Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
ORGANISASI DAN MANAJEMEN RUMAH SAKIT
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pertemuan ke-10 Pengantar:
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
Manajemen Informasi Kesehatan 1
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Tinjauan Kesehatan Kerja & Kesehatan Lingkungan dari 3 Undang-undang
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan

Pendahuluan Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya

Pendahuluan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dg karateristik tersendiri yg dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yg harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yg lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya

UU 36/2009 : BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan BAB III Tugas dan Fungsi BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah BAB V Persyaratan BAB VI Jenis dan Klasifikasi BAB VII Perizinan BAB VIII Kewajiban dan Hak BAB IX Penyelenggaraan BAB X Pembiayaan BAB XI Pencatatan dan Pelaporan BAB XII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIII Ketentuan Pidana BAB XIV Ketentuan Peralihan BAB XV Ketentuan Penutup

Rumah Sakit Pasal 1 Institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat

Azas dan Tujuan Rumah Sakit Pasal 2 Rumah Sakit diselenggarakan berasakan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial

Tugas Rumah sakit Pasal 4 Memberikan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna Pelayanan paripurna adalah pelayanan kesehatan yg meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif

Fungsi Rumah Sakit Pasal 5 Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dg std pelayanan RS Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yg paripurna tk kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM dlm rangka peningkatan kemampuan dlm pemberian pelayanan kesehatan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bd kesehatan dlm rangka peningkatan pelayanan kesehatan dg memperhatikan etika ilmu pengetahuan bd kesehatan

Bangunan Rumah Sakit Pasal 10 Bangunan RS sbgmn dimaksud psl 9 hrs dapat digunakan utk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yg paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dan teknologi kesehatan

Sumber Daya Manusua Pasal 12 Persyaratan SDM sebagaimana dimaksud psl 7 ayat (1) yaitu RS hrs memiliki tenaga tetap yg meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen RS dan tenaga non kesehatan Jumlah dan jenis SDM sbgmn dimaksud pd ayat (1) hrs sesuai dg jenis dan klasifikasi RS RS harus memiliki data ketenagaan yg melakukan praktik atau pekerjaan dlm penyelenggaraan RS RS dpt mempekerjakan tenaga tdk tetap dan konsultan sesuai dg kebutuhan dan kemampuan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan

Rumah Sakit Pendidikan Pasal 22 Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.

Rumah Sakit Pendidikan Pasal 23 RS pendidikan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yg menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dlm bd pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendikan tenaga kesehatan lainnya Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.dikan tenaga kesehatan lainnya.

Terima Kasih “In order to have a good idea you must have lots of idea”