SELAMAT DATANG SOSIALISASI UJIAN NASIONAL DAN SEKOLAH SMA NEGERI 87 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2013-2014
Tujuan Ujian Nasional Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: Pemetaan mutu Program dan/atau satuan pendidikan Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dasar Hukum Ujian Nasional & Ujian Sekolah Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas PP No 19 Tahun 2005 ps 65, 66 s.d 70 tentng Standar Nasional Pendidikan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013, Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS UN 2014
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN Setiap peserta didik SMA/MA berhak mengikuti US/M dan UN Untuk mingikuti US/M dan UN peserta didik harus memenuhi persyaratan: a. telah berada pada tahun terakhir SMA / MA b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar SMA/MA mulai smt 1 tahun pertama hingga smt 1 tahun terakhir, dan
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Peserta didik yang karena alasan tertentu disertai bukti yang sah tdk dapat mengikuti US dan atau UN dapat mengikuti US dan atau UN Susulan. Peserta didik yang Tidak Lulus UN dapat mengikuti UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SMA/MA menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran. US/M untuk SMA/M dilaksanakan sebelum UN dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah. Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku. US/M dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP. Nilai S/M diterima oleh BSNP sebelum UN.
Ujian Praktik dilaksanakan tanggal 25 Februari s Ujian Praktik dilaksanakan tanggal 25 Februari s.d 7 Maret 2014 Mulai Pukul 06.30 s.d 15.30 IPA IPS 1. Pend. Agama 2. Bahasa Indonesia 3. Bahasa Inggris 4. Fisika 4. Bahasa Jerman 5. Kimia 5. Penjasorkes 6. Biologi 6. TIK 7. Bahasa Jerman 7. Seni Budaya 8. Penjasorkes 9. TIK 10. Seni Budaya
Ujian Sekolah (Tulis) dilaksanakan tanggal 10 s.d 17 Maret 2014 IPA IPS 1. Pend. Agama 2. PKn 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 5. Sejarah 6. Matematika 7. Fisika 7. Ekonomi 8. Kimia 8. Geogrfi 9. Biologi 9. Sosiologi 10. Bahasa Jerman 11. Penjasorkes 12. TIK
UJIAN NASIONAL UN Tahun 2013/2014 dilaksanakan 1 (satu) kali. (Utama dan Susulan) Ujian Susulan hanya berlaku bagi yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. UN SMA/MA dilaksanakan mulai 14 s.d 16 April 2014. UN Susulan SMA/MA mulai 22 s.d 24 April 2013. Kelulusan SMA/MA diumumkan tanggal 20 Mei 2014. (perkiraan)
SMA/MA IPA (UTAMA) JADWAL UJIAN NASIONAL Tanggal Waktu Mata Pelajaran TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMA/MA IPA (UTAMA) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Biologi Selasa, 15 April 2014 Matematika Kimia Rabu, 16 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Fisika
SMA/MA IPS (UTAMA) Tanggal Waktu Mata Pelajaran JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMA/MA IPS (UTAMA) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Senin, 14 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Geografi Selasa, 15 April 2014 Matematika Sosiologi Rabu, 16 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Ekonomi Bahasa Inggris
SMA/MA IPA (SUSULAN) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Selasa, JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMA/MA IPA (SUSULAN) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Selasa, 22 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Biologi Rabu, 23 April 2014 Matematika Kimia Kamis, 24 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Inggris Fisika
SMA/MA IPS (SUSULAN) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Selasa, JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMA/MA IPS (SUSULAN) Tanggal Waktu Mata Pelajaran Selasa, 22 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Bahasa Indonesia Geografi Rabu, 23 April 2014 Matematika Sosiologi Kamis, 24 April 2014 07.30 – 09.30 10.30 – 12.30 Ekonomi Bahasa Inggris
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu Program IPA NO MATA PELAJARAN JUMLAH SOAL ALOKASI WAKTU 1 Bahasa Indonesia 50 120 Menit 2 Bahasa Inggris 50 *) 3 Matematika 40 4 Fisika 5 Kimia 6 Biologi
Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu Program IPS NO MATA PELAJARAN JUMLAH SOAL ALOKASI WAKTU 1 Bahasa Indonesia 50 120 Menit 2 Bahasa Inggris 50 *) 3 Matematika 40 4 Ekonomi 5 Sosiologi 6 Geografi
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran : kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional.
Kriteria Penyelesaian Seluruh Program Pembelajaran SD/MI : memiliki rapor Semester 1 sampai 12 SMP/MTs : memiliki rapor Semester 1 sampai 6 SMA/MA : telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII (memiliki rapor Semester 1 sampai 6)
KRITERIA NILAI BAIK Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: – kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, – kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, – kelompok mata pelajaran estetika, dan – kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH Kriteria kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SMA/MA, ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah/Madrasah (S/M) untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Matematika Fisika, Kimia, Biologi Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi Bhs Indonesia, bhs Inggris, bhs Asing lain Teknologi Informasi dan Komuniukasi
Kelulusan Ujian Sekolah Peserta didik dinyatakan lulus US apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan NILAI SEKOLAH NILAI SEKOLAH adalah: Nilai Gabungan antara nilai US dengan nilai rata-rata rapot smt 3, 4, dan 5 dengan pembobotan 0,30 atau 30% nilai Ujian Sekolah dan 0,70 atau 70% nilai rata-rata rapor
Kelulusan Ujian Nasional Peserta didik dinyatakan lulus US Kelulusan UN ditentukan berdasarkan NA. 2. NILAI AKHIR (NA) adalah gabungan Nilai Sekolah dan Nilai Ujian Nasional 3. Kriteria Kelulusan UN: Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0 (paling rendah 4,0) 4. Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat Dewan Guru berdasarkan kriteria kelulusan NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Contoh: Nilai Sekolah: 0,3 US + 0,7 Rata-rata Rapor Mapel RAPOR RATA US NILAI SEKOLAH SEMESTER 0,30 3 4 5 0,70 (0,70 x R) + (0,30 x us) Bhs. Ind 7 6 8 7.00 6.00 6.70 Bhs. Ing 6.67 6.50 6.62 Mat. Ekonomi 7.67 7.47 Sosiologi Geografi
NILAI AHIR = 0,40 X NS + 0,60 x NUN NO MAPEL US UN NA X 0,40 X 0,60 1 Bhs. Ind 6.70 7.50 7.18 2 Bhs. Ing 6.62 6.50 6.55 3 Mat. 6.00 6.28 4 Biologi 7.47 7.49 5 Fisika 7.00 5.00 5.80 6 Kimia 6.25 RATA-RATA 6.59
OUTPUT LULUSAN SMA NEGERI 87 T.P. 2013-2014 Kelas XII IPA Lulus 100% Kelas XII IPS Lulus 100% Peringkat SMA Negeri se Jakarta Selatan IPA : IPS : SMA Negeri se DKI Jakarta IPA : IPS : SMA Negeri & Swasta se Jakarta Selatan IPA : 9 IPS : 25 SMA Negeri & Swasta se DKI Jakarta IPA : 58 IPS : 101
MAKNA UN 2014 BAGI PESERTA DIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN MENGAKOMODASI DAN MENGHARGAI PENILAIAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PRESTASI SEKOLAH DITENTUKAN OLEH HASIL UN BUKAN NILAI AKHIR (NA) DIHARAPKAN TIDAK TERJADI KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN UN NILAI UN MENJADI BAHAN PERTIMBANGAN MASUK PTN.
TARGET KELULUSAN T.P. 2013-2014 Kelas XII IPA jumlah siswa Lulus 100% dan Kualifikasi nilai A Kelas XII IPS jumlah siswa Lulus 100% dan Kualifikasi nilai A Peringkat Sekolah SMA Negeri se Jakarta Selatan IPA : 10 besar IPS : 10 besar SMA Negeri se DKI Jakarta IPA : 20 besar IPS : 20 besar Diterima di PTN : 40 %
PELAJARAN YANG KITA PETIK DARI UN 2013 PENETAPAN KKM TINGGI MENGUNTUNGKAN PESERTA DIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENETAPAN NILAI SEKOLAH. MENDORONG SATUAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIK UNTUK SEMAKIN TERTIB, KONSISTEN DAN BENAR DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN MEMOTIVASI UNTUK TERUS MELAKUKAN PERBAIKAN DAN UPDATING DALAM PROSES PEMBELAJARAN.
HAL –HAL YANG PERLU DISIAPKAN SOSIALISASI KPD ORTU DAN PESERTA DIDIK DAFTAR PESERTA US DAN UN DAFTAR NILAI SEMESTER 3,4 DAN 5 KRITERIA KELULUSAN US KRITERIA PENILAIAN KELOMPOK NON IPTEK PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH SELURUH MAPEL SELAIN MULOK PERSIAPAN DAFTAR PENGAWAS US DAN UN GURU KLS XII FOKUS PADA SKL UN DAN US
Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis dan/atau lisan yang memuat: Identitas diri pelapor Bentuk pelanggaran Tempat pelanggaran Waktu pelanggaran Pelaku pelanggaran Bukti pelanggaran Saksi pelanggaran
Jenis pelanggaran oleh peserta ujian: a. Pelanggaran ringan meliputi: Meminjam alat tulis dari peserta ujian Tidak membawa kartu ujian b. Pelanggaran sedang meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang ujian membawa HP di meja kerja peserta ujian c. Pelanggaran berat meliputi: Membawa contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan peserta ujian Menyontek atau menggunakan kunci jawaban
SANKSI Peserta UN yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut: Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian a. Pelanggaran ringan meliputi: lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas b. Pelanggaran sedang meliputi: tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian c. Pelanggaran berat meliputi: memberi contekan membantu peserta ujian dalam menjawab soal menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian mengganti dan mengisi LJUN
SANKSI Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut: pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
TERIMA KASIH