MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014 M. Khoirul Anam, M.Ag Perencana Kankemenag Kab. Lamongan Sekaran, 25 Maret 2014
EFA Movement (The Education For All) Movement The Education For All (EFA) Movement: adalah satu komitmen gerakan bersama yang diluncurkan oleh masyarakat dunia peduli pendidikan untuk menyediakan pendidikan dasar (basic education) untuk semua anak usia sekolah EFA mulai diwujudkan dalam Forum Pendidikan Dunia (the World Education Forum) di Dakar pada thn 2000 Dalam forum tersebut, 164 negara telah menandatangani kesepakatan untuk mencapai 6 (enam) sasaran EFA yang akan dicapai pada tahun 2015 Lanjutkan....
Lanjutan… Salah satu dari 6 sasaran EFA adalah: Memastikan bahwa pada tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk etnis minoritas, memiliki akses untuk mengikuti dan menamatkan pendidikan dasar, gratis dan wajib dengan kualitas yang baik
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pasal 34 ayat 2: pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Ayat 3: bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat Lanjutkan…..
Lanjutan…. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimulai sejak bulan Juli 2005 Dan program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97% Lanjutan….
Lanjutan Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah Artinya: Sebelum tahun 2009 program BOS menitikberatkan pada bagaimana memperluas akses agar semua dapat mencapai target wajar 9 tahun, maka sejak tahun 2009 selain perluasan akses juga meningkatkan kulaitas pendidikan
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Reformasi pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014 Oleh karena itu semua pengelolaan Dana BOS adalah TRANSPARAN, AKUNTABEL & AUDITABLE
PERPAJAKAN Transaksi ≤ Rp 250.000,- tidak bermeterai, Transaksi antara Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- meterai Rp 3.000,- Transaksi >Rp 1.000.000,- meterai Rp 6.000,- Pembelian segala jenis barang dari dana BOS dibebaskan dari PPh pasal 22 (negeri dan swasta) Pembelanjaan barang di atas 1 juta dikenakan PPN 10%
PPh Honorarium Kegiatan Kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, dan penyusunan laporan BOS yang menggunakan dana untuk honorarium dikenakan pajak Setiap honor kegiatan dikenakan PPh Pasal 21: PNS gol. IV sebesar 15% dari bruto PNS gol. III sebesar 5% dari bruto Non PNS sebesar 5% dari bruto PNS gol. II tidak dikenakan PPh 21
PPh Honorarium Bulanan Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 2.025.000,- tidak terhutang PPh Pasal 21 Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut: i. Penghasilan sebulan ii. Penghasilan netto setahun (x 12) iii. Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) *) iv. Penghasilan Kena Pajak v. PPh Pasal 21 setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) *) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah: a. Status sendiri Rp 24,3 juta b. Tambahan status kawin Rp 2,025 juta c. Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ Rp 2,025 juta
CONTOH PERHITUNGAN Honor GTT/PTT Seorang guru tidak tetap di madrasah A memperoleh honor bulanan sebesar Rp. 2.500.000,- perbulan, dia memiliki istri tapi belum memiliki anak, maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sbb: 1) Penghasilan sebulan Rp. 2.500.000,- 2) Penghasilan netto setahun (x12) Rp. 30.000.000,- 3) Dikurangi PTKP a. Guru non PNS Rp. 24.300.000,- b. Istri Rp. 2.025.000,- Jumlah PTKP Rp. 26.325.000,- 4) Penghasilan Kena Pajak Rp. 30.000.000,- – Rp. 26.325.000,- = Rp. 3.675.000,- 5) PPh Pasal 21 setahun (5% x Rp.3.675.000,- = Rp. 183.750,-) 6) PPh Pasal 21 sebulan (Rp. 183.750,-:12) Rp. 15.313,-/bulan
PPh Honor Tenaga Perawatan / Pemeliharaan Sekolah Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari <Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari >Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
MAP (AKUN) KODE JENIS PAJAK DAN SETORAN PPN Kode AKUN / MAP : 411211 Kode Jenis Setoran : 100 PPh Pasal 21 Kode AKUN / MAP : 411121 (Masa) Kode Jenis Setoran : 100 (Tahunan) Kode Jenis Setoran : 200
SEKIAN TERIMA KASIH