Sosialisasi Validasi Data Biometrik dan Rekonsiliasi Data

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Oleh : KEPALA BAGIAN MUTASI PEGAWAI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Tertib Administrasi Kepegawaian
manajemen KEPEGAWAIAN biro kepegawaian sekretariat jenderal
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
SOSIALISASI PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
BIDANG INDUSTRI LOGAM MESIN ELEKTRONIKA & ANEKA
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
Department of Business Adminstration Brawijaya University
• Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah•
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
S E L A M A T D A T A N G.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Transcript presentasi:

Sosialisasi Validasi Data Biometrik dan Rekonsiliasi Data Materi pemaparan : Validasi Data Biometrik Tahun 2013 Sebagai Baan Penerbitan KPE SOP KPE Rekonsiliasi Data Pegawai Selayang Pandang Perubahan Kebijakan PTT Arah Kebijakan Formasi 2013 Kebijakan Pengadaan CPNS 2013

Badan Kepegawaian Daerah Penjelasan Validasi Data Biometrik Tahun 2013 Sebagai Bahan Penerbitan KPE Badan Kepegawaian Daerah Subid Formasi dan Data Pegawai Blitar, 28 Mei 2013

Latar Belakang Belum terintegrasinya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nasional antara BKN dengan instansi baik di Pusat maupun Daerah; Masih rendahnya akurasi data PNS Nasional; Belum adanya standar sistem pelayanan PNS yang dapat dilakukan diseluruh wilayah NKRI, yang meliputi; unsur keamanan (security) unsur efisiensi dan efektiftas unsur fleksibilitas unsur akuntabilitas dan transparansi Identifikasi biometric fisik PNS menjadi permasalahan yang cukup penting untuk kegiatan otentikasi; Mendukung kegiatan konversi NIP dan penerbitan Kartu Identitas PNS berbasis elektronik

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 217 tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Kepala BKN nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Tujuan Tersedianya informasi data PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejahteraan PNS melalui KPE Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, efisien Membangun sistem pelayanan PNSyang terpadu yang bermuara pada meningkatnya kualitas layanan publik. Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e- Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lain.

Implementasi Foto dan Sidik Jari PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar Foto dan sidik jari dipergunakan sebagai bahan untuk pencetakan KPE dimana dalam KPE tersebut terdapat data PNS secara menyeluruh Implementasi KPE di lingkungan Pemerintah Kota Blitar masih sebatas alat pengambilan gaji yang dimulai Tahun 2008 dan telah dimanfaatkan oleh seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Blitar akhir 2012. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemakaian KPE sebagai alat pengambilan gaji, maka fungsi KPE direncanakan akan ditambah seperti untuk penarikan uang pensiun.

Hasil distribusi KPE sampai 27 Mei 2013 : PNS Aktif sudah terima KPE sejumlah 3.485 orang KPE sudah terbit belum diambil di Bank Jatim sejumlah 112 orang KPE Hilang sejumlah 16 orang Salah foto sejumlah 9 orang PNS Belum terdata/terbit sejumlah 439 orang (termasuk CPNS 2010)

Berdasarkan hasil pendistribusian tersebut dan sesuai surat Kepala BKN tanggal 16 April 2013 nomor : E. IV.26- 30/V.62-3/99 dan tanggal 30 April 2013 nomor : E.IV 26- 31/Kal 41-2/51 maka akan dilaksanakan : Pengambilan kegiatan foto dan sidik jari PNS bagi mereka yang belum memiliki KPE dan salah foto pada KPE yang telah dimiliki Direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2013 Berdasarkan data diatas maka yang berhak mengikuti kegiatan foto dan sidik jari PNS sejumlah 448 terdiri dari : kategori belum terdata atau terbit sejumlah 439 orang dan salah foto 9 orang Untuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud (tempat, waktu, pakaian dan peserta) akan disurati lebih lanjut

Untuk mewujudkan data yang akurat bagi PNS yang mengikuti pengambilan foto dan sidik jari maka setiap pengelola kepegawaian di masing-masing SKPD untuk : melaporkan kondisi KPE yang dimiliki setiap pegawai di SKPD-nya sesuai surat yang telah diserahkan.(Surat No : 800/465/410.201.2/2013 perihal Laporan Perkembangan Kondisi KPE. Dikumpul maksimal tgl 4 Juni 2013) Menginformasikan kepada PNS (sejumlah 112 orang) untuk mengambil KPE ke Bank Jatim sesuai surat yang telah diserahkan (surat no : 800/464/410.201.2/2013 perihal Pengambilan KPE Yang Telah Diaktifasi Pihak Bank Jatim)

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR KPE BERDASARKAN KEPUTUSAN DEPUTI INKA NO STANDART OPERASIONAL PROSEDUR KPE BERDASARKAN KEPUTUSAN DEPUTI INKA NO. 26/KEP/INKA/IV/2013 Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Subid Formasi dan Data Pegawai Blitar, 28 Mei 2013

Tujuan Tersedianya informasi data PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS. Sebagai media penjamin otentifikasi PNS dalam pemberian layanan yang terkait pada peningkatan kesejateraan PNS Peningkatan layanan kepegawaian yang efektif, dan efisien Membangun platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol yang dapat diintegrasikan dengan layanan sektor lain.

Manfaat KPE Bagi PNS Mempermudah dalam pelayanan pembayaran GAJI Mendapat kepastian fasilitas ASKES Mendapat kepastian besarnya THT dan PENSIUN Mengetahui profil dan updating DATA ybs Mengetahui fasilitas bantuan TAPERUM Mempermudah pelayanan transaksi per-BANK-an Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dlm transaksi di Merchant

Manfaat KPE bagi Pemerintah Meningkatkan efektifitas dan efisiensi sehingga dapat menghemat APBN / APBD Digunakan untuk validasi penghitungan alokasi DAU sesuai dengan PNS yang memiliki otentifikasi Perencanaan alokasi Anggaran Belanja Pegawai di tingkat Pusat dan Daerah Penghitungan potongan gaji PNS untuk Taspen, ASKES, dan Bapertarum Merupakan salah satu sasaran untuk mencapai Good-Governance

ALUR DATA KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK UPDATE DATA KANTOR BKN PUSAT DATABASE PNS DATA AWAL TIM PENDATAAN KPE DATA ASKES TASPEN BAPERTARUM VERIFIKASI Akuisisi Photo Akuisisi Sidik Jari Identifikasi Kementrian / Badan / Institusi/ Pemda PNS

Rancangan Kedepan Sistem KPE Karpeg Sistem lama Sistem baru (Kartu Pegawai) Single Identification Number Sistem lama Sistem baru Sistem kedepan sumber daya manusia fasilitas manajemen sistem informasi Pelayanan Publik NIP lama NIP baru

Memory Usage KPE (Bytes) Disain Fisik KPE Magnetic Strip Logo Bank dan featurenya Memory Usage KPE (Bytes) Main Card for PNS Additional Data for Spouses Additional Data for Children Additional Data for Stakeholder 15% (dari 68 Kb) 10% (dari 68 Kb) 10% (dari 68 Kb) 65% (dari 68 Kb)

PERMASALAHAN OPERASIONAL KPE DILAPANGAN Beda tanggal lahir antara KPE dan data PNS Beda Nama antara KPE dengan data PNS NIP salah KPE PNS hilang. KPE PNS tertelan mesin ATM KPE Rusak tidak bisa di perso Bank. Foto tertukar

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR KPE BERDASARKAN KEPUTUSAN DEPUTI INKA NO STANDART OPERASIONAL PROSEDUR KPE BERDASARKAN KEPUTUSAN DEPUTI INKA NO. 26/KEP/INKA/IV/2013

PERBAIKAN NAMA PADA KPE MEKANISME PERBAIKAN NAMA PADA KPE Surat Pengantar Lampirkan; KPE asli Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP Beda Nama KPE : SYAMSUDIN DATA : SAMSUDIN INSTANSI Surat Pengantar Lampirkan; KPE asli Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP B K N Proses di INKA Cek TAKAH Perbaikan db Sistem update db KPE Cetak KPE Perso data B A N K Surat Pengantar

PERBAIKAN TANGGAL LAHIR PADA KPE MEKANISME PERBAIKAN TANGGAL LAHIR PADA KPE Surat Pengantar Lampirkan; KPE asli Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP B K N Proses di INKA Cek TAKAH Perbaikan db Sistem update db KPE Cetak KPE Perso data Beda Tgl. Lahir KPE : 27-03-1965 DATA : 27-03-1956 INSTANSI Surat Pengantar Lampirkan; KPE asli Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP BEDA DATA B A N K Surat Pengantar DIT. STATUS & KEDUDUKAN

B A N K MEKANISME CETAK KPE YANG HILANG B K N Proses di INKA Cetak KPE Surat Pengantar Lampirkan; Surat Keterangan : dari Kepolisian Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP B K N INSTANSI Proses di INKA Cetak KPE Perso data Surat Pengantar Lampirkan; Surat Keterangan : dari Kepolisian Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP Hilang. . .! B A N K Surat Pengantar

CETAK KPE YANG TERTELAN MESIN ATM MEKANISME CETAK KPE YANG TERTELAN MESIN ATM Surat Pengantar Lampirkan; Bukti lapor Bank (pernyataan) Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP B K N INSTANSI Proses di INKA Cetak KPE Perso data Surat Pengantar Lampirkan; Bukti lapor Bank (pernyataan) Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP Tertelan. . .! B A N K Surat Pengantar

B A N K MEKANISME CETAK KPE YANG RUSAK B K N Proses di INKA Cetak KPE Surat Pengantar Lampirkan; KPE ASLI yg rusak Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP B K N INSTANSI Proses di INKA Cetak KPE Perso data Surat Pengantar Lampirkan; KPE ASLI yg rusak Data pendukung (SK CPNS) SK Konversi NIP RUSAK. . .! B A N K Surat Pengantar

(Validasi Dokumen Kepegawaian) Rekonsiliasi Data (Validasi Dokumen Kepegawaian) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Sub Bidang Formasi dan Data Pegawai Blitar, 28 Mei 2013

Pengertian Rekonsiliasi Data (VaLiDaSi DoKuMeN kEpEgAwAiAn) “Kegiatan meneliti data atau dokumen kepegawaian yang telah diverifikasi dengan master atau induk dokumen kepegawaian yang tersimpan dalam tata naskah” (Perka BKN 18/2011)

Latar Belakang Kurangnya kesadaran PNS tehadap pentingnya data kepegawaian yang dimiliki, kondisi ini berdampak kepada : Data individu yang ada di BKD ataupun SKPD tidak terkini Menghambat proses pelayanan kepegawaian Belum adanya standart atau regulasi pengelolaan dokumen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang berdampak kepada : Perbedaan pengelolaan dokumen atau data kepegawaian antara BKD dengan SKPD Munculnya perbedaan data kepegawaian antara database BKD dengan SKPD Pengelolaan data kepegawaian masih menggunakan sistem semi modern

Dasar Pelaksanaan Rekonsiliasi Data UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Perka BKN Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengembangan Database PNS Perka BKN Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS

Tujuan Rekonsiliasi Data Mempercepat terwujudnya keakuratan database BKD Mempercepat terwujudnya integrated data antara BKD dan SKPD Mempercepat pelayanan kepegawaian

PROSES / TAHAPAN REKONSILIASI Penyusunan draft SOP Rekonsiliasi Data / Dokumen Kepegawaian Penerbitan listing data yang wajib dimiliki oleh masing-masing PNS (terdapat 16 dokumen kepegawaian yang wajib dimiliki) Pelaksanaan pengecekan dokumen kepegawaian yang ada (data base BKD) berdasarkan listing Penerbitan hasil pengecekan dokumen kepegawaian per PNS berdasarkan listing Sosialisasi proses rekonsiliasi kepada SKPD Pelaksanaan rekonsiliasi data dijadualkan akan dilaksanakan bertahap yang akan dilaksanakan antara Bulan Juni s.d Juli 2013 Update data yang ada pada SIAP dan dokumen kepegawaian di masing- masing file individu PNS

KONDISI SEBARAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PER MEI 2013 JENIS DOKUMEN JUMLAH SEBARAN PROSENTASE SEBARAN (%) KARPEG 3917 96,45 KPE 1898 46,74 TASPEN 2271 55,92 SKCPNS 2588 63,73 SKPNS 2559 63,01 STTPP PRAJAB 864 21,28 UJI SEHAT 160 3,94 SUMPAH PNS 1505 37,06 ASKES 2361 58,14 KTP 1256 30,93 AKTA KELAHIRAN 1155 28,44 KARTU KELUARGA 1420 34,97 AKTA NIKAH 1456 35,85 KARIS KARSU 1868 46 MODEL DK 364 8,96 KONVERSI NIP 15 0,37 *) Jumlah PNS 4.061

KONDISI SEBARAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PER SKPD SATKER JML PEG KARPEG KPE TASPEN SKCPNS SKPNS STTPP PRAJAB UJI SEHAT SUMPAH PNS ASKES KTP AKTA KELAHIRAN KARTU KELUARGA AKTA NIKAH KARIS KARSU MODEL DK KONVERSI Sekretariat Daerah 105 94 81 63 79 67 30 13 52 53 39 40 59 56 5 Sekretariat DPRD 28 22 12 10 11 2 9 6 17 3 Badan Kepegawaian Daerah 31 19 20 24 23 7 15 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 27 16 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah 34 70 61 43 62 57 21 46 35 44 47 54 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Daerah 49 33 37 36 Inspektorat Daerah 14 Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo 462 369 132 239 183 256 185 153 32 38 135 Satuan Polisi Pamong Praja 45 26 4 8 Kantor Kas Daerah Kantor Pengelola Arsip dan Barang Daerah Kantor Pelayanan Terpadu Kantor Pengelola Pasar Daerah 51 18 Kantor Lingkungan Hidup Daerah Dinas Pengelola Keuangan Daerah 41 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Dinas Kesehatan Daerah 232 226 137 173 202 175 140 128 108 133 177 131 130 Dinas Pendidikan Daerah 2160 2382 1012 1269 1600 1442 494 85 703 1609 672 668 836 783 1069 Dinas Pekerjaan Umum Daerah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Daerah 74 25 Dinas Perhubungan Daerah 78 48 Dinas Pertanian Daerah 55 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Pariwisata Daerah 29 Kecamatan Sananwetan Kecamatan Kepanjenkidul Kecamatan Sukorejo Kelurahan Sananwetan Kelurahan Gedog Kelurahan Bendogerit Kelurahan Karangtengah Kelurahan Klampok Kelurahan Plosokerep Kelurahan Rembang Kelurahan Kepanjenkidul Kelurahan Sentul Kelurahan Tanggung Kelurahan Kauman Kelurahan Bendo Kelurahan Kepanjenlor Kelurahan Ngadirejo Kelurahan Sukorejo Kelurahan Tlumpu Kelurahan Turi Kelurahan Pakunden Kelurahan Blitar Kelurahan Tanjungsari Kelurahan Karangsari Sekretariat Umum KPUD UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno

ALUR PELAKSANAAN REKONSILIASI DATA Update data pada aplikasi SIAP dan file perorangan Kroscheck dan rekap data beserta bukti perubahan data (apabila ada) Mengumpulkan dokumen kepegawaian ke pengelola kepegawaian BKD Kasubag Umum dan Kepegawaian PNS Berkirim surat dilampiri listing data per PNS Melakukan kroscheck data per PNS Melengkapi dokumen kepegawaian

JADUAL PELAKSANAAN REKONSILIASI Pelaksanaan rekonsiliasi dokumen kepegawaian direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dari target keseluruhan (50 SKPD) di Tahun 2013 ditargetkan menyelesaikan 10 SKPD yang terdiri dari : Sekretariat Daerah, Bappeda, Bakesbang Pol Linmas, BKD, Bapemas dan KB, Dinas Kominparda, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pekerjaan Umum Pelaksanaan tahap pertama akan dilaksanakan pada Bulan Juni sampai dengan Juli 2013 Apabila tahap pertama selesai di Tahun 2013 maka untuk tahap kedua akan dilaksanakan di Tahun 2013 pula

SELAYANG PANDANG PERUBAHAN KEBIJAKAN PTT (PEGAWAI TIDAK TETAP) Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Subid Formasi dan Data Pegawai Blitar, 28 Mei 2013

Latar Belakang Kebijakan PTT selama ini sudah enam kali mengalami perubahan. Perubahan yang berulangkali ini berakibat kurang efisien dan efektifnya penerapan kebijakan terhadap Pegawai Tidak Tetap, terlebih pengelola Pegawai Tidak Tetap di masing-masing SKPD sering berganti Peraturan Walikota Blitar yang mengatur tentang pengelolaan PTT, terdapat beberapa pedoman yang tidak sesuai dengan Aturan dasar yang dijadikan acuan pengelolaan PTT (ketenagakerjaan dan PNS).

Manfaat Perubahan Kebijakan PTT Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan PTT Meningkatkan kesejahteraan PTT Mengoptimalan dayaguna dari masing-masing PTT

Kebijakan Yang Berubah Dalam Pengelolaan PTT Adanya mekanisme perpanjangan masa kontrak kerja Perubahan mekanisme penilaian kinerja Jumlah uang beras disesuaikan besarannya dengan uang beras PNS Perubahan pengali uang penghargaan masa kerja dan pesangon bagi PTT yang pensiun. Pengaturan ulang mengenai uang penggantian hak

ARAH KEBIJAKAN UMUM FORMASI PNS TA 2013 Kebijakan umum alokasi formasi adalah Zero Growth secara Nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional

Arah kebijakan pertambahan PNS secara nasional tetap diusahakan Zero Growth menuju minus growth sampai selesainya rencana pengangkatan TH K-1 dan TH K-II serta terwujudnya organisasi yang rigth sizing. (antisipasi rencana pengangkatan PPDPK 20% dari kuota formasi secara nasional.

POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL 3 (Tiga) Pola : Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun. Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun. Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun.

Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun MINUS GROWTH Alokasi formasi lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban kerja di banding pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30 % dalam APBD bagi Propinsi

Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun ZERO GROWTH Alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai antara 40 % s/d 50 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai antara 25 % s/d 30 % dalam APBD bagi Propinsi

Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun GROWTH Alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun Bagi instansi yang : Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40 % dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25 % dalam APBD bagi Propinsi

Persyaratan pemenuhan usul formasi dari Pelamar Umum TA 2013 : Pertimbangan pemenuhan alokasi pelamar umum diberikan secara selektif pada instansi sbb : Instansi yang sudah menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, redistribusi dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun Instansi yang tidak memilki tenaga honorer kategori I dan kategori II

Jumlah Honorer kategori II yang lebih kecil dibandingkan jumlah pegawai yang pensiun Anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 % bagi Kabupaten/Kota dan 25 % bagi Provinsi Memperhatikan rasio pegawai dengan penduduk, rasio pegawai dengan luas wilayah, jumlah kekurangan pegawai dan prioritas jabatan

Prioritas Jabatan : Prioritas jabatan menurut hasil perhitungan beban kerja memiliki kekurangan pegawai dengan prioritas : Instansi Pusat Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa Dosen Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti Jaksa, Panitera, Pengaman Pemasyarakatan (Sipir) Jabatan utama (core bussines) fungsi instansi, seperti

Prioritas Jabatan : Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan; Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, Penata Ruang, Pengawas Teknik Pengairan, Arsitek Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, Pemeriksa Bea Cukai Pemeriksa merk, Pemeriksa Dokumen Imigrasi Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Pengawas Ketenagakerjaan Pengamat Gunung Api, Inspektur Tambang Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, ATC

Instansi Daerah Guru (Guru Kelas dan Guru Produktif) yaitu Guru yang memberi ketrampilan hidup/life skill untuk siswa, Guru Tataboga, Guru Seni kriya, dan Guru Desain grafis; Medis dan Paramedis (Dokter, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, dan Refraksionis Optisien; Jabatan yang berperan mendorong pertumbuhan ekonami masyarakat (pro Growth).

Instansi Daerah Jabatan untuk menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti Instruktur otomotif, Instruktur Las, Instruktur Tata Boga dan Instruktur Tata Rias; Jabatan untuk pengurangan kemiskinan (pro poor) seperti Pamong Belajar, Pembimbing Usaha Mandiri, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penggerak Swadaya Masyarakat; Jabatan untuk pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti Penyuluh Keluarga Berencana.

Arah Kebijakan Pengadaan PNS Secara Nasional TA 2013

RENCANA PENGANGKATAN CPNS SECARA NASIONAL TA 2013 SELEKSI TENAGA HONORER KATEGORI II (berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012) SELEKSI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF PENGANGKATAN DOKTER DAN TENAGA AHLI MELALUI FORMASI KHUSUS

Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II melalui seleksi secara nasional 2013 berdasarkan PP 56 Tahun 2012 Penyusunan soal Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD) oleh Konsorsium Penyusunan soal Tes Kompetensi Bidang oleh Instansi Pembina Jafung Penggandaan dan distribusi soal secara nasional/desentralisasi atau penggunaan /CAT bila sudah siap Pengolahan LJK oleh Konsorsium/Tim Ahli atau hasil CAT bagi instansi yang sudah siap Penetapan passing grade TKD oleh Men PANRB

Lanjutan.... Pengumuman hasil tes kompetensi dasar oleh MenPANRB dialokasikan pada tahun 2013 saja apabila jumlah yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs dialokasikan pada tahun 2013 dan 2014 apabila jumlah yang memenuhi passsing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun pada instansi ybs Pelaksanaan seleksi/tes tenaga honorer kategori II untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur

PENUTUP PERENCANAAN DAN PEMBINAAN KARIER PNS BERBASIS PADA JABATAN HARUS MEMPERHATIKAN KELANGSUNGAN BEBAN KERJA ORGANISASI DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PNS; ARAH KEBIJAKAN FORMASI TA 2013, MASIH DIKAITKAN DENGAN PENATAAN PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI GUNA MENATA JABATAN YANG ADA UNTUK DIISI OLEH PNS YANG MEMILIKI KOMPETENSI YANG SESUAI DAN PERENCANAAN LIMA TAHUNAN YANG TELAH DISUSUN UNTUK MENGISI LOWONGAN JABATAN SECARA SELEKTIF ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN PNS TAHUN 2013 DISAMPING UNTUK MENGANGKAT TENAGA HONORER KATEGORI II BERDASARKAN PP 56 TAHUN 2012, UNTUK PENGADAAN CPNS MELALUI PELAMAR UMUM SECARA SELEKTIF RENCANA SISTEM PENGADAAN CPNS MELALUI METODE LJK DAN CAT BAGI YANG TELAH SIAP

T E R I M A S A I K H