UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2008 TGL 7 MEI 2008 TENTANG PELAYARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
"Ekor" Badai Perburuk Cuaca di Indonesia
P E L A B U H A N.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.

Jakarta, 28 SEPTEMBER BMG SENIN, 29 SEPTEMBER 2008 PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG 29 SEPTEMBER 2008 GELOMBANG DAPAT TERJADI 2,0 M S/D 2,5 M DI : PERAIRAN.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Jakarta, 03 AGUSTUS BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 04 AGUSTUS 2009 GELOMBANG DAPAT TERJADI 2,0 M S/D 3.0 M DI : LAUT NATUNA, SELAT MALAKA.
Jakarta, 28 JULI BMKG RABU, 29 JULI 2009 PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG GELOMBANG DAPAT TERJADI 1.0 M S/D 2,0 M DI : PERAIRAN BANGKA BELITUNG, PERAIRAN.
Jakarta, 26 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : RABU, 27 APRIL 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 8 MEI BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : SENIN, 9 MEI 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 2 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : MINGGU, 03 APRIL 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 12 JUNI PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SATU MINGGU KE DEPAN BMG JUMAT, 13 JUNI 2008 GELOMBANG DAPAT TERJADI 2,0 M S/D 2,5 M DI : LAUT CINA.
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL DIREKTORAT PELAPORAN DAN STATISTIK DISAJIKAN PADA RADALGRAM JAKARTA, 4 AGUSTUS 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
Jakarta, 16 Nopember BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 17 NOPEMBER 2009 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI.
Jakarta, 04 J u n i BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG MINGGU, 05 JUNI 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI :
Jakarta, 17 Januari BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 18 JANUARI 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI.
Jakarta, 09 M e i BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 10 MEI 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : 2)
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
Jakarta, 05 M e i BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG JUMAT, 06 MEI 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : 2)
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
Jakarta, 19 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : RABU, 20 APRIL 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 7 APRIL BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : JUM’AT, 8 APRIL 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 12 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG RABU, 13 APRIL 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : 2)
Awal Musim Kemarau Mundur
Jakarta, 29 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : SABTU, 30 APRIL 2011 DI LOKASI.
Jakarta, 25 Maret BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG JUMAT, 25 MARET 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : 2)
Jakarta, 17 Maret BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : Selat Malaka Perairan Utara.
: : Sisa Waktu.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Jakarta, 16 MARET BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : DI LOKASI TERSEBUT BERPELUANG.
PRAKIRAAN HARIAN TINGGI GELOMBANG
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Jakarta, 18 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG SELASA, 19 APRIL 2011 WARNING : 1) POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI :
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
CUPLIKAN HASIL KONFERENSI INTERNASIONAL TENTANG KESELAMATAN JIWA DI LAUT/SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1974 Diratifikasi dengan Keppres No.65 tanggal.
Jakarta, 23 April BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : MINGGU, 24 APRIL 2011 DI.
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
SUNSET POLICY.
Jakarta, 19 Februari BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG JUM’AT,20 FEBRUARI 2015 GELOMBANG DAPAT TERJADI 2,0 M S/D 3,0 M DI : LAUT TIONGKOK SELATAN,
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Jakarta, 02 Nopember BMKG PRAKIRAAN TINGGI GELOMBANG WARNING : POTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI PETIR BERPELUANG TERJADI DI : RABU, 03 NOPEMBER 2010.
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
PRAKIRAAN HARIAN TINGGI GELOMBANG
SITE SELECTION PLTU PETUNG 2 X 7 MW (KALTIM)
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
DIKLAT TEKNIS METEOROLOGI MARITIM
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG RI NOMOR 17 TAHUN 2008 TGL 7 MEI 2008 TENTANG PELAYARAN ( PENGGANTI UNDANG-UNDANG RI 21 TAHUN 1992) POKOK / ISI UTAMA : 1. ANGKUTAN DI PERAIRAN 2. KEPELABUHANAN 3. KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN 4. PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PENYELENGGARA PELABUHAN : A. OTORITAS PELABUHAN = SYAHBANDAR HAL YANG BARU / PENTING PENYELENGGARA PELABUHAN : A. OTORITAS PELABUHAN = SYAHBANDAR B. UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN = KANPEL C. BADAN USAHA PELABUHAN ( BUP) BISA OLEH : BUMN, BUMD PERUSAHAAN SWASTA

UNDANG-UNDANG PELAYARAN YANG TERKAIT DENGAN BMKG KHUSUSNYA PASAL 132(KEWAJIBAN KAPAL ADA ALAT METEO DAN OBS CUACA SERTA NAHKODA LAPOR TENTANG CUACA BURUK) UNDANG-UNDANG PELAYARAN HALAMAN 61

UNDANG-UNDANG PELAYARAN YANG TERKAIT DENGAN BMKG SANKSI DENDA BAGI PELANGGARAN PASAL 132  300 JUTA ATAU PENJARA 2 TAHUN(PASAL 308 & 309) UNDANG-UNDANG PELAYARAN HALAMAN 120

( PANCARAN SIARAN TANDA WAKTU UNTUK KAPAL & SROP) YANG TERKAIT DENGAN BMKG KHUSUSNYA PASAL 183 ( PANCARAN SIARAN TANDA WAKTU UNTUK KAPAL & SROP) UNDANG-UNDANG PELAYARAN HALAMAN 77

186 ( PELAYANAN METEOROLOGI MARITIM) WAJIB INFO KEADAAN CUACA & LAUT DAN PARKIRAANNYA KALIBRASI & SERTIFIKASI BIMBINGAN KE KAPAL UNTUK MENUNJANG MASUKAN DATA CUACA UNDANG-UNDANG PELAYARAN HALAMAN 77

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.295/MG.201/Phb-81 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMATAN CUACA DAN PENGIRIMAN DATA CUACA MENTERI PERHUBUNGAN Menimbang : (a) bahwa data hasil pengamatan cuaca di laut dan di pulau - pulau yang terpencil maupun bangunan- bangunan di laut merupakan salah satu prasarana penting bagi peningkatan keselamatan pelayaran dan usaha kegiatan di sektor lain; (b) bahwa data cuaca yang lengkap dan terus menerus sangat penting bagi Badan Meteorologi dan Geofisika untuk keperluan analisa cuaca;

(c). bahwa sumber data cuaca yang utama di lautan (c) bahwa sumber data cuaca yang utama di lautan hanya didapat dari kapal-kapal yang sedang berlayar, pulau-pulau terpencil dan bangunan di laut; (d) bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan pelaksanaan pengamatan cuaca dan pengiriman data cuaca; Mengingat : 1. Peraturan Perkapalan 1935; 2. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; 3. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jo Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979; 4. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1969; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.164/OT.001//Phb-1980;

TATA CARA PENGAMATAN CUACA M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGAMATAN CUACA DAN PENGIRIMAN DATA CUACA BAB 1 TATA CARA PENGAMATAN CUACA Pasal 1 Kapal-kapal Niaga Indonesia sewaktu berlayar di perairan wilayah Indonesia dan mercusuar-mercusuar, serta bangunan di laut lainnya di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan melaksanakan pengamatan cuaca yang lengkap dan terbatas sesuai dengan peralatan yang dimiliki. Kapal-kapal Niaga yang berada di perairan Indonesia diwajibkan untuk setiap saat memonitor data cuaca.

Pasal 2 Waktu pengamatan cuaca dilaksanakan pada jam-jam 00.00 GMT, 06.00 GMT, 12.00 GMT dan 18.00 GMT dalam sehari. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas penelitian dan pengamatan cuaca Badan Meteorologi dan Geofisika dapat mengikut sertakan petugasnya dalam kapal-kapal yang sedang berlayar. Pasal 4 Penempatan perlengkapan peralatan Meteorologi untuk keperluan pengamatan cuaca di kapal-kapal niaga Indonesia, di pantai, di mercusuar atau bangunan- bangunan di laut ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika.

TATA CARA PENGIRIMAN DAN PENGUMPULAN DATA CUACA Pasal 5 Setiap kapal yang berlabuh wajib memberikan kesempatan atau bantuan kepada petugas Badan Meteorologi dan Geofisika yang akan melakukan pemeriksaan atau perbaikan alat - alat meteorologi atau memberikan petunjuk - petunjuk sehubungan dengan pengamatan cuaca di laut. BAB II TATA CARA PENGIRIMAN DAN PENGUMPULAN DATA CUACA Pasal 6 Bagi kapal - kapal niaga dan mercusuar - mercusuar diwajibkan segera mengirimkan berita cuaca ke stasiun radio pantai yang terdekat sesudah pengamatan selesai.

Pasal 7 Penetapan dan pengaturan stasiun-stasiun radio pantai yang melaksanakan penerimaan berita-berta cuaca (OBS) dari kapal-kapal dan penyiaran ramalan cuaca yang diterima oleh Badan Meteorologi dan Geofisika dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Hasil Pengamatan cuaca dalam bentuk berita cuaca dikirim dalam kesempatan pertama ke setiap stasiun radio pantai. Pasal 8 Stasiun laporan pengamatan dan cuaca termasuk yang menggunakan saluran radio, ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika. Badan Meteorologi dan Geofisika menyiapkan berita-berita cuaca untuk stasiun radio pantai guna disiarkan bagi mereka yang berada di laut. Penetapan stasiun meteorologi di pelabuhan ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika dan diumumkan dalam daftar resmi.

Pasal 9 Semua kapal niaga Indonesia setiap kali memasuki pelabuhan di mana terdapat stasiun meteorologi wajib menukar buku pengamatan cuaca yang telah penuh terpakai kepada Syahbandar setempat. Pasal 10 Pandu kapal setempat memandu kapal masuk wajib mengambil dan menyerahkan buku pengamatan cuaca atau laporan tertulis kepada syahbandar setempat. Dalam hal tidak memakai pandu penyerahan buku laporan cuaca atau laporan tertulis dilakukan oleh salah satu awak kapal yang bersangkutan. Syahbandar diwajibkan mengawasi pelaksanaan ayat (1) dan (1).

PENGATURAN DAN PENGADAAN FASILITAS Pasal 11 Berita-berita cuaca yang dikirim oleh kapal-kapal niaga Indonesia maupun kapal asing melalui stasiun-stasiun radio pantai dibebaskan dari biaya pengiriman. BAB III PENGATURAN DAN PENGADAAN FASILITAS Pasal 12 Badan Meteorologi dan Geofisika : Menyediakan tenaga kerja yang cakap dan trampil untuk melayani perlengkapan data cuaca. Melatih petugas-petugas yang akan menggunakan atau melayani perlengkapan yang dimaksud pada ayat di atas dalam hal pemakaian dan perawatannya.

(3) Menyediakan buku-buku petunjuk dan tabel-tabel yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dimaksud pada ayat (2). Pasal 13 Badan Meteorologi dan Geofisika menetapkan persyaratan teknis meteorologi untuk kapal-kapal niaga Indonesia sebagai selected ships, supplementary ships atau auxillary ships. BAB IV P E N U T U P Pasal 14 Badan Meteorologi dan Geofisika setahun sekali atas nama Departemen Perhubungan, dapat memberikan piagam atau tanda penghargaan lainnya kepada kapal-kapal, mercusuar-mercusuar yang dijaga atau bangunan-bangunan di laut yang telah menunjukan prestasi tertinggi dalam hal melaksanakan pengamatan cuaca selama tahun silam.

Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut kemudian. Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 11 Desember 1981 MENTERI PERHUBUNGAN ttd ROESMIN NURJADIN Digandakan oleh : Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Jakarta, 29 Maret1980 Kepada Yth. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Kepala Badan SARNAS Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Para Direksi Perusahaan Pelayaran Nasional S U R A T E D A R A N Nomor : SE 5/AL.403/Phb-1980 TENTANG KEWAJIBAN KAPAL-KAPAL NIAGA NASIONAL MENYAMPAIKAN DATA CUACA KEPADA SYAHBANDAR 1. Untuk kelancaran, keamanan dan keselamatan pelayaran serta usaha kegiatan di sektor lain, data hasil pengamatan cuaca di laut dan dari pulau-pulau yang terpencil serta bangunan di laut merupakan salah satu …

… masukan yang sangat diperlukan untuk dianalisa dan diteruskan kepada pengguna data tersebut. Oleh karena itu sumber data cuaca dan informasi dari kapal-kapal yang sedang berlayar sangat diperlukan. Sebagaimana tindak lanjut butir 1 di atas telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor : KM.295/MG.201/Phb-81 tentang Pengamatan Cuaca dan Pengiriman Data Cuaca dan dalam kenyataannya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut kurang dilaksanakan oleh kapal niaga nasional, dan untuk itu perlu ditegaskan kembali agar setiap kapal niaga nasional diwajibkan menyampaikan data cuaca kepada syahbandar, sehingga Keputusan Menteri Perhubungan tersebut betul-betul dilaksanakan. Demikian agar ketentuan tersebut dilaksanakan dan disebarluaskan baik kepada para nakhoda kapal maupun Awak kapal Niaga Nasional. MENTERI PERHUBUNGAN ttd Ir. AZWAR ANAS Digandakan oleh : Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok

sosialisasi PERATURAN KBMG No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 Tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM sosialisasi

PERATURAN KEPALA BADAN METEOLOGI DAN GEOFISIKA NOMOR : SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM   KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan berubahnya status organisasi Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim berdasarkan Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika nomor SK.40/ME.007/BMG-2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi bahwa petunjuk teknis operasional stasiun meteorologi maritim telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika nomor SK.40/ME.007/BMG-2001; b. bahwa sejak stasus organisasi Badan Meteorologi dan Geofisika berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka petunjuk teknis operasional sebagaimana huruf a perlu disempurnakan karena tidak sesuai dengan perkembangan organisasi; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim dengan Keputusan Peraturan Kepala Badan; BMG

BMG Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran Lembaran Negara Nomor 98 tahun 1992 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 1980 tentang ratifikasi Konvensi Internasional tentang Safety of Life at Sea (SOLAS) Tahun 1974; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.295/MG-201/PHB-1981 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengamatan Cuaca dan Pengiriman Data Cuaca; 6. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika nomor Kep. 001 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi dan Geofisika; 7. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika nomor Kep. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor : 007 / PKBMG.01 / 2006; Memperhatikan : Ketentuan teknis World Meteorological Organization (WMO) Nomor 9 Volume D Nomor 471 dan Nomor 558;

BMG M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM.   Pasal 1 (1) Stasiun Meteorologi Maritim wajib melaksanakan kegiatan operasional yang meliputi kegiatan : a. pelayanan jasa informasi cuaca kelautan ; b. bimbingan kepada kapal-kapal dalam rangka program Pengamatan cuaca sukarela (Voluntary Observing Ships); c. pengamatan dan pengumpulan data cuaca. (2) Stasiun Meteorologi Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I, Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II, Stasiun Meteorologi Maritim Kelas III dan Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 10 (sepuluh) Peraturan ini. (3) Wilayah perairan yang belum mendapat pelayanan informasi cuaca kelautan untuk sementara dilayani oleh 3 (tiga) Stasiun Meteorologi yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA nomor urut 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) (4) Peta wilayah pelayanan informasi meteorologi maritim sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB Peraturan ini.

Pasal 2 (1). Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a terdiri dari : a.      informasi cuaca pelayaran (weather bulletin for shipping); b.      informasi cuaca pelabuhan; c.      informasi cuaca khusus. (2). Informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengguna jasa untuk berbagai keperluan : a.      transportasi laut; b.      perikanan; c.      wisata laut; d.      pertambangan; e.      pertahanan dan keamanan; f.       pencarian dan penyelamatan; g.      pelestarian lingkungan. Pasal 3 (1). Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah informasi cuaca harian berisi peringatan adanya badai, cuaca buruk, dan ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan, serta prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah perairan Indonesia. (2). Pelaksanaan pelayanan jasa informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu : a. informasi cuaca pelayaran internasional yang meliputi wilayah perairan Indonesia disajikan seperti Contoh Informasi Cuaca Pelayaran Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini; b. informasi cuaca pelayaran nasional untuk wilayah perairan dibuat sesuai dengan contoh format layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. BMG

Pasal 4 Informasi cuaca pelabuhan berisi merupakan informasi cuaca harian yang berisi peringatan adanya badai, cuaca buruk, dan ringkasan keadaan cuaca umum yang signifikan, serta prakiraan cuaca dan gelombang laut untuk wilayah pelabuhan dan perairan disekitarnya dibuat sesuai dengan Contoh Format Informasi Cuaca Pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.   Pasal 5 Informasi cuaca khusus berisi informasi cuaca harian / mingguan yang berupa data cuaca olahan dan atau prakiraan cuaca yang disiapkan bagi pengguna jasa yang memerlukan layanan khusus sesuai permintaan dan dibuat sesuai dengan Contoh Format Informasi Cuaca Khusus dan Contoh Gambar Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. Pasal 6 (1) Informasi cuaca pelayaran sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada: a. Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel), Kantor Pelabuhan (Kanpel), Kantor Pelabuhan Penyeberangan dan Kantor Pelabuhan Perikanan setempat setiap hari dengan sarana komunikasi yang ada; b. Kapal-kapal yang sedang berlayar melalui penyiaran (broadcast) dari Stasiun Radio Pantai setiap hari pada waktu tertentu sesuai dengan Kesepakatan antara Stasiun Radio Pantai dengan Stasiun Meteorologi Maritim setempat. (2) Informasi cuaca pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disampaikan langsung kepada pengguna jasa melalui sarana komunikasi sesuai kesepakatan antara Stasiun Meteorologi Maritim setempat dengan pengguna jasa dimaksud. (3 Informasi cuaca khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disampaikan langsung ke pengguna jasa melalui sarana komunikasi sesuai kesepakatan antara Stasiun Meteorologi Maritim setempat dengan pengguna jasa. BMG

(2) Bimbingan sebagaimana dalam ayat (1) berupa kegiatan : BMG Pasal 7 Pelayanan jasa informasi cuaca kelautan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan tarif jasa sesuai peraturan yang berlaku kecuali Informasi cuaca pelayaran (weather bulletin for shipping); Pasal 8 (1) Bimbingan kepada kapal-kapal dalam rangka program Pengamatan cuaca sukarela (Voluntary Observing Ships) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas data cuaca laut (data Ship). (2)  Bimbingan sebagaimana dalam ayat (1) berupa kegiatan : a. melakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pelayaran dalam rangka program Voluntary Observing Ships; b.  merekrut kapal-kapal niaga dan kapal-kapal penumpang nasional untuk dijadikan armada kapal pengamat cuaca; c.  ikut berlayar dan/atau kunjungan ke kapal-kapal untuk : 1. memberikan bimbingan pengamatan cuaca dan sosialisasi tentang pentingnya informasi cuaca kelautan untuk keselamatan pelayaran kepada Nahkoda / petugas pengamat cuaca di kapal; 2.  memeriksa dan melakukan kalibrasi peralatan meteorologi di kapal; 3.  memberikan buku instruksi dan log book ship untuk keperluan pengamatan cuaca; 4.  mengambil data ship hasil pengamatan cuaca di kapal. (3) Kegiatan kunjungan ke kapal-kapal dilakukan secara rutin ke setiap kapal yang sedang sandar di pelabuhan setempat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. Kegiatan ikut berlayar oleh petugas Stasiun Meteorologi Maritim dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun dan diprioritaskan pada kapal yang memerlukan bimbingan pengamatan cuaca.

BMG Pasal 9 (1) Pengamatan dan pengumpulan data cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendukung analisa cuaca dan pemberian pelayanan jasa data aktual, serta pertukaran data nasional dan internasional. (2)  Setiap Stasiun Meteorologi Maritim wajib melakukan kerjasama dengan Stasiun Radio Pantai setempat dalam rangka pengumpulan data ship dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran. (3) Pengamatan dan pengumpulan data cuaca dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 (1) Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I wajib : a. menyiapkan informasi cuaca pelayaran internasional dan informasi cuaca pelayaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dan menyampaikan informasi tersebut ke Stasiun Radio Pantai terdekat; b. menyiapkan informasi cuaca pelabuhan; c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional stasiun; d. menyampaikan informasi cuaca pelayaran internasional dan informasi cuaca pelabuhan ke Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); f. memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3); g. melakukan tugas internasional dari World Meteorological Organization (WMO) terkait dengan area responsibility of maritime meteorology services. (2). Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II, Stasiun Meteorologi Kelas I Biak, Stasiun Meteorologi Kelas II Kupang, Stasiun Meteorologi Kelas III Cilacap dan Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Lampung wajib : a. menyiapkan informasi cuaca pelayaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan menyampaikan informasi tersebut ke Stasiun Radio Pantai terdekat; d. menyampaikan informasi cuaca pelayaran nasional dan informasi cuaca pelabuhan ke seluruh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV di wilayahnya. (3) Stasiun Meteorologi Maritim Kelas III dan Kelas IV wajib : a. menyiapkan informasi cuaca pelabuhan; b. menerima informasi cuaca kelautan dari Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I atau Kelas II; melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional stasiun.

a. prakiraan cuaca kelautan; b. prakiraan gelombang laut; BMG Pasal 11 Badan Meteorologi dan Geofisika dalam hal ini Pusat Sistem Data dan Informasi Meteorologi wajib memberikan panduan untuk membuat informasi cuaca kelautan kepada Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), berupa : a.      prakiraan cuaca kelautan; b.      prakiraan gelombang laut; c.      citra satelit cuaca; d.      data dukung lain yang dianggap perlu.   Pasal 12 (1) Seluruh Stasiun Meteorologi Maritim wajib membuat laporan bulanan operasional sesuai dengan Contoh Format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan ini. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya kepada Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika serta tembusannya disampaikan ke para Deputi di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. BMG Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.40/ME.007/BMG–2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang Petunjuk Teknis Operasional Stasiun Meteorologi Maritim dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.   Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 AGUSTUS 2006 KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B. HARIJONO. MSc. NIP. 680 000 111 SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada : 1.      Sekretaris Utama BMG; 2.      Para Deputi di lingkungan BMG; 3.      Inspektur BMG; 4.      Para Kepala Pusat di lingkungan BMG; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis terkait di lingkungan BMG  

STASIUN METEOROLOGI MARITIM DAN STASIUN METEOROLOGI YANG MELAKSANAKAN   LAMPIRAN IA PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 STASIUN METEOROLOGI MARITIM DAN STASIUN METEOROLOGI YANG MELAKSANAKAN TUGAS PELAYANAN INFORMASI MARITIM BMG NOMOR NAMA STASIUN METEOROLOGI KELAS 1. MARITIM TANJUNG PRIOK – JAKARTA I 2. MARITIM BELAWAN – MEDAN II 3. MARITIM SEMARANG 4. MARITIM PERAK II - SURABAYA 5. MARITIM PAOTERE - MAKASSAR 6. MARITIM BITUNG - MANADO 7. MARITIM TELUK BAYUR IV 8. MARITIM LAMPUNG – TANJUNG KARANG 9. MARITIM KENDARI 10. MARITIM PONTIANAK 11. FRANS KAISIEPO - BIAK 12. ELTARI KUPANG 13. CILACAP III   KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA,   Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111  

Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. LAMPIRAN IB PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 BMG Keterangan : Untuk keperluan pelayanan, wilayah perairan masing-masing WILAYAH A sampai dengan WILAYAH J dapat dipersempit menjadi sub-sub wilayah perairan.   KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

INDONESIA WEATHER BULLETIN FOR SHIPPING   LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 CONTOH A INFORMASI CUACA PELAYARAN INTERNASIONAL BMG INDONESIA WEATHER BULLETIN FOR SHIPPING   I PART ONE : TROPICAL STORM “KAEMI” 992 HPA POSITION 24.8 N – 116.0 E MAXIMUM WINDS 45 KNOTS MOVEMENT 295o 12 KNOTS. GALE WARNING : NIL II PART TWO : SYNOPTIC WEATHER ANALYSIS : FOR 00.00 UTC DATE JULY 26, 2006 -          GENERAL SITUATION WIND WEAK TO MODERATE SOUTHEAST TO SOUTHWEST. -          LOW PRESSURE AREA 1010 HPA NEAR 10 N – 137 E SLOWLY. -          INTER TROPICAL CONVERGENCE ZONE (I.T.C.Z) PASSING OVER : NIL. -          CONVERGENCE LINE (C.L.) PASSING OVER : NIL. TANJUNG PRIOK, JULY 26, 2006      

TANJUNG PRIOK MARINE METEOROLOGICAL STATION III PART THREE: SEA AREA FORECAST VALID 24 HOURS FROM : 10.00 UTC DATE JULY 26, 2006 AS FOLLOWS:   A. WEATHER : THE POSSIBILITY OF SCATTERED TO OVERCAST AND MODERATE RAIN OCCASIONALLY FOLLOWD BY THUNDERSTORM COULD BE OCCURRED AT AREAS : WEST ACEH WATERS, SOUTHWEST BENGKULU HINDIAN OCEAN, MALACCA STRAIT, BATAM WATERS, KARIMATA STRAIT, WEST PONTIANAK WATERS AND NORTH IRIAN JAYA PACIFIC OCEAN. THE POSSIBILTY OF SCATTERED TO BROKEN CLOUDS AND RAIN OR LOCAL RAIN COULD BE OCCURRED AT AREAS : SOUTHEAST SULAWESI WATERS, MALUKU SEA, ARU SEA AND ARAFURU SEA. B. SURFACE WINDS DIRECTION AND SPEED : WINDS OVER INDONESIAN WATERS GENERALLY BLOW FROM SOUTHEAST TO SOUTHWEST WITH WIND SPEED AT ABOUT 10 TO 25 KNOTS C. STATE OF SEA : SEA SLIGHT TO MODERATE AND SWELL LOW COULD BE OCCURRED AT: NORTHWEST ACEH WATERS, WEST NIAS AND ENGGANO HINDIAN OCEAN, WEST BENGKULU HINDIAN OCEAN, KARIMATA STRAIT, WEST AND EAST LAMPUNG WATERS, JAVA SEA, SOUTH SULAWESI WATERS, SOUTH JAVA AND SOUTH NUSATENGGARA HINDIAN OCEAN, MACCASAR STRAIT, HALMAHERA SEA, BALI SEA, FLORES SEA, TIMOR SEA, BURU SEA, SERAM SEA, BANDA SEA, MALUKU SEA, ARU SEA, ARAFURU SEA, AND NORTH IRIAN JAYA PACIFIC OCEAN. TANJUNG PRIOK MARINE METEOROLOGICAL STATION FORECASTER ON DUTY BMG

BULLETIN CUACA UNTUK PELAYARAN PERAIRAN INDONESIA BMG CONTOH B INFORMASI CUACA PELAYARAN INTERNASIONAL TANJUNG PRIOK, 26 JULI 2006   BULLETIN CUACA UNTUK PELAYARAN PERAIRAN INDONESIA I. BAGIAN PERTAMA : BADAI TROPIS “ KAEMI “ 992 HPA POSISI 24,8 LU – 116,0 BT KECEPATAN ANGIN MAKSIMUM 45 KNOT BERGERAK KE ARAH BARAT 12 KNOT. II. BAGIAN KE DUA : ANALISIS CUACA SYNOPTIK PUKUL 00.00 UTC TANGGAL 26 JULI 2006 -  KONDISI UMUM ANGIN DARI LEMAH SAMPAI SEDANG BERTIUP DARI ARAH TENGGARA SAMPAI BARAT DAYA. -   DAERAH TEKANAN RENDAH 1010 HPA POSISI SEKITAR 10 LU – 147 BT BERGERAK LEMAH. -   DAERAH KONVERGENSI ANTAR TROPIK: NIL GARIS KONVERGENSI: NIL III. BAGIAN KE TIGA : PRAKIRAAN CUACA PERAIRAN BERLAKU 24 JAM MULAI PUKUL : 10.00 UTC TANGGAL 26 JULI 2006 ADALAH :

PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM TANJUNG PRIOK A. CUACA : BERAWAN SEBAGIAN SAMPAI BERAWAN BANYAK DAN HUJAN DENGAN INTENSITAS SEDANG KADANG-KADANG DISERTAI BADAI GUNTUR DAPAT TERJADI DI : PERAIRAN SEBELAH BARAT ACEH, SAMUDERA HINDIA SEBELAH BARAT DAYA BENGKULU, SELAT MALAKA, PERAIRAN BATAM, SELAT KARIMATA, PERAIRAN SEBELAH BARAT PONTIANAKDAN SAMUDERA PASIFIK SEBELAH UTARA IRIAN JAYA. BERAWAN SEBAGIAN SAMPAI BERAWAN DAN HUJAN RINGAN ATAU HUJAN LOKAL DAPAT TERJADI DI: PERAIRAN SULAWESI TENGGARA, LAUT MALUKU, LAUT ARU, DAN LAUT ARAFURU.   B. ARAH DAN KECEPATAN ANGIN PERMUKAAN ANGIN DIATAS WILAYAH PERAIRAN INDONESIA UMUMNYA BERTIUP DARI ARAH TENGGARA SAMPAI BARAT DAYA DENGAN KECEPATAN BERKISAR 5 SAMPAI 25 KNOTS. C. KEADAAN LAUT : GELOMBANG LAUT LEMAH SAMPAI SEDANG (1,25 S/D 2,5 M) DAN ALUN LEMAH (0 S/D 2 M) DAPAT TERJADI DI PERAIRAN SEBELAH BARAT LAUT ACEH, SAMUDERA HINDIA SEBELAH BARAT NIAS DAN ENGGANO, SAMUDERA HINDIA SEBELAH BARAT BENGKULU, SELAT KARIMATA, PERAIRAN SEBELAH BARAT DAN TIMUR LAMPUNG,LAUT JAWA, PERAIRAN SULAWESI SELATAN,SAMUDERA HINDIA SEBELAH SELATAN JAWA DAN NUSA TENGGARA, SELAT MAKASAR, LAUT HALMAHERA, LAUT BALI, LAUT FLORES,LAUT TIMOR, LAUT BURU,LAUT SERAM, LAUT BANDA, LAUT MALUKU, LAUT ARU, LAUT ARAFURU, DAN SAMUDERA PASIFIK SEBELAH UTARA IRIAN JAYA. DAERAH LAUT LAINNYA UMUMNYA TINGGI GELOMBANG LAUT DAN ALUN LEMAH (0,5 S/D 1,5 M). TANJUNG PRIOK, 26 JULI 2006 PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM TANJUNG PRIOK BMG

KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, BMG KETERANGAN   1.      Informasi Cuaca Pelayaran Internasional hanya dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I; 2.      Contoh A adalah Informasi Cuaca Pelayaran Internasional yang dibuat dalam bahasa Inggris; 3.      Contoh B adalah Informasi Cuaca Pelayaran Internasional yang dibuat dalam bahasa Indonesia. KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRIWORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

BMG LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL: 31 AGUSTUS 2006 INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas II Belawan Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : CONTOH A BMG WILAYAH PERAIRAN A ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1. PERAIRAN LHOK SEUMAWE 2 SELAT MALAKA 3 PERAIRAN ACEH 4 PERAIRAN NIAS – MENTAWAI 5 SAMUDERA INDONESIA BARAT SUMATERA BELAWAN, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM BELAWAN, (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN   CONTOH B INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas I Tanjung Priok Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN B ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1.     PERAIRAN NATUNA 2.     PERAIRAN PANTAI SAMBAS 3.     PERAIRAN BADAS PENGIKI 4.     PERAIRAN BATAM- LINGGA 5.     PERAIRAN SINGKEP-PP TUJUH 6.     PERAIRAN PANTAI BANGKA 7     SELAT KARIMATA 8     PERAIRAN PANTAI KETAPANG 9. PERAIRAN PANTAI PONTIANAK 10.    PERAIRAN SIMEDANG 11.    PERAIRAN RAKIT KEBATU 12.    PERAIRAN KEPULAUAN SERIBU 13. PERAIRAN PANTAI KRG- INDRAMAYU 14.    PERAIRAN PELABUHAN RATU 15. PERAIRAN PANTAI SINDANG BARANG 16. SAMUDRA BARAT DAYA BENGKULU 17.    SAMUDRA SELATAN BANDUNG   TANJUNG PRIOK, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM TANJUNG PRIOK,   (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH C INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas IV Lampung Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal …………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN C ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1. SELAT SUNDA 2. PERAIRAN TIMUR LAMPUNG 3. PERAIRAN PANTAI BARAT LAMPUNG 4. PERAIRAN PANTAI BENGKULU LAMPUNG, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM LAMPUNG,   (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH D INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas II Semarang Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN D ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1 PERAIRAN KARIMUN JAWA-BELITUNG 2 PANTAI TEGAL- SEMARANG   SEMARANG, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM SEMARANG, (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH E INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Klas III Cilacap Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN E ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1 PANTAI CILACAP 2 SAMUDRA HINDIA SELATAN CILACAP   CILACAP, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI CILACAP, (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH F INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Perak II Surabaya Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN F ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1.  PANTAI PANGKALAN BUN 2.  PERAIRAN BAWEAN- MASALEMBO 3.  PANTAI TUBAN- MADURA 4.  SELAT MADURA 5.  PERAIRAN SAPUDI- KANGEAN 6.  LAUT BALI 7 PANTAI PACITAN- NUSABARONG 8  SELAT BALI-LOMBOK 9  SAMUDRA INDONESIA SELATAN JATIM   SURABAYA, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM PERAK II,   (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH G INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Klas II Eltari Kupang Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN G ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1.  LAUT FLORES 2.  PANTAI UTARA NUSA TENGGARA 3.  PANTAI SELATAN SUMBA 4.  LAUT SEWU BAGIAN BARAT 5.  LAUT SEWU BAGIAN TIMUR 6.  LAUT TIMOR 7.  LAUT ARAFURU BARAT   KUPANG, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI ELTARI, (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH H INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas II Paotere Makasar Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN H ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER) 1.  PANTAI BALIKPAPAN TANAH GROGOT 2.  SELAT MAKASAR 3.  PERAIRAN DONGGALA MAMUJU 4.  PERAIRAN MASILINA DOANG-DOANG 5.  PERAIRAN MAJENE PAOTERE 6.  PERAIRAN SABALANA SELAYAR 7.  TELUK BONE 8.  PERAIRAN TUKANG BESI 9.  TELUK TOLO KENDARI 10 LAUT MALUKU SELATAN 11 LAUT SERAM 12 LAUT BANDA 13 PERAIRAN ARU TUAL   MAKASSAR, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM PAOTERE,   (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH I INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Klas II Bitung Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN I ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1.  PERAIRAN TARAKAN TANJUNG REDEP 2.  LAUT SULAWESI 3.  PERAIRAN SANGIR TALAUT 4.  PERAIRAN TOLI-TOLI MENADO 5.  TELUK TOMINI 6.  LAUT MALUKU BAGIAN UTARA 7.  PERAIRAN HALMAHERA BITUNG, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI MARITIM BITUNG,   (Nama Lengkap) NIP. ………

BMG INFORMASI CUACA PELAYARAN CONTOH J INFORMASI CUACA PELAYARAN Dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Klas I Biak Tanggal ………………………   I. PERINGATAN BADAI / CUACA BURUK : ……………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFICANT : ………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG LAUT : Berlaku 24 jam dari tanggal ……………………… jam ……………. UTC, sebagai berikut : BMG WILAYAH PERAIRAN J ARAH/KECEP. ANGIN (KNOTS) KEADAAN CUACA TINGGI GELOMBANG (METER)   1.  PERAIRAN AYU APIA 2.  PERAIRAN SORONG 3.  TELUK BERAU 4.  TELUK CENDRAWASIH 5.  LAUT LEPAS BIAK JAYAPURA 6.  PERAIRAN AGAT AMAMAPARE 7.  LAUT ARAFURU TIMUR BIAK, …./…./…. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI BIAK,   (Nama Lengkap) NIP. ………

1. CONTOH A dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Belawan; BMG KETERANGAN   1.      CONTOH A dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Belawan; 2.      CONTOH B dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas I Tanjung Priok; 3.      CONTOH C dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas IV Panjang Lampung; 4. CONTOH D dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Semarang; 5. CONTOH E dibuat oleh Stasiun Meteorologi Kelas III Cilacap; 6. CONTOH F dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Perak II Surabaya; 7. CONTOH G dibuat oleh Stasiun Meteorologi Kelas II Eltari Kupang; 8. CONTOH H dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Paotere Makassar; 9. CONTOH I dibuat oleh Stasiun Meteorologi Maritim Kelas II Bitung; 10. CONTOH J dibuat oleh Stasiun Meteorologi Kelas I Frans Kaisiepo Biak; 11. Setiap Informasi Cuaca Pelayaran yang dibuat oleh Prakirawan harus ditandatangani oleh prakirawan yang bersangkutan disertai dengan Cap Dinas. KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 CONTOH FORMAT INFORMASI CUACA PELABUHAN PELABUHAN : …………………………………… TANGGAL : ……………………………………   I. PERINGATAN CUACA BURUK : ………………………………………… II. KEADAAN CUACA SIGNIFIKAN : ………………………………………… PRAKIRAAN CUACA DAN GELOMBANG : Berlaku 24 jam kedepan dari pukul 07.00 waktu setempat sebagai berikut : a. Cuaca : ……………………………………………………………………….. b. Arah dan Kecepatan angin : ……………………………………………….. c. Rata-rata Suhu Udara : …………………………………………………….. d. Rata-rata Kelembanan Udara : …………………………………………… e. Tinggi Gelombang Laut : ………………………………………………….. ……………… , Tgl. ………………….. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI .............., .................. NIP. ................ BMG  

Meteorologi yang ditunjuk; BMG KETERANGAN 1.      INFORMASI CUACA PELABUHAN Dibuat oleh setiap Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk; 2.      Bila memungkinkan ditambah informasi pasang-surut.   KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

INFORMASI CUACA KHUSUS LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006   CONTOH FORMAT INFORMASI CUACA KHUSUS KEADAAN CUACA DAN GELOMBANG DI PERAIRAN ………………………… TANGGAL : ……………………………………………………………………………. I. CUACA : ………………………………………………………………………… II. ARAH DAN KECEPATAN ANGIN : ……………………………………………. III. GELOMBANG LAUT : …………………………………………………………… ……………… , Tgl. ………………….. PRAKIRAWAN STASIUN METEOROLOGI .............., .................. NIP. ................ BMG  

CONTOH GAMBAR LAYANAN INFORMASI CUACA KHUSUS BMG  

CONTOH GAMBAR 2 BMG

disesuaikan dengan permintaan pengguna jasa KEPALA BADAN METEOROLOGI BMG KETERANGAN   INFORMASI CUACA KHUSUS dibuat oleh seluruh Stasiun Meteorologi Maritim, format dapat disesuaikan dengan permintaan pengguna jasa KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

BMG LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BMG   LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA BMG NOMOR : No. SK.170/ME.007/KB/BMG-2006 TANGGAL : 31 AGUSTUS 2006 LAPORAN BULANAN A. LAPORAN BULANAN KEGIATAN OPERASIONAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM : ………………………………………………. BULAN : ……………………………………………… JAM OPERASI : ……………………………………. POSISI STASIUN : ...........0LU/LS...........0BT 1. Jumlah seluruh pegawai : orang 2. Jumlah Forecaster : orang 3. Jumlah Observer : orang 4. Jumlah Teknisi/Kom : orang 5. Kendaraan Dinas : a. Roda empat : ……………… buah, kondisi ………………… b. Roda dua : ……………… buah, kondisi …………………. 6. Sarana Komunikasi : a. Telefac : ……… buah, kondisi …………… b. Telex : ……… buah, kondisi …………… c. …………… (Sebutkan bila ada yang lain) 7. Rumah Dinas Operasional : buah 8. Pelayanan Jasa : a. Jumlah Produk : 1). Informasi Cuaca Pelayaran : buah 2). Informasi Cuaca Pelabuhan : buah 3). Informasi Cuaca Khusus : buah b. Jumlah Pengguna Jasa : 1). Kapal : buah 2). Perusahaan Swasta : buah 3). Instansi Pemerintah : buah 4). Perorangan : orang CONTOH FORMAT BMG    

KEPALA STASIUN METEOROLOGI 9. Bimbingan ke kapal-kapal : a. Kunjungan ke kapal : 1). Jumlah kapal yang dikunjungi : buah 2). Nama kapal & Perusahaan : ………………………   b. Kegiatan ikut berlayar : 1). Berapa kali : ………………………… 2). Rute : ………………………… 3). Nama Kapal & Perusahaan : ……………………………… c. Perolehan data Ship : 1). Jumlah data Ship real time yang diterima melalui Stasiun Radio Pantai: ……………………………………… buah 2). Jumlah data ship yang diterima pada saat kunjungan ke kapal : …… buah 3). Jumlah data ship seluruhnya agar dilaporkan sebagaimana format terlampir. 10. Pengamatan Cuaca : a. Jumlah produk data synop : buah b. Jumlah produk data kelautan : 1). Suhu permukaan air laut : buah 2). Gelombang laut : buah 11. Masalah yang ada : ……………………………………………………………….. 12. Saran : …………………………………………………………………………….. …......………, Tgl. ………………….. KEPALA STASIUN METEOROLOGI ……………………………................... .................. NIP. ................ BMG

JUMLAH DATA SHIP YANG DITERIMA DARI STASIUN RADIO PANTAI DAN PADA SAAT KUNJUNGAN KE KAPAL STASIUN METEOROLOGI MARITIM ……………………………………… BULAN ……………………………………………………………………………….   BMG NO ISI BERITA DALAM BENTUK SANDI NAMA KAPAL & PERUSAHAAN   1. 2. 3. 4. . d s t ……… (Isi berita mulai dari call sign kapal) …… …………………………   …......………, Tgl. ………………….. KEPALA STASIUN METEOROLOGI MARITIM ………………................... .................. NIP. ................

2. Pengisian Masalah yang ada dan Saran harus singkat dan jelas. BMG KETERANGAN   1.      Laporan Bulanan dibuat oleh setiap Stasiun Meteorologi Maritim dan Stasiun Meteorologi yang ditunjuk; 2.      Pengisian Masalah yang ada dan Saran harus singkat dan jelas. KEPALA BADAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA, Ir. SRI WORO B HARIJONO, MSc. NIP. 680 000 111

BMG selesai