Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
Pendahuluan Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
Pendahuluan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dg karateristik tersendiri yg dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yg harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yg lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya
UU 36/2009 : BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan BAB III Tugas dan Fungsi BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah BAB V Persyaratan BAB VI Jenis dan Klasifikasi BAB VII Perizinan BAB VIII Kewajiban dan Hak BAB IX Penyelenggaraan BAB X Pembiayaan BAB XI Pencatatan dan Pelaporan BAB XII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIII Ketentuan Pidana BAB XIV Ketentuan Peralihan BAB XV Ketentuan Penutup
Rumah Sakit Pasal 1 Institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat
Azas dan Tujuan Rumah Sakit Pasal 2 Rumah Sakit diselenggarakan berasakan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial
Tugas Rumah sakit Pasal 4 Memberikan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna Pelayanan paripurna adalah pelayanan kesehatan yg meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
Fungsi Rumah Sakit Pasal 5 Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dg std pelayanan RS Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yg paripurna tk kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM dlm rangka peningkatan kemampuan dlm pemberian pelayanan kesehatan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bd kesehatan dlm rangka peningkatan pelayanan kesehatan dg memperhatikan etika ilmu pengetahuan bd kesehatan
Bangunan Rumah Sakit Pasal 10 Bangunan RS sbgmn dimaksud psl 9 hrs dapat digunakan utk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yg paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dan teknologi kesehatan
Sumber Daya Manusua Pasal 12 Persyaratan SDM sebagaimana dimaksud psl 7 ayat (1) yaitu RS hrs memiliki tenaga tetap yg meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen RS dan tenaga non kesehatan Jumlah dan jenis SDM sbgmn dimaksud pd ayat (1) hrs sesuai dg jenis dan klasifikasi RS RS harus memiliki data ketenagaan yg melakukan praktik atau pekerjaan dlm penyelenggaraan RS RS dpt mempekerjakan tenaga tdk tetap dan konsultan sesuai dg kebutuhan dan kemampuan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan
Rumah Sakit Pendidikan Pasal 22 Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
Rumah Sakit Pendidikan Pasal 23 RS pendidikan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yg menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dlm bd pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendikan tenaga kesehatan lainnya Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.dikan tenaga kesehatan lainnya.
Terima Kasih “In order to have a good idea you must have lots of idea”