INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
MONITORING DAN SUPERVISI
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PERINGATAN HKN KE 48 TAHUN 2012 Jakarta, 13 September 2012.
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
Pendidikan Kewarganegaraan
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Luas Daerah ( Integral ).
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
SUNSET POLICY.
1 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT ANGGARAN II GEDUNG SUTIKNO SLAMET LANTAI 13 JL.WAHIDIN RAYA NO.1 JAKARTA.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
Hubungan Antar Pemerintahan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
IMPLEMENTASI BIDANG PENCEGAHAN PREEMTIF PROMOTIF
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
SELAMAT DATANG.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Rencana Strategis Deputi Bidang Rehabilitasi Tahun
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MENGATASI KONDISI DARURAT NARKOBA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN STABILITAS NASIONAL SEBAGAI LANDASAN PEMBANGUNAN NASIONAL Rabu, 4 Februari 2015.
“ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN UPAYA PENANGANANNYA”
Focal Point Produk Hukum
PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
Pemiskinan pelaku kejahatan narkotika oleh : slamet pribadi kepala bagian humas badan narkotika nasional.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PENYIDIKAN.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Transcript presentasi:

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TAHUN 2011-2015 Hotel Haris, 7 Nopember 2011

Lahgun & edar gelap narkoba mrpkan masalah global & mjd ancaman serius bg bangsa & negara Tahun 2005 angka prevalensi penyalahguna 1,55%, Tahun 2008 meningkat menjadi 1,99%, Tahun 2010 mencapai 2,4% dan tahun 2015 apabila tidak ditangani secara serius diperkirakan akan mencapai 2,8% (5,6 juta). Mengapa prevalensi penyalahguna narkoba terus meningkat?

Fasilitas rehabilitasi yang dimiliki BNN di Lido Bogor hanya mampu menampung 500 orang pecandu narkoba, apabila dibandingkan dengan angka prevalensi tahun 2010 lahgun narkoba yang mencapai 3,3 juta. Fasilitas rehabilitasi yang dibangun diseluruh wilayah RI hny mampu menampung 180 ribu pecandu, shg masih banyak para pecandu yang belum mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Masalah tersebut mjd psr terbuka yng dpt menimbulkan kerawanan pemakai baru.

Dilihat dari segi peredaran, pintu masuk menuju Negara Indonesia sangat banyak baik dari laut, darat dan udara yg tidak semuanya dapat terawasi, didukung pula oleh oknum aparat penegak hukum dan oknum pemerintah yang masih lemah. Untuk mengatasi ancaman tersebut harus diketahui siapa penyalahguna?

Hasil penelitian dan gakkum pada umumnya lahgun adalah para pekerja yang berpendidikan sekolah menengah (SMP/SMA), Oleh karena itu sasaran kerawanan adalah para pekerja instansi pemerintah dan swasta serta pelajar / mahasiswa yang siap kerja. Ada 4 sasaran kerawanan yang mesti digarap : sekolah menengah, perguruan tinggi, pekerja pemerintah dan swasta. Sasaran narkotika ada 4 yng perlu dpt perhatian : Ganja, XTC, Shabu dan Heroin.

Kita lihat Inpres sebagai berikut : Pada alinea I untuk mencapai Indonesia bebas narkoba diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) P4GN. Diktum Pertama : menggambarkan empat fokus bidang sasaran pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, Setiap bidang mempunyai tujuan masing-masing Bidang pencegahan menjadikan masyarakat tahu dan paham, memiliki keterampilan menolak narkoba; Bidang pemberdayaan masyarakat menggerakan seluruh komponen bangsa untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba melalui kegiatan tes narkoba; Bidang Rehabilitasi agar para pengguna tidak relaps (tidak kambuh) melalui kegiatan rehabilitasi dan after care (pembinaan lanjut); 4. Bidang Pemberantasan untuk mengawasi pintu-pintu masuk dan tempat rawan narkoba seperti tempat - tempat hiburan serta tempat pembuatan/pabrik narkoba.Para tersangka yang tertangkap akan disita aset-aset shg kekuatan jaringan sindikat akan lumpuh.

Diktum Kedua: Dalam rangka pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 - 2015 1. Bidang Pencegahan, memfokuskan pada : a. Upaya menjadikan siswa/pelajar pendidikan menengah dan mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; b. Upaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, memfokuskan pada : a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin; b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama ganja, shabu, ekstasi, dan Heroin; c. Upaya penyadaran dengan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang secara sosiologis dan ekonomis melakukan penanaman ganja.

3. Bidang Rehabilitasi, memfokuskan pada : a. Upaya mengintensifkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika; b. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba; c. Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara prioritas berdasarkan kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba; d. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan

4. Bidang Pemberantasan, memfokuskan pada : a. Upaya was ketat terhadap impor, produksi, distribusi, penggunaan (end user), ekspor, dan re- ekspor bahan kimia prekusor dan gakkum terhadap jaringan tersangka yang melakukan penyimpangan; b. Upaya ungkap pabrikan gelap narkoba dan/atau lab. rumahan dan jaringan sindikat yang terlibat; c. Upaya ungkap tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dgn tindak pidana narkotika scr tegas dan keras sesuai peraturan perundang-undangan; d. Upaya sidik dan lidik, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri scr sinergi; e. Upaya tindakan yng tegas dan keras thd aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yng terlibat jaringan sindikat narkoba; f. Upaya tingkatan kerjasama antar penegak hukum untuk menghindari kesenjangan di lapangan; g. Upaya kerjasama dengan aparat penegak hukum tingkat internasional.

Diktum Ketiga : Para Menteri dan Kepala Lembaga bertindak sebagai penanggung jawab dilingkungan kerja masing-masing terhadap pencapaian target sesuai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015. Diktum Keempat : Para Gubernur 1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi 2011 – 2015 di tingkat Provinsi . 2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.

Diktum Kelima : Para Bupati/Walikota : 1. Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi 2011 – 2015 di tingkat Kabupaten/ Kota. 2. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Ka BNN.

Contoh rencana aksi masing – masing bidang sebagai berikut : BIDANG PENCEGAHAN NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para Siswa/Pelajar pendidikan menengah tidak menyalahgunakan narkoba dan terlibat peredaran gelap narkoba. Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada para Siswa/Pelajar menengah yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. +10 % +20 % +30 % +40 % +50 % - KEMENDIKNAS - KEMENAG. - KPAI - BKKBN - BNN Meningkat nya jumlah Siswa/Pelaj ar pendidikan menengah menolak narkoba. Membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di kalangan para Siswa/Pelajar pendidikan menengah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Meningkat nya jumlah Kader Anti Narkoba di kalangan para Siswa/Pelaj ar pendidikan menengah.

Contoh BIDANG PENCEGAHAN NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para Pegawai di Lembaga Negara/Pemerintah tidak menyalahgunakan narkoba dan terlibat peredaran gelap narkoba. Memberikan penyuluhan dan penerangan kepada pegawai negeri yang rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. +10 % +20 % +30 % +40 % +50 % - Seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah Meningkat nya jumlah Pegawai Negeri menolak narkoba. Membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di Instansi pemerintah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Meningkat nya jumlah Kader Anti Narkoba di lingkungan Instansi Pemerinta h

CONTOH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Lingkungan pendidikan menengah bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama Ganja, Shabu, Ekstasi, dan Heroin Melakukan test narkoba dimulai dari pendidikan menengah yang rentan dan beresiko tinggi terhadap penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba. 6 12 BNN Meningkatnya jumlah pendidikan menengah bebas narkoba Memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pelajar pendidikan menengah yang terlibat sebagai penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba Kemensos Kemenskes Mengungkap jaringan sindikat narkoba yang mengakibatkan pelajar pendidikan menengah terlibat sebagai penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba. 10 % 20 % 30 % 40 % 50 % Polri

Contoh BIDANG REHABILITASI NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Para pencandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya dan orang tua atau wali pecandu Narkotika yang belum cukup umur melaporkan diri institusi penerima wajib lapor Melakukan pendataan Wajib Lapor secara terpadu 5.000 orang 7.500 orang 10.000 orang 15.000 orang 20.000 orang -Kemenkes -Kemensos -Polri -BNN Meningkatnya jumlah pecandu narkotika yang melaporkan diri dan menerima perawatan Membangun kapasitas institusi penerima wajib lapor terdepan. (penetapan Institusi Wajib Lapor) 128 170 210 250 290

Contoh BIDANG PEMBERANTASAN NO TUJUAN RENCANA AKSI TARGET PELAKSANA INDIKATOR 2011 2012 2013 2014 2015 1. Terungkapnya penyelewengan bahan kimia prekursor dan penindakan jaringan tersangka berdasarkan hukum yang berlaku Meningkatkan koordinasi instansi terkait yang bertanggung jawab melakukan pengawasan bahan kimia prekursor 6 12 - Kemenkes - BPOM - Kemendag - Kemenperin - Bea Cukai - Polri - BNN - Surveyor Indonesia Meningkatnya hasil pengungkapan penyelewengan bahan kimia prekursor Melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras terhadap setiap terjadinya penyimpangan bahan kimia prekursor 25 Kasus 50 Kasus 75 Kasus Prekursor yang disita Produksi kimia Prokursor yang diungkap - Tersangka yang terlibat produksi kimia prekursor yang ditangkap + 25 % + 10 % +25 % +10 %

DAFTAR RENCANA AKSI NASIONAL YANG SUDAH KIRIM KEMENTERIAN/ LEMBAGA NO. INSTANSI 1 2 Kepolisian Negara Republik Indonesia TNI-AL 3 Badan Tenaga Nuklir Nasional 4 Badan Koordinasi Keamanan Laut 5 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 6 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional 7 ANRI 8 Badan Nasional P2 TKI (BNP2TKI) 9 KPAI 10 BPK 11 DPD 12 Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral 13 Kejaksaan Agung 14 TNI-AD 15 Kementerian Hukum & Ham 16 Kementerian Perhubungan 17 Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional

Jumlah K/L = 120 K/L yang sudah kirim = 32 K/L yang belum kirim = 88 NO. INSTANSI 1 2 18 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 19 Komisi Kepolisian Nasional 20 Kemen. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak 21 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 22 Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 23 Lemsaneg 24 Kemen Koperasi & UKM 25 Kementerian Perindustrian 26 Kementerian PU 27 Komite Nasional Keselamatan Transportasi 28 Perpustakaan Nasional 29 Kementerian Pertanian 30 Kementerian PAN & RB 31 Kementerian Sosial 32 Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Jumlah K/L = 120 K/L yang sudah kirim = 32 K/L yang belum kirim = 88

“INDONESIA BEBAS NARKOBA TAHUN 2015” “BERSAMA, KITA WUJUDKAN” TERIMA KASIH