KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pengembangan Kawasan Permukiman Kab. Gresik Tahun 2012
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
Disiapkan oleh Kabid Penyediaan Prasarana dan Sarana Rusun dan Rutak
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
DISTRIBUSI AIR LIMBAH KOTA BANDUNG
1 Pertemuan 1 Pendahuluan Matakuliah: S0432/Drainase Perkotaan Tahun: 2006 Versi:
MANFAAT SIG XI IPS B DISUSUN OLEH: ADITYA WIDYA PRADIPTA (01)
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
KRITERIA PENGOLAHAN SAMPAH DAN RUANG TERBUKA HIJAU
RUMAH SEHAT.
Oleh Nurhalina DIII-Farmasi UM Palangkaraya
Kawasan Permukiman Kumuh
PERMUKIMAN.
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
Kesehatan Lingkungan Pemukiman
Marisa Pemukiman No. Lokasi 1 Permukiman Desa Buntilia Utara
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Parameter Standar, Kriteria dan Permasalahan Kesling
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DRAINASE LINGKUNGAN DI JAWA TENGAH
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Sistem Utilitas – Sistem Pemipaan (Plambing) Pertemuan
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
SISTEM REKAYASA PEMURNIAN AIR BERSIH
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
BENCANA ALAM BANJIR DAN DAMPAK KELOMPOK 2 : I GEDE TONINI WAYAN NILAYANTI LINDAH NIKE NURJANA MARATUN SALEHANILAMSARI S. SALEH MIRANTI T. TAUTANILAMSARI.
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
Prinsip-Prinsip Upaya Pengamanan Limbah
LINGKUNGAN ALAM DAN BUATAN (untuk siswa SD kelas 3 semester 1)
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
JAGALAH AIR Oleh:Sabrina Amalia Wijaya 4-D Shafa Putri Edyani 4-D
KELOMPOK : 5 Maya armianti Herta utami Hendra ary p indryani
Ira Swara Febyola Manik Vina Rosmauli Pardede Fauzul Yusri
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
SANITASI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pencemaran air Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah danausungailautan.
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KRITERIA PENILAIAN FISIK
Pengelolaan drainase.
KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SALURAN DRAINASE Studi kasus : Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah,
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DOMESTIK
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUWANGI
KAJIAN SANITASI LINGKUNGAN KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI UNTUK CAPAIAN LAYANAN SANITASI MENYELURUH DI JAWA TENGAH MENUJU UNIVERSAL.
TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SAMPAH
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
Tabel Deskripsi Data Variabel Desain Bangunan
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
DAMPAK LIMBAH RUMAH TANGGA TERHADAP DRAINASE KOTA Aulia Rahman Zulmi SMK – SMTI Padang.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN Terkait dengan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas

LATAR BELAKANG Dalam rangka Pengendalian Kawasan Perumahan melalui Izin Tata Ruang (Blok Plan Perumahan), maka setiap Pengembang wajib memiliki Perencanaan rinci PRASARANA, SARANA dan UTILITAS pada Kawasan Perumahan.

I. PRASARANA PERUMAHAN Adalah: kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Terdiri dari: 1. Sarana Peribadatan; 2. Jaringan jalan; 3. Jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan Air limbah 4. Pengelolaan sampah; 5. Makam; 6. Sarana Penunjang lainnya (terutama untuk Kasiba) diantaranya sarana Perbelanjaan, Pendidikan, Kesehatan, Ruang Terbuka Hijau, dan lain sebagainya.

Persyaratan prasarana lingkungan: a. Rencana rinci Tata Ruang disusun dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berdasarkan RTRW Kab Gresik 2010-2030, KDB:60%, RTH kawasan:10%, dan RTH Privat:10%. b. Rencana rinci tata ruang harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan berupa jalan, drainase atau saluran pembuangan air hujan dan saluran pembuangan air limbah, yang terpadu dengan prasarana kawasan/wilayahnya; c. Jaringan primer dan sekunder drainase atau saluran pembuangan air hujan harus dihubungkan dengan badan air (sungai, danau, atau laut) yang dapat menyalurkan atau menampung air hujan yang jatuh di atau mengalir melalui Kawasan Perumahan.

Standar Dimensi minimal ideal Prasarana Jalan di Kawasan Perumahan

Prasarana drainase Dalam sistem penyediaan prasarana drainase perlu dibuat kolam retensi, yaitu bangunan resapan buatan atau bangunan resapan alam yang berfungsi untuk menampung air hujan dan kemudian meresap kedalam tanah atau mengalir ke saluran drainase. Dalam sistem penyediaan prasarana drainase perlu dibuat peil banjir sebagai acuan bagi perencana dan pelaksana dalam pembangunan fisik agar terbebas atau terhindar dari banjir dalam periode ulang tertentu. Pada periode perencanaan sistem drainase perlu memperhatikan daerah tangkapan air (catchment area) agar tidak terjadi kegagalan pada fungsi sistem drainase. Pembangunan jaringan primer dan sekunder drainase harus memperhatikan aspek hidrolis (mencakup kecepatan maksimum dan minimum aliran dalam saluran, bentuk saluran, dan bangunan pelengkap yang diperlukan) dan aspek struktur (mencakup jenis dan mutu saluran, serta kekuatan dan kestabilan bangunan).

Prasarana Pengelolaan Sampah Pengelolaan sampah harus memperhatikan beberapa aspek pencemaran yaitu: pengendalian bau; pengendalian penyebaran penyakit; pengendalian lindi/leachete (cairan yang dikeluarkan dari sampah akibat proses degradasi biologis); pengendalian kebakaran sampah; dan menjaga estetika lingkungan.

Standar Perencanaan Sarana Pendidikan, Kesehatan, Pembelanjaan dan Peribadatan

Standar Perencanaan Sarana Rekreasi, RTH dan Pemerintahan

II. UTILITAS Adalah: Sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Terdiri dari: 1. Jaringan Air bersih; 2. Jaringan Listrik; 3. Jaringan Telepon; 4. Jaringan Gas; 5. Jaringan Transportasi; 6. Pemadam Kebakaran; dan 7. Sarana Penerangan Jasa Umum.

Persyaratan Utilitas Umum a. Harus dilayani dengan air minum yang cukup memenuhi kebutuhan air minum minimal untuk kebutuhan rumah tangga yaitu 60 liter/orang/hari, yang dapat diambil dari sumber yang memenuhi syarat, seperti sistem perpipaan dari PDAM, mata air dan air tanah; b. Harus dilayani listrik dengan kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan, rumah tangga dan kebutuhan listrik lainnya; c. Harus dilayani sambungan telepon; d. Harus dilengkapi dengan sistem pembuangan sampah yang terintegrasi dengan sistem pembuangan sampah wilayah di kawasan sekitarnya; e. Harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran yang terintegrasi dengan sistem perpipaan yang ada; f. Apabila telah tersedia sistem perpipaan gas maka perlu dilayani dengan sistem perpipaan gas.