KEMERDEKAAN MENGELUARKAN PENDAPAT
Pertemuan 2 Tujuan pembelajaran: Peserta didik dapat menjelaskan hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat Peserta didik dapat menjelaskan bentuk-bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum Peserta didik dapat menjelaskan tata cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar
A. Hakekat kemerdekaan mengemukakan pendapat Manusia Ide/ Gagasan Lisan Tulisan Pendapat Cara Lain
Kehidupan masyarakat yang demokratis akan tercipta jika setiap orang diberikan kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya. Akan tetapi kebebasan tersebut haruslah kebebasan yang bertangung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
B. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998, bentuknya adalah: Unjuk rasa atau demontrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dansebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
c. Tata cara mengemukakan pendapat secara baik dan benar Mengunakan bahasa yang baik dan benar Harus bersikap sopan Mematuhi tata tertib yang berlaku Penyampaian Pendapat Pendapat harus sesuai dengan konteks / tema Pendapat didasari akal sehat dan hati nurani luhur Pendapat tidak bertentangan dengan ideologi Pendapat tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME
Tugas tidak terstruktur Cari berita tentang bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dan berikan tanggapan/ komentar . Contoh: mengapa banyak terjadi pelanggaran dalam penyampaian pendapat dimuka umum. Bentuk tanggapan bisa berupa kreasi berikut: Komentar (essay, puisi) Merchandise design Film pendek Lagu pendek Photostory Gambar (poster, pamplet, slebaran, dll)