Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 27 Desember 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
KOMISI PEMILIHAN UMUM JALAN IMAM BONJOL NO. 29 JAKARTA
MEKANISME PERENCANAAN, PENGANGGARAN
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
(RINCIAN KEGIATAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA)
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
Menuju Sistem Penganggaran Baru
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
(RBA & REVISI DIPA) SATKER BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BELANJA K/L TAHUN 2018
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
1. Landasan Berpikir (1) RKA-K/L => merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sebagai penjabaran dari Renja K/L.
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Informasi Perencanaan dan
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 27 Desember 2012 KEBIJAKAN PenGANGGARAN & PenYUSUNAN RKA-KL TA 2013 Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 27 Desember 2012

PENDEKATAN PENGANGGARAN ii. Pendekatan penganggarAN PENDEKATAN PENGANGGARAN PENDEKATAN PENGANGGARAN TERPADU ( Unified Budget) PENDEKATAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (PBB) PENDEKATAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (MTEF)

SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA. Pengenalan 2005 s.d 2009; Pemantapan 2010 s.d 2014; dan Penyempurnaan mulai 2015 ->

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (1/11) 1. Definisi dan Tujuan 1.1. DefInisi: Penelaahan RKA-KL adalah proses penelitian bagaimana dokumen RKA-K/L beserta dokumen pendukung ditelaah kesesuaiannya. 1.2 Tujuan penelaahan RKA-K/L adalah memastikan bahwa: Menilai kelayakan anggaran dengan target kinerja yang direncanakan. Hal ini dimaksudkan untuk menilai alokasi anggaran yang paling efisien yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran (output). Menjaga konsistensi antara target kinerja yang direncanakan dengan target kinerja dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin target-target pembangunan yang telah direncanakan dalam RKP dapat diwujudkan sehingga kualitas belanja APBN dapat dijaga yakni fokus pada prioritas, tepat sasaran dan tepat jumlah.

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (2/11) 2. Persiapan Penelahaan Oleh DJA dan BAPPENAS (1) 2.1 Kementerian Keuangan c.q DJA Penyusunan jadwal penelaahan dan mengirimkan undangan penelaahan kepada Kementerian Perencanaan dan K/L. Penyiapan dokumen dan instrumen penelaahan RKA-K/L berupa: Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran K/L; Standar Biaya, baik SBK maupun SBM; Bagan Akun Standar; Ijin Penggunaan Sebagian Dana yang berasal dari PNBP; Peraturan-peraturan terkait pengalokasian anggaran; Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan.

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (3/11) 2. Persiapan Penelahaan Oleh DJA dan BAPPENAS (2) 2.2 Bappenas Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan; Hasil kesepakatan trilateral meeting berkenaan dengan kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang menginformasikan mengenai sasaran kinerja yang akan dicapai; Hasil pembahasan proposal anggaran Inisiatif Baru yang disetujui.

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (4/11) 3. Hal –Hal Yang Harus Diperhatikan Kriteria Administratif: Legalitas dokumen yang diterima dari K/L; Surat pengantar penyampaian RKA-K/L; Surat tugas sebagai petugas penelaah K/L; Kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung; Penggunaan format baku untuk RKA-K/L maupun dokumen pendukung; Arsip Data Komputer (ADK). Kriteria Substantif : kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan konsistensi sasaran kinerja K/L dengan Renja K/L dan RKP

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (5/11) 2.a. Kriteria Subtantif dari Sisi Penganggaran kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan meliputi: Meneliti jenis alokasi anggaran (Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru). Relevansi Suboutput (apabila ada) dengan Output. Relevansi Komponen dengan Output. Menilai keberlangsungan Output dan Komponennya berkaitan dengan perhitungan biaya prakiraan maju. Menilai sifat Komponen (sebagai Komponen Utama atau Pendukung). Kesesuaian item biaya dengan Komponen (untuk jenis alokasi anggaran Inisiatif Baru). Kesesuaian item biaya dengan standar biaya (jenis alokasi anggaran Inisiatif Baru).

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (6/11) 2.b. Kriteria Subtantif dari Sisi Perencanaan Konsistensi sasaran kinerja K/L dengan Renja K/L dan RKP meliputi: Meneliti kategori kegiatan apakah kegiatan prioritas nasional, prioritas bidang, atau prioritas K/L. Meneliti konsistensi Output dalam dokumen RKA-K/L dengan Output yang terdapat dalam dokumen Renja K/L dan RKP. Meneliti konsistensi Volume Output dalam dokumen RKA-K/L dengan dokumen Renja K/L dan RKP tahun yang direncanakan. Meneliti konsistensi rumusan Output dengan indikator kinerja kegiatan-nya (dalam dokumen RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP).

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (7/11) 5. Hal-Hal Khusus Pemblokiran a. Alasan pemblokiran: Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. Jika terjadi hal seperti ini, alokasi dana selain untuk belanja operasional harus diblokir. Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, yaitu: TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Inisiaif Baru); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); Perhitungan kebutuhan biaya pembangunan/renovasi bangunan/ gedung negara sebagaimana diatur pada Bab 4 dan Bab 5 berkenaan dengan pembangunan/renovasi bangunan/gedung negara; Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satker BLU.

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (8/11) b. Pembukaan Blokir: Secara umum penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku. Pencantuman blokir/tanda bintang (*) pada DHP RKA-K/L yang disebabkan belum dilengkapinya dokumen pendukung sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, dapat otomatis dihapuskan apabila dokumen pendukung tersebut telah dilengkapi sebelum DIPA diterbitkan, sehingga tidak terdapat blokir/tanda bintang (*) pada dokumen DIPA.

VI. PENELAAHAN RKA-K/L (9/11) 7. Hal-Hal Khusus 2. Output Cadangan Keadaan yang menimbulkan Output cadangan : a. Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB). Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan alokasi anggaran. Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen/detail. Penyelesaian: memindahkan alokasi anggaran pada output/Suboutput/Komponen / Subkomponen/detail yg tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. Alokasi anggaran pada output cadangan tersebut tidak diblokir. Alokasi anggaran pada output cadangan baru bisa dilaksanakan setelah dilakukan revisi dg berpedoman pada ketentuan tata cara revisi anggaran.

RKA-K/L SATKER-SATKER DITJEN DIKTI PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENINGKATAN KUALITAS RKA-K/L SATKER-SATKER DITJEN DIKTI TAHUN 2013

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 OUTPUT Masalah : SATKER belum begitu memahami Struktur Penganggaran pd level teknis yg dimulai dari Output Harus jelas dan spesifik; Berupa barang dan jasa; Mempunyai satuan yang jelas (Sudah tersedia dalam aplikasi, sesuai usulan KL)

3. Standarisasi Output M’ NO JENIS OUTPUT SATUAN SUB OUTPUT/KOMPONEN 1. Layanan Perkantoran (xxxx.994) Bulan Layanan Komponen 001, Pembayaran Gaji dan Tunjangan Komponen 002, Penyelenggaraan Operasional dan pemeliharaan Perkantoran   2. Kendaraan Bermotor (xxxx.995) Unit SUBOUTPUT antara lain: Kendaraan Pejabat Negara; Kendaraan Pejabat Eselon I; Kendaraan Pejabat Eselon II; Kendaraan Roda 6; Kendaraan Roda 4; Kendaraan Roda 2 3. Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi (xxxx.996) Laptop; Komputer/PC; Printer/Printer Multiguna Scanner/ Scanner Multiguna; Server; LCD/Proyektor;Camera/ Handycam/ CCTV; Mesin Fotokopi/ Mesin Fotokopi Multiguna; Harddisk Eksternal;Pesawat Telepon; Mesin PABX Mesin FAX; Mesin Handkey Untuk perkuliahan pakai output tersendiri 4073.061 alat pendd pendukung pembelajaran dari RM Utk PNBP 4078.033 4. Peralatan Fasilitas Perkantoran (xxxx.997) Meubelair; Lift; Genzet; Lemari berkas; Brankas; AC;Mesin Penghancur Kertas 5. Gedung/ Bangunan (xxxx.998) M 2 M’ Mrp output insidentil, apabila ada pengadaan tanah dlm rangka pembngn gedung, maka tanah sebagai komponen dlm output gedung Utk yg perkuliahan diusahakan output tersendiri 4073.064 RM dari PNBP 4078.042

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PERUNTUKAN KOMPONEN Masalah : Masih ditemukan dalam RKA-KL adanya kegiatan Tusi dalam komponen 002 (Komponen 002) hanya digunakan untuk Kegiatan pada Belanja Operasional Perkantoran dan Pemeliharaan Kebutuhan sehari-hari perkantoran: Atk, surat kabar, satpam, cs, pramubakti, sertifikat tanah, PBB; Langganan Daya Jasa : listrik, air, gas, denda, pos giro, telek, internet, bandwith, sewa2: gedung, kendaraan, fotocopy Pemeliharaan Kantor: gedung, jaringan, sarana kantor, kendaraan; Penggantian brg Inventaris: peg baru atau lama, peg lama maks 10% jmlh peg Pembayaran terkait oprs kantor: honor oprs satker, bhn makanan, pemeriksaan keshtn, pakaian dinas, perjln kosults/koord, pelantikan.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PERUNTUKAN KOMPONEN Masalah : Output dengan Komponen tidak relevan/tidak ada kaitannya Saat ini ada sebagian komponen input digunakan untuk menampung kegiatan2 di masing-masing fakultas sehingga belum mencerminkan cara pencapaian Output. Output Contoh : Peraturan dibidang penganggaran Komponennya adalah hal-hal yg dilakukan agar terwujudnya peraturan dibidang penganggaran tersebut. Rapat pengumpulan bahan konsep/draft pembahasan draft finalisasi draft Kalo ada perjalanan dinas, harus terkait dengan upaya penyelesaian peraturan tersebut.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 AKUN Masalah : Masih ditemukan penggunaan Akun dalam RKA-KL yg tidak sesuai BAS Mengacu pada Bagan Akun Standar sesuai PMK No.91 Tahun 2007; Paket Fullboard dan Uang Harian masuk ke dalam akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya;

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENERAPAN BAGAN AKUN STANDAR Masalah : Pemindahan Belanja Vakasi dari belanja pegawai (51) ke belanja barang (52) , tapi uangnya tetap di 51, yg pindah hanya kegiatannya saja. BELANJA BARANG (BB) a. BB Operasional: oprs kantor, seragam dinas, honor oprs satker b. BB Non Operasional : 1. Belanja Bahan 2. BB Transito 3. Vakasi 4. Honor yg terkait output

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 HONOR-HONOR TERKAIT TUSI Masalah : Banyak ditemukan pencantuman item2 honor yang tidak ada di Standar Biaya Honor harus disesuaikan dengan nomenklatur dalam Standar Biaya (SB), tidak dapat ditambah-tambah baik besaran maupun itemnya. Honor2 yang terkait dengan tupoksi tidak diperbolehkan, baik tupoksi satker, atau tupoksi pekerjaan itu sendiri (mis: honor entry data). Besaran honor maupun jenis honor harus mengacu pada Standar Biaya, bila di Standar Biaya tidak tercantum berarti suatu jabatan tidak bisa diberikan honor (misalnya ketua /wakil ketua jurusan, Ka Prodi, Ka Lemlit).

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 HONOR OUTPUT KEGIATAN Masalah : Sering ditemukan kegiatan di RKA-KL menggunakan honor Tim, padahal yang dimaksud adalah honor kepanitiaan Kriteria Penyediaan Honor Tim Mempunyai output jelas dan terukur; Tidak bersifat terus menerus, prioritas, dan diluar jam kerja; Merupakan perangkapan tusi di samping tugas pokoknya sehari-hari; Bersifat koordinatif dan harus melibatkan satker/org lain; Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; Struktur keanggotaannya harus sesuai dengan Standar Biaya (SB). Kriteria pembayaran honor panitia kegiatan Sasaran utama kegiatan berasal dari luar Es I penyelenggara/masyarakat Jumlah panitia maksimal 10% dari jml Peserta

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENCANTUMAN DETAIL DALAM RKA-KL Masalah : Sering terjadi saat penggabungan file seluruh Satker, terjadi selisih Agar hal tersebut tidak terulang agar diperhatikan hal2 berikut: Akun harus ada isian detailnya; Cara pengisian Loan harus benar (RK, PL, Netto, Bruto) Dana pendamping harus dicantumkan juga data-data loannya; Perhatikan kode lokasi dan kode KPPN harus benar; Perhatikan Kewenangan Pusat/Daerah; Sumber pendanaan harus benar (RM, RMP, PLN, PNBP, PDN); Perhatikan susunan pencantumannya dalam RKAKL (Output, Sub Output, Komponen, Sub Komponen.)

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGALOKASIAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Masalah : Penggunaan Akun Bansos tidak pada tempatnya PMK NOMOR 81 /PMK.05/2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L PASAL 3 Anggaran bel Bansos dialokasikan dalam APBN berdasarkan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKAKL. Pengalokasian Bansos dipisahkan dari unsur biaya operasional Satker penyelenggara, biaya pencairan dan penyaluran Bansos serta biaya yg timbul dlm rangka pengadaan Brg & Jasa. Biaya2 sebagaimana dimaksud di atas dialokasikan di Bel Barang.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 BELANJA BANTUAN SOSIAL Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam pengelolaan BANSOS : PA berwenang menetapkan Pedoman Umum pengelolaan dan pertanggung jawaban BANSOS; KUASA PA, berwenang menetapkan Juknis pengelolaan Bansos dan mengesahkan SK penerima Bansos; PPK, berwenang melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan SK penerima Bansos, melakukan perikatan dgn pihak ke-3, dan melaksanakan pembayaran. PMK NOMOR 81 /PMK.05/2012 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L Pasal 6

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGALOKASIAN BOPTN Dasar Hukum : Permendikbud No. 58 Tahun 2012 Tentang BOPTN yang diselenggaran Oleh Pemerintah Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOPTN ; Dirjen Dikti 20 September 2012 Menimbang : Untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan yang sesuai standar pelayanan minimum Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan pelayanan minimal

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGALOKASIAN BOPTN BOPTN tidak dipergunakan untuk Belanja Modal dalam bentuk investasi fisik ( gedung dan Peralatan) Tambahan insentif mengajar untuk PNS Tambahan insentif dan Honor untuk tenaga adm, dan Kebutuhan operasional untuk manajemen Kondisi Saat ini : Output yg digunakan beragam Penggunaan BOPTN masih sangat umum Kedepan perlu adanya penyeragaman Output terkait dengan kegiatan2 BOPTN

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGGUNAAN OPTIMALISASI OPTIMALISASI : Hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai Antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program, serta digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud di atas berupa: Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; dan/atau Penyediaan anggaran untuk persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGGUNAAN OPTIMALISASI Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud di atas harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Biaya persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud di atas meliputi antara lain biaya pengumuman lelang, pengadaan dokumen lelang, dan penyelenggaraan lelang untuk paket-paket pekerjaan yang akan dikontrakan pada tahun 2014 dan telah dialokasikan anggarannya di dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2014. Biaya persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Komponen baru pada Keluaran yang menghasilkan optimalisasi.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PENGGUNAAN OPTIMALISASI KRTITERIA PENGGUNAAN OPTIMALISASI DAN SISA SWAKELOLA Prioritas : kegiatan prioritas nasional dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yg telah ditetapkan yg merupakan penugasan atau menjadi t. jawab K/L yg bersangkutan dalam rangka menambah vol keluaran atau percepatan pencapaian kinerja. Mendesak : kegiatan2 yg harus segera dilaksanakan sbg akibat adanya kebijakan pemerintah yg ditetapkan dgn peraturan perundang2an paling rendah setingkat Peraturan Menteri dan belum direncanakan sebelumnya. Kedaruratan : kegiatan2 yg harus segera dilaksanakan sbg akibat adanya bencana atau keadaan kahar dan belum direncanakan sebelumnya. Yg tidak dapat ditunda : Kegiatan2 yg harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yg lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PEMBLOKIRAN Masalah : Satker masih banyak yg belum memahami kenapa anggaran di blokir Alasan pemblokiran : Belum ada persetujuan DPR terhadap rincian penggunaan dana (kecuali untuk belanja operasional) Kegiatan belum dilengkapi: TOR SPTJM Belum ada Perhitungan Kementrian PU untk pembagunan gedung baru atau renovasi gedung RBA untuk Satker BLU

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PEMBLOKIRAN (TOR & RAB) Batas waktu buka Blokir : Akhir Maret 2013 Dalam hal terdapat paket pekerjaan yg alokasi anggarannya di Blokir/dibintang akibat belum dilengkapinya TOR/RAB dan sampai akhir bulan Maret 2013 KPA tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, alokasi anggaran yang di blokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 REVIS RM & PNBP Batas waktu Revisi : 11 Oktober 2013 Batas Waktu Revisi PNBP : Sampai akhir tahun Agar kegiatan yang direvisi bisa dilaksanakan pada tahun berkenaan maka Satker diminta untuk mengusulkan revisi sebelum batas waktu revisi berakhir. Khusus untuk Revisi Pagu PNBP disarankan agar mengajukan revisi paling lambat awal Nopember agar pelaksanaan kegiatan masih tersedia waktu yang cukup

PENINGKATAN KUALITAS RKA-KL 2013 PAGU MINUS Masalah : Pagu Minus - Belanja Pegawai - Belanja Modal Kurangnya Koordinasi antara Bagian Perencanaan dgn keuangan Kurangnya nya Koordinasi dgn Unit Es I Induk Solusi Tingkatkan Koordinasi dgn unit terkait Update data setiap saat

DOKUMEN PENDUKUNG RKA-KL 1. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2. RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) 3. SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) 4. RKA YANG TELAH DISETUJUI OLEH KOMISI X DPR RI 5. DAFTAR ALOKASI ANGGARAN PER SATKER, PER KEGIATAN, SUMBER DANA DAN BELANJA OPERASIONAL 6. RBA DAN IKHTISAR RBA BAGI SATKER BLU 7. DATA PENDUKUNG TAMBAHAN

DOKUMEN PENDUKUNG PENGADAAN TANAH Rekomendasi/ijin prinsip perencanaan dari Pemda setempat; Status kepemilikan tanah; Informasi harga tanah/NJOP dari kantor PBB setempat Keterangan dari Camat setempat apabila harga tanah lebih besar dari NJOP.

PEMBANGUNAN GEDUNG/RUMAH NEGARA DOKUMEN PENDUKUNG PEMBANGUNAN GEDUNG/RUMAH NEGARA Status kepemilikan tanah; Ijin prinsip pembangunan gedung dari Pemda; Data formasi pegawai; Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum/Dinas PU setempat terkait perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung negara atau sejenisnya.

RENOVASI BANGUNAN NEGARA DI DALAM NEGERI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DOKUMEN PENDUKUNG Surat dari Kementerian Pekerjaan Umum/Dinas PU setempat terkait perhitungan kebutuhan biaya renovasi gedung negara atau sejenisnya. RENOVASI BANGUNAN NEGARA DI DALAM NEGERI SK penetapan MenPAN tentang pembentukan satker baru; Surat keterangan, berita acara penghapusan kendaraan. PENGADAAN KENDARAAN DINAS

VII. PENGESAHAN DIPA Untuk menjamin pelaksanaan pengesahan DIPA TA 2013 akan dilaksanakan secara terpusat pada DJA, dengan tujuan: Menyederhanakan proses dalam pengurusan RKA-K/L dan DIPA termasuk penyelesaian revisi anggaran (simplify the process). Adanya jaminan integritas dan validitas data anggaran (single database). Adanya pemusatan layanan kepada K/L (single point of contact). Dengan tetap menjaga sisi governance meliputi : akuntabilitas, transparansi dan check and balance.