PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN, SETJEN KEMDIKNAS, 2010 email : rudy_nababan_99@yahoo.com
1. LANDASAN HUKUM ANTARA LAIN : PERPRES NOMOR 12 THN 1961 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEPMEN PERTAMA NOMOR 224/MP/1961 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI; SE MENPAN NOMOR :SE/18/M.PAN/2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS PERMENDIKNAS NOMOR 158/P/2003 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS PERMENDIKNAS NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS
Pasal 2 2. TUJUAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, KETERAMPILAN, SERTA SIKAP DAN KEPRIBADIAN PROFESIONAL PNS SEBAGAI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM PENGEMBANGAN KARIR PNS MEMENUHI KOMPETENSI JABATAN DALAM RANGKA : MENGOPTIMALKAN PENCAPAIAN VISI, MISI, DAN TUJUAN ORGANISASI SERTA MENGANTISIPASI KEBUTUHAN ORGANISASI AKAN KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN DI MASA DATANG MENGUATKAN ORGANISASI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
3. PERENCANAAN SIAPA YANG MELAKUKAN ? UNIT TERKECIL DALAM ORGANISASI Pasal 6, 7 3. PERENCANAAN SIAPA YANG MELAKUKAN ? UNIT TERKECIL DALAM ORGANISASI DIKOORDINASIKAN OLEH REKTORAT Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
MENGAPA Dilakukan ? KEBUTUHAN ORGANISASI antara lain : KARENA KEBUTUHAN ORGANISASI antara lain : PENGEMBANGAN ORGANISASI PENGEMBANGAN SARANA KERJA PERUBAHAN BEBAN KERJA YANG MENGHARUSKAN DITANGANI OLEH PNS YANG MEMILIKI KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI SEHINGGA ADA PERUBAHAN BEBAN KERJA SEBELUM DAN SESUDAH TUGAS BELAJAR Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
UNTUK APA DILAKUKAN ? MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK ATAU PANJANG 3. PERENCANAAN Pasal 6, 7 UNTUK APA DILAKUKAN ? MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK ATAU PANJANG DISUSUN DALAM RENCANA STRATEGIS UNIT KERJA DIJABARKAN DALAM RENCANA PROGRAM TAHUNAN UNIT MEWUJUDKAN PELAKSANAAN TUGAS PENYELENGGA- RAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI BIDANG PENDIDIKAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR 3. PERENCANAAN Pasal 8 MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR JENIS KETERAMPILAN ATAU KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN PROGRAM PENDIDIKAN YANG DIRENCANAKAN KUALIFIKASI AKADEMIK CALON PEGAWAI BELAJAR LEMBAGA PENDIDIKAN PENYELENGGARA TUGAS BELAJAR JANGKA WAKTU SUMBER BIAYA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
4. Pengertian TUGAS BELAJAR SUATU PENUGASAN BAGI PNS Pasal 1 4. Pengertian TUGAS BELAJAR SUATU PENUGASAN BAGI PNS DIBERIKAN OLEH PYB MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI/SETARA BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI MENINGGALKAN TUGAS POKOK SEHARI-HARI BAIK DI DALAM NEGERI MAUPUN DI LUAR NEGERI . Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Siapa yang diberi Tugas Belajar ?: PNS atau pns dpk di lingkungan kementerian pendidikan nasional Yang memiliki masa kerja sekurang- kurangnya 2 tahun dan memenuhi persyaratan lain sesuai pasal 12 permendiknas nomor 48 tahun 2009 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Termasuk : DOSEN BIASA : DIBERI TUGAS OLEH REKTOR UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/ INSTITUT/SEKOLAH TINGGI NEGERI DI DALAM NEGERI DIBERI TUGAS OLEH REKTOR UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 DI LUAR NEGERI STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM (TENAGA ADMINISTRASI) Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Siapa yang boleh mendapat tugas belajar ?: Disamping itu MEREKA : tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya apabila menduduki jabatan jabatan fungsional; diberhentikan dari jabatan strukturalnya apabila sedang menduduki jabatan struktural. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Pasal 5 5. TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 Selama masa tugas belajar, pegawai pelajar mendapat tunjangan belajar dan kepada keluarganya yang ditinggalkan diberi uang bantuan menurut peraturan-undangan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Biaya Tugas Belajar Luar Negeri 5. TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 Pasal 5 Biaya Tugas Belajar Luar Negeri digunakan untuk : perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang-undangan; alat pelajaran, buku atau referensi lain; uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan study tur yang wajib; pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Bantuan kepada keluarga berjumlah: Pasal 5 5. TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 Bantuan kepada keluarga berjumlah: 100% dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; 50% dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Pasal 5 6. TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 PEGAWAI PELAJAR DALAM NEGERI DISAMPING HAK-HAKNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENDAPAT BANTUAN BERUPA BIAYA PEMBELIAN ALAT PELAJARAN, BUKU, UANG KULIAH, UANG UJIAN, DAN LAIN-LAIN SESUAI KETENTUAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
7. HAK DAN KEWAJIBAN Hak : mendapat biaya tugas belajar; Pasal 14 Hak : mendapat biaya tugas belajar; mendapat kenaikan pangkat; mendapat kenaikan gaji berkala; mendapat penilaian dalam DP3; mendapat tunjangan tugas belajar; masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Pasal 15 7. HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN : 1. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; 2. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar; 3. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; 4. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; 5. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; 6. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
7. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 KEWAJIBAN : 7. mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat2-nya 6 bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; 8. kembali ke unit kerja asal pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; 9. melapor secara tertulis kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar; 10. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun Pegawai Pelajar 11. melaksanakan ikatan dinas (2n+1 di LN dan 1n+1 di DN) di unit kerja asal menurut lamanya Pegawai Pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
7. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 15 KEWAJIBAN : membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah ditentukan kepada negara apabila Pegawai Pelajar : (a) gagal melaksanakan tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; (b) membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya; (c) membatalkan perjalanannya ke tempat belajar; (d) tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; (e) tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun Pegawai Pelajar. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
8. PERJANJIAN TUGAS BELAJAR Pasal 16 MENGAPA HARUS ADA ? Dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
8. PERJANJIAN TUGAS BELAJAR Pasal 16 DIISI DAN DITANDATANGANI OLEH PEGAWAI PELAJAR DAN PEJABAT YANG BERWENANG PENGELOLA KEPEGAWAIAN SEBELUM MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR DAN PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI DOSEN BIASA SANGAT TEPAT DIISI PADA SAAT PEMBEKALAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
10. PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBERIAN TUGAS BELAJAR MENGAPA KEWENANGAN PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR KEMBALI KEPADA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ? KARENA PEMBERIAN TTB UNTUK DOSEN BIASA HARUS TERLEBIH DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN DARI MENPAN SEDANGKAN PEMBERIAN TTB BERDASARKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR JADI NANTI AKAN TERPISAH SK PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN SK PEMBERIAN TTB Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
110 PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR Pasal 19 : ayat (2) : Pegawai Pelajar dapat mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa tugas beljar. ayat (3) : Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila : a. Keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar bukan atas kesalahannya; b. Mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretariat Negara RI bagi pegawai pelajar di LN; c. Mendapat rekomendasi dari puimpinan unit kerja; d. Mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan; ayat (5) : perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 tahun. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 20 : ayat (2) : ALASAN PEMBATALAN : Dikemudian hari terdapat bukti Pegawai Pelajar tidak memenuhi syarat diberi tugas belajar; Pegawai Pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri; tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR g. setelah dievaluasi Pegawai Pelajar tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti; h. tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya; i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; j. Pegawai Pelajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; k. ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan Pegawai Pelajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan kementerian maupun di instansi lain. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
11. PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 20 : ayat (3) : sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, c, d, e, dan f di atas, pegawai pelajar yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar di tambah 100%. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
BERDASARKAN KEPMENDIKNAS NOMOR 158/P/2003 11. KEWENANGAN Pasal 18 KEWENANGAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS SAMPAI TAHUN 2009 ADALAH MENDIKNAS BERDASARKAN KEPMENDIKNAS NOMOR 158/P/2003 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
11. KEWENANGAN Pasal 18 KEWENANGAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MULAI TAHUN 2010 ADALAH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DALAM HAL INI : SEKRETARIS JENDERAL UNTUK GOL. RUANG IV/e KE BAWAH KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN UNTUK GOL. RUANG IV/a KE BAWAH KEPALA BAGIAN UNTUK GOL.RUANG III/d KE BAWAH BERDASARKAN KEPMENDIKNAS NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN DEPDIKNAS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
11. KEWENANGAN Pasal 18 KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL : SEKRETARIS JENDERAL UNTUK GOLONGAN RUANG IV/e KE BAWAH KEPALA BIRO UMUM, SEKRETARIS PADA UNIT UTAMA, PEMBANTU BIDANG ADMINISTRASI UMUM, PEMBANTU KETUA BIDANG ADMINISTRASI UMUM UNTUK GOL. RUANG IV/C KE BAWAH DIREKTUR POLITEKNIK, SEKRETARIS PELAKSANA KOPERTIS UNTUK GOL. RUANG IV/B KE BAWAH DI LINGKUNGAN MASING-MASING Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
12. PEMBINAAN MELIPUTI : KENAIKAN PANGKAT PILIHAN; Pasal 22 12. PEMBINAAN MELIPUTI : PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3); PENETAPAN STATUS JABATAN SELAMA MENGIKUTI TUGAS BELAJAR TEDIRI DARI : PEMBERHENTIAN DARI JABATAN STRUKTURAL; PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PEMBERIAN KENAIKAN PANGKAT : KENAIKAN PANGKAT PILIHAN; KENAIKAN PANGKAT REGULER. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Pasal 22 12. PEMBINAAN SEJAK REKTOR ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MEMBERIKAN SURAT PERSETUJUAN TUGAS BELAJAR, MAKA SEJAK SAAT ITU DILAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PEGAWAI PELAJAR, ANTARA LAIN DALAM HAL : BELUM SELESAI SAMPAI BATAS MASA TUGAS BELAJAR YANG DIBERIKAN; DO; TIDAK MEMBERIKAN LAPORAN KEPADA PIMPINANNYA; SUDAH SELESAI TUGAS BELAJAR TETAPI TIDAK KEMBALI KE TEMPAT ASAL; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
12. PEMBINAAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 38/KEP/M.K/WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA KAITANNYA : DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATANNYA, APABILA : SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN; ATAU kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai pendidikan terakhirnya., (pasal 26 ayat) 1) secara langsung dapat diaktifkan kembali dalam jabatannya. DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL DOSEN; DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA, APABILA : DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT HUKUMAN SEDANG ATAU TINGKATBERAT SESUAI PP NOMOR 30 TAHUN 1980; ATAU SEDANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PNS. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
12. PEMBINAAN KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKBUD DAN KEPALA BKN NOMOR 61409/MPK/99 DAN NOMOR 181 TAHUN 1999 PASAL 8 (1) DOSEN YANG SEDANG TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN DAN PADA SAAT SEBELUM TUGAS BELAJAR DALAM JANGKA WAKTU KURANG DARI 1 TAHUN TELAH MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN UNTUK KENAIKAN JABATANNYA, MAKA KENAIKAN JABATANNYA BARU DAPAT DITETAPKAN SETELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR. (2) Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PANGKAT PEGAWAI PELAJAR 12. PEMBINAAN PANGKAT PEGAWAI PELAJAR Pegawai Pelajar yang sebelum melaksanakan tugas belajar usul kenaikan pangkatnya telah diproses tetapi keputusannya belum diterbitkan, sehingga pangkat dalam keputusan TTB masih berdasarkan pangkat lama, maka apabila keputusan kenaikan pangkatnya diterbitkan pada waktu yang bersangkutan tugas belajar, besarnya TTB yang diberikan berdasarkan pangkat baru. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN 12. PEMBINAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN Selain cuti sebagaimana dalam pasal 31 (ketentuan yang berlaku), dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh. Cuti untuk penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional, sebagai berikut : ASISTEN AHLI ATAU LEKTOR BERHAK MENDAPAT CUTI 5 TAHUN SEKALI; LEKTOR KEPALA ATAU PROFESOR BERHAK MENDAPAT CUTI 4 TAHUN SEKALI; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN 12. PEMBINAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN STUDI DAN PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) MELIPUTI KEGIATAN : PENDIDIKAN NONGELAR; PENULISAN BUKU TEKS; PRAKTIK KERJA DI DUNIA USAHA ATAU DUNIA INDUSTRI YANG RELEVAN DENGAN TUGASNYA; PELATIHAN YANG RELEVAN DENGAN TUGASNYA; PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT; MAGANG PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI LAIN; ATAU KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS; HASIL STUDI DAN PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (3) HARUS DIWUJUDKAN DALAM BENTUK DOKUMEN ATAU LAPORAN AKADEMIK YANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN DALAM FORUM ILMIAH CUTI UNTUK STUDI DAN PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIBERIKAN PALING LAMA 6 BULAN; PELAKSANAAN CUTI UNTUK STUDI DAN PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIATUR PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI ATAU SATUAN PENDUIDIKAN TINGGI. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN 12. PEMBINAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN studi Adalah kegiatan mengikuti pendidikan nongelar dan/atau pelatihan dengan tujuan untuk penyegaran, pemutakhiran, atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
di dalam negeri ATAU di luar negeri : Pasal 23 13. PENGAKTIFAN KEMBALI di dalam negeri ATAU di luar negeri : Pegawai Pelajar pada kesempatan pertama atau paling lambat 1 bulan setelah menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajarnya wajib membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada mendiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri; Pimpinan unit kerja. Pimpinan unit atau upt tempat Pegawai Pelajar bertugas pada Universitas/ Institut Negeri, Sekolah Tinggi Negeri, Politeknik Negeri, Kopertis, itjen, ditjen, balitbang, dan setjen, mengajukan usul pengaktifan kembali kepada Pimpinan unit kerja dalam hal ini Rektor atau Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum pada Universitas/Institut Negeri, Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum pada Sekolah Tinggi Negeri, Direktur pada Politeknik Negeri, Koordinator Kopertis atau Sekretaris Pelaksana pada Kopertis, Sekretaris itjen, Sekretaris ditjen, Sekretaris Balitbang, dan Kepala Biro Umum setjen kemdiknas; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI : 13 PENGAKTIFAN KEMBALI Pasal 23 DI DALAM NEGERI DAN DI LUAR NEGERI : PIMPINAN UNIT KERJA MENGAJUKAN USUL KEPADA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNTUK DITETAPKAN DALAM SUATU KEPUTUSAN, DENGAN MELAMPIRKAN : asli laporan tertulis; foto kopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; foto kopi surat keputusan jabatan fungsional terakhir; foto kopi surat keputusan tugas belajar; foto kopi DP3 satu tahun terakhir; foto kopi surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretariat Negara Republik Indonesia bagi Pegawai Pelajar di luar negeri; foto kopi ijazah yang diperoleh. Kelengkapan berkas selain laporan tertulis, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja masing-masing. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
14. MONEV MONITORING WAJIB DILAKUKAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA Pasal 24, 25 14. MONEV MONITORING WAJIB DILAKUKAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA HASIL MONITORING TUGAS BELAJAR DILAPORKAN KEPADA MENTERI TEMBUSAN Kepala Biro Kepegawaian: evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar EVALUASI DILAKUKAN OLEH SEKRETARIAT JENDERAL U.P BIRO KEPEGAWAIAN PALING SEDIKIT 1 KALI DALAM 1 TAHUN; LAPORAN HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KEPADA MENDIKNAS MELALUI SESJEN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN 15. SANKSI Pasal 29 BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20 PELANGGARAN DISIPLIN PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA, PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI MELALUI SEKRETARIS JENDERAL. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
16. Penyebab Dikenakan HUKUMAN ADMINISTRATIF tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar; tidak melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
16. Penyebab Dikenakan HUKUMAN ADMINISTRATIF tidak memiliki keputusan tugas belajar dan tunjangan tugas belajar; hanya memiliki surat penugasan dari rektor atau dekan memperpanjang tugas belajar tanpa melalui prosedur merubah sendiri program studi tanpa melalui prosedur tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai masa tugas belajar tidak dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya atau jabatan strukturalnya masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi dan lauk pauk tidak meninggalkan tugas-tugasnya sebagai dosen dan lain-lain Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
17. TINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PNS YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR DAN DITAMBAH DENGAN 100% DENGAN KETENTUAN MASA IKATAN DINAS YANG DILAKSANAKAN HARUS DIPERHITUNGKAN DALAM MENENTUKAN GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20 KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA, PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI MELALUI SEKRETARIS JENDERAL. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
18. BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI Pasal 26 18. BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI BUKAN BERDASARKAN KEBUTUHAN ORGANISASI MELAINKAN LEBIH KE ARAH KEPENTINGAN INDIVIDU Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
ADALAH PEMBERIAN IZIN BAGI PNS OLEH PYB Pasal 26 ADALAH PEMBERIAN IZIN BAGI PNS OLEH PYB MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU SETARA BIAYA SENDIRI DI LUAR JAM KANTOR DAN TIDAK MENGGANGU PEKERJAAN/TUGAS SEHARI-HARI TIDAK BERHAK UNTUK MENUNTUT PENYESEUAIAN IJAZAH KE DALAM PANGKAT APABILA FORMASI BELUM MEMUNGKINKAN. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN ANTARA LAIN : PRINSIP DASAR DIBERIKAN APABILA TIDAK MENGGANGGU TUGAS KEDINASAN DAN ATAU TUGAS SEHARI-HARI SEBAGAI PNS DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN ANTARA LAIN : Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
1. Pasal 8 ayat (1) huruf b. PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester, sesuai dengan kualifikasi akademik dengan ketentuan : beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS; beban kerja untuk pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi paling sedikit sepadan 3 SKS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
1 semester terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu 2. Pasal 87 Ayat (2) PP No. 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 1 semester terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
3. Lampiran II.a, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen, bahwa perhitungan angka kredit kegiatan dosen per-semester dengan memperhatikan jenis kegiatan dan beban kerja ideal seorang dosen ekuivalen dengan 40 jam per-minggu. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
APABILA IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TETAPI TUGAS KEWAJIBANNYA DAPAT MEMENUHI MINIMAL PELAKSANAAN BEBAN KERJA SEBAGAI DOSEN DALAM 1 SEMESTER (BUTIR 1, 2, 3) MAKA YANG BERSANGKUTAN ADALAH DOSEN AKTIF OLEH KARENA ITU, HAK-HAKNYA SEBAGAI DOSEN SEPERTI : TUNJANGAN JABATAN TUNJANGAN PROFESI (YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DOSEN) TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN, DAN KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN SEPANJANG MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
TETAPI TUGAS BELAJAR (ATAS BIAYA SENDIRI) APABILA DIBERIKAN IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TETAPI MENGANGGU PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN ATAU TIDAK MEMENUHI MINIMAL PELAKSANAAN BEBAN KERJA SEBAGAI DOSEN DALAM 1 SEMESTER (BUTIR 1, 2, 3), TERMASUK YANG PELAKSANAAN STUDINYA BERBEDA KOTA ATAU BERJAUHAN DARI KOTA TEMPAT DOMISILI PERGURUAN TINGGI TEMPAT ASAL YANG BERSANGKUTAN MAKA YANG BERSANGKUTAN BUKAN DOSEN AKTIF AKIBATNYA TIDAK DAPAT DIBERIKAN IZIN BELAJAR TETAPI TUGAS BELAJAR (ATAS BIAYA SENDIRI) OLEH KARENA ITU, TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN PROFESI (YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DOSEN) DIHENTIKAN SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR (BAGI DOSEN BIASA DALAM NEGERI TUNJANGAN FUNGSIONALNYA DIALIHKAN MENJADI TUNJANGAN TUGAS BELAJAR) Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
KASUS BAGAIMANA PNS DOSEN YANG BELUM BERHASIL MENYELESAIKAN STUDINYA (MASA TUGAS BELAJAR DAN SUMBER BIAYA TELAH SELESAI/HABIS) KEMUDIAN MENGAJUKAN PENGAKTIFAN SEBAGAI DOSEN (MENGANGGAP SUDAH SELESAI TUGAS BELAJAR) DAN MEMINTA IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI. OLEH KARENA YANG BERSAKUTAN MERASA TELAH KEMBALI SEBAGAI DOSEN AKTIF DAN MELANJUTKAN STUDINYA ATAS BIAYA SENDIRI, MAKA YANG BERSANGKUTAN MENUNTUT HAK-HAKNYA SEBAGAI DOSEN. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
MAKA TUGAS BELAJAR MERUPAKAN PENUGASAN DARI PEJABAT YANG BERWENANG, MAKA PNS WAJIB MENYELESAIKAN MASA STUDINYA TEPAT WAKTU DENGAN BUKTI BERUPA IJAZAH; PIMPINAN UNIT KERJA PNS DOSEN HARUS MELAKUKAN KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI TEHADAP KETERLAMBATAN PENYELESAIAN STUDINYA KEMUDIAN : APABILA HASIL KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI MENUNJUKKAN BAHWA KETERLAMBATAN BUKAN KARENA KELALAIAN DAN ATAU KESENGAJAAN, MAKA PIMPINAN UNIT KERJA DAPAT MENGUSULKAN PERPANJANGAN (ATAS BIAYA SENDIRI JIKA PEMBERI SUMBER BIAYA TUGAS BELAJAR TIDAK DAPAT MEMPERPANJANG MASA PEMBERIAN BIAYA TUGAS BELAJAR) BAGI PNS DOSEN YANG DIBERI PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJARNYA, STATUSNYA TETAP PEGAWAI PELAJAR Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
APABILA HASIL KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI MENUNJUKKAN BAHWA KETERLAMBATAN AKIBAT KELALAIAN DAN ATAU KESENGAJAAN, MAKA PIMPINAN UNIT KERJA SEGERA MELAKUKAN PEMANGGILAN DALAM KESEMPATAN PERTAMA TERHADAP YANG BERSANGKUTAN UNTUK SEGERA KEMBALI DAN MELAKUKAN PEMBINAAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS DOSEN YANG MENDAPAT PEMBINAAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU, PENGAKTIFAN KEMBALI KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN SANGAT TERGANTUNG DARI HASIL PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH TIM BINAP UNIT KERJA YANG BERSANGKUTAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PERPRES 67 TAHUN 2007 PASAL 6 Dosen yang bertugas pada lebih dari satu Perguruan Tinggi, hanya diberikan satu tunjangan Dosen. PASAL 7 Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada : Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa; Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; Dosen yang diberhentikan sementara. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
IJAZAH TIDAK LEGAL ATAU TIDAK DAPAT DISESUAIKAN Pasal 26 BAGAIMANA IJAZAH DOSEN BIASA YANG MENGIKUTI PROGRAM S2/S3 YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI TANPA MEMILIKI IZIN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ? IJAZAH TIDAK LEGAL ATAU TIDAK DAPAT DISESUAIKAN CEK IZIN PENYELENGGARAAN PRODI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI DITETAPKAN OLEH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Penyelenggara prodi di luar domisili perguruan tinggi (permendiknas nomor 30 tahun 2009) domisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen; penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelengaraan prodi yang ditetapkan oleh Departemen. pasal 3 ayat (1) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan pada huruf a sampai dengan p permendiknas nomor 30 tahun 2009. pasal 3 ayat (2) penyelenggaraan prodi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana pasal 3 ayat (1). Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
19. PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR SIAPA YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR ? ADALAH PENGAJAR BIASA PADA PERGURUAN TINGGI YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA DI DALAM NEGERI, SEBAGAIMANA KEPPRES RI NOMOR 57 TAHUN 1986 Petunjuk teknis pelaksanaan keppres tersebut adalah surat edaran kepala bakn nomor 08/se/1987 Ditindaklanjuti dengan keputusan kepala bakn nomor 40 tahun 1996 tentang perubahan ketentuan pelaksanaan tunjangan tugas belajar bagi dosen biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan pasca sarjana sebagaimana diatur dalam se kepala bkn nomor 08/se/1987 tanggal 3 juni 1987 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Pasal 1 PASAL 2 DOSEN BIASA YANG SEJAK DITETAPKAN KEPUTUSAN INI DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA UNTUK MENCAPAI S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI SESUAI KETENTUAN, DIBERIKAN TTB SESUAI KENTENTUAN YANG BERLAKU. TTB BAGI DOSEN BIASA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), DIBERIKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL SETELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN ATAS PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BAKN TTB SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1), DIBAYARKAN MULAI BULAN KETUJUH SEJAK DINYATAKAN MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DARI REKTOR UNIVERSITAS/INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI NEGERI PENYELENGGARA PASCA SARJANA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
BAGAIMANA CARANYA ? MENGAJUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 6 BULAN SEBELUM TUGAS BELAJAR DIMULAI; BESAR TTB YANG DITERIMA SETIAP BULAN OLEH DOSEN BIASA SESUAI DENGAN JABATANNYA, BERDASARKAN (KEPPRES 65 TAHUN 2007) YAITU : Guru Besar Rp. 1.350.000,- Lektor Kepala Rp. 900.000,- Lektor Rp. 700.000,- Asisten Ahli Rp. 375.000,- Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PENGAJUAN PERMINTAAN TTB Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan permintaan TTB bersama-sama dengan pengajuan permintaan gaji di lingkungan unit kerjanya; PEMBAYARAN TTB Berdasarkan SK TTB oleh Mendiknas dan SPM Tugas Belajar oleh Rektor Univ/Institut , Ketua ST/Direktur Politeknik SPM TB dibuat, sebagai berikut. asli disampaikan ke KPPN dan dosen pegawai pelajar sebagai dasar pembayaran; tembusan kepada : Kepala BKN Jakarta; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Koordinator Kopertis asal; Pejabat Pembuat Daftar Gaji; Pejabat lain yang dipandang perlu. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PENGHENTIAN TTB Jika masa tugas belajar telah dicapai akan tetapi Dosen biasa yang bersangkutan tidak/belum berhasil menyelesaikan S2 atau S3 sesuai dengan pemberian tugas belajar, maka TTB yang bersangkutan dihentikan. Untuk menghindari terputusnya pemberian TTB bagi Dosen biasa yang telah menyelesaikan tugas belajar, maka selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar, Rektor Universitas/Institut penyelenggara Pasca Sarjana harus mengeluarkan Surat Pernyataan/Pemberitahuan kepada Menteri Pendidikan Nasional sebagai bahan pejabat yang berwenang dalam penerbitan keputusan pengaktifan kembali dalam jabatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
PENGHENTIAN TTB Pembayaran TTB bagi Dosen biasa dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS yang bersangkutan : tidak lagi melaksanakan tugas belajar atau tidak/belum berhasil berhasil menyelesaikan S2 atau S3 ; DO atau tidak mampu mengikuti tugas belajar sesuai surat Rektor Universitas/institut penyelenggara Pasca Sarjana; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan PP 30 Tahun 1980; Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)
Terima kasih Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)