprotein tinggi kurang dari 4/ seminggu 4.Memiliki pakaian kurang dari 4 stel 5.Tidak mempunyai tempat tinggal tetap untuk tidur 6.Bila sakit tidak diobati Seorang lansia dikatakan Tidak terlantar jika hanya mempunyai 1 kriteria Rawan terlantar jika mempunyai 2 kriteria Terlantar jika mempunyai 3/lebih kriteria

5. Stigma masyarakat usila identik dengan pikun, renta, loyo, tidak produkif, masa lalu, ketinggalan jaman, cerewet, beban. CARE & DIGNITY KEKERASAN

B. Sarana & Prasarana Aksesibilitas Fisik pada Prasarana & Sarana umum Puskesmas ramah lansia 10 % RS yan geriatri belum semua RS Propinsi/diperkotaan. 65,7% pddk tinggal dipedesaan Fasilitas khusus sgt kurang Panti sangat terbatas dan pendanaan rendah Terlayani kurang lebih 2,8% dari total usila terlantar Aksesibilitas Fisik pada Prasarana & Sarana umum sangat terbatas

70.397 Jumlah + Jamsos Lansia 4.500 org ( th 2008) ttl 74.897 1 PSTW Lanjut Usia Terlantar Yang Terlayani 1 PSTW 11.397 2 Dekon 20.000 3 PUSAKA 12.000 4 Orsos 17.000 5 Lainnya 10.000 Jumlah 70.397 + Jamsos Lansia 4.500 org ( th 2008) ttl 74.897

United Nations Principles For Older Persons dengan Resolusi No. 46/91. Komitmen Internasional Internasional Plan Of Action On Ageing ( Vienna Plan ) dengan Resolusi No.37/51 Tahun 1982 United Nations Principles For Older Persons dengan Resolusi No. 46/91. United Nations Resolution No. 045/206 Tahun 1991 ditetapkan 1 Oktober 1992 sbg The International Day For The Elderly. Resolusi PBB No47/5 16 Okt 1992, Th 1999 th Internasional lansia Macau Plan Of Action diputuskan oleh sidang ESCAP di Macau Tahun 1998 untuk kawasan Asia Pasifik. The Second World Assembly On Ageing (SWAA) tgl 8-12 April 2002 di Madrid Spanyol. Menghasilkan Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) The Asia - Pacific Seminar On Regional Follow Up To The SWAA, Shanghai, China 23-26 September 2002.

UURI No.13 Th 1998 ttg Kesejahteraan Lansia. Komitmen Nasional UURI No.13 Th 1998 ttg Kesejahteraan Lansia. UURI No 11 th 2009 ttg kesejahteraan Sosial PPRI No. 43 Th 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia RAN untuk Kesejahteraan Lanjut Usia 2009-2014 Keppres No. 52 Tahun 2004 ttg Komisi Nasional Lanjut Usia. Keppres No.93/M Tahun 2005 ttg Keanggotaan Komnas Lanjut Usia

Keppres No. 52 Tahun 2004, Pasal 1 (2) II Apa itu Komnas Lansia ? Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya Keppres No. 52 Tahun 2004, Pasal 1 (2)

TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA Dasar Hukum Komisi Nasional Lanjut Usia KEPUTUSAN PRESIDEN RI. NOMOR 52 TAHUN 2004, TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA KEPUTUSAN PRESIDEN RI. NOMOR 93/M TAHUN 2005, TENTANG KEANGGOTAAN KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Tugas Komnas Lansia Membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Fungsi Komnas Koordinasi Pengkajian dan penelitian Sosialisasi dan Advokasi Pemantauan Evaluasi

Komisi Daerah Lanjut Usia Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia yang secara keseluruhan disebut Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia). Pembentukan Komda Lansia dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komnas Lansia yang diatur dalam Keppres nomor 52 tahun 2004. Dalam melaksanakan tugasnya, Komda Lansia berkoordinasi dengan Komnas Lansia.

Pelaksanaan Tupoksi Komnas TUGAS POKOK KEPPRES 52/2004 TTG KOMNAS LANSIA KEP KOMNAS LANSIA Nomor 01/KNL/VIII/2005 TTG TATIB KOORDINASI UPKSL PEM - UNSUR MAS KOMNAS – OMDA KOMNAS – ORG MAS KOMNAS – ORG INT TUGAS POKOK KEBIJAKAN DI BIDANG LANSIA LANSIA SEJAHTERA SARAN / PERTIMBANGAN UTK KEBIJ. PRESIDEN SOSIALISASI ADVOKASI PENGKAJIAN PEMANTAUAN PENELITIAN EVALUASI

III. Kebijakan & langkah Penanganan Lansia Komisi Nasional Lanjut Usia mengajak pemerintah dan unsur masyarakat untuk : Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan lansia. Menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berbasis masyarakat Memprioritaskan penanganan, lebih kepada lanjut usia miskin dan terlantar

IV. Siapa Pelaku Unsur anggota komnas lansia beserta jaringannya termasuk Komda lansia Instansi terkait Masyarakat Organisasi Masyarakat Perguruan tinggi

V. Bagaimana caranya menerapkan kebijakan Menterjemahkan tugas dan kebijakan kedalam program : 1. Tugas koordinasi a. Koordinasi Pemerintah dengan Unsur Masyarakat Penyelenggaraan forum, rapat koordinasi, simposium. Lokakarya diskusi Pelaksanaan koordinasi pemerintah dengan lembaga pelayanan pusat dan daerah Koordinasi / dialog Pemerintah , Komnas Lansia, dan Org Sosial Lansia

b. Koordinasi Komnas dengan Komda Lansia Penyelenggaraan Koordinasi dan Sosialisasi Koordinasi Komnas dengan Komda Lansia tentang pelaksanaan Progja Koordinasi kegiatan bersama dalam penanganan perlindungan sosial Lansia kedaruratan Pemantauan pelaksanaan fungsi Komda Lansia Penyelenggaraan Rakornas

c. Koordinasi Komnas dengan Perguruan Tinggi, Orsos, Swasta dalam /luar negeri Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi Penyelenggaraan semiloka dengan pembicara dari dalam dan luar negeri Pertemuan dengan kalangan swasta dan organisasii sosial peduli Lansia Regional Seminar on Ageing Pertemuan Koalisi Komnas Lansia Asean Menghadiri semilokasi didalam dan diluar negeri

2. Tugas Perumusan saran & pertimbangan kepada Presiden a. Pengkajian dan penelitian Pengkajian Implementasi kebijakan Bidang Lansia Analisis peraturan perundangan Bidang Lansia Penelitian Kondisi Sosial, Ekonomi dan Kersehatan Lansia Studi Kepustakaan

b. Advokasi, Mediasi & Konsultasi Penyelenggaraan advokasi, mediasi, konsultasi masalah hukum dan HAM bagi warga masyarakat lanjut usia Peningkatan wawasan tentang kelanjut usiaan Pelayanan masyarakat melalui hotline service dan trauma centre c. Sosialisasi Sosialisasi kebijakan dan hasil evaluasi dibidang Lansia Sosialisasi pembentukan Komda Lansia Sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap Lansia (mass media)

d. Supervisi, Monitoring & Evaluasi Supervisi, Monitoring pelaksanaan kegiatan Komda Evaluasi pelaksanaan program kerja Komnas Lansia e. Kegiatan lain-lain Kegiatan dalam rangka menunjang HLUN dan HLUIN Seminar Active Ageing II dengan keikut sertaan generasi muda Seminar Healthy Ageing/ Hidup sehat diusia lanjut (LLI) Pengoperasian Website dan Hotline Service Penerbitan majalah Lansia Hotline Services

Rencana Kedepan Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan lanjut usia Menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berbasis masyarakat. Memprioritaskan penanganan, lebih kepada lanjut usia miskin dan terlantar

TERIMA KASIH